Pernahkah kamu melihat biaya tambahan di tagihan kartu kredit karena lupa membayar tepat waktu? Biaya itu disebut late charge. Agar keuanganmu tetap aman, yuk pahami apa itu late charge dan cara menghindarinya di Bank Mega.
Berapa Biaya Late Charge di Bank Mega?
Biaya late Charge kartu kredit Bank Mega adalah 1% dari total tagihan. Biaya ini berlaku jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Besaran maksimal denda keterlambatan yang dikenakan sebesar Rp100.000. Berikut detail biaya keterlambatan Bank Mega:
- Maksimum Denda: 1% dari total tagihan, maksimal Rp 100.000.
- Komponen Lain: Selain denda keterlambatan, bunga kartu kredit juga akan berlaku pada total tagihan yang belum dibayar.
- Pembayaran Minimum: Pastikan membayar setidaknya 5% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 untuk menghindari denda lebih lanjut.
Dampak Sering Telat Bayar
| 🚩 | Bunga Bertambah: Tagihan bulan depan akan lebih besar karena bunga yang menumpuk. |
| 📉 | Skor Kredit Turun: Kamu mungkin akan sulit meminjam uang atau menaikkan limit di masa depan. |
| 🚫 | Kartu Diblokir: Jika telat terlalu lama, kartu kreditmu tidak bisa digunakan sementara. |
Tips Hindari Denda Telat Bayar di Bank Mega
Tenang, kamu bisa menghindari biaya tambahan ini dengan melakukan langkah-langkah mudah melalui M-Smile:
Cek tanggal jatuh tempo secara rutin di aplikasi M-Smile.
Atur agar saldo tabunganmu otomatis memotong tagihan setiap bulan.
Usahakan bayar 2-3 hari sebelum tanggal terakhir agar lebih aman.
Dengan rajin mengecek aplikasi M-Smile dan membayar tepat waktu, kamu bisa belanja dengan nyaman tanpa takut denda tambahan!
Baca juga: Cara Bayar Kartu Kredit Bank Mega dengan Minimum Payment
Jika kamu ingin tahu lebih banyak produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan
Daftar dan apply Tabungan dan Kartu Kredit Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di approve lewat sini.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
