Tarif listrik PLN per kWh untuk periode 19–25 Oktober 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga layanan sosial. Meski tarif tetap, besaran biaya listrik yang dibayarkan setiap pelanggan dapat berbeda berdasarkan daya terpasang, golongan tarif, dan jumlah pemakaian energi.
Bagi masyarakat yang menggunakan listrik untuk kebutuhan sehari-hari, mengetahui tarif terbaru penting untuk memperkirakan pengeluaran bulanan. Informasi ini juga berguna bagi pelaku usaha yang ingin menghitung biaya operasional, terutama jika menggunakan banyak peralatan listrik.
Lantas, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku pada 19–25 Oktober 2026? Berikut daftar lengkap untuk berbagai golongan pelanggan PLN, termasuk penjelasan cara menghitung biaya pemakaian listrik dan solusi praktis membayar tagihan bulanan.
Daftar Isi
Apakah Tarif Listrik PLN 19–25 Oktober 2026 Mengalami Kenaikan?
Pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik PLN pada periode 19–25 Oktober 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan mempertahankan tarif tenaga listrik selama triwulan IV 2026, yaitu Oktober hingga Desember 2026.
Penetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment. Sementara itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan memperhatikan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain:
- Nilai tukar rupiah: perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik.
- Indonesian Crude Price (ICP): harga minyak mentah Indonesia yang menjadi salah satu parameter biaya energi.
- Inflasi: perubahan tingkat harga barang dan jasa yang dapat memengaruhi biaya operasional.
- Harga Batubara Acuan (HBA): parameter harga batubara yang berkaitan dengan biaya pembangkitan tenaga listrik.
Untuk triwulan IV 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi pada Mei hingga Juli 2026. Meskipun hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi kenaikan biaya, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, dan daya saing dunia usaha.
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Perlu dipahami bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik bukan berarti jumlah tagihan setiap bulan akan selalu sama. Total pembayaran tetap dipengaruhi penggunaan listrik, ketentuan rekening minimum atau biaya beban jika berlaku, pajak, serta biaya transaksi.
Daftar Tarif Listrik per kWh 19–25 Oktober 2026 untuk Semua Golongan
Tarif listrik PLN dibedakan berdasarkan golongan pelanggan dan besarnya daya listrik yang terpasang. Setiap golongan memiliki ketentuan tarif tersendiri karena kebutuhan listrik rumah tangga, bisnis, industri, dan fasilitas umum tidak selalu sama.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada 19–25 Oktober 2026, mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM dan struktur tarif PLN. Untuk golongan tertentu, terutama pelanggan subsidi berdaya kecil, tarif listrik reguler atau pascabayar dapat menggunakan sistem blok pemakaian dan biaya beban yang berbeda dari tarif prabayar.
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi
Pelanggan rumah tangga bersubsidi mendapatkan tarif listrik yang lebih rendah karena memperoleh dukungan pemerintah. Subsidi listrik rumah tangga terutama ditujukan bagi pelanggan daya 450 VA dan pelanggan daya 900 VA yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Berikut tarif listrik rumah tangga subsidi untuk sistem prabayar.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif Prabayar per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp605 |
Catatan: Tarif Rp415 dan Rp605 per kWh pada tabel merupakan tarif prabayar. Untuk pelanggan reguler atau pascabayar bersubsidi, ketentuan biaya pemakaian menggunakan sistem blok serta biaya beban sesuai golongan.
Pelanggan R-1/TR 450 VA pascabayar, misalnya, dikenakan biaya pemakaian berdasarkan blok 0–30 kWh, di atas 30–60 kWh, dan di atas 60 kWh. Karena itu, perhitungan tagihannya tidak dapat langsung disamakan dengan tarif token listrik Rp415 per kWh.
Perlu diperhatikan pula bahwa tidak semua pelanggan listrik 900 VA otomatis menerima subsidi. Pelanggan 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) menggunakan tarif nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi membayar biaya listrik berdasarkan golongan dan daya yang digunakan. Kelompok ini mencakup pelanggan 900 VA nonsubsidi hingga rumah tangga dengan daya besar.
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga nonsubsidi pada 19–25 Oktober 2026.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR Nonsubsidi (RTM) | 900 VA | Rp1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR dan R-3/TM | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
Dari tabel tersebut, terlihat bahwa pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA memiliki tarif listrik per kWh yang sama. Begitu pula pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas yang dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Namun, besar daya listrik tidak menunjukkan jumlah energi yang pasti digunakan. Daya 1.300 VA, misalnya, berkaitan dengan kapasitas sambungan listrik, sedangkan kWh menunjukkan jumlah energi yang dikonsumsi. Rumah dengan daya besar belum tentu memiliki tagihan lebih tinggi apabila penggunaan energinya lebih rendah.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Tarif listrik golongan bisnis berlaku bagi pelanggan yang menggunakan energi listrik untuk kegiatan usaha, seperti toko, kantor, restoran, hotel, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.
Golongan bisnis kecil tertentu termasuk kelompok tarif bersubsidi, sedangkan golongan bisnis dengan daya lebih besar mengikuti ketentuan nonsubsidi.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif Acuan per kWh |
|---|---|---|
| B-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp535 (prabayar) |
| B-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp630 (prabayar) |
| B-1/TR Subsidi | 1.300 VA | Rp966 |
| B-1/TR Subsidi | 2.200–5.500 VA | Rp1.100 |
| B-2/TR Nonsubsidi | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70 |
| B-3/TM dan B-3/TT Nonsubsidi | Di atas 200 kVA | LWBP Rp1.035,78; WBP K × Rp1.035,78 |
Catatan: Untuk pelanggan B-1/TR 450 VA dan 900 VA reguler, biaya pemakaian menggunakan sistem blok dan biaya beban. Sementara itu, pelanggan B-3 menggunakan tarif berdasarkan waktu penggunaan listrik, yaitu Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP).
Golongan B-3 juga dapat dikenakan biaya kelebihan pemakaian daya reaktif sebesar Rp1.114,74 per kVArh sesuai ketentuan. Angka tersebut merupakan tarif daya reaktif, bukan tarif energi listrik per kWh.
Perbedaan ini penting bagi pemilik usaha karena kebutuhan listrik dan pola operasional dapat memengaruhi total biaya bulanan. Usaha yang menggunakan peralatan berkapasitas besar perlu memperhatikan golongan tarif serta ketentuan biaya tambahan.
4. Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri
Golongan industri mencakup pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan produksi dan pengolahan. Tarif listrik pada kategori ini dibedakan berdasarkan kapasitas daya dan tingkat tegangan yang digunakan.
Industri kecil memperoleh struktur tarif bersubsidi, sedangkan pelanggan industri besar termasuk dalam golongan nonsubsidi.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif Acuan per kWh |
|---|---|---|
| I-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp485 (prabayar) |
| I-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp600 (prabayar) |
| I-1/TR Subsidi | 1.300 VA | Rp930 |
| I-1/TR Subsidi | 2.200 VA | Rp960 |
| I-1/TR Subsidi | 3.500 VA–14 kVA | Rp1.112 |
| I-2/TR Subsidi | Di atas 14–200 kVA | LWBP Rp972; WBP K × Rp972 |
| I-3/TM Nonsubsidi | Di atas 200 hingga kurang dari 30.000 kVA | LWBP Rp1.035,78; WBP K × Rp1.035,78 |
| I-4/TT Nonsubsidi | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 |
Untuk industri berskala kecil dengan daya 450 VA atau 900 VA, tarif yang ditampilkan merupakan tarif prabayar. Pelanggan reguler pada daya tersebut memiliki sistem blok pemakaian dan biaya beban sesuai ketentuan.
Sementara itu, pelanggan I-2 dan I-3 menggunakan pembagian WBP dan LWBP. Biaya daya reaktif untuk I-2 memiliki acuan Rp1.057 per kVArh, sedangkan I-3 sebesar Rp1.114,74 per kVArh jika memenuhi kondisi pengenaan biaya tersebut.
Golongan I-4 yang menggunakan tegangan tinggi memiliki tarif energi sebesar Rp996,74 per kWh. Akan tetapi, total rekening industri dapat dipengaruhi pemakaian energi, rekening minimum, daya reaktif, dan ketentuan lain yang berlaku bagi masing-masing sambungan.
5. Tarif Listrik untuk Pelanggan Pemerintah dan Penerangan Jalan
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah berlaku bagi berbagai penggunaan listrik di lingkungan instansi pemerintah dan fasilitas publik. Golongan ini juga mencakup penerangan jalan umum yang menggunakan tenaga listrik PLN.
Berikut daftar tarif berdasarkan daya dan golongan pelanggan.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif Acuan per kWh |
|---|---|---|
| P-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp685 (prabayar) |
| P-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp760 (prabayar) |
| P-1/TR Subsidi | 1.300 VA | Rp1.049 |
| P-1/TR Subsidi | 2.200–5.500 VA | Rp1.076 |
| P-1/TR Nonsubsidi | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.699,53 |
| P-2/TM Nonsubsidi | Di atas 200 kVA | LWBP Rp1.415,01; WBP K × Rp1.415,01 |
| P-3/TR Nonsubsidi | Sesuai sambungan penerangan jalan umum | Rp1.699,53 |
Tarif P-1/TR 450 VA dan 900 VA pada tabel merupakan tarif prabayar. Untuk pelanggan pascabayar, ketentuan biaya pemakaian dan biaya beban mengikuti struktur tarif reguler.
Adapun pelanggan P-2/TM memiliki ketentuan tarif WBP dan LWBP serta potensi biaya kelebihan daya reaktif sebesar Rp1.522,88 per kVArh. Karena itu, besaran tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai tarif energi per kWh.
Golongan P-3/TR diperuntukkan bagi penerangan jalan umum dengan tarif Rp1.699,53 per kWh. Pemakaian listrik untuk penerangan jalan biasanya merupakan bagian dari kebutuhan fasilitas publik yang dikelola sesuai ketentuan terkait.
6. Tarif Listrik untuk Pelanggan Sosial dan Golongan Lainnya
Selain rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah, PLN memiliki golongan tarif untuk pelayanan sosial serta kebutuhan khusus lainnya. Pelanggan sosial dapat mencakup tempat ibadah, panti sosial, dan lembaga pelayanan masyarakat sesuai ketentuan penggolongan PLN.
Berikut rincian tarif untuk golongan pelayanan sosial.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif Acuan per kWh |
|---|---|---|
| S-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp325 (prabayar) |
| S-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp455 (prabayar) |
| S-1/TR Subsidi | 1.300 VA | Rp708 |
| S-1/TR Subsidi | 2.200 VA | Rp760 |
| S-1/TR Subsidi | 3.500 VA–200 kVA | Rp900 |
| S-2/TM Subsidi | Di atas 200 kVA | LWBP P × Rp735; WBP K × P × Rp735 |
Untuk pelanggan sosial S-1/TR 450 VA dan 900 VA reguler, tarif pemakaian juga mengikuti sistem blok dan biaya beban. Pada S-2/TM, faktor P membedakan karakter pelayanan sosial murni dan sosial komersial, sedangkan faktor K digunakan dalam perhitungan WBP.
Selain pelayanan sosial, terdapat beberapa golongan tarif listrik untuk penggunaan tertentu.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif Acuan per kWh |
|---|---|---|
| T/TM dan T/TT (Traksi) | Di atas 200 kVA | LWBP Rp483; WBP K × Rp483 |
| C/TR, C/TM, C/TT (Curah) | Sesuai kebutuhan sambungan | Q × Rp707 |
| L/TR, L/TM, L/TT (Layanan Khusus) | Sesuai kebutuhan layanan | Tarif layanan khusus mengikuti faktor pengali dan ketentuan PLN |
Golongan traksi digunakan untuk kebutuhan transportasi berbasis listrik sesuai klasifikasi layanan. Golongan curah memiliki perhitungan tarif berdasarkan faktor Q yang ditetapkan sesuai ketentuan. Sementara itu, layanan khusus memiliki struktur dan faktor pengali tersendiri sehingga nilai akhirnya perlu disesuaikan dengan perjanjian dan ketentuan PLN.
Keterangan: TR adalah Tegangan Rendah, TM adalah Tegangan Menengah, dan TT adalah Tegangan Tinggi. WBP berarti Waktu Beban Puncak, sedangkan LWBP berarti Luar Waktu Beban Puncak. Faktor K, P, dan Q mengikuti pengaturan masing-masing golongan. Untuk pelanggan berdaya besar, biaya daya reaktif dalam satuan kVArh berbeda dari biaya konsumsi energi dalam satuan kWh.
Rincian struktur tarif dapat diperiksa melalui halaman resmi tarif tenaga listrik PLN dan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Perhatikan pula bahwa tarif prabayar dan perhitungan reguler tidak selalu sama untuk golongan subsidi tertentu.
Cara Menghitung Biaya Pemakaian Listrik per kWh
Setelah mengetahui tarif listrik sesuai golongan pelanggan, langkah berikutnya adalah memperkirakan biaya penggunaan energi. Cara menghitungnya cukup sederhana untuk pelanggan yang menggunakan tarif pemakaian tetap per kWh, seperti rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA.
Namun, perhitungan tersebut merupakan estimasi biaya energi. Jumlah tagihan sebenarnya dapat berbeda jika terdapat pajak, biaya administrasi, biaya beban, atau ketentuan rekening minimum.
1. Rumus Menghitung Konsumsi Listrik dalam kWh
Satuan kWh atau kilowatt-hour digunakan untuk menunjukkan jumlah energi listrik yang dikonsumsi. Satu kWh setara dengan penggunaan perangkat berdaya 1.000 watt selama satu jam.
Untuk menghitung konsumsi energi listrik, gunakan rumus berikut:
Konsumsi listrik (kWh) = Daya perangkat (watt) ÷ 1.000 × Lama pemakaian (jam)
Jika ingin mengetahui pemakaian bulanan, hasil konsumsi harian dapat dikalikan dengan jumlah hari penggunaan.
Misalnya, Anda menggunakan kipas angin berdaya 50 watt selama 8 jam setiap hari. Perhitungannya adalah:
- Daya perangkat: 50 watt atau 0,05 kW.
- Lama penggunaan: 8 jam sehari.
- Konsumsi harian: 0,05 × 8 = 0,4 kWh.
- Konsumsi selama 30 hari: 0,4 × 30 = 12 kWh.
Jika menggunakan tarif rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, perkiraan biaya energi kipas angin tersebut selama 30 hari adalah:
12 kWh × Rp1.444,70 = Rp17.336,40.
Perhitungan tersebut hanya mencakup penggunaan kipas angin, belum termasuk perangkat elektronik lain di rumah.
2. Contoh Perhitungan Biaya Listrik Rumah Tangga 1.300 VA
Untuk memahami penghitungan tagihan listrik secara lebih menyeluruh, gunakan contoh rumah tangga dengan daya terpasang 1.300 VA yang termasuk golongan nonsubsidi R-1/TR.
Misalnya, total penggunaan listrik selama satu bulan adalah 150 kWh. Tarif listrik yang berlaku sebesar Rp1.444,70 per kWh.
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Golongan pelanggan | R-1/TR Nonsubsidi |
| Daya listrik | 1.300 VA |
| Pemakaian bulanan | 150 kWh |
| Tarif listrik | Rp1.444,70/kWh |
| Perkiraan biaya energi | Rp216.705 |
Perhitungannya sebagai berikut:
150 kWh × Rp1.444,70 = Rp216.705.
Jadi, perkiraan biaya pemakaian listrik rumah tangga tersebut adalah Rp216.705 dalam satu bulan, sebelum memperhitungkan pajak dan komponen biaya lain yang berlaku.
Jika konsumsi listrik meningkat menjadi 200 kWh, maka perkiraan biaya energinya menjadi Rp288.940. Selisih konsumsi sebesar 50 kWh tersebut menghasilkan tambahan biaya energi Rp72.235.
Contoh ini menunjukkan bahwa meskipun tarif listrik tidak naik, peningkatan penggunaan perangkat elektronik tetap dapat menyebabkan tagihan bulanan bertambah.
3. Biaya Tambahan yang Dapat Memengaruhi Total Tagihan Listrik
Biaya pemakaian listrik per kWh bukan satu-satunya komponen yang menentukan total pembayaran. Beberapa biaya tambahan mungkin dikenakan sesuai golongan pelanggan, jenis layanan, dan ketentuan yang berlaku.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik: pajak daerah atas konsumsi listrik yang besarnya mengikuti peraturan pemerintah daerah. Pungutan ini sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
- Biaya administrasi: biaya transaksi yang dapat dikenakan oleh bank atau penyedia layanan pembayaran sesuai kanal yang digunakan.
- Biaya beban: komponen yang berlaku pada golongan tarif reguler tertentu, termasuk sebagian pelanggan subsidi berdaya kecil.
- Rekening minimum: ketentuan nilai tagihan minimum untuk pelanggan tertentu sesuai struktur tarif PLN.
- Biaya keterlambatan: biaya yang dapat muncul ketika pelanggan pascabayar melewati batas waktu pembayaran sesuai ketentuan PLN.
- Biaya daya reaktif: komponen khusus yang dapat dikenakan kepada pelanggan tertentu, terutama penggunaan daya besar, apabila memenuhi ketentuan faktor daya.
Karena itu, pelanggan pascabayar sebaiknya memeriksa rincian rekening PLN untuk mengetahui total kewajiban yang harus dibayarkan. Sementara itu, pelanggan prabayar perlu memperhatikan bahwa nominal pembelian token tidak selalu seluruhnya menjadi energi listrik karena dapat terdapat potongan pajak dan biaya transaksi.
Baca Juga: Tagihan Listrik Naik saat Cuaca Panas? Ini Cara Menghematnya
Bayar Tagihan Listrik PLN Lebih Praktis dengan M-Smile Bank Mega
Setelah mengetahui tarif listrik terbaru dan menghitung perkiraan biaya bulanan, Anda tentu ingin proses pembayarannya juga praktis. Apalagi, tagihan listrik merupakan kebutuhan rutin yang harus diselesaikan setiap bulan. Dengan aplikasi M-Smile dari Bank Mega, Anda dapat membayar tagihan listrik PLN Pascabayar langsung dari smartphone tanpa perlu datang ke loket pembayaran.
Melalui M-Smile, Anda bisa memeriksa rincian tagihan yang akan dibayar dan menyelesaikan transaksi melalui satu aplikasi. Cara ini memudahkan Anda yang memiliki jadwal padat, baik saat berada di rumah, kantor, maupun sedang bepergian.
Berikut langkah singkat membayar tagihan PLN Pascabayar melalui M-Smile:
- Buka aplikasi M-Smile. Login menggunakan akun Anda.
- Pilih menu Bayar. Masuk ke kategori Listrik atau PLN sesuai tampilan aplikasi.
- Pilih PLN Pascabayar. Pastikan Anda memilih layanan pembayaran tagihan bulanan, bukan pembelian token listrik.
- Masukkan ID Pelanggan PLN. Isi nomor pelanggan dengan benar, lalu lanjutkan transaksi.
- Periksa rincian tagihan. Pastikan informasi pelanggan, nominal tagihan, dan total pembayaran sudah sesuai.
- Selesaikan pembayaran. Pilih sumber dana yang tersedia, kemudian ikuti petunjuk konfirmasi transaksi dan masukkan M-PIN Anda.
Setelah transaksi berhasil, Anda dapat menyimpan bukti pembayaran untuk dokumentasi. Dengan begitu, urusan tagihan listrik bulanan bisa diselesaikan tanpa harus menyisihkan waktu khusus untuk mengunjungi tempat pembayaran.
Ingin pembayaran tagihan rutin semakin praktis? M-Smile juga menyediakan fitur transaksi terjadwal untuk pembayaran tertentu sesuai layanan dan ketentuan yang berlaku. Anda bisa mempelajari panduannya melalui artikel cara bayar tagihan di M-Smile atau membaca panduan pembayaran listrik melalui Bank Mega.
Tagihan listrik sudah muncul? Tidak perlu repot mencari loket pembayaran. Buka M-Smile, cek nominalnya, dan selesaikan pembayaran PLN Pascabayar melalui smartphone Anda.
Dengan mengetahui tarif listrik PLN 19–25 Oktober 2026 dan memanfaatkan layanan pembayaran digital, Anda dapat memperkirakan biaya pemakaian energi sekaligus mengurus tagihan bulanan dengan lebih mudah melalui M-Smile.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
