Ketika menerima gaji, memperoleh honorarium, menjalankan usaha, atau mendapatkan penghasilan dari sumber tertentu, Anda mungkin berhadapan dengan Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak yang paling dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat karena berkaitan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh.
Namun, tidak setiap orang membayar Pajak Penghasilan dengan cara yang sama. Ada pajak yang dipotong langsung oleh pemberi kerja, dipungut oleh pihak tertentu, dibayar sendiri melalui angsuran, hingga diperhitungkan kembali pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Jenis penghasilan juga dapat menentukan perlakuan pajaknya. Gaji karyawan, pendapatan usaha, bunga, royalti, keuntungan dari pengalihan aset, hingga penghasilan tertentu lainnya dapat memiliki mekanisme perpajakan yang berbeda.
Karena itu, memahami apa itu Pajak Penghasilan, siapa yang menjadi subjek pajak, apa yang termasuk objek pajak, serta bagaimana proses pemotongan dan pelaporannya dapat membantu Anda mengelola keuangan dengan lebih terencana.
Daftar Isi
- Pengertian Pajak Penghasilan
- Subjek Pajak Penghasilan
- Objek Pajak Penghasilan
- Apakah Semua Penghasilan Dikenakan Pajak?
- Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
- Cara Kerja Pajak Penghasilan
- Perbedaan Dipotong, Dipungut, dan Dibayar Sendiri
- Perbedaan PPh Final dan Tidak Final
- Pengertian PTKP dan PKP dalam Pajak Penghasilan
- Kapan Pajak Penghasilan Dibayar dan Dilaporkan?
- Dokumen Pajak Penghasilan yang Perlu Disimpan
- Alasan Memahami Pajak Penghasilan Penting untuk Keuangan
- Pahami Pajak Penghasilan agar Pengelolaan Keuangan Lebih Terencana
- FAQ Seputar Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak dalam suatu tahun pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, penghasilan pada dasarnya mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Bentuk penghasilan tersebut sangat beragam, mulai dari:
- gaji;
- upah;
- bonus;
- honorarium;
- komisi;
- laba usaha;
- bunga;
- royalti;
- dividen dalam kondisi tertentu;
- sewa; hingga
- keuntungan dari pengalihan harta.
Meski demikian, adanya penghasilan tidak otomatis berarti seluruh penghasilan tersebut dikenakan pajak dengan mekanisme yang sama. Terdapat penghasilan yang bukan objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, serta penghasilan yang menjadi bagian dari penghitungan PPh tahunan.
Oleh karena itu, ketika membahas Pajak Penghasilan, Anda perlu memahami jenis penghasilan dan status perpajakannya terlebih dahulu.
Subjek Pajak Penghasilan
1. Orang Pribadi
Orang pribadi merupakan salah satu subjek Pajak Penghasilan.
Dalam praktiknya, kewajiban perpajakan orang pribadi dapat muncul dari berbagai sumber penghasilan, seperti:
- gaji sebagai karyawan;
- honorarium;
- pekerjaan bebas;
- usaha;
- sewa aset;
- investasi; atau
- sumber penghasilan lainnya.
Namun, menjadi subjek pajak tidak otomatis berarti seseorang selalu memiliki PPh yang harus dibayar. Besarnya penghasilan, jenis penghasilan, PTKP, pemotongan yang sudah dilakukan pihak lain, serta ketentuan lainnya ikut menentukan kewajiban pajaknya.
2. Badan Usaha
Dalam perpajakan, istilah yang digunakan sebenarnya lebih luas, yaitu badan.
Badan dapat mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, koperasi, yayasan, perkumpulan, serta bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Badan yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya dapat memiliki kewajiban menghitung, membayar, memotong, memungut, maupun melaporkan pajak sesuai aktivitasnya.
3. Warisan yang Belum Terbagi
Warisan yang belum terbagi dapat menjadi subjek pajak sebagai satu kesatuan yang menggantikan pihak yang berhak.
Ketentuan ini dimaksudkan agar kewajiban pajak atas penghasilan yang berasal dari harta warisan tetap dapat dilaksanakan selama harta tersebut belum dibagikan kepada ahli waris.
Setelah warisan selesai dibagikan, perlakuan perpajakannya dapat beralih kepada masing-masing pihak yang menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap atau BUT berkaitan dengan bentuk usaha yang digunakan orang pribadi atau badan luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia berdasarkan kriteria perpajakan.
Contohnya dapat mencakup cabang perusahaan, tempat kedudukan manajemen, kantor perwakilan, pabrik, proyek tertentu, maupun bentuk kegiatan lainnya yang memenuhi ketentuan BUT.
5. Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Subjek Pajak juga dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
Perbedaannya penting karena dapat memengaruhi sumber penghasilan yang dikenakan pajak, kewajiban pelaporan, serta mekanisme pemotongan.
Penentuan status seseorang atau badan tidak sebaiknya hanya berdasarkan kewarganegaraan. Tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, tempat kedudukan badan, serta ketentuan perpajakan lainnya perlu diperhatikan.
Objek Pajak Penghasilan
1. Gaji, Upah, dan Tunjangan
Penghasilan yang diterima seseorang sehubungan dengan pekerjaan pada dasarnya termasuk dalam cakupan objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak termasuk pengecualian berdasarkan ketentuan.
Contohnya dapat berupa:
- gaji;
- upah;
- tunjangan;
- bonus;
- insentif; dan
- imbalan pekerjaan lainnya.
Untuk karyawan, pajaknya umumnya berkaitan dengan mekanisme PPh Pasal 21.
2. Penghasilan dari Usaha
Laba atau penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha juga dapat menjadi objek PPh.
Contohnya adalah penghasilan dari toko, bisnis makanan, jasa, perdagangan, maupun kegiatan usaha lainnya.
Cara menghitung pajaknya dapat berbeda berdasarkan bentuk usaha, jumlah peredaran bruto, rezim pajak yang digunakan, serta ketentuan yang berlaku terhadap Wajib Pajak tersebut.
3. Honorarium, Komisi, dan Imbalan Jasa
Penghasilan dari pemberian jasa dapat dikenakan Pajak Penghasilan.
Contohnya meliputi:
- honorarium narasumber;
- komisi;
- fee profesional;
- imbalan konsultasi; dan
- pembayaran atas kegiatan atau jasa lainnya.
Pasal PPh yang digunakan bergantung pada siapa penerima penghasilan dan jenis transaksinya. Imbalan jasa kepada orang pribadi dalam negeri, misalnya, dapat memiliki perlakuan berbeda dengan pembayaran jasa kepada badan.
4. Bunga, Dividen, dan Royalti
Bunga, dividen, dan royalti termasuk jenis penghasilan yang perlu diperhatikan dalam perpajakan.
Namun, perlakuannya tidak selalu sama.
Bunga tertentu dapat dikenakan PPh Final, sementara jenis bunga lainnya dapat memiliki mekanisme pemotongan yang berbeda. Royalti dapat berkaitan dengan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 tergantung pihak penerimanya.
Dividen juga memiliki ketentuan tersendiri. Dalam kondisi tertentu, dividen dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karena itu, hindari menganggap seluruh bunga, dividen, dan royalti selalu dikenai tarif yang sama.
5. Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Aset
Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta tertentu juga dapat menjadi objek Pajak Penghasilan.
Contohnya dapat berupa keuntungan dari pengalihan aset perusahaan maupun transaksi lain yang termasuk dalam ketentuan PPh.
Untuk jenis aset tertentu, mekanisme pajaknya dapat bersifat final.
6. Penghasilan Lain yang Termasuk Objek PPh
Selain beberapa contoh sebelumnya, objek PPh dapat mencakup:
- hadiah dan penghargaan tertentu;
- sewa;
- keuntungan selisih kurs;
- pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang dalam kondisi tertentu; serta
- tambahan kemampuan ekonomis lainnya yang memenuhi pengertian penghasilan.
Karena cakupannya cukup luas, jenis transaksi perlu dianalisis terlebih dahulu untuk menentukan perlakuan pajak yang tepat.
Apakah Semua Penghasilan Dikenakan Pajak?
Tidak. Tidak semua penerimaan atau tambahan kekayaan otomatis dikenakan Pajak Penghasilan.
Undang-undang perpajakan juga mengatur sejumlah penerimaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Contohnya dapat mencakup:
- warisan;
- bantuan atau sumbangan tertentu;
- hibah kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan;
- pembayaran tertentu dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi;
- beasiswa tertentu yang memenuhi persyaratan; dan
- beberapa jenis penerimaan lainnya sesuai ketentuan.
Selain itu, khusus orang pribadi terdapat konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dalam penghitungan PPh berdasarkan tarif umum.
PTKP dasar untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun, dengan tambahan tertentu berdasarkan status perkawinan dan tanggungan sesuai ketentuan.
Namun, PTKP tidak berarti seluruh penerimaan di bawah angka tersebut otomatis bebas dari seluruh jenis Pajak Penghasilan. Beberapa jenis penghasilan dapat memiliki mekanisme PPh Final atau ketentuan tersendiri.
Karena itu, selalu perhatikan jenis penghasilan, status Wajib Pajak, dan aturan yang berlaku untuk transaksi tersebut.
Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 berkaitan dengan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri sesuai ketentuan.
Bagi karyawan, PPh Pasal 21 biasanya dihitung dan dipotong oleh pemberi kerja.
Sejak penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata atau TER, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 pada periode tertentu dibuat lebih sederhana. Penghitungan tahunan tetap direkonsiliasi sesuai ketentuan tarif PPh orang pribadi yang berlaku.
Tarif progresif untuk Penghasilan Kena Pajak orang pribadi saat ini terdiri dari:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Tarif tersebut diterapkan secara progresif terhadap lapisan Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung terhadap seluruh penghasilan bruto.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 pada dasarnya merupakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu atas transaksi atau kegiatan usaha tertentu.
Contohnya dapat berkaitan dengan:
- kegiatan impor;
- pembelian atau penyerahan barang kepada pihak tertentu;
- penjualan barang tertentu; atau
- transaksi tertentu yang pemungutannya ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Pemungut, tarif, dan dasar pengenaan PPh Pasal 22 dapat berbeda berdasarkan jenis transaksinya.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap sesuai ketentuan.
Objeknya antara lain dapat mencakup:
- bunga tertentu;
- royalti;
- sewa atas harta tertentu selain tanah dan/atau bangunan;
- imbalan jasa tertentu;
- hadiah atau penghargaan tertentu; dan
- dividen yang memang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.
PPh Pasal 23 umumnya dipotong oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Tujuannya adalah agar pembayaran PPh tahunan tidak seluruhnya menumpuk pada akhir tahun.
PPh Pasal 25 biasanya relevan bagi:
- pelaku usaha;
- pekerja bebas;
- Wajib Pajak badan; atau
- Wajib Pajak lain yang memiliki kewajiban angsuran.
Besarnya angsuran pada umumnya berasal dari penghitungan pajak tahun sebelumnya setelah memperhitungkan kredit pajak sesuai ketentuan.
5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 berkaitan dengan pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima atau diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri selain melalui Bentuk Usaha Tetap, sesuai dengan ketentuan.
Jenis penghasilannya dapat meliputi dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, maupun penghasilan lain yang termasuk objek PPh Pasal 26.
Tarif domestik tertentu dapat berbeda jika Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty dengan negara domisili penerima dan persyaratannya terpenuhi.
6. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang diketahui setelah menghitung pajak terutang dalam SPT Tahunan dan mengurangkannya dengan kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
Contoh sederhananya:
- PPh terutang setahun: Rp10 juta
- Total kredit pajak: Rp8 juta
- Kekurangan pembayaran: Rp2 juta
Maka secara sederhana terdapat PPh Pasal 29 sebesar Rp2 juta yang perlu dilunasi sesuai ketentuan sebelum SPT Tahunan disampaikan.
7. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) berlaku terhadap penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Contoh penghasilan yang dapat termasuk dalam cakupan PPh Final antara lain:
- bunga deposito dan tabungan tertentu;
- hadiah undian;
- transaksi saham tertentu;
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- persewaan tanah dan/atau bangunan;
- jasa konstruksi tertentu; serta
- penghasilan tertentu lainnya sesuai peraturan.
Karena bersifat final, pajak tersebut pada prinsipnya tidak digabungkan kembali dengan penghasilan yang dikenai tarif umum untuk menghitung PPh tahunan.
Cara Kerja Pajak Penghasilan
1. Penghasilan Diterima atau Diperoleh
Proses dimulai ketika seseorang atau badan menerima atau memperoleh penghasilan.
Contohnya adalah karyawan menerima gaji, freelancer memperoleh honorarium, atau perusahaan memperoleh pendapatan dari usahanya.
2. Tentukan Jenis Penghasilan dan Ketentuan Pajaknya
Langkah berikutnya adalah mengidentifikasi jenis penghasilan.
Hal ini penting karena gaji, royalti, sewa, laba usaha, dan bunga tidak selalu memiliki mekanisme PPh yang sama.
Tentukan juga apakah penghasilan:
- menjadi objek PPh umum;
- dikenakan PPh Final;
- dikecualikan dari objek pajak; atau
- memiliki aturan khusus lainnya.
3. Pajak Dipotong, Dipungut, atau Dibayar Sendiri
Setelah jenis penghasilan diketahui, pajak dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai.
Contohnya:
- karyawan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja;
- pihak tertentu memungut PPh Pasal 22;
- perusahaan memotong PPh Pasal 23 atas jasa tertentu; atau
- Wajib Pajak membayar sendiri PPh Pasal 25.
4. Pajak Disetorkan
Pajak yang sudah dipotong, dipungut, atau dihitung sendiri kemudian disetorkan ke kas negara sesuai tata cara dan batas waktu yang berlaku.
Pihak yang melakukan penyetoran perlu menggunakan identitas dan kode pembayaran yang sesuai agar transaksi pajak tercatat dengan benar.
5. Pajak Dilaporkan dalam SPT jika Ada Kewajiban
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pelaporan kemudian menyampaikan informasi perpajakannya melalui SPT.
Dalam SPT Tahunan, berbagai komponen penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan informasi lain dilaporkan sesuai ketentuan.
Dari proses tersebut dapat diketahui apakah posisi pajak:
- nihil;
- kurang bayar; atau
- lebih bayar.
Perbedaan Dipotong, Dipungut, dan Dibayar Sendiri
1. Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain
Pemotongan berarti pihak yang membayar penghasilan menahan sebagian dari pembayaran tersebut untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan penerima.
Contohnya adalah perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan pegawainya.
Penerima penghasilan biasanya mendapatkan bukti potong yang perlu disimpan sebagai dokumen perpajakan.
2. Pemungutan Pajak
Pemungutan dilakukan oleh pihak yang ditetapkan sebagai pemungut untuk jenis transaksi tertentu.
Salah satu contoh yang umum adalah PPh Pasal 22 pada kegiatan impor atau transaksi dengan pihak tertentu.
Berbeda dengan pemotongan yang umumnya dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima, pemungutan berkaitan dengan transaksi tertentu yang secara khusus ditetapkan dalam peraturan.
3. Pembayaran Pajak oleh Wajib Pajak Sendiri
Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Contoh yang paling umum adalah PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak bulanan dan PPh Pasal 29 jika terdapat kekurangan pembayaran pada akhir tahun.
Perbedaan PPh Final dan Tidak Final
1. Pajak Penghasilan Final
PPh Final merupakan Pajak Penghasilan yang penyelesaiannya bersifat final atas penghasilan tertentu.
Penghasilan tersebut pada prinsipnya tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum untuk menghitung kembali PPh tahunan.
Artinya, pajak yang telah dikenakan atas penghasilan final tidak menjadi kredit pajak terhadap PPh umum.
2. Pajak Penghasilan Tidak Final
PPh tidak final pada umumnya merupakan pembayaran atau pemotongan pajak yang masih diperhitungkan dalam penghitungan PPh tahunan.
Contohnya dapat berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23 yang memenuhi ketentuan sebagai kredit pajak.
Pada akhir tahun, pajak terutang dihitung kemudian dikurangi kredit pajak yang sudah dibayar atau dipotong.
3. Dampaknya terhadap Penghitungan Pajak Tahunan
Perbedaan utama terletak pada cara penghasilan dan pajaknya diperlakukan dalam SPT Tahunan.
| Aspek | PPh Final | PPh Tidak Final |
|---|---|---|
| Penghitungan | Selesai pada pengenaan final sesuai ketentuan | Diperhitungkan dalam PPh tahunan |
| Penghasilan | Tidak digabung ke penghasilan yang dikenai tarif umum | Dapat menjadi bagian penghitungan penghasilan kena pajak |
| Pajak yang sudah dibayar | Tidak menjadi kredit PPh umum | Dapat menjadi kredit pajak jika memenuhi ketentuan |
Walaupun final, penghasilan tersebut tetap dapat perlu dicantumkan pada bagian yang sesuai dalam SPT Tahunan.
Pengertian PTKP dan PKP dalam Pajak Penghasilan
1. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan batas pengurang yang digunakan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan umum.
Besaran dasar PTKP saat ini adalah:
- Rp54.000.000 per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin;
- tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga tertentu yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang; dan
- terdapat tambahan tertentu jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan.
Contohnya, untuk status tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0, PTKP adalah Rp54 juta per tahun.
Sedangkan untuk status kawin tanpa tanggungan atau K/0, PTKP pada kondisi umum adalah Rp58,5 juta per tahun.
2. Penghasilan Kena Pajak atau PKP
Penghasilan Kena Pajak atau PKP merupakan dasar yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan menggunakan tarif progresif bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Secara sederhana:
PKP = Penghasilan Neto − PTKP
Contohnya, jika seorang Wajib Pajak TK/0 memiliki penghasilan neto fiskal setahun Rp80 juta:
Rp80.000.000 − Rp54.000.000 = Rp26.000.000
Maka ilustrasi PKP adalah Rp26 juta.
Karena angka tersebut berada pada lapisan sampai dengan Rp60 juta, tarif 5% diterapkan terhadap PKP tersebut dalam ilustrasi sederhana:
5% × Rp26.000.000 = Rp1.300.000
Dalam praktiknya, penghitungan dapat melibatkan berbagai pengurang, kredit pajak, jenis penghasilan, serta ketentuan lain. Karena itu, contoh di atas hanya menggambarkan konsep dasar PTKP dan PKP.
Kapan Pajak Penghasilan Dibayar dan Dilaporkan?
1. Pajak yang Dipotong saat Penghasilan Diterima
Beberapa PPh dipenuhi melalui pemotongan ketika penghasilan dibayarkan atau pada saat yang ditentukan berdasarkan aturan masing-masing.
Contohnya adalah PPh Pasal 21 pada penghasilan pegawai dan PPh Pasal 23 pada transaksi tertentu.
Penerima penghasilan sebaiknya menyimpan bukti pemotongan sebagai dokumentasi sekaligus dasar ketika mengisi SPT Tahunan.
2. Pembayaran atau Angsuran Pajak Berkala
PPh Pasal 25 merupakan salah satu contoh pembayaran berkala.
Secara umum, PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan dan batas pembayaran normalnya adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Namun, batas waktu pembayaran dan penyetoran untuk jenis PPh lain dapat berbeda. Karena itu, Wajib Pajak atau pemotong perlu mengecek ketentuan sesuai jenis pajaknya.
3. Pelaporan SPT Tahunan
Batas normal penyampaian SPT Tahunan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak;
- Wajib Pajak Badan: paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika menggunakan tahun kalender Januari–Desember, batas tersebut umumnya berarti:
- 31 Maret untuk SPT Tahunan orang pribadi; dan
- 30 April untuk SPT Tahunan badan.
Kekurangan pembayaran PPh berdasarkan SPT Tahunan perlu dilunasi sebelum SPT disampaikan sesuai ketentuan.
Pemerintah dapat menetapkan kebijakan khusus atau relaksasi pada periode tertentu. Karena itu, periksa informasi resmi DJP ketika mendekati masa pelaporan.
Dokumen Pajak Penghasilan yang Perlu Disimpan
1. Bukti Potong Pajak
Bukti potong menunjukkan bahwa sebagian Pajak Penghasilan sudah dipotong oleh pihak lain.
Contohnya adalah bukti potong PPh Pasal 21 yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
Dokumen ini penting ketika melakukan rekonsiliasi dan pelaporan SPT Tahunan.
2. Bukti Pembayaran Pajak
Jika membayar pajak sendiri, simpan bukti pembayaran atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang relevan.
Dokumen tersebut membantu memastikan bahwa pembayaran telah tercatat.
3. Laporan Penghasilan
Pekerja bebas dan pelaku usaha perlu memiliki catatan penghasilan yang rapi.
Catatan dapat berupa:
- rekap penjualan;
- invoice;
- laporan keuangan;
- rekap honorarium; atau
- catatan penerimaan lainnya.
4. Dokumen Pendukung Penghasilan dan Biaya
Untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan atau memerlukan pencatatan biaya, simpan dokumen pendukung transaksi sesuai ketentuan.
Contohnya dapat meliputi:
- invoice;
- nota;
- kontrak;
- rekening koran;
- bukti pembayaran; dan
- dokumen bisnis lainnya.
5. Bukti Pelaporan SPT
Setelah menyampaikan SPT, simpan bukti penerimaan atau bukti pelaporan elektronik.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memastikan bahwa kewajiban pelaporan sudah dilakukan.
Alasan Memahami Pajak Penghasilan Penting untuk Keuangan
1. Membantu Mengetahui Penghasilan Bersih
Gaji bruto atau pendapatan usaha belum tentu merupakan seluruh uang yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Terdapat pajak dan kewajiban lain yang dapat mengurangi jumlah dana bersih.
Dengan memahami kewajiban PPh, Anda dapat memperkirakan take-home pay atau arus kas bersih secara lebih realistis.
2. Mempermudah Menyusun Anggaran
Pekerja dengan penghasilan tetap biasanya memiliki pemotongan yang relatif lebih mudah diprediksi.
Namun, freelancer atau pelaku usaha dapat memiliki penghasilan yang berubah setiap bulan dan pajak yang belum seluruhnya dipotong pihak lain.
Dalam kondisi tersebut, menyisihkan dana pajak sejak menerima penghasilan dapat membantu mencegah kekurangan dana ketika waktu pembayaran tiba.
3. Menghindari Kewajiban Pajak yang Terlewat
Memahami kapan pajak perlu dibayar dan dilaporkan membantu mengurangi risiko kewajiban terlewat.
Buat kalender yang mencatat jadwal pembayaran, penyetoran, serta pelaporan yang relevan dengan aktivitas Anda.
4. Membantu Pelaku Usaha Mengelola Cash Flow
Pajak merupakan salah satu komponen yang perlu dipertimbangkan dalam arus kas usaha.
Jangan menganggap seluruh uang yang masuk ke rekening bisnis dapat langsung digunakan untuk operasional atau keuntungan pribadi.
Sebagian dana mungkin merupakan pajak yang perlu dibayar atau disetorkan kemudian.
5. Mempermudah Perencanaan Keuangan Tahunan
Informasi pajak dapat membantu menyusun proyeksi keuangan yang lebih lengkap.
Anda dapat memperkirakan:
- penghasilan bersih;
- kebutuhan pembayaran pajak;
- jumlah dana yang dapat ditabung;
- kemampuan investasi; dan
- anggaran untuk tujuan keuangan lainnya.
Dengan demikian, pajak tidak diperlakukan sebagai pengeluaran mendadak yang baru diperhatikan menjelang batas pelaporan.
Pahami Pajak Penghasilan agar Pengelolaan Keuangan Lebih Terencana
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.
Subjek PPh dapat meliputi orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap. Sementara objeknya mencakup berbagai jenis tambahan kemampuan ekonomis, mulai dari gaji, laba usaha, honorarium, bunga, royalti, hingga keuntungan dari transaksi tertentu.
Namun, tidak seluruh penerimaan memiliki perlakuan pajak yang sama. Ada penghasilan yang dikenakan PPh tidak final, PPh Final, maupun yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan syarat tertentu.
Mekanisme pembayarannya juga berbeda. Sebagian penghasilan dipotong oleh pihak yang membayar, sebagian dipungut oleh pihak yang ditunjuk, dan sebagian harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Bagi orang pribadi, konsep PTKP dan PKP juga penting dipahami. PTKP membantu menentukan bagian penghasilan neto yang tidak menjadi dasar pengenaan tarif progresif, sedangkan PKP menjadi dasar untuk menghitung PPh berdasarkan tarif yang berlaku.
Dari sisi pengelolaan keuangan, memahami PPh membantu Anda mengetahui penghasilan bersih dengan lebih akurat, menyusun anggaran, mempersiapkan pembayaran pajak, serta menghindari penggunaan dana yang sebenarnya perlu disisihkan untuk kewajiban perpajakan.
Karena aturan dapat berubah dan perlakuan pajak sangat bergantung pada jenis penghasilan serta profil Wajib Pajak, gunakan sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan pihak yang kompeten ketika menghadapi transaksi yang lebih kompleks.
Memahami Pajak Penghasilan dapat membantu Anda mengetahui berapa penghasilan bersih yang benar-benar tersedia untuk kebutuhan, tabungan, dan tujuan keuangan lainnya. Anda dapat memanfaatkan Tabungan Bank Mega untuk membantu memisahkan dana kebutuhan rutin dengan dana yang perlu disisihkan untuk kewajiban pajak, terutama jika memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan lepas, atau sumber lain yang tidak seluruh pajaknya dipotong oleh pemberi kerja. Dengan pencatatan penghasilan yang rapi dan penyisihan dana secara berkala, kewajiban pajak dapat dipersiapkan dengan lebih terencana tanpa terlalu mengganggu arus kas sehari-hari.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Berapa Persen? Begini Cara Menghitungnya!
FAQ Seputar Pajak Penghasilan
1. Apa itu pajak penghasilan?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak berdasarkan ketentuan perpajakan. Penghasilan dapat berasal dari pekerjaan, usaha, jasa, investasi, maupun sumber lainnya.
2. Siapa yang wajib membayar pajak penghasilan?
Kewajiban membayar PPh bergantung pada status subjek pajak, jenis dan jumlah penghasilan, serta ketentuan pajak yang berlaku. Menjadi subjek pajak tidak selalu berarti terdapat pajak yang harus dibayar karena terdapat PTKP, pengecualian objek pajak, kredit pajak, dan mekanisme lain yang perlu diperhitungkan.
3. Apa saja yang termasuk objek Pajak Penghasilan?
Objek PPh dapat mencakup gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, laba usaha, bunga, royalti, dividen dalam kondisi tertentu, sewa, keuntungan dari pengalihan aset, serta berbagai tambahan kemampuan ekonomis lain sesuai ketentuan.
4. Apa saja jenis Pajak Penghasilan?
Jenis PPh yang umum antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, serta PPh Final Pasal 4 ayat (2). Setiap jenis memiliki objek dan mekanisme yang berbeda.
5. Bagaimana cara kerja Pajak Penghasilan?
Secara umum, proses dimulai ketika penghasilan diterima atau diperoleh. Setelah jenis penghasilan dan perlakuan pajaknya diketahui, pajak dapat dipotong oleh pihak lain, dipungut oleh pihak tertentu, atau dibayar sendiri. Pajak kemudian disetorkan dan dilaporkan melalui SPT apabila terdapat kewajiban pelaporan.
6. Apakah semua penghasilan dikenakan pajak?
Tidak. Terdapat penerimaan yang dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan, misalnya warisan serta beberapa jenis bantuan, sumbangan, hibah, pembayaran asuransi, dan beasiswa tertentu. Selain itu, orang pribadi juga mengenal PTKP untuk penghitungan PPh berdasarkan tarif umum.
7. Apa perbedaan PPh Final dan tidak final?
PPh Final pada prinsipnya menyelesaikan kewajiban PPh atas penghasilan tertentu sehingga pajaknya tidak diperhitungkan kembali sebagai kredit terhadap PPh umum. Sementara PPh tidak final dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh tahunan sesuai ketentuan.
8. Kapan Pajak Penghasilan harus dibayar dan dilaporkan?
Waktunya bergantung pada jenis PPh. Sebagian dipotong ketika penghasilan dibayarkan, sedangkan PPh Pasal 25 pada umumnya dibayar setiap bulan. Untuk SPT Tahunan, batas normalnya adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi orang pribadi dan empat bulan bagi badan. Jika menggunakan tahun kalender, batas normalnya masing-masing 31 Maret dan 30 April.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
