Paspor adalah dokumen penting untuk perjalanan luar negeri. Jika masa berlakunya habis atau “mati”, paspor tidak dapat digunakan dan harus segera diperpanjang. Bagi pemula, keluarga muda, pekerja kantoran, hingga Gen Z, memahami cara perpanjang paspor mati sangat penting agar rencana perjalanan tidak terganggu.
Apa Itu Paspor Mati?
Paspor mati adalah paspor yang masa berlakunya sudah habis. Paspor Indonesia berlaku hingga 10 tahun untuk paspor terbaru, dan paspor lama berlaku 5 tahun. Jika masa berlakunya habis, kamu wajib melakukan perpanjangan melalui kantor imigrasi.
Proses perpanjang paspor kini semakin mudah berkat layanan digital dari Imigrasi.
Syarat Perpanjang Paspor Mati
Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan paspor mati:
- E-KTP asli dan fotokopi
- Paspor lama (yang sudah mati)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran, ijazah, atau surat nikah (salah satu untuk verifikasi)
- Formulir permohonan (melalui aplikasi M-Paspor atau langsung di kantor imigrasi)
Jika data identitas di paspor lama sudah sesuai, proses verifikasi umumnya lebih cepat.
Cara Perpanjang Paspor Mati: Langkah-Langkah Terbaru
Berikut langkah terbaru untuk memperpanjang paspor mati melalui aplikasi M-Paspor dan kunjungan langsung ke kantor imigrasi.
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Aplikasi ini digunakan untuk pendaftaran, unggah dokumen, dan pemilihan jadwal.
2. Buat Akun dan Isi Data Diri
Masukkan data sesuai KTP dan paspor lama.
3. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Pilih lokasi kantor imigrasi yang paling dekat dengan domisili kamu.
4. Upload Dokumen Persyaratan
Unggah scan atau foto dokumen seperti KTP, KK, dan paspor lama.
5. Lakukan Pembayaran Kode Billing
Biaya dapat dibayarkan melalui ATM, mobile banking, e-wallet, atau teller bank.
6. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Kamu akan menjalani wawancara, foto biometrik, dan verifikasi dokumen.
7. Tunggu Paspor Selesai
Paspor biasanya terbit dalam 3–5 hari kerja setelah proses di kantor imigrasi selesai.
Baca juga: Cara Bayar Paspor Online: Cepat, Gampang, dan Praktis
Biaya Perpanjang Paspor Mati
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
Jika memilih layanan percepatan, biaya tambahan akan dikenakan sesuai ketentuan.
Tips Agar Perpanjang Paspor Berjalan Lancar
- Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai data.
- Datang tepat waktu sesuai jadwal antrean.
- Gunakan e-paspor untuk akses imigrasi yang lebih cepat di beberapa negara.
- Cek kembali masa berlaku paspor sebelum merencanakan liburan.
Kaitannya dengan Bank Mega: Bikin Persiapan Liburan Lebih Hemat
Setelah paspor diperpanjang, kamu mungkin bersiap melakukan perjalanan luar negeri. Untuk mendukung kebutuhan traveling, Kartu Kredit Bank Mega menawarkan berbagai keuntungan yang membuat perjalanan lebih hemat dan nyaman.
- Kurs kompetitif saat transaksi luar negeri.
- Garansi Selisih Kurs untuk pemegang Mega Travel Card dan MegaFirst Infinite.
- Promo restoran, hotel, dan duty free di berbagai negara.
- MegaPay untuk mengubah transaksi perjalanan menjadi cicilan ringan.
Tabungan Bank Mega juga membantu kamu menyiapkan dana liburan secara terpisah dan lebih terencana.
Siapa yang Perlu Segera Perpanjang Paspor?
- Kamu yang masa berlakunya sudah habis atau kurang dari 6 bulan.
- Keluarga muda yang ingin berlibur ke luar negeri.
- Pekerja kantoran yang akan melakukan perjalanan bisnis.
- Gen Z yang bersiap eksplor berbagai destinasi internasional.
Dengan memahami prosedur perpanjang paspor mati, kamu bisa lebih siap dan tenang dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
