Saat menerima gaji, menjalankan usaha, atau memperoleh penghasilan dari sumber lainnya, Anda mungkin bertanya-tanya, pajak penghasilan berapa persen yang harus dibayar? Jawabannya tidak selalu berupa satu angka karena besaran Pajak Penghasilan atau PPh bergantung pada jenis penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan tarif umum, tarif Pajak Penghasilan saat ini bersifat progresif mulai dari 5% hingga 35%. Namun, tarif tersebut bukan langsung dikalikan dengan seluruh gaji atau pendapatan yang diterima. Penghitungan dilakukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak atau PKP setelah memperhitungkan penghasilan neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Bagi karyawan, terdapat pula mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Penggunaan TER tidak mengubah tarif progresif tahunan. Pada masa pajak terakhir, penghitungan PPh setahun tetap direkonsiliasi menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Agar tidak salah mengira seluruh penghasilan dikenai tarif yang sama, berikut penjelasan lengkap mengenai tarif Pajak Penghasilan, PTKP, cara menghitung PPh orang pribadi, contoh perhitungan, hingga ketentuan PPh UMKM yang berlaku pada 2026.
Daftar Isi
- Apa Itu Pajak Penghasilan?
- Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
- Pajak Penghasilan Berapa Persen?
- Kenapa Tarif Pajak Penghasilan Bersifat Progresif?
- Istilah yang Perlu Dipahami sebelum Menghitung Pajak Penghasilan
- Besaran PTKP yang Berlaku
- Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Tarif Progresif
- Cara Mengetahui Pajak Penghasilan yang Sudah Dipotong
- Faktor yang Membuat Besaran Pajak Penghasilan Setiap Orang Berbeda
- Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Menghitung Pajak Penghasilan
- Tips Mengatur Keuangan agar Kewajiban Pajak Lebih Terencana
- Pahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan agar Keuangan Lebih Terencana
- FAQ Seputar Pajak Penghasilan
Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan dalam konteks perpajakan memiliki cakupan yang luas. Secara umum, penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang termasuk objek pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Contoh penghasilan yang dapat berkaitan dengan kewajiban PPh antara lain:
- gaji dan upah;
- tunjangan;
- bonus dan THR;
- honorarium;
- pendapatan dari usaha;
- penghasilan pekerjaan bebas;
- imbalan atas jasa;
- penghasilan investasi tertentu;
- keuntungan dari penjualan aset tertentu; dan
- sumber penghasilan lain yang menjadi objek PPh.
Namun, tidak semua penghasilan menggunakan mekanisme tarif progresif 5% sampai 35%. Beberapa jenis penghasilan dapat dikenai PPh yang bersifat final atau memiliki ketentuan khusus.
Karena itu, sebelum menghitung pajak, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu jenis dan sumber penghasilan yang diterima.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
Secara umum, orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan tidak otomatis berarti setiap orang harus membayar PPh dalam jumlah tertentu.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan mekanisme tarif umum, pajak baru dihitung setelah penghasilan neto dikurangi PTKP. Jika setelah pengurangan tersebut tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, PPh dengan tarif progresif dapat bernilai nihil.
Contohnya, PTKP dasar untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 adalah Rp54 juta setahun. Namun, batas ini merupakan PTKP terhadap penghasilan neto, bukan sekadar batas gaji bruto.
Kewajiban perpajakan juga dapat berbeda antara:
- pegawai atau karyawan;
- pekerja lepas;
- profesional yang menjalankan pekerjaan bebas;
- pelaku usaha;
- pemilik beberapa sumber penghasilan; dan
- penerima jenis penghasilan tertentu.
Karena mekanismenya dapat berbeda, penghitungan pajak perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan Berapa Persen?
Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan tarif umum, tarif PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan terdiri atas lima lapisan.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif tersebut diterapkan secara berlapis. Artinya, jika PKP Anda Rp300 juta, seluruh Rp300 juta tidak langsung dikalikan 25%.
1. Tarif 5% untuk PKP sampai dengan Rp60 Juta
Lapisan pertama dikenai tarif sebesar 5% untuk bagian PKP sampai dengan Rp60 juta.
Jika PKP seseorang hanya Rp40 juta, seluruh PKP tersebut masih berada pada lapisan pertama sehingga:
5% × Rp40.000.000 = Rp2.000.000
PPh terutang sebesar Rp2 juta.
2. Tarif 15% untuk PKP di Atas Rp60 Juta sampai Rp250 Juta
Bagian PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif sebesar 15%.
Misalnya PKP Rp100 juta, penghitungannya bukan Rp100 juta × 15%, melainkan:
- Rp60 juta pertama × 5% = Rp3 juta; dan
- Rp40 juta berikutnya × 15% = Rp6 juta.
Total PPh terutang adalah Rp9 juta.
3. Tarif 25% untuk PKP di Atas Rp250 Juta sampai Rp500 Juta
Bagian PKP yang berada di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 25%.
Lapisan sebelumnya tetap dihitung menggunakan tarif 5% dan 15%.
Karena itu, tarif 25% hanya berlaku atas bagian penghasilan yang masuk ke lapisan ketiga.
4. Tarif 30% untuk PKP di Atas Rp500 Juta sampai Rp5 Miliar
Bagian PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai tarif sebesar 30%.
Seseorang dengan PKP Rp600 juta, misalnya, hanya memiliki Rp100 juta yang masuk lapisan 30%. Bagian sebelumnya tetap menggunakan tarif lapisan 5%, 15%, dan 25%.
5. Tarif 35% untuk PKP di Atas Rp5 Miliar
Tarif tertinggi sebesar 35% hanya berlaku atas bagian PKP yang melebihi Rp5 miliar.
Jadi, apabila seseorang memiliki PKP Rp6 miliar, bukan berarti seluruh Rp6 miliar dikenai tarif 35%. Hanya bagian Rp1 miliar yang berada di atas Rp5 miliar yang dikenai tarif tersebut.
Kenapa Tarif Pajak Penghasilan Bersifat Progresif?
Sistem progresif berarti persentase pajak meningkat seiring naiknya lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Namun, peningkatan tarif tidak membuat seluruh penghasilan langsung terkena tarif tertinggi yang berhasil dicapai.
Sebagai contoh, apabila PKP seseorang Rp300 juta, penghitungan dilakukan sebagai berikut:
- Rp60 juta pertama dikenai 5%;
- Rp190 juta berikutnya dikenai 15%; dan
- Rp50 juta sisanya dikenai 25%.
Dengan sistem ini, bagian PKP yang berada pada lapisan lebih rendah tetap memperoleh tarif lebih rendah.
Mekanisme tersebut juga menjawab kesalahpahaman bahwa naik gaji sedikit dan masuk lapisan pajak berikutnya akan menyebabkan seluruh pendapatan tiba-tiba dikenai tarif lebih tinggi. Yang berubah hanyalah tarif atas bagian PKP yang memasuki lapisan baru.
Istilah yang Perlu Dipahami sebelum Menghitung Pajak Penghasilan
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah keseluruhan penghasilan sebelum dikurangi pengurang yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan.
Untuk seorang karyawan, penghasilan bruto dapat mencakup antara lain:
- gaji;
- tunjangan;
- bonus;
- THR;
- lembur; dan
- komponen penghasilan lain yang termasuk objek PPh.
2. Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan setelah dikurangi komponen pengurang yang diperbolehkan.
Untuk pegawai tetap, salah satu pengurangnya adalah biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta setahun.
Pengurang juga dapat meliputi iuran terkait pensiun atau hari tua yang memenuhi persyaratan dan dibayar pegawai melalui pemberi kerja, serta komponen tertentu lainnya sesuai regulasi.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang menjadi pengurang dalam menghitung PKP orang pribadi.
Besarnya PTKP bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.
PTKP bukan berarti setiap gaji bruto sampai nilai tersebut otomatis tidak dikenai pajak. PTKP digunakan setelah menentukan penghasilan neto.
4. Penghasilan Kena Pajak atau PKP
Penghasilan Kena Pajak atau PKP merupakan dasar pengenaan tarif progresif PPh orang pribadi.
Secara sederhana:
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Jika hasilnya nihil atau negatif, tidak terdapat PKP yang dikenai tarif progresif.
Dalam penghitungan perpajakan, pembulatan PKP perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Pajak Penghasilan Terutang
PPh terutang adalah pajak yang diperoleh setelah PKP dikenai tarif progresif sesuai lapisannya.
Jumlah tersebut kemudian dapat diperhitungkan dengan kredit pajak atau pajak yang telah dipotong maupun dipungut selama tahun berjalan.
Karena itu, PPh terutang tidak selalu sama dengan jumlah yang masih harus dibayar ketika menyampaikan SPT Tahunan.
Besaran PTKP yang Berlaku
Besaran PTKP yang berlaku saat ini masih menggunakan ketentuan dasar Rp54 juta untuk Wajib Pajak orang pribadi.
1. PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin
PTKP dasar untuk Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 adalah:
Rp54.000.000 per tahun
Apabila memiliki tanggungan yang memenuhi persyaratan, statusnya dapat menjadi TK/1, TK/2, atau TK/3.
| Status | PTKP Setahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Rp67.500.000 |
2. Tambahan PTKP untuk Wajib Pajak yang Kawin
Wajib Pajak yang berstatus kawin mendapat tambahan PTKP sebesar:
Rp4.500.000 per tahun
Dengan demikian, PTKP untuk status kawin tanpa tanggungan atau K/0 adalah:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
3. Tambahan PTKP untuk Tanggungan
Setiap tanggungan yang memenuhi syarat memberikan tambahan PTKP sebesar:
Rp4.500.000 per orang per tahun
Jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan maksimal tiga orang.
Tanggungan dapat berupa anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya sesuai ketentuan.
Contohnya:
| Status | PTKP Setahun |
|---|---|
| K/0 | Rp58.500.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
4. PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri yang Digabung
Jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta untuk seorang istri.
Contohnya:
| Status | PTKP Setahun |
|---|---|
| K/I/0 | Rp112.500.000 |
| K/I/1 | Rp117.000.000 |
| K/I/2 | Rp121.500.000 |
| K/I/3 | Rp126.000.000 |
Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak sesuai ketentuan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Untuk memberikan gambaran sederhana, berikut tahapan menghitung PPh orang pribadi menggunakan tarif umum. Contoh ini terutama menggambarkan penghitungan tahunan, bukan seluruh variasi pemotongan pajak untuk setiap jenis pekerjaan atau usaha.
1. Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Jumlahkan penghasilan yang termasuk objek pajak selama satu tahun.
Untuk karyawan, misalnya:
- gaji bulanan;
- THR;
- bonus;
- tunjangan; dan
- komponen lain yang menjadi penghasilan bruto.
Misalnya total penghasilan bruto setahun adalah Rp120 juta.
2. Kurangi dengan Biaya atau Pengurang yang Diperbolehkan
Untuk pegawai tetap, salah satu pengurangnya adalah biaya jabatan sebesar 5% dari bruto dengan batas maksimum Rp6 juta per tahun.
Jika bruto Rp120 juta:
5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Dengan demikian, biaya jabatan yang dapat diperhitungkan dalam contoh adalah Rp6 juta.
Apabila terdapat iuran pensiun atau hari tua yang dapat menjadi pengurang sesuai ketentuan, komponen tersebut juga diperhitungkan.
3. Tentukan Penghasilan Neto
Dalam contoh sederhana tanpa pengurang lain:
Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
Penghasilan neto setahun adalah Rp114 juta.
4. Kurangi Penghasilan Neto dengan PTKP
Misalnya Wajib Pajak berstatus TK/0 sehingga PTKP-nya Rp54 juta.
Penghitungannya:
Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
5. Tentukan Penghasilan Kena Pajak
Dari contoh tersebut, PKP adalah Rp60 juta.
Nilai PKP inilah yang dikenai tarif PPh progresif, bukan langsung penghasilan bruto Rp120 juta.
6. Terapkan Tarif Progresif Sesuai Lapisan PKP
Karena seluruh PKP Rp60 juta masih berada di lapisan pertama:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
7. Hitung Total Pajak Penghasilan Terutang
Dari contoh sederhana tersebut, PPh terutang setahun adalah Rp3 juta.
Jika pajak telah dipotong oleh pemberi kerja sepanjang tahun, jumlah pemotongan tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pajak tahunan sesuai ketentuan.
Khusus pegawai tetap, sejak 2024 pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan TER atas penghasilan bruto. Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja menghitung kembali PPh setahun menggunakan tarif Pasal 17 sehingga jumlah tahunan tetap mengikuti ketentuan tarif progresif.
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Tarif Progresif
1. Contoh PKP di Bawah Rp60 Juta
Misalnya setelah seluruh penghitungan, seseorang memiliki PKP sebesar Rp40 juta.
Seluruh PKP masuk lapisan tarif 5%:
Rp40.000.000 × 5% = Rp2.000.000
Jadi, PPh terutang adalah Rp2 juta.
2. Contoh PKP di Atas Rp60 Juta
Misalnya PKP sebesar Rp100 juta.
Penghitungannya:
| Lapisan PKP | Tarif | PPh |
|---|---|---|
| Rp60.000.000 | 5% | Rp3.000.000 |
| Rp40.000.000 | 15% | Rp6.000.000 |
| Total PPh | Rp9.000.000 | |
Jadi, bukan Rp100 juta × 15% atau Rp15 juta. Pajak yang dihitung secara progresif adalah Rp9 juta.
3. Contoh PKP yang Masuk Beberapa Lapisan Tarif
Misalnya seseorang memiliki PKP sebesar Rp600 juta.
Penghitungannya adalah:
| Bagian PKP | Tarif | PPh |
|---|---|---|
| Rp60.000.000 pertama | 5% | Rp3.000.000 |
| Rp190.000.000 berikutnya | 15% | Rp28.500.000 |
| Rp250.000.000 berikutnya | 25% | Rp62.500.000 |
| Rp100.000.000 sisanya | 30% | Rp30.000.000 |
| Total | Rp124.000.000 | |
Jadi, total PPh terutang atas PKP Rp600 juta adalah Rp124 juta, sebelum memperhitungkan kredit pajak yang relevan.
Cara Mengetahui Pajak Penghasilan yang Sudah Dipotong
1. Periksa Slip Gaji
Jika Anda merupakan karyawan, periksa slip gaji setiap bulan untuk melihat komponen PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja.
Perlu diketahui, nilai pemotongan PPh 21 bulanan dapat berubah karena jumlah bruto pada suatu bulan dapat berbeda, misalnya ketika menerima:
- THR;
- bonus;
- lembur;
- insentif; atau
- komponen penghasilan tidak rutin lainnya.
Penggunaan TER pada masa pajak selain masa terakhir juga membuat mekanisme pemotongan bulanan berbeda dari penghitungan tahunan.
2. Periksa Bukti Potong PPh
Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut penting karena berisi informasi seperti:
- jumlah penghasilan bruto;
- pengurang;
- penghasilan neto;
- PTKP;
- PKP; dan
- jumlah PPh yang telah dipotong.
Simpan bukti potong sebagai dokumen perpajakan dan gunakan ketika menyampaikan SPT Tahunan.
3. Cocokkan dengan Data Perpajakan saat Pelaporan SPT
Ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan, periksa kembali data penghasilan dan kredit pajak yang sudah tercatat.
Pastikan seluruh bukti potong telah diperhitungkan.
Jika memiliki lebih dari satu pemberi kerja atau sumber penghasilan lain, perhitungan pada SPT Tahunan dapat menghasilkan jumlah yang berbeda dari pemotongan yang dilakukan masing-masing pemberi kerja.
Faktor yang Membuat Besaran Pajak Penghasilan Setiap Orang Berbeda
1. Jumlah Penghasilan
Semakin tinggi PKP, semakin banyak bagian penghasilan yang dapat masuk ke lapisan tarif lebih tinggi.
Namun, kenaikan tarif tetap hanya diterapkan pada bagian PKP di lapisan tersebut.
2. Status PTKP
Status tidak kawin, kawin, dan jumlah tanggungan dapat mengubah besarnya PTKP.
Contohnya, PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, sedangkan K/3 mencapai Rp72 juta.
Semakin besar PTKP yang berhak digunakan, semakin kecil PKP apabila komponen lainnya sama.
3. Sumber Penghasilan
Karyawan yang menerima gaji dari satu perusahaan dapat memiliki mekanisme perpajakan berbeda dengan seseorang yang sekaligus memperoleh penghasilan dari:
- usaha;
- pekerjaan bebas;
- beberapa pemberi kerja;
- investasi; atau
- penghasilan dari luar negeri.
Karena itu, jangan langsung menggunakan satu rumus untuk seluruh jenis pendapatan.
4. Jenis Penghasilan
Beberapa penghasilan dikenai tarif umum, sedangkan jenis tertentu dapat dikenai PPh Final atau pengaturan khusus.
Salah satu contohnya adalah fasilitas PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.
5. Ada atau Tidaknya Kredit Pajak
Pajak yang sudah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dapat menjadi kredit pajak apabila memenuhi persyaratan.
Karena itu, jumlah PPh terutang secara perhitungan belum tentu sama dengan jumlah pajak yang masih harus disetor sendiri.
Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Menghitung Pajak Penghasilan
1. Mengalikan Seluruh Penghasilan dengan Satu Tarif
Kesalahan yang cukup umum adalah melihat tarif tertinggi yang dicapai lalu mengalikannya dengan seluruh PKP.
Misalnya PKP Rp100 juta langsung dikalikan 15%.
Cara tersebut keliru karena Rp60 juta pertama masih dikenai 5%, sedangkan hanya Rp40 juta sisanya yang dikenai 15%.
2. Tidak Mengurangi PTKP
Dalam penghitungan tarif umum orang pribadi, jangan melewatkan PTKP apabila memang berhak memperhitungkannya.
PTKP merupakan salah satu komponen utama untuk menentukan PKP.
3. Menggunakan Penghasilan Bruto sebagai PKP
Gaji bruto tidak sama dengan PKP.
Untuk pegawai tetap, bruto terlebih dahulu diperhitungkan dengan pengurang yang diizinkan untuk memperoleh penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto dikurangi PTKP untuk mendapatkan PKP.
4. Salah Menentukan Status Tanggungan
Tidak semua anggota keluarga dapat otomatis dimasukkan sebagai tanggungan PTKP.
Tambahan berlaku untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
Contohnya, saudara kandung atau saudara ipar tidak termasuk tanggungan yang memberikan tambahan PTKP.
5. Mengabaikan Bukti Potong Pajak
Bukti potong menunjukkan pajak yang telah dipotong pihak lain.
Jika dokumen ini tidak diperhitungkan ketika menyusun SPT, hasil perhitungan pajak dapat menjadi tidak akurat.
Karena itu, arsipkan bukti potong dari seluruh pemberi penghasilan.
Tips Mengatur Keuangan agar Kewajiban Pajak Lebih Terencana
1. Catat Sumber Penghasilan secara Teratur
Catat seluruh sumber pendapatan yang Anda miliki, terutama jika memperoleh penghasilan dari beberapa pekerjaan atau usaha.
Pencatatan membuat proses rekonsiliasi ketika akhir tahun menjadi lebih mudah.
2. Simpan Bukti Potong dan Dokumen Pajak
Arsipkan bukti potong, bukti pembayaran, laporan penghasilan, serta dokumen yang berkaitan dengan perpajakan.
Anda dapat menyimpannya secara digital berdasarkan tahun pajak agar mudah dicari ketika diperlukan.
3. Sisihkan Dana Pajak untuk Penghasilan yang Tidak Dipotong Pemberi Kerja
Jika memperoleh penghasilan yang pajaknya tidak seluruhnya dipotong pihak lain, jangan menunggu pelaporan tahunan untuk menyiapkan dana.
Sisihkan sebagian penerimaan secara berkala untuk mengantisipasi kewajiban pajak.
Dengan cara tersebut, pembayaran pajak tidak terlalu mengganggu arus kas ketika jatuh tempo.
4. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Bagi pelaku usaha, memisahkan uang pribadi dari uang usaha sangat membantu pencatatan omzet, biaya, keuntungan, dan kewajiban pajak.
Gunakan pencatatan dan rekening yang terpisah jika memungkinkan agar transaksi lebih mudah dilacak.
Pemisahan ini juga membantu Anda mengetahui kondisi bisnis yang sebenarnya tanpa tercampur dengan pengeluaran rumah tangga.
5. Periksa Kewajiban Pajak secara Berkala
Ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan. Jangan hanya mengandalkan artikel atau perhitungan yang dibuat beberapa tahun sebelumnya.
Periksa informasi terbaru melalui Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan kondisi yang lebih kompleks kepada pihak yang memiliki kompetensi perpajakan.
Hal ini penting terutama bagi pelaku usaha karena terdapat pembaruan aturan pada 2026 melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Pahami Cara Menghitung Pajak Penghasilan agar Keuangan Lebih Terencana
Jadi, pajak penghasilan berapa persen? Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan tarif umum, tarif progresif yang berlaku saat ini adalah 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Tarif tersebut tidak langsung dikalikan dengan seluruh gaji atau penghasilan bruto. Anda perlu menentukan terlebih dahulu penghasilan neto, PTKP, dan PKP.
PTKP dasar untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp54 juta setahun. Terdapat tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan yang memenuhi persyaratan, maksimal tiga orang. Jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami sesuai ketentuan, terdapat tambahan PTKP Rp54 juta.
Bagi karyawan, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bulanan saat ini menggunakan TER pada masa pajak selain masa terakhir. Namun, penggunaan TER tidak mengubah jumlah tarif progresif tahunan karena pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 17.
Pelaku UMKM juga perlu memperhatikan pembaruan aturan 2026. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026, fasilitas PPh Final sebesar 0,5% tetap tersedia bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Untuk Wajib Pajak orang pribadi UMKM, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh.
Dengan memahami perbedaan antara bruto, neto, PTKP, PKP, PPh terutang, dan pajak yang telah dipotong, Anda dapat menghitung kewajiban pajak dengan lebih tepat sekaligus mengatur keuangan secara lebih terencana.
Memahami pajak penghasilan dan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dapat membantu Anda mengatur keuangan secara lebih terencana. Anda dapat memanfaatkan Tabungan Bank Mega untuk memisahkan sebagian dana yang akan digunakan untuk kebutuhan pajak, terutama jika memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan lepas, atau sumber lain yang pajaknya tidak seluruhnya dipotong oleh pemberi kerja. Dengan pencatatan penghasilan yang rapi dan penyisihan dana secara rutin, kewajiban pajak dapat dipersiapkan tanpa terlalu mengganggu kebutuhan keuangan sehari-hari.
Baca Juga: Bayar Pajak Online, Cara Praktis Tanpa Antre ke Kantor
FAQ Seputar Pajak Penghasilan
1. Pajak penghasilan berapa persen?
Tarif PPh orang pribadi dalam negeri dengan tarif umum adalah 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% untuk bagian PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25% untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30% untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, dan 35% untuk bagian di atas Rp5 miliar. Tarif diterapkan secara progresif, bukan satu tarif terhadap seluruh penghasilan.
2. Apakah gaji di bawah Rp5 juta kena pajak?
Tidak dapat ditentukan hanya dari nominal gaji bulanan. Pajak tahunan dipengaruhi oleh total penghasilan setahun, termasuk THR, bonus, dan komponen lain, kemudian dikurangi pengurang yang diperbolehkan serta PTKP. Bahkan gaji bruto yang sedikit di bawah atau sekitar Rp5 juta per bulan dapat menghasilkan PKP dalam kondisi tertentu. Karena itu, gunakan total penghasilan neto setahun dan status PTKP sebagai dasar penghitungan.
3. Berapa batas penghasilan yang tidak kena pajak?
PTKP dasar untuk Wajib Pajak orang pribadi TK/0 adalah Rp54 juta setahun. Tambahan Rp4,5 juta diberikan untuk status kawin dan masing-masing tanggungan yang memenuhi persyaratan, maksimal tiga orang. Nilai Rp54 juta merupakan batas PTKP terhadap penghasilan neto, bukan langsung batas gaji bruto.
4. Bagaimana cara menghitung PPh 21 dari gaji?
Untuk menghitung kewajiban tahunan pegawai tetap secara sederhana, jumlahkan penghasilan bruto setahun, kurangi biaya jabatan serta pengurang lain yang memenuhi ketentuan, kemudian kurangi PTKP untuk memperoleh PKP. Terapkan tarif progresif 5%-35% pada PKP tersebut. Untuk pemotongan bulanan, pemberi kerja saat ini menggunakan TER pada masa pajak selain masa terakhir dan melakukan rekonsiliasi menggunakan tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir.
5. Apa perbedaan PTKP dan PKP?
PTKP adalah jumlah penghasilan yang menjadi pengurang untuk menentukan bagian penghasilan yang dikenai pajak. Sementara PKP adalah penghasilan neto setelah dikurangi PTKP dan menjadi dasar penerapan tarif progresif PPh.
6. Apakah tarif PPh langsung dikalikan dengan seluruh penghasilan?
Tidak. Tarif progresif dikenakan atas PKP secara berlapis. Misalnya PKP Rp100 juta, Rp60 juta pertama dikenai 5% dan Rp40 juta sisanya dikenai 15%. Tarif juga tidak langsung diterapkan terhadap seluruh gaji bruto.
7. Berapa tarif pajak penghasilan untuk UMKM?
Berdasarkan ketentuan terbaru PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto tertentu sampai Rp4,8 miliar setahun. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh. PP 20/2026 juga mengatur kembali kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut, sehingga status dan bentuk usaha perlu diperiksa sebelum menerapkan tarif 0,5%.
8. Kenapa potongan PPh 21 setiap bulan bisa berbeda?
Potongan dapat berbeda karena penghasilan bruto bulanan tidak selalu sama, misalnya terdapat THR, bonus, lembur, atau insentif. Selain itu, pemotongan pegawai tetap pada masa pajak selain masa terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali kewajiban PPh setahun menggunakan tarif Pasal 17 dan dikurangi jumlah PPh 21 yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
