Laporan SPT Tahunan adalah kewajiban tiap wajib pajak. Pelaporan yang tepat bantu catat penghasilan, pajak terutang, dan kondisi keuangan yang rapi. Artikel ini akan bahas alur lapor SPT Tahunan secara singkat dan mudah dipahami.
Apa Itu SPT?
SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Pajak) adalah dokumen resmi bagi Wajib Pajak untuk laporkan hitung dan bayar pajak, serta data objek pajak, harta, dan utang sesuai aturan. SPT disampaikan secara tahunan (SPT Tahunan PPh) atau bulanan (SPT Masa PPh/PPN).
Jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari beberapa jenis formulir. Setiap wajib pajak perlu memilih formulir yang sesuai dengan kondisi penghasilannya.
- SPT 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan relatif sederhana.
- SPT 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih dari satu sumber.
- SPT 1770 untuk pekerja bebas atau pelaku usaha.
Pemilihan formulir yang tepat akan membantu proses pengisian berjalan lebih lancar.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT
Agar proses pelaporan lebih mudah, ada beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan terlebih dahulu. Dokumen ini membantu memastikan data yang dilaporkan sudah lengkap dan akurat.
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja atau pihak lain
- Catatan penghasilan tambahan jika ada
- Data harta yang dimiliki
- Data utang atau kewajiban
- Informasi tanggungan keluarga
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Persiapan
- Aktivasi Akun Coretax: Pastikan akun Coretax Anda sudah aktif dan NIK Anda sudah padan dengan NPWP 16 digit.
- Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, neraca, dan laporan laba rugi (untuk badan).
- Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Pastikan sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang bisa didapatkan di menu “Portal Saya” di Coretax.
Langkah-langkah Pelaporan
- Login: Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan password.
- Buat Konsep SPT:
- Isi Halaman Induk (Header):
- Isi Lampiran:
- Verifikasi dan Submit:
– Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” > “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
– Klik “Buat Konsep SPT”.
– Pilih jenis pajak (PPh Orang Pribadi/Badan), periode (Januari – Desember [Tahun Pajak]), dan model SPT (Normal).
– Klik “Buat Konsep SPT”.
– Isi bagian identitas (A), metode pembukuan, dan sumber penghasilan (B) dengan menjawab pertanyaan “Ya/Tidak”.
– Jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran baru yang harus diisi.
– Isi lampiran sesuai urutan yang muncul (misal: L3B, L3A4, L1) berdasarkan jawaban di halaman induk.
– Gunakan ikon pensil untuk mengisi detail dan simpan setiap pengisian.
– Setelah semua terisi, sistem akan menampilkan ringkasan.
– Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via kode billing atau saldo deposit, lalu klik “Pay and Submit”.
– Jika nihil atau lebih bayar, langsung klik “Submit”.
– Pastikan data rekening Anda sudah benar untuk pengembalian lebih bayar.
Cara Download Laporan SPT di Aplikasi M-Smile
Dengan ikuti langkah ini, kamu bisa unduh laporan SPT lewat aplikasi M-Smile.
- Login ke aplikasi M-Smile menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Masuk ke menu “Akun Saya”.
- Pilih “Download Dokumen”.
- Pilih “Laporan SPT” untuk mengakses dokumen terkait.
- Unduh dokumen SPT dalam format PDF.
Baca juga: Laporan SPT Kini Bisa diakses Melalui M-Smile: Pastikan Kewajiban Pajak Anda Tepat Waktu!
Alasan Wajib Lapor SPT
- Kewajiban Hukum: UU perpajakan mewajibkan setiap Wajib Pajak lapor SPT Tahunan.
- Pertanggungjawaban Pajak: SPT menjadi sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, setor, dan potong pajak selama satu tahun.
- Penghasilan Lain: Pajak gaji dipotong oleh perusahaan, namun Wajib Pajak bisa memiliki penghasilan lain, seperti usaha atau investasi, yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Check and Recheck”: Untuk pastikan tidak ada kurang bayar atau bahkan lebih bayar (restitusi).
- Menghindari Sanksi: Jika tidak lapor, WP bisa kena denda (Rp100.000 untuk pribadi, Rp1.000.000 untuk badan).
- Transparansi & Kontribusi: Membantu WP memahami keuangan pribadi dan berkontribusi pada pembiayaan negara (pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
Kesalahan Umum Saat Mengisi SPT Tahunan
Beberapa kesalahan sering terjadi saat pengisian SPT Tahunan. Kesalahan ini bisa menyebabkan laporan perlu diperbaiki atau bahkan menimbulkan sanksi.
- Penghasilan tidak dilaporkan secara lengkap
- Data harta atau utang terlewat
- Salah memilih jenis formulir SPT
- Tidak menyimpan bukti laporan
Baca juga: Dokumen Pendukung SPT Anda Sudah Siap: Cek Email dan Unduh Sekarang!
FAQ
Apa itu SPT Tahunan Pajak Penghasilan?
SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah laporan tahunan wajib pajak untuk menyampaikan data penghasilan, pajak terutang, serta informasi harta dan utang sesuai ketentuan.
SPT pajak lihat dimana?
PT (Surat Pemberitahuan) bisa dilihat di situs DJP Online (djponline.pajak.go.id) dengan masuk ke akun Anda, lalu pilih menu “Lapor” > “e-Filing” atau “e-FORM”, kemudian pilih “Arsip SPT” atau “Daftar SPT” untuk melihat riwayat yang sudah dilaporkan, atau “Draf SPT” untuk yang belum selesai.
Penutup
Laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan bagian penting dari kewajiban wajib pajak. Dengan memahami jenis SPT, menyiapkan dokumen sejak awal, serta mengelola keuangan dengan tertib, proses pelaporan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
Dengan kebiasaan keuangan yang rapi, laporan pajak tahunan bukan lagi hal yang rumit, melainkan bagian dari perencanaan keuangan yang sehat.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store
Daftar dan apply Tabungan dan Kartu Kredit Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di approve lewat sini.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
