Mengenal Jenis & Masa Berlaku Paspor
Secara umum ada dua jenis paspor biasa untuk WNI: paspor non-elektronik (nonelektronik) dan paspor elektronik (e-paspor). Keduanya tersedia dalam 48 halaman. Berdasarkan ketentuan PNBP terbaru, pilihan masa berlaku kini mencakup 5 tahun dan 10 tahun, dengan tarif resmi yang berbeda untuk non-elektronik dan elektronik. Rinciannya tercantum pada laman resmi Biaya Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Gambaran biaya resmi
- Paspor biasa non-elektronik: 5 tahun Rp350.000; 10 tahun Rp650.000.
- Paspor biasa elektronik (e-paspor): 5 tahun Rp650.000; 10 tahun Rp950.000.
- Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Catatan: Ketersediaan layanan percepatan mengikuti kebijakan kantor imigrasi setempat dan kuota harian.
Syarat Dokumen: Dewasa (≥17 Tahun)
Sebelum memulai cara membuat paspor, siapkan dokumen dasar berikut untuk pemohon dewasa:
- KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sumber data yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, serta nama orang tua: akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Rincian ini tercantum pada laman resmi “Paspor Baru” Ditjen Imigrasi beserta catatan bahwa elemen identitas harus termuat dalam dokumen sumber data.
Syarat Dokumen: Anak (<17 Tahun)
Untuk pemohon anak, dokumen umumnya meliputi:
- KTP ayah dan ibu (jika sudah memiliki).
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran.
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua.
- Paspor ayah/ibu (jika ada).
- Dokumen tambahan lain sesuai ketentuan khusus (misalnya pernyataan orang tua).
Poin di atas mengacu pada panduan persyaratan anak dari kanal resmi kantor imigrasi daerah (contoh: Kanim Jogja). Selalu cek kembali situs resmi kantor imigrasi wilayah Anda untuk memastikan tidak ada tambahan berkas lokal.
Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor (Direkomendasikan)
M-Paspor adalah aplikasi resmi Ditjen Imigrasi untuk pendaftaran paspor baru maupun penggantian. Dengan aplikasi ini, Anda bisa mendaftar, mengunggah berkas, memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan, dan mendapatkan kode pembayaran. Setelah itu, Anda datang sesuai jadwal untuk verifikasi biometrik (foto & sidik jari) dan wawancara. Langkah-langkah ringkas di M-Paspor
- Unduh & daftar akun M-Paspor di Android/iOS lalu masuk dengan identitas Anda. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
- Isi data & unggah dokumen (KTP, KK, dan dokumen sumber data). Pastikan hasil foto/scan terbaca jelas.
- Pilih kantor & jadwal kedatangan untuk proses biometrik.
- Dapatkan kode pembayaran PNBP paspor melalui aplikasi; selesaikan pembayaran sesuai instruksi.
- Datang ke kantor imigrasi di tanggal yang dipilih untuk verifikasi berkas, foto, sidik jari, dan wawancara.
- Proses penerbitan: berkas diverifikasi dan diadjudikasi. Ambil paspor setelah mendapat pemberitahuan terbit.
Keunggulan M-Paspor dibanding antre manual adalah isian data & unggah dokumen yang dilakukan sejak awal, sehingga saat datang Anda tidak perlu mengisi formulir lagi.
Cara Membuat Paspor Secara Manual (Datang Langsung)
Bila Anda belum bisa memakai aplikasi, permohonan manual tetap dimungkinkan. Alurnya: isi data pada loket permohonan, serahkan dokumen persyaratan, tunggu pemeriksaan berkas, lalu peroleh tanda terima + kode pembayaran. Setelah pembayaran, Anda menjalani foto, sidik jari, dan wawancara seperti biasa.
Biaya & Layanan Percepatan
Selain tarif penerbitan paspor (non-elektronik/elektronik; 5 atau 10 tahun), Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan yang menyelesaikan paspor pada hari yang sama, dengan tambahan biaya Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan). Fitur ini tersedia sesuai kebijakan/kuota di masing-masing kantor imigrasi.
Lama Proses & Pengambilan Paspor
Waktu terbit reguler umumnya memerlukan beberapa hari kerja setelah biometrik & wawancara, tergantung antrean dan verifikasi data. Jika memilih percepatan dan kuota tersedia, paspor dapat diselesaikan pada hari yang sama sesuai ketentuan. Selalu simpan bukti pembayaran dan pantau notifikasi/konfirmasi dari kantor imigrasi Anda.
Tips Anti-Gagal: Supaya Proses Mulus
- Cocokkan data identitas di KTP, KK, dan dokumen sumber (ejaan nama, tempat/tanggal lahir, nama orang tua). Bila ada perbedaan, selesaikan dulu di instansi terkait.
- Unggah berkas jelas & terbaca saat mendaftar di M-Paspor—hindari bayangan/buram.
- Datang sesuai jadwal dengan berkas asli + fotokopi; siapkan juga bukti pendaftaran/kode bayar dari aplikasi.
- Pilih jenis paspor sesuai kebutuhan (e-paspor/non-elektronik; masa berlaku 5/10 tahun) dan pahami selisih biaya resminya.
- Pertimbangkan percepatan bila Anda perlu paspor segera dan kuota layanan tersedia.
FAQ Singkat
1) Apa bedanya e-paspor dan paspor non-elektronik?
e-Paspor memiliki chip elektronik berisi data pemegang; paspor non-elektronik tidak. Keduanya sama-sama sah untuk perjalanan, namun tarif penerbitannya berbeda sesuai ketentuan PNBP.
2) Bagaimana cara membuat paspor untuk anak?
Siapkan KK, akta kelahiran, KTP orang tua, buku nikah/akta perkawinan, dan dokumen pendukung lain bila diminta (misalnya pernyataan orang tua). Proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui M-Paspor seperti pemohon dewasa.
3) Paspor hilang atau rusak, apa yang harus dilakukan?
Segera lapor dan siapkan surat kehilangan dari kepolisian (untuk kasus hilang), lalu ajukan permohonan di kantor imigrasi dengan dokumen pendukung yang diminta.
4) Apakah masih bisa daftar tanpa aplikasi?
Bisa, permohonan manual tersedia. Anda mengisi data di loket, melampirkan dokumen, lalu mengikuti proses pemeriksaan berkas, pembayaran, biometrik, dan wawancara di kantor imigrasi.
Checklist Dokumen (Ringkas)
- Dewasa: KTP, KK, dan salah satu dokumen sumber data (akta lahir/ijazah/akta nikah/surat baptis); surat penetapan ganti nama (bila ada).
- Anak: KK, akta lahir, KTP orang tua, buku nikah/akta perkawinan, dokumen pendukung lain (bila diminta).
Ringkasan Alur Cara Membuat Paspor
- Siapkan dokumen sesuai kategori pemohon (dewasa/anak).
- Daftar via M-Paspor, unggah berkas, pilih kantor & jadwal, dapatkan kode pembayaran.
- Bayar PNBP sesuai jenis/massa berlaku paspor.
- Datang sesuai jadwal untuk verifikasi, foto, sidik jari, dan wawancara.
- Ambil paspor setelah terbit; gunakan layanan percepatan bila perlu dan kuota tersedia.
Dengan memahami cara membuat paspor mulai dari menyiapkan dokumen, mendaftar lewat M-Paspor, membayar sesuai tarif resmi, hingga hadir untuk biometrik dan wawancara—prosesnya menjadi jauh lebih sederhana. Pilih jenis paspor sesuai kebutuhan (e-paspor/non-elektronik; 5/10 tahun), pertimbangkan layanan percepatan bila mendesak, dan pastikan data identitas konsisten di seluruh dokumen. Semoga perjalan.
Baca juga: Transaksi Aman di Luar Negeri
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS