Beranda » Samsat Digital
by Muh Haris

Bayar SAMSAT Digital, di M-Smile Saja!  

Apa itu SIGNAL?

SIGNAL adalah samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Provinsi mana yang melayani Pembayaran Samsat Digital Nasional pada Bank Mega?

Saat ini nasabah bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui SIGNAL di Bank Mega untuk 34 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali,  Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua dan Papua Barat 

Bagaimana cara melakukan pembayaran Samsat Digital Nasional (SIGNAL)?

Pembayaran dapat dilakukan melalui M-Smile dan Mega ATM 

Berikut langkah-langkah pembayaran SIGNAL melalui M-Smile:

  1. Silahkan Login pada aplikasi M-SmileAnda
  2. Pilih Menu Bayar
  3. Pilih Kategori Pajak/MPN
  4. Pilih daftar produkSamsat Digital Nasional
  5. Masukkan Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL
  6. Pastikan data sesuaidan input M-PIN
  7. Transaksi Berhasil

Berikut langkah-langkah pembayaran SIGNAL melalui Mega ATM: 

  1. Masukan kartu ATM anda dan input PIN ATM
  2. Pilih Menu Donasi CT ARSA/PEMBAYARAN
  3. Pilih Menu PAJAK/MPN
  4. Pilih Menu SAMSAT DIGITAL NASIONAL
  5. Masukkan Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL
  6. Pastikan data sesuai, kemudian pilih Lanjut
  7. Transaksi Berhasil

PT Bank Mega TBK

mega call 0804150010 | +62 2129601600 (from overseas)

Menara Bank mega, jl , kapten tendean No 12 -14a, jakarta 12790

bank mega berizin dan diawasi oleh ojk (bank mega merupakan peserta penjaminan lps)

All Right Reserved by Bank Mega