Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan yang diperoleh selama setahun. Proses pelaporan ini kini semakin mudah dengan adanya layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan pelaporan secara online. Artikel ini akan membahas secara detail cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, sehingga Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu.
Persiapan Sebelum Melapor SPT Tahunan
Sebelum memulai proses pelaporan, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan:
1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN adalah nomor identitas digital yang diterbitkan oleh DJP untuk setiap wajib pajak. EFIN diperlukan untuk melakukan registrasi dan login ke sistem e-Filing. Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh DJP. Pastikan EFIN Anda aktif dan tersimpan dengan baik.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain:
- Formulir 1721 A1 atau A2: Bukti potong PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja.
- Daftar harta dan kewajiban: Informasi mengenai aset dan utang yang Anda miliki per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.
- Daftar penghasilan lain: Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar gaji, seperti bunga, dividen, atau sewa, siapkan bukti pendukungnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing DJP Online:
1. Akses Situs DJP Online
Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id. Pada halaman login, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera. Jika Anda belum terdaftar, klik “Daftar” dan ikuti proses registrasi dengan memasukkan EFIN dan data diri Anda.
2. Login ke Akun Anda
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard DJP Online. Pastikan data profil Anda sudah lengkap dan benar.
3. Pilih Menu e-Filing
Pada menu utama, klik “Lapor” dan pilih “e-Filing”. Selanjutnya, klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pengisian SPT.
4. Jawab Pertanyaan Panduan
Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda. Jawab pertanyaan tersebut dengan jujur dan tepat. Misalnya, jika Anda adalah karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun, Anda akan diarahkan untuk mengisi Formulir 1770 S.
5. Isi Formulir SPT
Isi formulir SPT dengan data yang akurat, meliputi:
- Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto, penghasilan neto, dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
- Penghasilan Lain: Jika ada, tambahkan penghasilan lain seperti bunga, dividen, atau sewa.
- Pengurangan: Masukkan biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, seperti iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT).
- Daftar Harta dan Kewajiban: Laporkan harta dan utang yang Anda miliki per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.
- Tanggungan: Informasikan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda.
Baca juga : Laporan SPT Kini Bisa diakses Melalui M-Smile: Pastikan Kewajiban Pajak Anda Tepat Waktu!
6. Periksa dan Submit SPT
Setelah semua data terisi, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah benar, klik “Submit” untuk mengirimkan SPT Anda. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor ponsel Anda. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pengiriman.
7. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP. Simpan BPE ini sebagai arsip pribadi.
Manfaatkan Kartu Kredit Bank Mega untuk Kemudahan Transaksi
Untuk memudahkan pembayaran pajak atau transaksi lainnya, manfaatkan Kartu Kredit Bank Mega. Dengan berbagai promo dan fasilitas unggulan, Anda dapat menikmati transaksi yang lebih praktis dan hemat.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini.