Banyak dari kita yang sudah bekerja bertahun-tahun dan punya tabungan di Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Uang ini sebenarnya adalah hak Anda yang dikumpulkan dari potongan gaji setiap bulan. Kabar baiknya, Anda tidak perlu menunggu sampai pensiun di usia 56 tahun untuk bisa merasakan uang tersebut.
Ada aturan yang membolehkan Anda mengambil sebagian saldo meski masih aktif bekerja, atau mengambil semuanya jika sudah berhenti. Memahami cara mencairkan saldo JHT sangat penting agar Anda punya dana tambahan saat butuh mendadak. Mari kita bahas cara mencairkan saldo JHT 10%, 30%, dan 100% bersama Bank Mega.
Daftar Isi:
1. Syarat Utama Sebelum Mencairkan JHT
Sebelum memilih berapa besar uang yang mau diambil, Anda harus tahu syarat dasarnya. Untuk pengambilan sebagian (10% atau 30%), Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Selain itu, pengambilan sebagian ini hanya boleh dilakukan satu kali saja selama Anda menjadi peserta. Pastikan semua dokumen seperti KTP dan Kartu Peserta BPJS Anda sudah siap.
2. Cara Cairkan Saldo 10% untuk Dana Tunai
Jika Anda sudah ikut selama 10 tahun dan butuh uang tunai untuk butuh mendadak, Anda boleh mengambil 10% dari total saldo Anda. Uang ini bebas digunakan untuk apa saja. Syaratnya cukup mudah, Anda hanya perlu membawa kartu BPJS, KTP, dan buku rekening bank Anda yang masih aktif untuk menerima kiriman uang tersebut.
3. Cara Cairkan Saldo 30% untuk Biaya Rumah
Berbeda dengan yang 10%, pengambilan 30% saldo JHT hanya boleh digunakan untuk urusan perumahan. Misalnya, Anda ingin membayar uang muka rumah (DP) atau mencicil biaya rumah (KPR). Bank akan meminta bukti dokumen rumah yang mau dibeli sebagai syarat tambahan agar uang ini bisa keluar.
4. Cara Cairkan Saldo 100% Setelah Berhenti Kerja
Untuk mencairkan seluruh saldo (100%), Anda harus memenuhi salah satu kondisi ini: sudah berusia 56 tahun, mengundurkan diri dari kantor, terkena PHK, atau pindah ke luar negeri selamanya. Anda perlu menyiapkan “Paklaring” atau surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan lama Anda agar prosesnya lancar.
5. Tips Cairkan Lewat HP (Lapak Asik & JMO)
Zaman sekarang, Anda tidak perlu lagi antre di kantor BPJS. Jika saldo Anda di bawah 10 juta, Anda bisa gunakan aplikasi JMO di HP untuk cairkan uang dalam hitungan menit. Jika saldo di atas 10 juta, Anda bisa daftar lewat web Lapak Asik. Pastikan foto wajah dan KTP Anda terlihat jelas agar mesin tidak menolak pengajuan Anda.
6. Kelola Uang JHT Jadi Investasi di M-Smile
Begitu uang JHT cair ke rekening, jangan langsung dihabiskan untuk jajan yang tidak penting. Ini adalah uang masa depan Anda. Pindahkan uang tersebut ke tabungan Bank Mega atau putar kembali menjadi investasi lewat aplikasi M-Smile. Anda bisa beli reksadana atau deposito agar uang tersebut terus bertumbuh dan tetap aman untuk hari tua nanti.
Uang JHT Cair? Simpan dengan Lebih Pintar di M-Smile
Bank Mega siap bantu Anda mengelola uang hasil kerja keras selama bertahun-tahun:
- Terima Transfer Cepat: Gunakan rekening Bank Mega untuk menerima pencairan JHT agar uang langsung masuk dengan aman.
- Investasi Gampang: Mulai investasi reksadana mulai dari Rp100 ribu di M-Smile agar uang JHT Anda tidak habis begitu saja.
- Buka Deposito Online: Simpan uang dalam jumlah besar dengan bunga menarik hanya lewat beberapa klik di HP.
- Pantau Saldo 24 Jam: Lihat pertumbuhan uang Anda kapan saja dan di mana saja dengan sistem keamanan yang ketat.
Baca juga: Apa Itu Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mengeceknya?
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
