Perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online tanpa datang ke satpas. Proses ini resmi dan bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Selama data lengkap dan SIM masih aktif, pengajuan dapat dilakukan dari rumah. Cara ini lebih praktis, hemat waktu, dan cocok untuk yang sibuk kerja atau jadwal padat.
Apa Itu Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM online adalah layanan resmi untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa antri. Semua proses dilakukan secara daring, mulai dari unggah data hingga bayar biaya. SIM yang sudah jadi bisa diambil atau dikirm ke alamat rumah.
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.
- E-KTP, SIM, tanda tangan, dan foto
- Foto dengan Background biru dengan resolusi 480×640 px. Tidak gunakan kacamata.
- Cek Kesehatan pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
- SIM bisa di perpanjang mulai 90 hari sebelum masa SIM berakhir.
- SIM yang sudah habis masa tidak bisa diperpanjang.
- Siapkan data rekening yang masih aktif. Jika pengajuan dibatalkan karena tidak penuhi syarat.
Cara Periksa Kesehatan pada website erikkes.id
- Masuk ke web e-RIKKES.
- Daftar dengan email.
- Pilih menu daftar dan verifikasi wajah.
- Isi formulir data diri.
- Pilih fasilitas kesehatan Jakarta Pusat
- Tanggal pilih “hari ini”
- Setelah itu, isi kondisi.
- Jika tesnya selesai, akan dapat email.
Panduan Tes Psikologi Online
Langkah pertama, unduh aplikasi epPsi. Lalu, daftar dan isi data. Kemudian bayar tes dan jika lulus akan dapat email. Tujuan tes ini untuk nilai kesiapan mental saat berkendara.
Setelah penuhi syarat, kamu bisa lakukan pendaftaran.
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Daftar dan isi data.
- Verifikasi e-KTP dan wajah
- Klik menu “SIM”
- Pilih “Perpanjang SIM”
- Unggah dokumen yang diminta.
- Isi data lengkap.
- Lakukan RIKKES dan Tes.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukan rekening aktif untuk pengembalian dana jika tertolak.
- Pilih metode pengambilan SIM.
- Konfirmasi data
- Setelah itu, bayar dan tunggu proses verifikasi.
Berapa Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya ini terdiri dari biaya pokok (SIM A/B: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000), biaya tes psikologi (Rp 57.500), tes kesehatan Rp 50.000, dan ongkos kirim variatif.
Baca juga: 8 Cara Mudah Cek Nomor Indosat
Kenapa Perpanjang SIM Online Lebih Praktis
Cara online beri banyak kemudahan. Kamu tidak perlu antri dan bisa atur waktu sendiri. Proses juga lebih cepat karena data diproses secara digital.
Butuh Internet Stabil untuk Layanan Digital
Perpanjangan SIM online menjadi salah satu contoh layanan publik yang kini beralih ke sistem digital. Mulai dari tes, unggah data, hingga pembayaran, semuanya membutuhkan koneksi internet yang lancar.
Karena kebutuhan internet kini bersifat rutin, pengelolaan tagihan bulanan juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas penting seperti pengurusan dokumen.
Kelola Tagihan Internet Lebih Praktis dengan Mega Bill Recurring
Melalui layanan Mega Bill Recurring, pembayaran tagihan seperti pulsa atau paket data bisa dilakukan secara otomatis menggunakan Kartu Kredit Bank Mega. Dengan begitu, koneksi internet tetap aktif tanpa perlu isi ulang berulang kali.
Tips Agar Perpanjang SIM Online Tidak Gagal
Pastikan data diisi sesuai KTP. Gunakan foto yang jelas. Kerjakan tes dengan tenang dan jujur. Jangan tungggu masa SIM habis masa.
Penutup
Perpanjang SIM Online adalah solusi praktis tanpa perlu datang ke Satpas. Selama syarat lengkap dan koneksi siap, proses bisa dilakukan dari rumah. Dengan dukungan layanan digital dan kemudahan transaksi dari Bank Mega, urusan perpanjang SIM jadi lebih aman dan nyaman.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store
Daftar dan apply Tabungan dan Kartu Kredit Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di approve lewat sini.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS

