Pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Sebagai bentuk kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, saat ini Bapenda DKI Jakarta telah meluncurkan program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.
Selain di DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor bermotor dan bea balik nama juga berlaku di daerah lain, diantaranya:
- Jawa Barat
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun. Nasabah cukup membayar pajak 3 tahun saja. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berlaku dari tanggal 3 Juli dan berakhir pada 31 Agustus 2023.
- Bali
Penghapusan bunga serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berlaku dari tanggal 12 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2023
- Bengkulu
Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan ke-2 dan seterusnya. Berlaku dari tanggal 1 Mei dan berakhir pada 31 Agustus 2023
- Lampung
Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II) , bebas denda pajak serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50% – 70%. Berlaku dari tanggal 1 April dan berakhir pada 30 September 2023
- Sumatera Utara
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) Tahun kedua dan seterusnya, Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) Tahun kedua dan seterusnya, Pajak Progresif, Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun kedua, Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun terlewat. Berlaku dari tanggal 29 Mei dan berakhir pada 30 September 2023
- Kalimantan Selatan
Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengurangan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berlaku dari tanggal 1 Juli dan berakhir pada 30 September 2023
Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB), Pengurangan 50% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pertama dari luar Prov. Kalsel. Bebas Bea Balik Nama kedua (BBN-II) dan seterusnya, Bebas progresif dengan tanda nomor kendaraan bermotor DA. Berlaku 1 Juli dan berakhir 9 Desember 2023
- Sumatera Selatan
Bebas Denda dan Bunga Pajak, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 3 tahun dan seterusnya. Nasabah cukup membayar pajak 2 tahun saja. Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) 50% untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor, Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang terlewat. Berlaku 1 April dan berakhir pada 23 Desember 2023.
- Sulawesi Tengah
Bebas Tarif Progresif dan Bea Balik Nama, Pengurangan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor (bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas 250 cc ke atas, kendaraan roda empat atau lebih dan kendaraan bermotor atas nama pribadi), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB-II). Berlaku 1 Juli 2023
Selain itu, proses pembayaran pajak kendaraan juga semakin praktis dengan adanya aplikasi SIGNAL POLRI dan M-Smile, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran dengan mudah dan tanpa harus datang ke Kantor Samsat setempat.
Dengan SIGNAL, pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL dan M-Smile. Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL dan M-Smile:
Pastikan kamu sudah mendapatkan kode billing/kode bayar
- Login M-Smile
- Pilih menu Bayar pada halaman depan
- Pilih kategori pembayaran “Pajak / MPN”
- Pilih sumber dana yang ingin digunakan
- Pilih daftar produk “Samsat Digital Nasional”
- Masukkan kode bayar dari Aplikasi SIGNAL
- Cek rincian biaya pajak kendaraan yang muncul
- Masukkan M-PIN akun M-Smile
- Transaksi pembayaran selesai
Jadi, mari manfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan tepat waktu dan tanpa repot!