Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga persyaratan administrasi lainnya. SKCK merupakan bukti tertulis dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindak pidana tertentu. Bagi Anda yang berencana membuat SKCK terbaru, penting untuk mengetahui syarat, alur pengurusan, dan biayanya agar proses berjalan lancar dan efisien.
Syarat-syarat Membuat SKCK Terbaru
Sebelum Anda mengurus SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus yang bisa berbeda tergantung keperluan pembuatan SKCK.
- Persyaratan Umum
- Fotokopi KTP atau Kartu Identitas lainnya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen wajib yang harus Anda lampirkan. Jika Anda belum memiliki KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP atau kartu identitas lainnya yang sah. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk memastikan keabsahan data diri dan keluarga Anda. Pastikan fotokopi yang Anda lampirkan sudah jelas dan mudah terbaca. - Pas Foto Terbaru
Anda perlu menyiapkan pas foto berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. Pas foto ini harus terbaru, maksimal 6 bulan terakhir, dengan mengenakan pakaian sopan dan rapi. - Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti pendukung identitas dan data diri Anda. Akta kelahiran atau ijazah harus mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir yang sesuai dengan KTP.
- Persyaratan Khusus
Terkadang, terdapat persyaratan tambahan yang dibutuhkan tergantung pada tujuan pembuatan SKCK. Misalnya, untuk keperluan melamar pekerjaan di luar negeri atau mengurus visa, Anda mungkin perlu melampirkan dokumen tambahan seperti surat permohonan dari instansi terkait.
Alur Pengurusan SKCK Terbaru
Setelah semua persyaratan dokumen terpenuhi, langkah berikutnya adalah memahami alur pengurusan SKCK. Pengurusan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi atau secara online. Berikut adalah alur pengurusannya:
- Pengurusan Secara Langsung di Kantor Polisi
Jika Anda memilih untuk mengurus SKCK secara langsung, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat
Anda dapat mengunjungi kantor polisi di wilayah tempat tinggal Anda, seperti Polsek, Polres, atau Polda, tergantung keperluan dan lokasi tempat tinggal. Untuk urusan domestik, biasanya cukup mengurus SKCK di Polsek atau Polres. - Serahkan Dokumen Persyaratan
Setelah sampai di kantor polisi, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberi Anda formulir yang harus diisi. - Pengambilan Sidik Jari
Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari. Proses ini penting untuk mencatat data biometrik Anda di database kepolisian. Pastikan tangan Anda bersih agar sidik jari dapat terekam dengan jelas. - Pengisian Formulir
Isilah formulir yang diberikan dengan data yang akurat dan lengkap. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan. - Proses Verifikasi dan Penerbitan SKCK
Setelah formulir diisi dan sidik jari diambil, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika semua data valid, SKCK akan diterbitkan dalam waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.
- Pengurusan SKCK Secara Online
Jika Anda ingin mengurus SKCK secara lebih praktis, pengurusan SKCK secara online bisa menjadi solusi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi SKCK Online
Kunjungi situs resmi SKCK online yang disediakan oleh Polri di alamat skck.polri.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses ini. - Buat Akun dan Login
Jika ini pertama kali Anda mengurus SKCK online, Anda perlu membuat akun dengan mengisi data diri dan membuat username serta password. Setelah itu, login ke akun Anda. - Isi Formulir Online
Isilah formulir online dengan data yang diperlukan. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. - Unggah Dokumen
Unggah semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, KK, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan file yang diunggah dalam format yang benar dan berukuran sesuai dengan ketentuan. - Bayar Biaya SKCK
Setelah semua data dan dokumen diunggah, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya SKCK melalui bank yang bekerja sama. Bukti pembayaran harus disimpan karena akan digunakan untuk verifikasi. - Pengambilan SKCK
Setelah proses selesai dan SKCK Anda disetujui, Anda dapat mengambil SKCK tersebut di kantor polisi yang telah dipilih atau mencetaknya langsung jika tersedia opsi cetak mandiri.
Baca Juga : Jenis-Jenis Visa Australia: Syarat dan Cara Membuatnya
Biaya Pengurusan SKCK
Biaya pengurusan SKCK diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga saat ini, biaya pengurusan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Biaya ini dapat dibayarkan melalui bank yang bekerja sama atau langsung di kantor polisi tempat Anda mengurus SKCK.
Penting Mengurus SKCK
Membuat SKCK memang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan untuk berbagai keperluan administrasi. Dengan memahami syarat, alur pengurusan, dan biaya yang diperlukan, Anda dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah dan efisien. Apakah Anda memilih untuk mengurusnya secara langsung di kantor polisi atau melalui layanan online, pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.
Sebagai nasabah Bank Mega, Anda bisa memanfaatkan berbagai kemudahan transaksi yang kami tawarkan untuk membayar biaya pengurusan SKCK dan keperluan lainnya. Kami hadir untuk mendukung setiap langkah penting Anda, termasuk dalam urusan administrasi seperti ini.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan informatif dalam pengurusan SKCK terbaru. Selamat mengurus SKCK dan semoga prosesnya berjalan dengan lancar!
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini.