Deposito dapat menjadi pilihan untuk menempatkan dana yang belum dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu. Selain memperoleh bunga sesuai tingkat yang berlaku, nasabah juga perlu memperhitungkan pajak yang dikenakan atas penghasilan bunga deposito.
Pemahaman mengenai pajak deposito penting karena suku bunga yang tercantum pada produk biasanya menggambarkan bunga sebelum memperhitungkan pajak. Dengan demikian, bunga bersih yang diterima dapat lebih kecil daripada hasil perhitungan bunga bruto.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah pajak deposito bukan dipotong dari seluruh pokok deposito. Pajak dikenakan atas penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh nasabah sesuai ketentuan perpajakan.
Misalnya, Anda menempatkan deposito Rp100 juta dan memperoleh bunga bruto Rp5 juta. Jika bunga tersebut dikenai PPh Final 20%, pajaknya dihitung dari Rp5 juta, bukan dari dana pokok Rp100 juta.
Agar lebih mudah memperkirakan hasil yang diterima, berikut penjelasan mengenai tarif pajak deposito, batas yang tidak dipotong PPh, rumus, simulasi, hingga hal yang perlu diperhatikan sebelum membuka deposito.
Daftar Isi
- Apa Itu Pajak Deposito?
- Tarif Pajak Deposito yang Berlaku
- Deposito Berapa yang Tidak Kena Pajak?
- Siapa yang Memotong Pajak Deposito?
- Cara Menghitung Pajak Deposito
- Contoh Perhitungan Pajak Deposito
- Simulasi Pajak Deposito Berdasarkan Nominal dan Tenor
- Apa Perbedaan Bunga Deposito Bruto dan Bunga Deposito Bersih?
- Apakah Pajak Deposito Berubah Berdasarkan Tenor?
- Apakah Ada Bunga Deposito yang Dikecualikan dari Pemotongan Pajak?
- Faktor yang Memengaruhi Hasil Bersih Deposito
- Cara Mengoptimalkan Hasil Deposito Setelah Pajak
- Mengenal Mega Depo dari Bank Mega
- Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membuka Deposito
- FAQ Seputar Pajak Deposito
Apa Itu Pajak Deposito?
Pajak deposito adalah Pajak Penghasilan atau PPh yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari penempatan dana dalam deposito sesuai ketentuan perpajakan.
Dalam konteks nasabah umum, terdapat tiga komponen yang perlu dibedakan:
- pokok deposito, yaitu dana yang ditempatkan oleh nasabah;
- bunga deposito, yaitu penghasilan yang diperoleh berdasarkan nominal, suku bunga, dan periode penempatan; dan
- pajak bunga deposito, yaitu PPh yang dipotong atas bunga sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku.
Jadi, apabila seseorang menempatkan deposito sebesar Rp100 juta, bukan berarti 20% dari Rp100 juta akan dipotong sebagai pajak.
Jika dari deposito tersebut terbentuk bunga bruto Rp5 juta dan berlaku tarif PPh Final 20%, pajaknya adalah:
20% × Rp5.000.000 = Rp1.000.000
Pokok deposito tetap Rp100 juta, sedangkan bunga bersih setelah pajak dalam ilustrasi tersebut menjadi Rp4 juta.
Memahami perbedaan ini membantu nasabah membuat estimasi hasil deposito dengan lebih realistis.
Tarif Pajak Deposito yang Berlaku
Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, bunga deposito pada prinsipnya dikenai PPh yang bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga apabila memenuhi ketentuan pemotongan.
Salah satu ketentuan penting adalah jumlah deposito dan tabungan terkait melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah untuk menghindari pemotongan pajak.
Untuk mempermudah, perhatikan empat istilah berikut:
| Komponen | Pengertian |
|---|---|
| Pokok deposito | Dana awal yang ditempatkan dalam deposito |
| Bunga deposito | Penghasilan yang terbentuk dari penempatan dana |
| Pajak deposito | PPh yang dikenakan terhadap bunga sesuai ketentuan |
| Bunga bersih | Bunga setelah dikurangi pajak yang berlaku |
Misalnya, pokok deposito Rp100 juta menghasilkan bunga bruto Rp5 juta.
Dengan asumsi tarif PPh Final 20%:
Pajak = Rp5.000.000 × 20% = Rp1.000.000
Maka bunga setelah pajak menjadi:
Rp5.000.000 − Rp1.000.000 = Rp4.000.000
Dengan demikian, tarif pajak tidak mengurangi pokok Rp100 juta sebesar 20%.
Untuk Wajib Pajak luar negeri, perlakuan tarif dapat berbeda karena dapat mengikuti tarif 20% atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Deposito Berapa yang Tidak Kena Pajak?
Salah satu pengecualian penting dalam ketentuan perpajakan deposito berlaku apabila jumlah deposito dan tabungan serta instrumen terkait yang dimaksud dalam ketentuan tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Dalam kondisi tersebut, atas bunganya tidak dilakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan pengecualian.
Pembaca perlu berhati-hati dalam memahami batas Rp7,5 juta ini.
Batas tersebut bukan berarti apabila deposito sebesar Rp10 juta, maka hanya Rp2,5 juta yang menjadi bagian yang dikenai pajak.
Pada kondisi ketika jumlah deposito telah melebihi batas dan memenuhi ketentuan pengenaan, PPh Final dihitung dari jumlah bruto bunganya, bukan hanya bunga yang secara proporsional berasal dari dana di atas Rp7,5 juta.
Contohnya, deposito Rp10 juta menghasilkan bunga bruto Rp100.000 dan memenuhi ketentuan pemotongan.
Pajak sederhananya:
Rp100.000 × 20% = Rp20.000
Bukan menghitung pajak hanya dari bagian bunga yang dianggap berasal dari Rp2,5 juta.
Ketentuan juga secara tegas menyebut jumlah tersebut tidak boleh merupakan dana yang sengaja dipecah-pecah untuk memperoleh pengecualian.
Siapa yang Memotong Pajak Deposito?
Dalam praktiknya, nasabah umumnya tidak perlu menghitung kemudian menyetorkan sendiri PPh setiap kali memperoleh bunga deposito.
Bank yang membayarkan bunga deposito wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, ketika bunga dibayarkan kepada nasabah, nilai yang diterima dapat sudah memperhitungkan PPh yang dipotong oleh bank.
Karena itu, ketika membuat perencanaan hasil deposito, sebaiknya selalu bedakan bunga bruto yang terbentuk dengan bunga bersih yang akhirnya diterima.
Cara Menghitung Pajak Deposito
Ada tiga tahap sederhana untuk memperkirakan hasil deposito setelah pajak, yaitu menghitung bunga bruto, menghitung pajak, kemudian memperoleh bunga bersih.
1. Hitung Bunga Deposito Sebelum Pajak
Untuk ilustrasi sederhana berdasarkan tenor bulanan, gunakan rumus:
Bunga deposito bruto = Pokok deposito × Suku bunga per tahun × Lama penempatan / 12
Contohnya:
- pokok: Rp100.000.000;
- bunga: 5% p.a.;
- tenor: 6 bulan.
Maka:
Rp100.000.000 × 5% × 6/12 = Rp2.500.000
Bunga bruto yang diperoleh berdasarkan ilustrasi adalah Rp2,5 juta.
Perlu dicatat bahwa bank dapat menggunakan metode perhitungan berdasarkan jumlah hari maupun metode lain sesuai produk. Karena itu, rumus ini digunakan untuk memberikan gambaran sederhana kepada pembaca.
2. Hitung Pajak atas Bunga Deposito
Setelah mengetahui bunga bruto, pajak dapat diperkirakan dengan rumus:
Pajak deposito = Bunga deposito bruto × Tarif pajak
Untuk Wajib Pajak dalam negeri yang memenuhi ketentuan pemotongan PPh Final 20%:
Pajak deposito = Bunga bruto × 20%
Menggunakan contoh Rp2,5 juta sebelumnya:
Rp2.500.000 × 20% = Rp500.000
Jadi, estimasi pajaknya Rp500.000.
3. Hitung Bunga Deposito Bersih
Langkah terakhir adalah menghitung bunga setelah pajak.
Rumusnya:
Bunga bersih = Bunga bruto − Pajak deposito
Maka:
Rp2.500.000 − Rp500.000 = Rp2.000.000
Dalam ilustrasi tersebut, nasabah memperoleh bunga bersih sekitar Rp2 juta.
Jika pokok dan bunga diterima secara bersamaan pada akhir tenor, estimasi total dana menjadi Rp102 juta.
Contoh Perhitungan Pajak Deposito
Gunakan satu simulasi sederhana agar mekanismenya semakin mudah dipahami.
Asumsinya:
- dana deposito: Rp100.000.000;
- suku bunga: 5% per tahun;
- tenor: 12 bulan;
- tarif PPh Final: 20%.
Langkah pertama: menghitung bunga bruto
Rp100.000.000 × 5% × 12/12 = Rp5.000.000
Langkah kedua: menghitung pajak bunga
Rp5.000.000 × 20% = Rp1.000.000
Langkah ketiga: menghitung bunga bersih
Rp5.000.000 − Rp1.000.000 = Rp4.000.000
Langkah keempat: menghitung total pokok dan bunga bersih
Rp100.000.000 + Rp4.000.000 = Rp104.000.000
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Pokok deposito | Rp100.000.000 |
| Bunga bruto | Rp5.000.000 |
| PPh Final 20% | Rp1.000.000 |
| Bunga bersih | Rp4.000.000 |
| Total pokok + bunga bersih | Rp104.000.000 |
Simulasi tersebut hanya untuk tujuan edukasi. Perhitungan aktual dapat berbeda karena metode penghitungan hari, perubahan bunga, mekanisme pembayaran bunga, biaya, pembulatan, serta ketentuan produk bank.
Simulasi Pajak Deposito Berdasarkan Nominal dan Tenor
Agar perbandingannya mudah dilihat, berikut simulasi beberapa nominal deposito menggunakan satu asumsi bunga yang sama, yaitu 5% per tahun.
| Nominal Deposito | Tenor | Bunga Bruto | Pajak 20% | Bunga Bersih | Total Pokok + Bunga Bersih |
|---|---|---|---|---|---|
| Rp10.000.000 | 3 bulan | Rp125.000 | Rp25.000 | Rp100.000 | Rp10.100.000 |
| Rp50.000.000 | 6 bulan | Rp1.250.000 | Rp250.000 | Rp1.000.000 | Rp51.000.000 |
| Rp100.000.000 | 12 bulan | Rp5.000.000 | Rp1.000.000 | Rp4.000.000 | Rp104.000.000 |
| Rp500.000.000 | 12 bulan | Rp25.000.000 | Rp5.000.000 | Rp20.000.000 | Rp520.000.000 |
Semua nominal pada tabel berada di atas batas Rp7,5 juta sehingga simulasi menggunakan tarif PPh Final 20% atas bunga bruto.
Dari tabel tersebut terlihat bahwa pajak meningkat seiring meningkatnya bunga bruto.
Misalnya, deposito Rp10 juta dengan tenor tiga bulan menghasilkan bunga bruto Rp125.000 sehingga estimasi pajaknya Rp25.000. Sementara deposito Rp500 juta selama 12 bulan menghasilkan bunga bruto Rp25 juta sehingga pajaknya mencapai Rp5 juta.
Namun, tabel tersebut bukan representasi bunga suatu produk bank tertentu. Produk deposito dapat memiliki tingkat bunga berbeda berdasarkan nominal dan tenor.
Apa Perbedaan Bunga Deposito Bruto dan Bunga Deposito Bersih?
Bunga deposito bruto adalah bunga yang terbentuk sebelum memperhitungkan pajak maupun potongan lain yang berlaku.
Sementara itu, bunga deposito bersih adalah bunga setelah pemotongan pajak dan komponen lain yang relevan.
Contohnya:
- bunga bruto: Rp5.000.000;
- pajak 20%: Rp1.000.000;
- bunga bersih: Rp4.000.000.
Perbedaan tersebut penting ketika membandingkan potensi hasil deposito.
Jika Anda hanya melihat bunga 5% p.a., angka tersebut belum secara langsung menunjukkan berapa dana bersih yang akan diperoleh.
Hasil bersih dipengaruhi oleh:
- pokok deposito;
- suku bunga;
- tenor;
- pajak;
- mekanisme perhitungan bunga; dan
- biaya atau ketentuan lain jika ada.
Karena itu, gunakan hasil setelah pajak ketika membuat estimasi tujuan keuangan.
Apakah Pajak Deposito Berubah Berdasarkan Tenor?
Tenor dapat memengaruhi nominal bunga yang diperoleh, tetapi tidak berarti tenor secara otomatis mengubah tarif PPh Final standar yang berlaku bagi deposito umum Wajib Pajak dalam negeri.
Misalnya, gunakan nominal Rp100 juta dengan bunga ilustratif 5% per tahun.
Untuk tiga bulan:
Rp100 juta × 5% × 3/12 = Rp1,25 juta
Untuk 12 bulan:
Rp100 juta × 5% × 12/12 = Rp5 juta
Nominal bunga berbeda karena lama penempatan berbeda. Jika keduanya berada dalam kondisi yang sama dan dikenai PPh Final 20%, tarif pajaknya tetap 20%, tetapi nominal rupiah pajaknya berbeda.
Pembaca juga perlu membedakan antara suku bunga deposito dan tarif pajak deposito.
Suku bunga merupakan tingkat bunga yang diberikan oleh bank berdasarkan produk, tenor, dan nominal. Sementara tarif pajak berasal dari ketentuan perpajakan.
Untuk jenis deposito khusus tertentu, misalnya yang memiliki perlakuan perpajakan tersendiri berdasarkan regulasi, mekanismenya dapat berbeda dari deposito umum. Karena itu, cek ketentuan spesifik apabila menggunakan produk khusus.
Apakah Ada Bunga Deposito yang Dikecualikan dari Pemotongan Pajak?
Ada beberapa kondisi yang dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito atau tabungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
1. Deposito dan Tabungan dengan Jumlah Tertentu
Pemotongan tidak dilakukan atas bunga deposito dan tabungan sepanjang jumlahnya tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Ketentuan ini ditujukan antara lain agar deposan dan penabung dengan nilai relatif kecil tidak terkena pemotongan PPh atas bunganya.
2. Penghasilan Bunga yang Diterima Dana Pensiun Tertentu
Pengecualian juga dapat berlaku terhadap bunga deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh dana pensiun tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan.
Karena memiliki persyaratan khusus terkait status dana pensiun dan sumber dana, pengecualian ini tidak otomatis berlaku terhadap setiap institusi yang mengelola dana pensiun.
3. Tabungan Tertentu untuk Program Kepemilikan Rumah
Bunga tabungan tertentu pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana, rumah susun sederhana, atau kategori lain yang diatur dalam ketentuan juga dapat dikecualikan dari pemotongan.
Pengecualian tersebut memiliki syarat tertentu, termasuk penggunaan untuk rumah yang dihuni sendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Karena bagian ini berkaitan dengan pengecualian khusus, nasabah sebaiknya mengacu pada DJP atau ketentuan terbaru jika merasa termasuk salah satu kategori tersebut.
Faktor yang Memengaruhi Hasil Bersih Deposito
1. Tingkat Bunga Deposito
Semakin tinggi tingkat bunga, semakin besar potensi bunga bruto apabila faktor lain tetap sama.
Namun, bunga deposito dapat berubah mengikuti kebijakan bank. Jangan menganggap rate yang tersedia saat ini akan selalu sama ketika deposito diperpanjang pada periode berikutnya.
2. Nominal Penempatan Dana
Beberapa deposito menggunakan sistem tier bunga berdasarkan nilai penempatan.
Artinya, deposito Rp50 juta dapat memperoleh rate berbeda dari Rp500 juta meskipun menggunakan tenor yang sama.
Periksa tier nominal terlebih dahulu sebelum menghitung estimasi hasil.
3. Tenor Deposito
Tenor menentukan berapa lama dana ditempatkan.
Bank juga dapat menetapkan bunga berbeda untuk tenor 1, 3, 6, 12, maupun 24 bulan.
Tenor yang lebih panjang tidak selalu memberikan bunga paling tinggi. Pilih berdasarkan kebutuhan likuiditas sekaligus bunga yang tersedia.
4. Pajak Bunga Deposito
Pajak secara langsung mengurangi bunga bruto yang diterima nasabah.
Jika bunga bruto Rp10 juta dan PPh Final yang berlaku Rp2 juta, hasil setelah pajak menjadi Rp8 juta.
Karena itu, hasil bersih lebih relevan dibandingkan bunga bruto ketika menghitung tujuan finansial.
5. Ketentuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo
Deposito dirancang untuk ditempatkan sampai jatuh tempo.
Beberapa produk mengenakan penalti apabila dana dicairkan lebih awal. Akibatnya, hasil yang diterima dapat berbeda dari estimasi awal.
Sebelum membuka deposito, pastikan dana tersebut tidak akan dibutuhkan untuk kebutuhan mendadak.
Cara Mengoptimalkan Hasil Deposito Setelah Pajak
Pajak memang mengurangi bunga bruto, tetapi Anda tetap dapat merencanakan penempatan dengan mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
- Bandingkan bunga berdasarkan tenor. Jangan otomatis memilih tenor terpanjang karena rate setiap tenor dapat berbeda.
- Hitung hasil bersih. Gunakan bunga setelah pajak sebagai dasar perbandingan.
- Perhatikan tier nominal. Lihat apakah jumlah penempatan memengaruhi bunga produk.
- Pilih tenor sesuai kebutuhan likuiditas. Hindari menempatkan dana yang akan digunakan dalam waktu dekat.
- Hindari pencairan sebelum jatuh tempo. Pencairan lebih awal dapat menyebabkan penalti berdasarkan ketentuan produk.
- Pertimbangkan Automatic Roll Over. Fasilitas ini dapat dipilih jika dana memang ingin diperpanjang setelah jatuh tempo.
- Periksa rate saat perpanjangan. Bunga periode berikutnya dapat berbeda dari periode awal.
- Jangan hanya mengejar bunga tertinggi. Pertimbangkan keamanan, likuiditas, kebutuhan dana, serta ketentuan penjaminan simpanan.
Tujuannya bukan menjamin keuntungan tertentu, tetapi membantu mengoptimalkan potensi hasil berdasarkan kebutuhan dan kondisi finansial.
Mengenal Mega Depo dari Bank Mega
Bagi Anda yang memiliki dana yang belum diperlukan untuk kebutuhan jangka dekat, Mega Depo dari Bank Mega dapat dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan penempatan deposito.
Mega Depo merupakan produk deposito Bank Mega yang tersedia untuk nasabah individual maupun nonindividual dengan pilihan tenor, mata uang, dan fasilitas perpanjangan sesuai kebutuhan.
Seperti deposito pada umumnya, hasil yang diterima perlu memperhitungkan bunga, pajak, tenor, serta ketentuan produk.
1. Pilihan Tenor Mega Depo
Mega Depo menyediakan pilihan tenor:
- 1 bulan;
- 3 bulan;
- 6 bulan;
- 12 bulan; dan
- 24 bulan.
Tenor 24 bulan khusus tersedia untuk deposito dalam mata uang IDR.
Adanya beberapa pilihan tenor memungkinkan nasabah menyesuaikan waktu penempatan dengan rencana penggunaan dana.
2. Minimum Penempatan Mega Depo
Untuk Mega Depo dalam mata uang rupiah, minimum penempatan yang saat ini dicantumkan Bank Mega adalah Rp8.000.000.
Nominal tersebut berada di atas batas Rp7,5 juta dalam ketentuan pengecualian PPh bunga deposito yang telah dibahas sebelumnya.
Artinya, dalam konteks deposito rupiah Mega Depo dengan minimum Rp8 juta dan nasabah yang memenuhi ketentuan umum pemotongan, bunga yang diperoleh perlu memperhitungkan PPh yang berlaku.
Minimum penempatan untuk deposito valuta asing berbeda berdasarkan mata uang.
3. Pilihan Mata Uang Mega Depo
Mega Depo saat ini menyediakan pilihan mata uang:
- IDR;
- USD;
- SGD;
- AUD;
- EUR;
- GBP;
- JPY; dan
- CNY.
Minimum penempatan, tenor, dan tingkat bunga dapat berbeda berdasarkan mata uang yang dipilih.
Deposito valuta asing juga membawa pertimbangan tambahan berupa pergerakan kurs apabila kebutuhan dana akhir Anda menggunakan mata uang berbeda.
4. Pilihan ARO, ARO Plus, dan Non-ARO
Mega Depo menyediakan beberapa mekanisme ketika deposito mencapai jatuh tempo.
Non-Automatic Roll Over atau Non-ARO berarti deposito berakhir pada akhir jangka waktu yang telah diperjanjikan.
Automatic Roll Over atau ARO memperpanjang pokok deposito secara otomatis untuk jangka waktu yang sama sesuai instruksi penempatan awal.
Sementara itu, Automatic Roll Over Plus atau ARO Plus melakukan perpanjangan otomatis dengan bunga menambah nominal deposito pada setiap kali perpanjangan sesuai ketentuan produk.
Pilihan yang sesuai tergantung apakah dana akan digunakan setelah jatuh tempo atau ingin tetap ditempatkan.
5. Pembukaan Mega Depo melalui M-Smile
Bank Mega juga menyediakan fasilitas pembukaan Mega Depo melalui M-Smile sesuai fitur dan ketentuan yang berlaku.
Pembukaan melalui kanal digital dapat membantu nasabah melakukan penempatan tanpa selalu datang ke kantor cabang.
Sebelum memberikan konfirmasi, periksa kembali informasi mengenai:
- nominal penempatan;
- suku bunga;
- tenor;
- rekening sumber dana;
- mekanisme pembayaran bunga;
- opsi perpanjangan; dan
- ketentuan pencairan.
Suku bunga Mega Depo dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, untuk artikel yang bersifat evergreen, lebih aman mengecek rate terkini pada halaman resmi Bank Mega atau M-Smile ketika akan melakukan penempatan dibandingkan menggunakan rate lama sebagai acuan permanen.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membuka Deposito
Sebelum menempatkan dana, jangan menjadikan bunga sebagai satu-satunya pertimbangan.
Perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan dana tidak dibutuhkan dalam waktu dekat. Deposito mempunyai jangka waktu tertentu dan pencairan sebelum jatuh tempo dapat dikenakan penalti.
- Pilih tenor berdasarkan tujuan. Cocokkan jatuh tempo deposito dengan rencana penggunaan dana.
- Hitung bunga setelah pajak. Angka ini memberikan gambaran hasil yang lebih realistis.
- Periksa mekanisme pembayaran bunga. Ketahui apakah bunga dibayarkan secara berkala atau mengikuti skema lain pada produk.
- Pahami ARO dan Non-ARO. Pastikan Anda mengetahui apa yang akan terjadi ketika deposito mencapai jatuh tempo.
- Periksa penalti pencairan. Jangan berasumsi seluruh deposito dapat dicairkan kapan saja tanpa konsekuensi.
- Perhatikan inflasi. Pertumbuhan saldo secara nominal belum tentu sama dengan pertumbuhan daya beli.
- Periksa ketentuan penjaminan LPS. Nilai simpanan dan tingkat bunga perlu memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku agar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan LPS.
- Baca Ringkasan Informasi Produk dan Layanan. Dokumen tersebut membantu Anda memahami fitur, manfaat, biaya, serta risiko produk sebelum membuka deposito.
Dengan mempertimbangkan seluruh faktor tersebut, deposito dapat ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan keuangan berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar karena tingkat bunga terlihat menarik.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Berapa Persen? Begini Cara Menghitungnya!
FAQ Seputar Pajak Deposito
1. Apakah Pajak Deposito Perlu Dilaporkan Lagi dalam SPT Tahunan?
Bunga deposito termasuk penghasilan yang dikenai PPh bersifat final. Bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, penghasilan tersebut tetap dicantumkan pada bagian penghasilan yang telah dikenai PPh Final sesuai format dan ketentuan pelaporan SPT yang berlaku. Karena pajaknya bersifat final, PPh yang telah dipotong tersebut pada prinsipnya tidak dihitung kembali dengan tarif umum sebagai kredit pajak atas penghasilan yang sama.
2. Apakah Nasabah Mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak atas Bunga Deposito?
Terdapat dokumen yang menjadi bukti atas pemotongan PPh bunga deposito. Dalam ketentuan administrasi perpajakan, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dapat berupa rekening koran, buku tabungan, maupun dokumen lain yang setara sepanjang memenuhi informasi yang dipersyaratkan, termasuk identitas, transaksi, dan jumlah PPh yang dipotong. Untuk mengetahui bentuk dokumen yang tersedia pada deposito Anda, nasabah dapat menghubungi bank tempat dana ditempatkan.
3. Bagaimana Pajak Deposito dalam Mata Uang Asing Dihitung?
Ketentuan perpajakan deposito juga mencakup deposito dalam valuta asing. Untuk Wajib Pajak dalam negeri, prinsip PPh Final atas bunga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku terhadap penghasilan bunga deposito, sedangkan penghitungan, pencatatan, dan nilai yang digunakan dalam administrasi pemotongan mengikuti mekanisme perpajakan serta sistem bank. Karena terdapat faktor mata uang dan kurs, gunakan dokumen pemotongan dari bank sebagai acuan nilai pajak aktual yang dipotong.
4. Apakah Pajak Tetap Dipotong Jika Deposito Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?
Pajak dikenakan terhadap bunga atau penghasilan deposito yang memang dibayarkan atau menjadi objek pemotongan sesuai ketentuan. Jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, jumlah bunga yang menjadi hak nasabah dapat berbeda berdasarkan kebijakan produk. Bahkan, produk tertentu dapat mengenakan penalti atau menyebabkan bunga diperlakukan berbeda. Karena itu, pajak aktual akan mengikuti bunga yang menjadi objek pemotongan pada transaksi tersebut, bukan sekadar dihitung berdasarkan tenor awal yang sebelumnya direncanakan.
5. Apakah Deposito Milik Perusahaan dan Perseorangan Dikenai Pajak dengan Mekanisme yang Sama?
Untuk orang pribadi maupun badan dalam negeri, ketentuan umum bunga deposito menetapkan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto apabila memenuhi persyaratan pengenaan. Namun, kondisi perpajakan suatu badan dapat memiliki aspek administrasi dan pengecualian tertentu yang berbeda dari orang pribadi. Karena itu, perusahaan sebaiknya tetap mengacu pada dokumen pemotongan bank dan ketentuan DJP yang sesuai dengan status wajib pajaknya ketika melakukan pencatatan dan pelaporan.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
