Memasuki masa pensiun bukan berarti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhenti memperoleh penghasilan. PNS yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat pensiun sebagai jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdiannya kepada negara.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS 2026? Hingga 24 Agustus 2026, pemerintah belum menetapkan kenaikan baru pensiun pokok PNS. Artinya, nominal pensiun pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensiun pokok PNS berada pada kisaran Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja yang menjadi dasar penetapan pensiun. Nominal tersebut merupakan pensiun pokok, sehingga jumlah pembayaran yang diterima setiap orang dapat berbeda setelah memperhitungkan komponen lain yang menjadi haknya.
Selain pensiun bulanan, pemerintah pada 2026 juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pensiunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS 2026 mulai dari Golongan I hingga IV, dasar hukumnya, jadwal pembayaran, serta tips mengelola keuangan setelah memasuki masa pensiun.
Daftar Isi
- Apa yang Dimaksud dengan Gaji Pensiunan PNS?
- Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik pada 2026?
- Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
- Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan
- Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan I
- Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan II
- Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III
- Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV
- Faktor yang Menentukan Besaran Gaji Pensiunan PNS
- Kapan Gaji Pensiunan PNS Dibayarkan?
- Cara Mengecek Pembayaran Pensiun PNS
- Tips Mengatur Keuangan setelah Memasuki Masa Pensiun
- Persiapkan Keuangan Masa Pensiun Sejak Masih Aktif Bekerja
- Gaji Pensiunan PNS Perlu Dikelola Sesuai Kebutuhan Masa Pensiun
- FAQ Seputar Gaji Pensiunan PNS 2026
Apa yang Dimaksud dengan Gaji Pensiunan PNS?
Istilah gaji pensiunan PNS umum digunakan masyarakat untuk menyebut penghasilan yang diterima seorang PNS setelah memasuki masa pensiun. Secara resmi, istilah yang digunakan dalam peraturan adalah pensiun pokok atau manfaat pensiun.
TASPEN menjelaskan program pensiun sebagai program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa selama bekerja dalam dinas pemerintah.
Dasar penyelenggaraan pensiun PNS salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran pensiun pokok pada dasarnya dihitung sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan ketentuan batas tertentu. Karena itu, dua orang pensiunan dengan golongan yang sama belum tentu memperoleh nominal pensiun pokok yang sama apabila masa kerja dan dasar pensiunnya berbeda.
Perlu diperhatikan pula bahwa daftar nominal dalam artikel ini mengacu pada pensiun pokok PNS sendiri. Pensiun janda, duda, anak, atau penerima pensiun lainnya memiliki ketentuan perhitungan tersendiri.
Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik pada 2026?
Tidak ada kenaikan baru gaji atau pensiun pokok PNS pada 2026 hingga 24 Agustus 2026.
PT TASPEN telah beberapa kali mengklarifikasi informasi mengenai kenaikan maupun rapel gaji pensiunan yang beredar di media sosial. TASPEN menegaskan bahwa pembayaran manfaat selalu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah dan belum terdapat peraturan baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok pada 2026.
Dengan demikian, nominal pensiun pokok masih menggunakan acuan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu diingat bahwa pada 2024 memang terdapat penyesuaian pensiun sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Informasi mengenai kenaikan 12% tersebut terkadang kembali beredar dan dianggap sebagai kebijakan baru 2026, padahal sebenarnya merupakan penyesuaian yang telah diberlakukan sejak 2024.
Meskipun tidak terdapat kenaikan pensiun pokok baru pada 2026, pensiunan tetap memperoleh hak lain sesuai ketentuan, termasuk THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar pembayaran pensiun PNS pada 2026 antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan gaji PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
- Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis penetapan, penetapan kembali, penyesuaian, serta pemberian selisih pensiun pokok; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Untuk pelaksanaan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pembayaran.
Karena belum terdapat peraturan baru yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk nominal pensiun pokok, daftar dalam regulasi tersebut masih menjadi rujukan pada 2026.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Secara umum, pensiun pokok PNS 2026 berada dalam rentang berikut:
| Golongan | Rentang Pensiun Pokok per Bulan |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.096–Rp2.256.688 |
| Golongan II | Rp1.748.096–Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.096–Rp4.029.536 |
| Golongan IV | Rp1.748.096–Rp4.957.008 |
Rentang tersebut menunjukkan nilai pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja yang digunakan dalam penetapan pensiun. Nilai yang diterima masing-masing pensiunan tidak otomatis berada pada nominal maksimal golongannya.
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Untuk Golongan I, pensiun pokok berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688 per bulan. Batas tertinggi terdapat pada Golongan Id.
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Pensiunan Golongan II dapat memperoleh pensiun pokok hingga Rp3.208.800 per bulan pada Golongan IId, bergantung pada masa kerja yang menjadi dasar pensiun.
3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Untuk Golongan III, nilai maksimal pensiun pokok mencapai Rp4.029.536 per bulan pada Golongan IIId.
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IV memiliki rentang pensiun pokok tertinggi. Pada Golongan IVe, nominal pensiun pokok dapat mencapai Rp4.957.008 per bulan.
Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan I
Berikut rincian pensiun pokok PNS Golongan I yang masih menjadi acuan pada 2026.
1. Golongan Ia
Pensiunan PNS Golongan Ia memperoleh pensiun pokok sekitar:
Rp1.748.096–Rp1.962.128 per bulan.
Nilai akhirnya bergantung pada masa kerja yang diperhitungkan dalam penetapan pensiun.
2. Golongan Ib
Pensiunan PNS Golongan Ib memiliki rentang pensiun pokok:
Rp1.748.096–Rp2.077.264 per bulan.
3. Golongan Ic
Untuk Golongan Ic, pensiun pokok berada pada kisaran:
Rp1.748.096–Rp2.165.184 per bulan.
4. Golongan Id
Golongan Id memiliki nilai pensiun pokok:
Rp1.748.096–Rp2.256.688 per bulan.
Nominal Rp2.256.688 merupakan batas tertinggi dalam kelompok Golongan I berdasarkan tabel pensiun yang berlaku.
Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan II
Pensiunan Golongan II memiliki batas maksimum pensiun pokok yang lebih tinggi dibanding Golongan I.
1. Golongan IIa
Rentang pensiun pokok Golongan IIa adalah:
Rp1.748.096–Rp2.833.824 per bulan.
2. Golongan IIb
Rentang pensiun pokok Golongan IIb adalah:
Rp1.748.096–Rp2.953.776 per bulan.
3. Golongan IIc
Pensiunan PNS Golongan IIc memperoleh pensiun pokok dalam rentang:
Rp1.748.096–Rp3.078.656 per bulan.
4. Golongan IId
Untuk Golongan IId, rentang pensiun pokoknya adalah:
Rp1.748.096–Rp3.208.800 per bulan.
Nilai Rp3.208.800 menjadi pensiun pokok tertinggi pada kelompok Golongan II berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III
Golongan III terdiri atas IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Berikut nominalnya.
1. Golongan IIIa
Pensiun pokok Golongan IIIa berada dalam rentang:
Rp1.748.096–Rp3.558.576 per bulan.
2. Golongan IIIb
Pensiun pokok Golongan IIIb berada pada kisaran:
Rp1.748.096–Rp3.709.104 per bulan.
3. Golongan IIIc
Untuk Golongan IIIc, pensiun pokok berada dalam rentang:
Rp1.748.096–Rp3.866.016 per bulan.
4. Golongan IIId
Pensiunan Golongan IIId memiliki rentang pensiun pokok:
Rp1.748.096–Rp4.029.536 per bulan.
Nominal Rp4.029.536 merupakan batas tertinggi untuk kelompok Golongan III.
Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV
Golongan IV memiliki lima jenjang, mulai dari IVa hingga IVe. Kelompok ini memiliki nilai pensiun pokok maksimum tertinggi.
1. Golongan IVa
Pensiunan Golongan IVa memperoleh pensiun pokok dalam rentang:
Rp1.748.096–Rp4.200.000 per bulan.
2. Golongan IVb
Rentang pensiun pokok Golongan IVb adalah:
Rp1.748.096–Rp4.377.744 per bulan.
3. Golongan IVc
Untuk Golongan IVc, pensiun pokok berada pada kisaran:
Rp1.748.096–Rp4.562.880 per bulan.
4. Golongan IVd
Pensiun pokok Golongan IVd berada dalam rentang:
Rp1.748.096–Rp4.755.856 per bulan.
5. Golongan IVe
Pensiunan PNS Golongan IVe memperoleh pensiun pokok dalam rentang:
Rp1.748.096–Rp4.957.008 per bulan.
Dengan demikian, Rp4.957.008 merupakan nilai pensiun pokok tertinggi dalam daftar Golongan I hingga IV yang menjadi acuan saat ini.
Faktor yang Menentukan Besaran Gaji Pensiunan PNS
Golongan bukan satu-satunya faktor yang menentukan jumlah pensiun. Beberapa hal berikut turut memengaruhi penetapan manfaat.
1. Golongan dan Pangkat Terakhir
Pangkat dan golongan yang menjadi dasar pensiun berpengaruh terhadap dasar perhitungan manfaat.
Secara umum, golongan yang lebih tinggi memiliki potensi nilai pensiun maksimum yang lebih besar.
Namun, jangan langsung membandingkan berdasarkan golongan saja karena masa kerja juga perlu diperhitungkan.
2. Masa Kerja
Masa kerja memiliki peran penting dalam perhitungan pensiun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menetapkan formula pensiun pokok sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja, dengan batas maksimum sebesar 75% dari dasar pensiun dan ketentuan minimum tertentu.
Karena itu, dua pensiunan yang berada pada golongan terakhir yang sama dapat memperoleh jumlah berbeda apabila masa kerja pensiunnya berbeda.
3. Gaji Pokok yang Menjadi Dasar Perhitungan
Besaran pensiun berhubungan dengan dasar pensiun yang ditetapkan ketika seorang PNS memasuki masa purnatugas.
PP Nomor 8 Tahun 2024 juga berkaitan dengan penyesuaian gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut kemudian menjadi bagian dari penetapan kembali pensiun pokok.
4. Jenis Penerima Pensiun
Jenis penerima juga berpengaruh terhadap nominal.
Ketentuan pensiun dapat dibedakan untuk:
- pensiunan PNS sendiri;
- janda atau duda PNS;
- anak yang memenuhi persyaratan;
- janda atau duda dari PNS yang meninggal dalam kondisi tertentu; atau
- orang tua dari PNS yang tewas dan memenuhi ketentuan.
Karena itu, tabel pensiun PNS sendiri dalam artikel ini tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung pensiun janda, duda, anak, atau penerima lainnya.
Kapan Gaji Pensiunan PNS Dibayarkan?
1. Pembayaran Pensiun Bulanan
Pensiun merupakan penghasilan yang diberikan setiap bulan kepada penerima yang memenuhi persyaratan.
TASPEN menyalurkan manfaat melalui mitra bayar, seperti bank atau layanan pembayaran lain yang telah bekerja sama.
Secara umum, pembayaran reguler dilakukan pada awal bulan. Namun, kondisi administratif tertentu dapat membuat pembayaran menjadi susulan. TASPEN menjelaskan pembayaran susulan pada bulan terkait dapat dilakukan setelah tanggal 15, sedangkan pembayaran berikutnya kembali dilakukan pada awal bulan setelah persyaratan terpenuhi.
Salah satu hal penting bagi penerima adalah memastikan kewajiban autentikasi telah dilakukan sesuai jadwal. Autentikasi digunakan untuk memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang memang masih berhak.
2. Pembayaran THR
Pensiunan PNS memperoleh THR pada 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
TASPEN mulai menyalurkan THR 2026 kepada peserta pensiun pada 5 Maret 2026 melalui mitra bayar di seluruh Indonesia.
Untuk pensiunan, komponen THR terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan yang memenuhi ketentuan.
Besaran THR 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026.
Dengan demikian, nominal THR seseorang tidak tepat jika hanya disamakan dengan angka pensiun pokok dalam tabel di atas karena masih terdapat komponen lain sesuai hak masing-masing penerima.
3. Pembayaran Gaji ke-13
Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan pada 2026.
TASPEN mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada peserta pensiun pada 2 Juni 2026. Sebanyak sekitar 99% peserta pensiun tercatat telah menerima pembayaran pada hari pertama penyaluran.
Gaji ke-13 pensiunan terdiri atas komponen:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Untuk pembayaran 2026, besaran komponen mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Karena THR dan gaji ke-13 merupakan pembayaran tambahan, sebaiknya dana tersebut tidak langsung dianggap sebagai peningkatan permanen pendapatan bulanan.
Cara Mengecek Pembayaran Pensiun PNS
1. Cek melalui Layanan TASPEN
Peserta dapat menggunakan Andal by TASPEN untuk mengakses berbagai layanan secara digital.
Beberapa layanan yang tersedia meliputi:
- informasi pensiun bulanan;
- autentikasi;
- pendaftaran dan enrollment;
- pengajuan klaim dan nonklaim;
- estimasi manfaat THT dan pensiun;
- kartu digital;
- pelacakan pengajuan;
- pembaruan data tertentu; dan
- TASPEN Care.
Autentikasi saat ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by TASPEN menggunakan proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan.
2. Periksa Rekening Penerima Pensiun
Jika pembayaran dilakukan melalui bank, periksa rekening yang telah terdaftar sebagai mitra bayar TASPEN.
Gunakan mobile banking, ATM, buku tabungan, atau layanan bank untuk melihat transaksi masuk.
Jangan hanya mengandalkan pesan yang diterima melalui WhatsApp atau SMS, terutama jika pesan tersebut meminta PIN, OTP, password, atau pembayaran tertentu.
3. Hubungi Kanal Resmi jika Ada Kendala Pembayaran
Apabila dana belum diterima, periksa apakah terdapat kewajiban autentikasi atau pembaruan data yang belum diselesaikan.
TASPEN menyebut beberapa penyebab umum keterlambatan pembayaran antara lain:
- penerima belum melakukan autentikasi;
- dokumen pembuktian diri belum diperbarui jika diwajibkan; atau
- pembayaran masuk sebagai pembayaran susulan.
Jika kendala berlanjut, gunakan TASPEN Care, kantor cabang TASPEN, atau Call Center resmi TASPEN 1500919.
TASPEN juga mengingatkan bahwa layanan perusahaan diberikan secara gratis. Waspadai pihak yang meminta transfer dana dengan alasan pencairan rapel atau kenaikan pensiun.
Tips Mengatur Keuangan setelah Memasuki Masa Pensiun
1. Sesuaikan Pengeluaran dengan Pendapatan Pensiun
Setelah pensiun, pola pendapatan dapat berubah dibandingkan ketika masih aktif bekerja.
Karena itu, buat kembali anggaran bulanan berdasarkan penghasilan yang benar-benar diterima setelah pensiun, bukan menggunakan standar pengeluaran ketika masih aktif.
Pisahkan kebutuhan menjadi beberapa kategori seperti:
- kebutuhan rumah tangga;
- makan;
- transportasi;
- kesehatan;
- tagihan rutin;
- dana sosial; dan
- tabungan.
2. Prioritaskan Kebutuhan Rutin dan Kesehatan
Pengeluaran kesehatan dapat menjadi semakin penting seiring bertambahnya usia.
Pastikan kebutuhan rutin dan kesehatan ditempatkan sebagai prioritas sebelum mengalokasikan dana untuk pengeluaran yang sifatnya konsumtif.
Catat pula pengeluaran medis yang tidak seluruhnya ditanggung program perlindungan kesehatan agar dapat dipersiapkan sejak awal.
3. Siapkan Dana Darurat
Dana darurat tetap dibutuhkan setelah memasuki masa pensiun.
Dana ini dapat digunakan jika terjadi kebutuhan yang tidak direncanakan, misalnya:
- perbaikan rumah;
- perbaikan kendaraan;
- kebutuhan kesehatan;
- kebutuhan keluarga mendesak; atau
- pengeluaran lain di luar anggaran rutin.
Simpan dana darurat pada instrumen yang relatif mudah diakses ketika benar-benar dibutuhkan.
4. Kelola THR dan Gaji ke-13 dengan Bijak
THR dan gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan yang dapat membantu kondisi keuangan pensiunan.
Namun, hindari langsung menghabiskan seluruh dana untuk kebutuhan konsumtif.
Dana tersebut dapat dibagi untuk:
- kebutuhan hari raya;
- melunasi kewajiban yang perlu diprioritaskan;
- menambah dana darurat;
- kebutuhan kesehatan;
- perawatan rumah; atau
- tabungan untuk kebutuhan mendatang.
5. Hindari Mengambil Utang tanpa Memperhitungkan Kemampuan Bayar
Pendapatan pensiun cenderung memiliki pola yang lebih tetap. Karena itu, tambahan cicilan dapat mengurangi ruang keuangan bulanan dalam jangka panjang.
Sebelum mengambil pinjaman, hitung dengan cermat:
- jumlah cicilan;
- jangka waktu;
- bunga dan biaya;
- penghasilan bulanan;
- pengeluaran rutin; dan
- kebutuhan kesehatan.
Jangan menggunakan sebagian besar penghasilan pensiun hanya untuk membayar kewajiban utang.
6. Tempatkan Dana yang Belum Digunakan Sesuai Tujuan Keuangan
Jika memiliki dana lebih dari tabungan maupun manfaat yang diterima ketika pensiun, tentukan penggunaannya berdasarkan tujuan.
Dana kebutuhan jangka pendek sebaiknya ditempatkan pada instrumen yang mudah diakses. Sementara dana yang belum digunakan dalam waktu dekat dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan sesuai profil risiko, kebutuhan likuiditas, dan tujuan finansial.
Hindari menempatkan seluruh dana pada satu instrumen berisiko tinggi hanya karena menawarkan potensi imbal hasil besar.
Persiapkan Keuangan Masa Pensiun Sejak Masih Aktif Bekerja
1. Perkirakan Kebutuhan Hidup saat Pensiun
Persiapan pensiun idealnya dilakukan jauh sebelum memasuki batas usia pensiun.
Mulailah dengan memperkirakan biaya hidup yang mungkin tetap ada, misalnya:
- makan;
- listrik dan air;
- transportasi;
- kesehatan;
- kebutuhan rumah;
- dukungan kepada keluarga; dan
- aktivitas sosial.
Perhitungkan pula kenaikan biaya hidup dalam jangka panjang.
2. Bangun Tabungan secara Bertahap
Jangan hanya mengandalkan manfaat pensiun setelah berhenti bekerja.
Membangun tabungan sejak masih memperoleh penghasilan aktif dapat memberikan fleksibilitas keuangan yang lebih besar ketika memasuki masa purnatugas.
Anda dapat menyisihkan dana secara rutin setiap menerima penghasilan dan meningkatkan jumlahnya ketika kemampuan finansial bertambah.
3. Siapkan Sumber Dana di Luar Penghasilan Pensiun
Selain pensiun bulanan, sumber dana lain dapat membantu memenuhi kebutuhan masa tua.
Sumber tersebut dapat berasal dari:
- tabungan pribadi;
- deposito;
- investasi sesuai profil risiko;
- aset produktif;
- usaha yang dikelola secara realistis; atau
- sumber pendapatan lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pastikan setiap pilihan dipahami risikonya dan hindari investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa penjelasan yang transparan.
4. Evaluasi Rencana Keuangan Menjelang Masa Pensiun
Beberapa tahun sebelum pensiun, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan.
Periksa antara lain:
- jumlah tabungan;
- sisa utang;
- aset yang dimiliki;
- estimasi pensiun bulanan;
- perlindungan kesehatan;
- dana darurat; dan
- kebutuhan keluarga.
Jika masih memiliki utang besar, masa sebelum pensiun dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban agar beban bulanan setelah purnatugas menjadi lebih ringan.
Gaji Pensiunan PNS Perlu Dikelola Sesuai Kebutuhan Masa Pensiun
Gaji pensiunan PNS 2026 atau pensiun pokok saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga 24 Agustus 2026, belum terdapat regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok.
Rentang pensiun pokok PNS saat ini berada mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 per bulan. Nilai tertinggi berada pada Golongan IVe, sedangkan jumlah aktual setiap pensiunan dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, dasar pensiun, serta jenis penerima manfaat.
Selain pembayaran bulanan, pensiunan pada 2026 juga memperoleh THR dan gaji ke-13 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026. THR mulai disalurkan TASPEN pada 5 Maret 2026, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Bagi penerima pensiun, penting untuk memantau informasi melalui kanal resmi TASPEN dan pemerintah. Jangan mudah percaya terhadap pesan yang menjanjikan kenaikan atau rapel pensiun jika tidak disertai peraturan resmi.
Pada sisi keuangan pribadi, penghasilan pensiun sebaiknya dikelola dengan menyesuaikan pengeluaran, memprioritaskan kebutuhan kesehatan, menyiapkan dana darurat, serta mengalokasikan THR dan gaji ke-13 dengan terencana. Persiapan yang dilakukan bahkan sebelum memasuki masa pensiun dapat membantu menjaga kestabilan keuangan dalam jangka panjang.
Memasuki masa pensiun, pengelolaan gaji pensiunan PNS perlu dilakukan secara lebih terencana agar kebutuhan rutin, kesehatan, dana darurat, dan rencana keluarga tetap dapat dipenuhi. Anda dapat memanfaatkan Tabungan Bank Mega untuk membantu memisahkan dana berdasarkan kebutuhan dan menyimpan sebagian penghasilan pensiun, THR, maupun gaji ke-13 secara lebih teratur. Dengan kebiasaan menabung yang konsisten, kondisi keuangan di masa pensiun dapat lebih mudah dipantau dan disesuaikan dengan prioritas jangka panjang.
Baca Juga: 10 Tips Persiapan Pensiun Dini Sejak Usia 30-an
FAQ Seputar Gaji Pensiunan PNS 2026
1. Berapa gaji pensiunan PNS 2026?
Pensiun pokok PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan berada dalam kisaran Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 per bulan. Nominal aktual bergantung pada golongan, masa kerja, dasar pensiun, dan ketentuan penerima.
2. Apakah gaji pensiunan PNS naik pada 2026?
Hingga 24 Agustus 2026, tidak terdapat kenaikan baru pensiun pokok PNS. TASPEN juga telah mengklarifikasi bahwa informasi mengenai kenaikan dan rapel yang beredar tidak memiliki dasar regulasi baru. Pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
3. Berapa gaji pensiunan PNS Golongan III?
Pensiun pokok Golongan III berada dalam kisaran Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536 per bulan. Nilai maksimal IIIa adalah Rp3.558.576, IIIb Rp3.709.104, IIIc Rp3.866.016, dan IIId Rp4.029.536.
4. Berapa gaji pensiunan PNS Golongan IV?
Pensiun pokok Golongan IV berada dalam kisaran Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008 per bulan. Batas maksimal IVa Rp4.200.000, IVb Rp4.377.744, IVc Rp4.562.880, IVd Rp4.755.856, dan IVe Rp4.957.008.
5. Apa yang menentukan besarnya gaji pensiunan PNS?
Besaran pensiun dipengaruhi oleh pangkat dan golongan terakhir yang menjadi dasar pensiun, masa kerja, dasar pensiun, serta jenis penerima manfaat. Karena itu, orang dengan golongan yang sama belum tentu menerima pensiun dalam nominal yang sama.
6. Apakah pensiunan PNS mendapat THR pada 2026?
Ya. Pensiunan termasuk penerima THR 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. TASPEN mulai menyalurkan THR kepada peserta pensiun pada 5 Maret 2026. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
7. Apakah pensiunan PNS mendapat gaji ke-13 pada 2026?
Ya. TASPEN mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada peserta pensiun pada 2 Juni 2026. Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
8. Di mana bisa mengecek pembayaran pensiun PNS?
Penerima dapat mengecek melalui rekening mitra bayar dan menggunakan Andal by TASPEN, yang menyediakan informasi pensiun bulanan, autentikasi, estimasi manfaat, hingga TASPEN Care. Jika pembayaran mengalami kendala, peserta juga dapat menghubungi kantor cabang atau Call Center resmi TASPEN 1500919.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
