Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah berkas untuk melapor perhitungan beban pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak. Setiap orang yang sudah punya NPWP wajib lapor SPT. Artikel ini akan bahas apa itu SPT pajak, fungsi, jenis, formulir, cara lapor, serta risiko jika terlambat atau tidak lapor.
Apa Itu SPT Pajak?
SPT adalah singkat dari Surat Pemberitahuan. Dalam pajak, SPT dipakai untuk lapor data pajak ke negara. Data ini meliputi penghasilan, harta, utang, serta pajak yang sudah dibayar dalam satu masa atau satu tahun.
SPT jadi alat bagi wajib pajak untuk beri tahu kondisi pajaknya. Negara nilai pajak berdasarkan data yang dilapor sendiri. SPT wajib disampaikan oleh orang pribadi yang punya NPWP dan badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Walau pajak yang dibayar nol, SPT tetap harus dilapor.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak dan Negara
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai bukti patuh pajak. Saat SPT dilapor tepat waktu status pajak tercatat aktif dan patuh. SPT juga berfungsi sebagai arsip pajak. Data dalam SPT sering dibutuhkan saat ajukan kredit, urus visa, atau keperluan usaha. Selain itu, SPT bantu wajib pajak untuk mengetahui posisi pajak seperti kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Fungsi SPT bagi Negara
Bagi negara, SPT jadi sumber data untuk awasi kepatuhan pajak. Data ini dipakai untuk cek silang, pengawasan, dan dasar kebijakan pajak.
Jenis-Jenis SPT
Secara umum, SPT dibagi jadi dua jenis utama, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah laporan pajak untuk satu tahun pajak penuh. Jenis ini dibagi jadi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Batas waktu lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah akhir Maret, sedangkan SPT Tahunan Badan akhir April.
SPT Masa
SPT Masa adalah laporan pajak untuk masa tertentu, umumnya satu bulan. Jenis ini sering dipakai oleh pengusaha atau badan usaha.
Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT
Formulir SPT berbeda sesuai kondisi wajib pajak. Karena itu, penting memilih formulir yang tepat.
Formulir SPT Orang Pribadi
- Formulir 1770 SS untuk orang pribadi dengan satu sumber gaji dan kondisi pajak sederhana.
- Formulir 1770 S untuk orang pribadi dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
- Formulir 1770 untuk orang pribadi yang punya usaha atau kerja bebas.
Formulir SPT Badan
Untuk formulir ini dipakai oleh badan usaha seperti PT, CV, firma, atau yayasan. Isinya mencakup laporan keuangan dan data pajak badan.
Cara Melapor SPT Pajak
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum lapor SPT, siapkan NPWP, EFIN, bukti potong pajak, data penghasilan, serta daftar harta dan utang.
Cara Lapor SPT Online
Lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Langkah umumnya:
- Masuk ke akun pajak online
- Pilih menu e-Filing
- Pilih jenis formulir
- Isi data sesuai bukti
- Kirim SPT dan simpan bukti lapor
Cara Lapor SPT Offline
Jika tidak bisa online, wajib pajak dapat lapor langsung ke kantor pajak. Namun, cara ini butuh waktu lebih lama.
Apa Risikonya Jika Tidak atau Terlambat Lapor SPT
Banyak orang mengira tidak lapor SPT tidak berdampak besar. Anggapan ini keliru.
Denda Keterlambatan
Jika terlambat lapor SPT, wajib pajak akan kena denda tetap. Besarnya berbeda antara orang pribadi dan badan usaha.
Sanksi Lanjutan
Jika terus tidak lapor, risiko bisa bertambah seperti surat teguran, pemeriksaan pajak, hingga status pajak bermasalah.
Dampak Jangka Panjang
Selain denda, tidak lapor SPT bisa berdampak pada pengajuan kredit, urus usaha, dan reputasi pajak.
Baca juga: Laporan SPT Kini Bisa diakses Melalui M-Smile: Pastikan Kewajiban Pajak Anda Tepat Waktu!
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Persiapan
- Aktivasi Akun Coretax: Pastikan akun Coretax Anda sudah aktif dan NIK Anda sudah padan dengan NPWP 16 digit.
- Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, neraca, dan laporan laba rugi (untuk badan).
- Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik: Pastikan sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang bisa didapatkan di menu “Portal Saya” di Coretax.
Langkah-langkah Pelaporan
- Login: Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan password.
- Buat Konsep SPT:
- Isi Halaman Induk (Header):
- Isi Lampiran:
- Verifikasi dan Submit:
– Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” > “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
– Klik “Buat Konsep SPT”.
– Pilih jenis pajak (PPh Orang Pribadi/Badan), periode (Januari – Desember [Tahun Pajak]), dan model SPT (Normal).
– Klik “Buat Konsep SPT”.
– Isi bagian identitas (A), metode pembukuan, dan sumber penghasilan (B) dengan menjawab pertanyaan “Ya/Tidak”.
– Jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran baru yang harus diisi.
– Isi lampiran sesuai urutan yang muncul (misal: L3B, L3A4, L1) berdasarkan jawaban di halaman induk.
– Gunakan ikon pensil untuk mengisi detail dan simpan setiap pengisian.
– Setelah semua terisi, sistem akan menampilkan ringkasan.
– Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via kode billing atau saldo deposit, lalu klik “Pay and Submit”.
– Jika nihil atau lebih bayar, langsung klik “Submit”.
– Pastikan data rekening Anda sudah benar untuk pengembalian lebih bayar.
Cara Download Laporan SPT di Aplikasi M-Smile
Dengan ikuti langkah ini, kamu bisa unduh laporan SPT lewat aplikasi M-Smile.
- Login ke aplikasi M-Smile menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Masuk ke menu “Akun Saya”.
- Pilih “Download Dokumen”.
- Pilih “Laporan SPT” untuk mengakses dokumen terkait.
- Unduh dokumen SPT dalam format PDF.
Penutup
SPT pajak adalah kewajiban dasar yang tidak boleh diabaikan. Melalui SPT, wajib pajak melapor kondisi pajaknya secara jujur.
Dengan paham jenis SPT, formulir, serta cara lapor yang benar, kewajiban pajak menjadi lebih mudah. Pastikan SPT selalu dilaporkan tepat waktu agar terhindar dari denda dan risiko lain.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store
Daftar dan apply Tabungan dan Kartu Kredit Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di approve lewat sini.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
