Ketika mengecek data perpajakan, Anda mungkin menemukan status NPWP nonaktif meskipun sebelumnya NPWP pernah digunakan. Kondisi ini dapat terjadi karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan tertentu, mengajukan status nonaktif, maupun ditetapkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan data dan informasi perpajakan.
Dalam administrasi perpajakan saat ini, istilah yang digunakan adalah Wajib Pajak Nonaktif. Istilah ini menggantikan istilah Wajib Pajak Non-Efektif atau NE yang lebih dahulu dikenal masyarakat. Status nonaktif bukan berarti NPWP langsung dihapus. NPWP masih tercatat dalam administrasi DJP, tetapi status Wajib Pajaknya sedang nonaktif.
Jika kondisi Anda berubah dan kembali memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, status tersebut dapat diaktifkan kembali. Kini, salah satu pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Agar lebih jelas, simak penyebab NPWP nonaktif hingga cara mengaktifkannya berikut ini.
Summary
- Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi NPWP-nya belum dihapus.
- Status nonaktif dapat terjadi berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun penetapan secara jabatan oleh DJP.
- Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar status nonaktif antara lain berhenti menjalankan usaha, tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, menjadi subjek pajak luar negeri, hingga penggabungan kewajiban perpajakan istri dengan suami.
- Status NPWP dapat diperiksa melalui Coretax DJP pada menu Portal Saya dan Profil Saya.
- Pengaktifan kembali dapat diajukan melalui Coretax, Contact Center DJP, secara langsung, maupun melalui pos atau jasa pengiriman sesuai ketentuan.
Daftar Isi
- Apa Itu Status NPWP Nonaktif?
- Apa Bedanya Status NPWP Nonaktif, Aktif, dan Dihapus?
- Kenapa Status NPWP Bisa Menjadi Nonaktif?
- Cara Mengetahui Status NPWP Nonaktif atau Aktif?
- Dampak Jika Status NPWP Nonaktif
- Kapan Status NPWP Nonaktif Perlu Diaktifkan Kembali?
- Syarat Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif
- Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif melalui Coretax
- Cara Mengaktifkan NPWP Nonaktif Selain melalui Coretax
- Apakah NPWP Nonaktif Bisa Aktif Kembali Secara Otomatis?
- Apa yang Perlu Dilakukan Setelah NPWP Kembali Aktif?
- Jangan Panik Jika Status NPWP Nonaktif, Cek Penyebabnya Terlebih Dahulu
- FAQ Seputar Status NPWP Nonaktif
Apa Itu Status NPWP Nonaktif?
Status NPWP nonaktif menunjukkan bahwa Wajib Pajak sedang berstatus sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Berdasarkan ketentuan administrasi perpajakan, Wajib Pajak Nonaktif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Dengan kata lain, NPWP tersebut masih terdapat dalam administrasi DJP. Statusnya berbeda dengan NPWP yang sudah dihapus.
Istilah Wajib Pajak Nonaktif digunakan dalam sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan Coretax. Sebelumnya, masyarakat lebih mengenal istilah Wajib Pajak Non-Efektif atau WP NE.
Penetapan status nonaktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data atau informasi yang dimiliki DJP.
Baca juga: Apa Itu NPWP? Syarat dan Cara Membuatnya.
Apa Bedanya Status NPWP Nonaktif, Aktif, dan Dihapus?
Ketiga status tersebut memiliki arti berbeda sehingga penting untuk tidak menganggap NPWP nonaktif sama dengan NPWP yang sudah dihapus.
Wajib Pajak Aktif pada dasarnya merupakan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wajib Pajak Nonaktif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWP-nya belum dihapus. Status tersebut dapat diaktifkan kembali apabila kondisi Wajib Pajak berubah dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Adapun penghapusan NPWP merupakan proses administrasi tersendiri terhadap Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu, status nonaktif tidak secara otomatis berarti NPWP sudah dihapus.
Jika menemukan status yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Coretax atau menghubungi DJP untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kenapa Status NPWP Bisa Menjadi Nonaktif?
Status nonaktif tidak selalu menandakan adanya masalah perpajakan. Dalam banyak kondisi, status tersebut justru berkaitan dengan perubahan keadaan Wajib Pajak. Berikut beberapa kondisi yang dapat menjadi penyebab atau dasar penetapan status nonaktif.
1. Sudah Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat memenuhi kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Nonaktif ketika kegiatan tersebut dihentikan dan dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan objektif.
Misalnya, seseorang pernah menjalankan usaha mandiri tetapi kemudian menutup usahanya dan tidak lagi memperoleh penghasilan yang menyebabkan dirinya memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.
2. Belum Memiliki Penghasilan atau Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta belum memperoleh penghasilan dapat memenuhi kriteria tertentu untuk menjadi Wajib Pajak Nonaktif.
Hal serupa dapat berlaku apabila penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan kondisi lainnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak berarti status NPWP otomatis berubah begitu saja. Penetapan status tetap mengikuti mekanisme administrasi DJP.
3. Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan sebagai Wajib Pajak
Status nonaktif juga dapat berkaitan dengan kondisi ketika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan, tetapi NPWP belum masuk proses atau belum dilakukan penghapusan.
Karena kondisi setiap Wajib Pajak berbeda, dokumen dan dasar perubahan status juga dapat berbeda.
4. Berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Ketentuan Wajib Pajak Nonaktif juga mengakomodasi kondisi tertentu terkait Warga Negara Indonesia yang akan atau telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri.
Salah satunya adalah WNI berstatus penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. Selain itu, terdapat kondisi ketika WNI tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Penentuan status subjek pajak tidak hanya didasarkan pada keberadaan seseorang di luar negeri. Ada persyaratan perpajakan yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Istri Memilih Menggabungkan Kewajiban Perpajakan dengan Suami
Dalam ketentuan perpajakan keluarga, wanita kawin yang telah memiliki NPWP dan memilih menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suami dapat mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Di Coretax, pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui menu perubahan status setelah data keluarga telah sesuai. Dokumen pendukung yang diperlukan perlu disiapkan mengikuti kondisi Wajib Pajak.
6. Ditetapkan Nonaktif oleh DJP Berdasarkan Data Perpajakan
Selain berdasarkan permohonan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa kriteria status nonaktif terpenuhi.
Dalam ketentuan administrasi perpajakan, penetapan secara jabatan juga dapat mempertimbangkan berbagai data, misalnya riwayat pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, tunggakan, hingga kondisi administrasi lainnya sesuai persyaratan yang berlaku.
Cara Mengetahui Status NPWP Nonaktif atau Aktif?
Jika ragu dengan status NPWP saat ini, Anda dapat memeriksanya melalui Coretax DJP.
1. Cek melalui Akun Coretax DJP
Buka Coretax DJP dan login menggunakan akun Wajib Pajak. Pastikan Anda mengakses situs resmi DJP dan menggunakan jaringan serta perangkat yang aman.
Setelah berhasil masuk, buka menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya.
2. Periksa Informasi Status Wajib Pajak
Pada halaman profil, Coretax menampilkan ikhtisar informasi Wajib Pajak, termasuk status NPWP dan kategori Wajib Pajak.
Periksa apakah status yang tercantum adalah aktif, nonaktif, atau terdapat informasi lain yang perlu diperbarui.
3. Hubungi DJP Jika Status Tidak Sesuai dengan Kondisi Anda
Apabila status yang tampil tidak sesuai dengan keadaan terkini, Anda dapat menghubungi kanal layanan DJP atau Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh penjelasan.
Siapkan identitas dan informasi perpajakan yang diperlukan agar petugas dapat membantu melakukan pengecekan.
Dampak Jika Status NPWP Nonaktif
Perubahan menjadi Wajib Pajak Nonaktif berpengaruh terhadap administrasi hak dan kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, pahami konsekuensinya sebelum mengajukan atau setelah mengetahui status tersebut.
1. Kewajiban Pelaporan Pajak Dapat Berubah
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif pada prinsipnya tidak lagi memiliki kewajiban rutin menyampaikan SPT Tahunan selama status dan kondisi yang mendasarinya masih berlaku.
Namun, kewajiban periode sebelumnya yang belum diselesaikan tidak sebaiknya diabaikan. Jika terdapat kewajiban lama atau kondisi khusus, konfirmasikan kepada DJP mengenai penyelesaiannya.
2. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Menjadi Terbatas
Status nonaktif menunjukkan bahwa Wajib Pajak sedang tidak menjalankan administrasi perpajakan sebagaimana Wajib Pajak aktif. Karena itu, layanan tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat membutuhkan pengaktifan kembali status.
3. Status Perlu Diaktifkan Kembali saat Memenuhi Persyaratan sebagai Wajib Pajak
Jika kondisi yang menyebabkan NPWP nonaktif sudah berubah, status tersebut perlu disesuaikan. Misalnya, ketika Anda kembali memperoleh penghasilan atau kembali menjalankan kegiatan usaha sehingga memenuhi persyaratan perpajakan.
Pengaktifan kembali dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP sesuai data dan informasi yang tersedia.
Kapan Status NPWP Nonaktif Perlu Diaktifkan Kembali?
1. Mulai Memperoleh Penghasilan Kembali
Jika sebelumnya status nonaktif diberikan karena belum memiliki penghasilan atau penghasilan tidak memenuhi persyaratan objektif, perubahan kondisi penghasilan perlu diperhatikan.
Ketika Anda kembali memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, status perpajakan perlu disesuaikan agar hak dan kewajiban dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
2. Kembali Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Jika usaha yang sebelumnya berhenti kembali dijalankan atau Anda kembali melakukan pekerjaan bebas, kondisi tersebut dapat menjadi dasar pengaktifan kembali.
DJP juga dapat menggunakan data atau informasi mengenai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai dasar pengaktifan kembali secara jabatan.
3. Perlu Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan
Dalam beberapa kondisi, Anda mungkin perlu mengakses layanan atau menjalankan kewajiban perpajakan yang memerlukan status Wajib Pajak aktif.
Apabila demikian, periksa status terlebih dahulu dan lakukan proses pengaktifan kembali jika diperlukan.
4. Kondisi yang Menyebabkan Status Nonaktif Sudah Tidak Berlaku
Secara umum, pengaktifan kembali diperlukan ketika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria yang sebelumnya menjadi dasar penetapan status nonaktif.
Karena setiap kasus dapat berbeda, periksa kembali data dan kondisi Anda sebelum mengajukan permohonan.
Syarat Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif
Sebelum mengajukan pengaktifan kembali, siapkan informasi dan dokumen yang sesuai agar proses pengajuan lebih lancar.
1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
Pengajuan membutuhkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Jika dilakukan melalui Coretax, formulir pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem.
DJP juga menyediakan formulir pengaktifan kembali dalam daftar formulir perpajakan untuk kebutuhan layanan yang sesuai.
2. Dokumen Pendukung Sesuai Kondisi Wajib Pajak
Siapkan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa kondisi Anda telah berubah dan memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali. Jenis dokumen dapat berbeda tergantung alasan sebelumnya menjadi nonaktif serta kondisi terkini.
Karena itu, periksa persyaratan pada layanan pengaktifan kembali atau konfirmasikan kepada DJP apabila tidak yakin mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan.
3. Data Wajib Pajak yang Sesuai
Pastikan informasi identitas, alamat, kontak, kategori Wajib Pajak, dan data lain di Coretax sudah sesuai dengan kondisi terbaru.
Jika terdapat data yang tidak sesuai, lakukan pembaruan data sesuai prosedur sebelum atau bersamaan dengan proses yang relevan.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonaktif melalui Coretax
Coretax menyediakan layanan perubahan status yang dapat digunakan untuk mengajukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif. Secara umum, berikut langkah yang dapat dilakukan.
1. Login ke Akun Coretax DJP
Akses Coretax DJP kemudian masuk menggunakan akun Wajib Pajak Anda. Pastikan akun sudah dapat digunakan untuk mengakses layanan yang diperlukan.
2. Buka Menu Portal Saya
Setelah berada di halaman utama, masuk ke menu Portal Saya. Menu ini menyediakan berbagai layanan terkait profil dan administrasi Wajib Pajak.
3. Pilih Perubahan Status
Pada menu Portal Saya, cari dan pilih bagian Perubahan Status. Pastikan Anda memilih jenis permohonan yang sesuai karena terdapat beberapa layanan perubahan status.
4. Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif
Selanjutnya, pilih menu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Menu inilah yang digunakan untuk mengubah status Wajib Pajak dari nonaktif menjadi aktif kembali.
5. Lengkapi Formulir dan Data yang Diminta
Isi formulir pengaktifan kembali berdasarkan kondisi terkini. Periksa seluruh informasi yang dimasukkan dan lengkapi dokumen atau data pendukung apabila diminta dalam proses pengajuan.
Pastikan informasi sesuai dengan data sebenarnya untuk menghindari kendala pada proses administrasi.
6. Kirim Permohonan Pengaktifan Kembali
Setelah seluruh informasi diperiksa, ikuti proses penandatanganan elektronik dan pengiriman permohonan sesuai tampilan Coretax.
Simpan bukti penerimaan elektronik atau dokumen lain yang diterbitkan sistem sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan.
Cara Mengaktifkan NPWP Nonaktif Selain melalui Coretax
Selain melalui Portal Wajib Pajak di Coretax, ketentuan administrasi DJP menyediakan beberapa saluran lain untuk pengaktifan kembali.
1. Mengajukan melalui Contact Center DJP
Pengaktifan kembali dapat dilakukan secara elektronik melalui Contact Center DJP untuk layanan yang dapat diproses melalui kanal tersebut.
Wajib Pajak perlu menyampaikan data pengaktifan kembali yang dipersyaratkan. Ikuti proses validasi dan instruksi dari petugas DJP.
2. Mengajukan secara Langsung ke Kantor Pajak
Apabila pengajuan elektronik tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP sesuai ketentuan.
Bawa formulir dan dokumen yang diperlukan agar permohonan dapat diperiksa.
3. Mengirim Permohonan melalui Pos atau Jasa Pengiriman
Alternatif lainnya adalah menyampaikan permohonan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sesuai ketentuan administrasi DJP.
Pastikan formulir sudah diisi dan ditandatangani serta dikirimkan ke unit pelayanan yang tepat. Simpan bukti pengiriman untuk dokumentasi.
Apakah NPWP Nonaktif Bisa Aktif Kembali Secara Otomatis?
Status Wajib Pajak Nonaktif dapat diaktifkan kembali secara jabatan oleh DJP. Artinya, pengaktifan tidak selalu harus diawali dengan permohonan langsung dari Wajib Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali jika terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Data tersebut antara lain dapat berasal dari kondisi ketika Wajib Pajak kembali menyampaikan SPT setelah ditetapkan nonaktif, melakukan pembayaran pajak, kembali menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maupun mengajukan layanan tertentu yang dapat mengubah status menjadi aktif.
Meski demikian, jangan hanya mengandalkan perubahan status secara jabatan. Jika kondisi Anda sudah berubah tetapi Coretax masih menunjukkan status nonaktif, lakukan pengecekan dan ajukan pengaktifan kembali atau hubungi DJP agar status administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apa yang Perlu Dilakukan Setelah NPWP Kembali Aktif?
1. Periksa Kembali Data Wajib Pajak
Setelah pengaktifan berhasil, login kembali ke Coretax dan periksa profil. Pastikan status NPWP telah sesuai dan data identitas maupun informasi kontak sudah benar.
2. Pahami Kewajiban Perpajakan yang Kembali Berlaku
Status aktif dapat membuat kewajiban perpajakan kembali berlaku sesuai kondisi dan jenis Wajib Pajak. Karena itu, pahami kewajiban pelaporan, pembayaran, pemotongan, atau administrasi lainnya yang relevan dengan kondisi Anda.
3. Pastikan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Dilakukan Sesuai Ketentuan
Catat periode dan tenggat kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. Jangan menunggu hingga mendekati batas waktu apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah tersedia.
Jika masih belum memahami kewajiban setelah status kembali aktif, manfaatkan kanal resmi DJP atau konsultasikan dengan petugas pajak.
Jangan Panik Jika Status NPWP Nonaktif, Cek Penyebabnya Terlebih Dahulu
Menemukan status NPWP nonaktif tidak selalu berarti terdapat masalah pada NPWP Anda. Status tersebut dapat muncul karena kondisi Wajib Pajak memang telah berubah atau karena DJP menetapkannya berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengecek status melalui Coretax, kemudian menyesuaikannya dengan kondisi terkini. Jika Anda belum memperoleh penghasilan atau tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, status nonaktif mungkin memang sesuai. Sebaliknya, jika sudah kembali memperoleh penghasilan atau menjalankan usaha, pertimbangkan pengaktifan kembali.
Pengajuan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif di Coretax maupun melalui kanal lain yang disediakan DJP. Pastikan seluruh data yang digunakan sudah benar dan simpan bukti pengajuan untuk dokumentasi.
Dengan memahami status NPWP serta kewajiban yang menyertainya, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih tertib dan mengurangi risiko kendala ketika membutuhkan layanan perpajakan di kemudian hari.
Selain memastikan status NPWP dan administrasi perpajakan tetap sesuai dengan kondisi Anda, pengelolaan keuangan pribadi juga perlu dilakukan secara teratur. Anda dapat memanfaatkan Tabungan Bank Mega untuk membantu memisahkan dana kebutuhan sehari-hari, dana pembayaran kewajiban, maupun tujuan keuangan lainnya. Dengan pencatatan dan perencanaan yang lebih rapi, Anda dapat mengelola keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih terarah.
Baca Juga: Apa Itu NPWP? Syarat & Cara Membuatnya
FAQ Seputar Status NPWP Nonaktif
1. Apa artinya jika status NPWP nonaktif?
Status NPWP nonaktif berarti Wajib Pajak berstatus sebagai Wajib Pajak Nonaktif karena tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tertentu, tetapi NPWP belum dihapus dari administrasi DJP.
2. Apakah NPWP nonaktif sama dengan NPWP yang sudah dihapus?
Tidak. NPWP nonaktif masih tercatat dalam administrasi DJP, sedangkan penghapusan NPWP merupakan proses administrasi tersendiri. Wajib Pajak Nonaktif juga dapat diaktifkan kembali apabila kondisi yang menyebabkan status tersebut sudah berubah.
3. Apakah NPWP nonaktif masih wajib lapor SPT Tahunan?
Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif pada prinsipnya tidak lagi memiliki kewajiban rutin menyampaikan SPT Tahunan selama status tersebut masih berlaku. Namun, kewajiban perpajakan dari periode sebelumnya tetap perlu diperhatikan jika masih ada yang harus diselesaikan.
4. Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP nonaktif di Coretax?
Login ke Coretax DJP kemudian pilih Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Selanjutnya, lengkapi formulir dan data yang diminta, periksa kembali informasi, lalu kirim permohonan sesuai petunjuk sistem.
5. Apakah NPWP nonaktif bisa aktif kembali tanpa mengajukan permohonan?
Bisa. DJP dapat melakukan pengaktifan kembali secara jabatan apabila terdapat data atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Contohnya ketika kembali menyampaikan SPT, melakukan pembayaran pajak, atau kembali menjalankan usaha atau pekerjaan bebas setelah berstatus nonaktif.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
