Setiap kali kamu makan di restoran, belanja di supermarket, atau beli barang elektronik, sebenarnya kamu sudah membayar pajak tanpa sadar. Pajak itu disebut PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Meski sering muncul di struk belanja, banyak orang belum memahami apa itu PPN dan bagaimana cara kerjanya. Yuk, pahami lebih dalam tentang PPN adalah apa, fungsinya, hingga cara mudah membayarnya lewat Bank Mega.
Apa Itu PPN dan Mengapa Dikenakan?
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, artinya yang menyetor pajak adalah pelaku usaha, tetapi yang menanggungnya adalah konsumen melalui harga barang atau jasa.
Contohnya, saat kamu makan di restoran dengan total tagihan Rp100.000, akan ditambahkan PPN sebesar 11% (Rp11.000). Jadi, kamu membayar Rp111.000, dan restoran akan menyetorkan Rp11.000 tersebut ke negara.
Fungsi dan Tujuan Dikenakannya PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Berikut fungsi utamanya:
- 1. Sumber pendapatan negara — PPN menjadi salah satu kontributor terbesar penerimaan APBN.
- 2. Alat pemerataan ekonomi — karena setiap konsumen membayar pajak berdasarkan tingkat konsumsi.
- 3. Mendorong transparansi usaha — pelaku bisnis wajib mencatat transaksi secara digital agar bisa melaporkan PPN dengan benar.
Dengan membayar PPN, kamu ikut berpartisipasi dalam mendukung program pembangunan dan layanan publik di Indonesia.
Jenis-Jenis PPN di Indonesia
Secara umum, terdapat beberapa jenis PPN yang diterapkan dalam kegiatan ekonomi:
- PPN Keluaran — PPN yang dipungut oleh penjual dari pembeli atas penjualan barang atau jasa.
- PPN Masukan — PPN yang dibayarkan oleh pelaku usaha saat membeli barang atau jasa dari pihak lain.
- PPN atas Impor — dikenakan atas barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
- PPN atas Jasa Luar Negeri — berlaku untuk jasa yang digunakan di Indonesia namun disediakan oleh pihak luar negeri.
Semua transaksi ini wajib dicatat dan dilaporkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) sesuai ketentuan perpajakan.
Objek dan Subjek PPN
Objek PPN mencakup sebagian besar barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia, kecuali beberapa yang dikecualikan seperti kebutuhan pokok, layanan pendidikan, dan kesehatan dasar.
Subjek PPN adalah orang pribadi, badan usaha, atau entitas lain yang melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa di Indonesia. Dengan kata lain, siapa pun yang melakukan transaksi konsumsi otomatis berkontribusi dalam membayar PPN.
Tarif PPN Terbaru di Indonesia
Mulai 1 April 2022, tarif PPN resmi naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%. Peningkatan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan rencananya akan naik menjadi 12% pada tahun-tahun mendatang.
Contoh perhitungan:
Harga barang sebelum PPN: Rp1.000.000
PPN 11% = Rp110.000
Total yang dibayar: Rp1.110.000
Tarif ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun impor.
Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN
Pembayaran PPN kini bisa dilakukan dengan lebih mudah berkat digitalisasi sistem perpajakan. Wajib Pajak cukup membuat ID Billing di situs DJP Online, lalu melakukan pembayaran melalui bank atau aplikasi digital seperti M-Smile dari Bank Mega.
Berikut langkah mudah membayar PPN lewat aplikasi M-Smile:
- Buka aplikasi M-Smile di ponsel kamu.
- Pilih menu Pembayaran > Pajak > DJP Online.
- Masukkan Kode Billing yang sudah kamu buat di situs DJP Online.
- Periksa data pajak dan nominal yang muncul.
- Klik Bayar dan simpan bukti transaksi digital sebagai arsip.
Dengan fitur ini, kamu tidak perlu datang ke kantor pajak atau antre di teller bank. Semua pembayaran pajak bisa dilakukan langsung dari smartphone.
Contoh Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN
- Barang elektronik seperti TV, laptop, dan smartphone.
- Pakaian, aksesoris, dan kosmetik.
- Makanan dan minuman di restoran atau kafe.
- Jasa hiburan, hotel, dan transportasi tertentu.
Mengetahui barang dan jasa yang terkena PPN membuat kamu lebih paham mengapa harga barang bisa sedikit lebih tinggi dari harga pokoknya.
Bayar Pajak dan Kelola Keuangan Lebih Mudah Bersama Bank Mega
Bank Mega mendukung digitalisasi layanan keuangan dengan menghadirkan aplikasi M-Smile yang memudahkan nasabah membayar pajak, termasuk PPN, tanpa repot. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan Kartu Kredit Bank Mega untuk transaksi bisnis dan menikmati berbagai promo menarik di merchant CT Corp.
Beberapa keuntungan yang bisa kamu nikmati antara lain:
- Pembayaran pajak (PPN, PPh, BPJS, dan lainnya) langsung dari aplikasi M-Smile.
- Promo cashback dan diskon eksklusif dengan Kartu Kredit Bank Mega.
- Cicilan 0% untuk transaksi besar di merchant pilihan.
Download M-Smile sekarang dan nikmati kemudahan mengatur keuangan sekaligus bayar pajak lebih cepat dan praktis. Bersama Bank Mega, kamu bisa menjadi warga yang taat pajak sekaligus pintar mengelola keuangan pribadi.
#BankMega #MSmile #MegaDana #BayarPajakOnline #PPNAdalah
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
