Setiap pemilik properti, baik tanah maupun bangunan, pasti memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdaftar di sistem perpajakan Indonesia. NOP adalah kode unik yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi setiap properti yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jika kamu memiliki rumah, ruko, atau lahan, kamu akan menemukan NOP pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Namun, bagaimana jika kamu lupa atau tidak tahu Nomor Objek Pajak milikmu? Jangan khawatir, artikel ini akan membahas pengertian, fungsi, dan cara mengecek NOP dengan mudah.
Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)?
Secara sederhana, NOP adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap properti yang terdaftar dalam sistem pajak PBB. Kode ini terdiri dari 18 digit angka yang berfungsi sebagai alamat pajak suatu objek tanah atau bangunan.
Struktur NOP biasanya terdiri dari format sebagai berikut:
XX.XX.XXX.XXX.XXX-XXXX.X
Setiap angka dalam Nomor Objek Pajak memiliki arti tertentu, seperti kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga nomor identifikasi properti itu sendiri.
Misalnya, NOP 32.71.050.010.002-1234.0 mengacu pada properti tertentu yang berada di wilayah dengan kode yang telah ditentukan.
Fungsi Nomor Objek Pajak (NOP)
NOP tidak hanya berfungsi sebagai nomor identifikasi semata, tetapi juga memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:
-
Sebagai Identitas Properti dalam Sistem Perpajakan
– Dengan adanya Nomor Objek Pajak, pemerintah dapat mendata dan mengelola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sistematis.
-
Menjadi Syarat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Setiap tahun, pemilik properti wajib membayar PBB, dan NOP digunakan sebagai referensi pembayaran pajak tersebut.
-
Dibutuhkan dalam Proses Jual-Beli Properti
– Saat ingin menjual atau membeli tanah dan bangunan, Nomor Objek Pajak sering kali digunakan untuk mengecek legalitas dan status pajak properti tersebut.
-
Menjadi Acuan dalam Proses Pengurusan Sertifikat Tanah
– Ketika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat atau proses legal lainnya, Nomor Objek Pajak diperlukan sebagai bukti kepemilikan pajak properti.
-
Mengecek Status Pajak Properti
– Dengan mengetahui NOP, kamu bisa mengecek apakah pajak properti sudah dibayarkan atau masih memiliki tunggakan.
Cara Mengecek NOP dengan Mudah
Jika kamu lupa atau tidak tahu NOP dari properti yang kamu miliki, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya:
1. Cek di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
- NOP biasanya tertera di bagian atas dokumen SPPT PBB yang diterbitkan oleh kantor pajak setiap tahunnya.
- Jika kamu masih menyimpan SPPT PBB, cukup lihat bagian nomor referensi untuk menemukan NOP milikmu.
2. Mengecek Melalui Kantor Pajak atau Kantor Desa/Kecamatan
- Jika kamu tidak memiliki SPPT PBB, kamu bisa langsung datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) atau kantor desa/kecamatan setempat untuk meminta informasi NOP.
- Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, KTP, dan bukti kepemilikan properti untuk mempermudah proses pengecekan.
3. Cek Secara Online di Website Pemerintah Daerah
- Beberapa pemerintah daerah menyediakan layanan pengecekan Nomor Objek Pajak secara online melalui situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
- Cara ini lebih praktis dan bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak.
4. Mengecek Melalui Aplikasi Pajak Online
- Saat ini, sudah banyak layanan perpajakan yang menyediakan fasilitas pengecekan NOP melalui aplikasi online, seperti:
- Pajak Online DJP
- Aplikasi Pajak Pemerintah Daerah
- Dengan aplikasi ini, kamu bisa memasukkan data properti untuk mendapatkan informasi NOP dengan cepat.
baca juga : Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Artin, Fungsi, dan Cara Hitung
Tips Mengelola Pajak Properti agar Tidak Bermasalah
Agar pajak properti tetap tertata dengan baik, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
-
Simpan SPPT PBB dengan Rapi
- Pastikan dokumen pajak seperti SPPT PBB disimpan dengan baik agar mudah ditemukan saat dibutuhkan.
-
Cek dan Bayar PBB Tepat Waktu
- Jangan lupa membayar PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
-
Gunakan Layanan Online untuk Pembayaran Pajak
- Sekarang, pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, atau e-commerce, sehingga lebih praktis.
-
Gunakan Kartu Kredit Bank Mega untuk Kemudahan Transaksi Pajak
- Jika kamu ingin membayar pajak dengan lebih fleksibel, gunakan Kartu Kredit Bank Mega yang memberikan berbagai keuntungan seperti:
- Kemudahan transaksi online dan offline
- Diskon dan promo menarik di berbagai merchant
- Reward points yang bisa ditukarkan dengan berbagai keuntungan lainnya
- Jika kamu ingin membayar pajak dengan lebih fleksibel, gunakan Kartu Kredit Bank Mega yang memberikan berbagai keuntungan seperti:
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini.
Nomor Objek Pajak
NOP adalah nomor identifikasi unik yang digunakan dalam sistem perpajakan untuk mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nomor ini penting dalam berbagai keperluan seperti pembayaran pajak, jual beli properti, dan pengecekan status kepemilikan tanah.
Jika kamu ingin mengecek NOP, kamu bisa melihatnya di SPPT PBB, datang ke kantor pajak, atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah. Pastikan kamu selalu membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah hukum.
Dengan memahami NOP, pengelolaan pajak properti akan menjadi lebih mudah dan tertata. 🚀