Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap individu atau badan usaha yang memenuhi persyaratan perpajakan di Indonesia. Dengan berkembangnya teknologi, kini kamu bisa dengan mudah membuat NPWP secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Salah satu cara praktis untuk membuat NPWP secara online adalah melalui layanan Coretax, yang menyediakan platform yang user-friendly untuk membantu kamu dalam proses pembuatan NPWP. Artikel ini akan membahas cara buat NPWP online dengan menggunakan Coretax pada tahun 2025.
Apa Itu NPWP dan Mengapa Dibutuhkan?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan sebagai alat untuk administrasi perpajakan, termasuk dalam pelaporan pajak tahunan, pembayaran pajak, dan transaksi bisnis lainnya. Sebagai wajib pajak, memiliki NPWP adalah suatu keharusan untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang sah di Indonesia.
NPWP tidak hanya dibutuhkan oleh pekerja formal, tetapi juga untuk para freelancer, pengusaha, dan bahkan mereka yang melakukan transaksi tertentu, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau membeli aset besar seperti properti.
Keuntungan Membuat NPWP Online
Membuat NPWP secara online memiliki banyak keuntungan. Beberapa manfaatnya antara lain:
- Proses yang cepat: Pendaftaran NPWP online memungkinkan kamu untuk mengurusnya dalam hitungan jam, tanpa harus antre di kantor pajak.
- Akses mudah: Kamu bisa mengakses layanan pendaftaran NPWP kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi internet.
- Gratis: Tidak ada biaya yang dikenakan untuk membuat NPWP, baik secara offline maupun online.
- Efisien: Dengan adanya layanan online, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya harus digunakan untuk mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Cara Buat NPWP Online Menggunakan Coretax
Coretax adalah platform yang memudahkan proses pembuatan NPWP secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk membuat NPWP online menggunakan Coretax:
1. Kunjungi Situs Coretax
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Coretax di coretax.id. Coretax adalah platform yang menyediakan berbagai layanan perpajakan, termasuk pembuatan NPWP online secara mudah. Pastikan kamu mengunjungi situs resmi Coretax untuk menghindari situs palsu atau penipuan.
2. Pilih Layanan Pendaftaran NPWP
Setelah berada di halaman utama situs Coretax, cari dan pilih layanan “Pendaftaran NPWP”. Biasanya, layanan ini akan langsung terlihat di menu utama atau melalui halaman layanan perpajakan yang disediakan.
Jika kamu belum terdaftar di Coretax, kamu akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data-data pribadi seperti nama, email, dan nomor telepon. Pastikan informasi yang kamu masukkan valid agar proses pendaftaran berjalan lancar.
3. Lengkapi Data Pribadi
Setelah login, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP yang berisi data pribadi, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor KTP
- Alamat tempat tinggal
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor telepon dan email
Pastikan semua data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi, karena NPWP yang dikeluarkan akan menggunakan informasi ini.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Untuk verifikasi lebih lanjut, kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung, seperti:
- Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Foto diri (selfie) dengan KTP sebagai bukti identitas
- Dokumen pendukung lainnya, seperti surat keterangan kerja atau surat izin usaha (jika kamu seorang pengusaha)
Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan mudah dibaca untuk mempercepat proses verifikasi.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua data dan dokumen terisi dengan lengkap, kamu perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Coretax. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa jam hingga 1–2 hari kerja tergantung pada jumlah pendaftaran yang sedang diproses.
Jika ada kekurangan atau kesalahan pada data yang kamu berikan, pihak Coretax akan menghubungi kamu melalui email atau nomor telepon untuk memperbaikinya.
6. Terima NPWP
Setelah verifikasi berhasil, NPWP kamu akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email dalam bentuk e-NPWP (NPWP Elektronik). NPWP ini sudah sah dan bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan administrasi pajak atau kegiatan lainnya yang membutuhkan NPWP.
Alternatif Lain Untuk Pembuatan NPWP
Selain melalui Coretax, kamu juga bisa membuat NPWP secara langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id. Prosesnya hampir sama, hanya saja penggunaan Coretax memberikan kemudahan ekstra dengan tampilan yang lebih user-friendly dan pelayanan yang lebih cepat.
Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Pembuatan NPWP
Coretax menawarkan berbagai keuntungan bagi pengguna yang ingin membuat NPWP online:
- Proses cepat dan efisien: Pendaftaran NPWP melalui Coretax lebih cepat dibandingkan metode tradisional.
- Pelayanan pelanggan: Coretax menyediakan dukungan pelanggan yang siap membantu jika kamu mengalami kesulitan selama proses pendaftaran.
- Platform yang terpercaya: Coretax sudah terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga layanan yang diberikan terjamin keamanannya.
Membuat NPWP sekarang lebih mudah berkat teknologi dan platform seperti Coretax. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengurus NPWP secara online dengan cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak. Jangan lupa untuk selalu mengelola NPWP dengan baik agar kamu bisa memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan kamu dalam membuat NPWP online.
Baca juga: Mengapa Kita Harus Bayar Pajak? Ini Fungsi Pajak di Indonesia
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS