STNK Hilang, Jangan Panik Dulu!
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Ketika STNK hilang, banyak orang langsung panik karena khawatir akan proses pengurusannya yang dianggap rumit. Padahal, jika tahu langkah-langkahnya, kamu bisa mengurus STNK baru dengan mudah dan cepat.
STNK berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan saat digunakan di jalan.Karena itu, dokumen ini wajib dibawa setiap kali kamu berkendara. Yuk, simak cara mengurusnya jika STNK kamu hilang!
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum datang ke kantor Samsat, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi dan asli BPKB.
- Surat kehilangan dari kepolisian sebagai bukti resmi kehilangan.
- Formulir permohonan pembuatan STNK hilang (tersedia di Samsat).
- Hasil cek fisik kendaraan yang bisa dilakukan langsung di lokasi Samsat.
Untuk update syarat STNK hilang harap mengunjungi website instansi terkait.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Untuk mengurus STNK yang hilang, kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi.
Berikut perkiraan biayanya:
- Penerbitan ulang STNK motor: sekitar Rp50.000.
- Penerbitan ulang STNK mobil: sekitar Rp100.000.
- Biaya cek fisik kendaraan: sekitar Rp10.000 – Rp20.000.
Biaya bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan Samsat setempat.
Pastikan kamu membawa uang tunai atau kartu untuk pembayaran agar lebih praktis.
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang secara langsung di kantor Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Lapor ke loket kehilangan STNK dan isi formulir permohonan.
- Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat.
- Serahkan dokumen lengkap ke petugas.
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Tunggu proses pencetakan STNK baru (biasanya 1–3 hari kerja).
Cara Mengurus STNK Hilang Secara Online
Beberapa daerah kini sudah menyediakan layanan e-Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus
administrasi kendaraan, termasuk STNK hilang.
Kamu bisa mengunjungi situs resmi e-Samsat wilayahmu, mengisi data kendaraan, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, lalu melakukan pembayaran secara online. STNK bisa diambil langsung di Samsat atau dikirim ke alamat rumah (jika layanan ini tersedia).
Tips Agar STNK Tidak Hilang Lagi
- Simpan STNK di tempat aman dan tidak mudah basah.
- Gunakan dompet kendaraan atau holder khusus agar lebih rapi.
- Hindari meninggalkan STNK di bagasi motor dalam waktu lama.
- Siapkan salinan digital atau fotokopi STNK sebagai cadangan.
Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dengan Bank Mega
Saat kamu sudah mengurus STNK baru, jangan lupa untuk juga memastikan pembayaran pajak kendaraanmu tepat waktu. Dengan Kartu Kredit Bank Mega atau aplikasi M-Smile, kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui e-Samsat dengan mudah dan cepat.
Setiap transaksi juga memberikan MPC Point yang bisa ditukar di merchant CT Corp seperti Transmart, Metro, Coffee Bean, dan Wendy’s. Jadi, selain praktis, kamu juga bisa dapat reward menarik dari setiap transaksi.
Baca juga : Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Pakai Kartu Kredit
Urus STNK Hilang Gak Ribet
Mengurus STNK hilang sebenarnya tidak sulit jika kamu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur dengan benar. Pastikan kamu melapor ke polisi dan segera urus di Samsat agar kendaraan tetap legal digunakan. Dengan dukungan layanan finansial dari Bank Mega, mulai dari pembayaran pajak hingga transaksi harian, kamu bisa mengatur keuangan kendaraan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
