Mulai 22 April 2025, pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku secara bertahap di seluruh rumah sakit Indonesia. Perubahan ini turut memengaruhi skema iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta mandiri. Artikel ini akan mengupas perubahannya, siapa yang terdampak, dan bagaimana cara menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.
Apa Itu Sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan?
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yang menjadi sistem baru pengganti kelas layanan sebelumnya. Melalui sistem ini, semua peserta akan mendapatkan standar fasilitas layanan rawat inap yang sama, tanpa perbedaan berdasarkan besaran iuran. Tujuannya adalah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih setara dan inklusif.
Fasilitas minimal yang harus dipenuhi rumah sakit dalam skema KRIS antara lain:
- Ruang rawat inap maksimal diisi 4 pasien
- Ventilasi udara yang memadai
- Kamar mandi dalam ruangan
- Pemisahan pasien laki-laki dan perempuan
Meski standar layanan disamakan, skema iuran tetap dibedakan berdasarkan status kepesertaan. Berikut ulasannya.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Per 22 April 2025, berikut ini adalah gambaran skema iuran untuk beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi karyawan swasta atau ASN, iuran tetap sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Untuk peserta mandiri, iuran akan disesuaikan secara bertahap menuju satu tarif flat. Sebagai gambaran awal, iuran berada di kisaran Rp90.000–Rp150.000 per orang per bulan. Pemerintah masih menggodok angka pastinya, namun peserta tetap diimbau untuk membayar rutin sesuai kelas sebelumnya hingga pengumuman resmi tarif KRIS nasional berlaku.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta dari keluarga kurang mampu tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat atau daerah, tanpa perubahan.
Perubahan yang Perlu Diantisipasi Peserta
Bagi peserta mandiri, transisi menuju tarif tunggal dan sistem KRIS perlu disikapi dengan bijak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tetap bayar iuran sesuai kelas sebelumnya selama masa transisi
- Pastikan data kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan
- Manfaatkan kanal digital resmi untuk kemudahan akses dan pembayaran
Dengan sistem baru ini, kamu tidak perlu khawatir kehilangan manfaat hanya karena turun kelas. Seluruh peserta kini mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama secara nasional.
Bayar Iuran BPJS Kesehatan Jadi Makin Mudah Lewat M-Smile
Tak perlu repot antre atau bingung cari loket pembayaran. Kamu bisa bayar iuran BPJS Kesehatan langsung dari smartphone menggunakan aplikasi M-Smile dari Bank Mega. Cukup login ke aplikasi, pilih menu “Pembayaran”, lalu pilih “BPJS Kesehatan”. Masukkan nomor peserta BPJS kamu atau NIK, dan sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar. Klik bayar, dan transaksi selesai dalam hitungan detik.
M-Smile juga memungkinkan kamu menyimpan nomor BPJS anggota keluarga, sehingga pembayaran rutin bisa dilakukan lebih cepat dan teratur. Tidak hanya praktis, M-Smile juga menghadirkan pengalaman digital banking yang aman, lengkap, dan terintegrasi—mulai dari transfer, top-up e-wallet, sampai tagihan bulanan lainnya.
Kenapa Pembayaran Tepat Waktu Itu Penting?
Dengan perubahan sistem menuju KRIS, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan iuran sebagai salah satu indikator keberlanjutan program. Peserta yang menunggak iuran berisiko kehilangan hak layanan rawat inap hingga melunasi seluruh tunggakan. Maka dari itu, gunakan layanan digital seperti M-Smile untuk memastikan kamu tidak pernah melewati jatuh tempo pembayaran.
Siapa Saja yang Perlu Tahu Perubahan Ini?
Informasi ini sangat penting untuk:
- Keluarga muda yang ingin memastikan perlindungan kesehatan jangka panjang
- Pekerja kantoran yang perlu mengatur keuangan pribadi dan keluarga
- Peserta mandiri yang membayar iuran sendiri tanpa bantuan kantor
Dengan memahami sistem baru ini sejak dini, kamu bisa mengatur keuangan lebih baik dan memastikan seluruh anggota keluarga tetap terlindungi.
Transformasi iuran BPJS Kesehatan dan penghapusan sistem kelas merupakan langkah besar dalam reformasi layanan kesehatan Indonesia. Meski perubahan ini terasa signifikan, kamu tetap bisa mengelolanya dengan mudah lewat dukungan teknologi seperti aplikasi M-Smile dari Bank Mega. Pastikan iuran dibayar tepat waktu, layanan kesehatan tetap aktif, dan keluarga pun terjamin perlindungannya.
Dalam menghadapi perubahan skema iuran BPJS Kesehatan, penting bagi kamu untuk memiliki akses finansial yang fleksibel dan terpercaya. Bank Mega hadir mendukung kebutuhan tersebut melalui aplikasi M-Smile, yang tidak hanya memudahkan pembayaran BPJS Kesehatan, tetapi juga menghadirkan berbagai layanan perbankan digital seperti transfer antarbank, top-up e-wallet, dan pembayaran tagihan rutin. Dengan satu aplikasi, kamu bisa mengelola keuangan keluarga lebih efisien dan tetap tenang menghadapi perubahan sistem layanan kesehatan nasional.
Baca juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS