Pajak Bumi Bangunan, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PBB, adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada pemilik tanah dan bangunan. Pajak ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pendapatan negara untuk pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. PBB bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya pun ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi dan bangunan yang ada.
Wajib Pajak orang pribadi atau badan harus segera melunasi pembayaran PBB paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Era serba teknologi, telah menyebabkan Wajib Pajak dapat membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Lantas, bagaimana tata cara bayar PBB di M-Smile?
Untuk memudahkan Anda bayar PBB via M-Smile, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Log in M-Smile
- Pilih menu “Bayar”
- Pilih kategori produk “Pajak/MPN”
- Pilih daftar produk “Pajak Bumi Bangunan (DKI Jakarta)” untuk pembayaran PBB DKI Jakarta atau pilih “PBB” untuk pembayaran PBB wilayah lainnya
- Input nomor Pelanggan
- Input periode PBB yang akan dilakukan pembayaran
- Jika sebelumnya memilih daftar produk “PBB”, silakan pilih kota sesuai wilayah PBB yang akan dilakukan pembayaran, lalu tekan “Lanjut”
- Pastikan detail transaksi sudah sesuai
- Input M-PIN lalu tekan “Lanjut”
- Simpan struk dan email notif sebagai bukti pembayaran yang sah
Selain pembayaran PBB, dengan M-Smile Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak lainnya seperti Pajak Resto, Pajak Reklame, dll lengkap dari berbagai daerah. Tunggu apa lagi? Jangan sampai telat bayar pajak, yuk pakai M-Smile sekarang!