Punya uang Rupiah lama yang masih tersimpan di rumah? Jangan buru-buru menganggapnya sekadar koleksi. Sejumlah uang kertas, uang logam, dan Uang Rupiah Khusus yang sudah dicabut dari peredaran masih memiliki hak penukaran selama batas waktu yang ditentukan Bank Indonesia belum berakhir.
Salah satu yang perlu diperhatikan adalah lima uang kertas lama pecahan Rp100 Tahun Emisi (TE) 1984, Rp10.000 TE 1985, Rp5.000 TE 1986, Rp1.000 TE 1987, dan Rp500 TE 1988. Kelimanya sudah tidak menjadi alat pembayaran yang sah, tetapi masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta sampai 24 September 2028.
Selain itu, masih terdapat sejumlah seri lain dengan tenggat berbeda, mulai dari uang Seri Dwikora yang dapat ditukar hingga 2029, Uang Rupiah Khusus peringatan Kemerdekaan RI hingga 2031–2032, sampai Uang Rupiah Khusus Peringatan 100 Tahun Bung Karno yang masih memiliki masa penukaran hingga 2036.
Ringkasan: Uang Rupiah yang dicabut sudah tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi beberapa seri masih bisa ditukar selama hak penukarannya belum berakhir. Lima uang kertas TE 1984–1988 memiliki batas penukaran di Kantor Pusat BI hingga 24 September 2028, sementara seri lain mempunyai batas waktu yang berbeda. Selalu cek pecahan, tahun emisi, kondisi uang, lokasi penukaran, dan informasi resmi Bank Indonesia sebelum datang untuk menukar.
Apa Maksud Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik dari Peredaran?
Pencabutan dan penarikan Uang Rupiah merupakan proses resmi yang dilakukan Bank Indonesia untuk menetapkan uang tertentu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya, istilah “dicabut” berbeda dengan sekadar uang lama yang jarang terlihat dalam transaksi. Sebuah pecahan baru benar-benar tidak berlaku ketika telah ditetapkan dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
1. Uang yang Dicabut Tidak Lagi Menjadi Alat Pembayaran yang Sah
Sejak tanggal pencabutannya berlaku, uang tersebut tidak semestinya lagi digunakan untuk membayar barang dan jasa.
Contohnya, lima uang kertas TE 1984 hingga 1988 yang dibahas dalam artikel ini telah dicabut sejak 25 September 1995. Dengan demikian, uang tersebut sudah tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah meskipun secara fisik masih dimiliki masyarakat.
Hal yang sama berlaku untuk uang lain yang sudah dicabut, termasuk Uang Rupiah Khusus maupun uang logam lama.
2. Uang Lama Masih Bisa Ditukar Sebelum Batas Waktunya
Status tidak lagi sebagai alat pembayaran tidak selalu berarti uang tersebut langsung kehilangan hak penukaran.
Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang yang dicabut selama periode tertentu. Untuk pencabutan berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang, jangka waktunya secara umum adalah paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Namun, beberapa uang lama yang dicabut berdasarkan ketentuan terdahulu memiliki jadwal dan lokasi penukaran khusus. Karena itu, tahun emisi dan pecahan perlu diperiksa satu per satu.
Kenapa Bank Indonesia Mencabut Uang dari Peredaran?
Pencabutan uang merupakan bagian dari pengelolaan Uang Rupiah yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.
Alasannya dapat berbeda untuk setiap seri. Salah satu pertimbangannya adalah masa edar uang yang sudah cukup lama. Dalam beberapa pencabutan uang logam, Bank Indonesia juga menyebut perkembangan teknologi bahan atau material uang sebagai salah satu pertimbangan.
Bank Indonesia juga terus memperbarui kualitas Rupiah agar lebih mudah dikenali keasliannya, aman digunakan, memiliki ketahanan yang baik, dan semakin sulit dipalsukan.
Karena itu, pencabutan suatu emisi tidak berarti Rupiah secara umum bermasalah. Yang dicabut adalah pecahan dan tahun emisi tertentu yang secara resmi telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut dan Perlu Diperhatikan Batas Penukarannya
Berdasarkan laman resmi Bank Indonesia, ada lima uang kertas lama yang perlu mendapatkan perhatian karena batas penukarannya di Kantor Pusat Bank Indonesia berakhir pada 24 September 2028.
| Pecahan | Tahun Emisi | Tanggal Dicabut | Batas Penukaran Saat Ini |
|---|---|---|---|
| Rp100 | 1984 | 25 September 1995 | 24 September 2028 di Kantor Pusat BI |
| Rp10.000 | 1985 | 25 September 1995 | 24 September 2028 di Kantor Pusat BI |
| Rp5.000 | 1986 | 25 September 1995 | 24 September 2028 di Kantor Pusat BI |
| Rp1.000 | 1987 | 25 September 1995 | 24 September 2028 di Kantor Pusat BI |
| Rp500 | 1988 | 25 September 1995 | 24 September 2028 di Kantor Pusat BI |
Perlu dicatat, untuk kelima uang tersebut, batas penukaran melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia di dalam negeri sudah berakhir pada 24 September 1998. Pada saat ini, daftar resmi BI hanya mencantumkan batas hingga 24 September 2028 melalui Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.
1. Rp100 Tahun Emisi 1984
Uang kertas Rp100 TE 1984 merupakan salah satu uang yang dicabut pada 25 September 1995.
Jika masih memilikinya, masyarakat dapat mengecek ciri fisik uang melalui halaman resmi Bank Indonesia kemudian melakukan penukaran sebelum 24 September 2028 sesuai lokasi yang masih berlaku.
2. Rp10.000 Tahun Emisi 1985
Pecahan Rp10.000 TE 1985 juga termasuk dalam kelompok yang sama.
Meski nominal Rp10.000 masih digunakan dalam transaksi sehari-hari saat ini, tahun emisinya berbeda. Yang sudah dicabut adalah Rp10.000 TE 1985, bukan seluruh uang Rp10.000.
Karena itu, jangan hanya melihat nominal. Periksa pula desain dan tahun emisi uang yang dimiliki.
3. Rp5.000 Tahun Emisi 1986
Uang Rp5.000 TE 1986 telah dicabut sejak 1995 dan memiliki batas penukaran yang sama, yaitu 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Uang Rp5.000 dengan emisi yang masih dinyatakan berlaku tetap dapat digunakan seperti biasa.
4. Rp1.000 Tahun Emisi 1987
Pecahan Rp1.000 TE 1987 merupakan seri lain yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Jika ditemukan di lemari, album uang lama, atau peninggalan keluarga, periksa terlebih dahulu apakah uang tersebut memang sesuai dengan seri yang tercantum dalam daftar BI.
5. Rp500 Tahun Emisi 1988
Terakhir adalah uang kertas Rp500 TE 1988.
Perlu dibedakan dengan berbagai uang Rp500 dari emisi lain, termasuk uang logam yang pernah diterbitkan setelahnya. Status setiap emisi tidak otomatis sama.
Kelima pecahan tersebut merupakan contoh penting mengapa masyarakat sebaiknya tidak menunda pengecekan koleksi uang lama. Setelah batas penukaran berakhir, hak untuk mendapatkan penggantian tidak lagi berlaku.
Uang Rupiah Lama Lain yang Masih Dapat Ditukarkan
Selain lima uang kertas yang batasnya 2028, Bank Indonesia masih mencantumkan berbagai uang lama lain yang hak penukarannya belum berakhir.
1. Uang Kertas Seri Dwikora Tahun Emisi 1964
Empat uang kertas Seri Dwikora TE 1964 masih tercantum dalam daftar uang yang dapat ditukarkan, yaitu:
- Rp0,05 TE 1964;
- Rp0,10 TE 1964;
- Rp0,25 TE 1964; dan
- Rp0,50 TE 1964.
Keempatnya dicabut pada 15 November 1996 dan memiliki batas penukaran hingga 14 November 2029 di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam negeri sesuai informasi yang tercantum pada halaman resmi BI.
2. Uang Logam Lama dengan Batas Penukaran hingga 2029
Terdapat pula empat uang logam lama dengan tanggal pencabutan dan batas penukaran yang sama, yaitu:
- Rp2 TE 1970;
- Rp10 TE 1971;
- Rp10 TE 1974; dan
- Rp10 TE 1979.
Uang tersebut dapat ditukarkan hingga 14 November 2029 sesuai lokasi penukaran yang ditetapkan BI.
Selain seri tersebut, terdapat uang logam lain dengan tenggat lebih panjang, seperti Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut pada 1 Desember 2023 dan memiliki masa penukaran hingga 1 Desember 2033.
3. Uang Rupiah Khusus 25 Tahun Kemerdekaan RI
Bank Indonesia juga telah mencabut Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia TE 1970.
Seri ini terdiri dari 10 pecahan, yaitu:
- Rp200;
- Rp250;
- Rp500;
- Rp750;
- Rp1.000;
- Rp2.000;
- Rp5.000;
- Rp10.000;
- Rp20.000; dan
- Rp25.000.
Seri tersebut dicabut sejak 30 Agustus 2021 dan dapat ditukarkan hingga 29 Agustus 2031.
Berbeda dari lima uang kertas TE 1984–1988 tadi, Uang Rupiah Khusus ini dapat ditukarkan melalui Bank Indonesia dan bank umum selama masih berada dalam periode penukaran dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
4. Uang Rupiah Khusus 50 Tahun Kemerdekaan RI
Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia TE 1995 dicabut pada 30 Agustus 2022.
Ada dua pecahan yang termasuk di dalamnya:
- Rp300.000 Seri Demokrasi; dan
- Rp850.000 Seri Presiden Republik Indonesia.
Masyarakat masih dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia maupun bank umum hingga 30 Agustus 2032.
Penggantian diberikan sebesar nilai nominal yang tercantum pada uang selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Uang Rupiah Khusus Peringatan 100 Tahun Bung Karno
Salah satu pencabutan terbaru dilakukan terhadap Uang Rupiah Khusus Seri Peringatan 100 Tahun Bung Karno TE 2001.
Bank Indonesia mencabut dua pecahan mulai 6 Juni 2026, yaitu:
- Rp500.000; dan
- Rp25.000.
Sejak tanggal tersebut, keduanya tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Namun, masyarakat masih memiliki waktu cukup panjang untuk menukarkannya. BI menetapkan masa penukaran hingga 6 Juni 2036 melalui Bank Indonesia dan bank umum.
Penggantian diberikan sebesar nilai nominal yang sama sepanjang uang memenuhi ciri keaslian serta persyaratan kondisi yang berlaku.
Apakah Uang Rupiah yang Digunakan Sekarang Ikut Dicabut?
Tidak. Pencabutan terhadap uang-uang di atas tidak berarti seluruh Uang Rupiah yang digunakan masyarakat saat ini ikut dicabut.
Bank Indonesia menegaskan bahwa Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tetap menjadi alat pembayaran yang sah sepanjang belum secara resmi dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022, misalnya, terdiri dari tujuh pecahan:
- Rp100.000;
- Rp50.000;
- Rp20.000;
- Rp10.000;
- Rp5.000;
- Rp2.000; dan
- Rp1.000.
Uang tersebut tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahkan ketika TE 2022 diluncurkan, Bank Indonesia menjelaskan bahwa penerbitan emisi baru tersebut tidak otomatis mencabut uang Rupiah emisi sebelumnya. Suatu uang baru kehilangan status sebagai alat pembayaran setelah Bank Indonesia secara resmi melakukan pencabutan dan penarikan.
Karena itu, informasi seperti “BI mencabut uang Rp10.000” perlu dibaca secara lengkap. Yang dicabut dapat berupa Rp10.000 dengan tahun emisi tertentu, bukan seluruh uang Rp10.000 yang beredar.
Sampai Kapan Uang Rupiah yang Dicabut Bisa Ditukar?
1. Batas Penukaran Berbeda untuk Setiap Emisi
Jangan menggunakan satu tanggal untuk semua uang lama.
Contohnya:
- lima uang kertas TE 1984–1988: hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat BI;
- Seri Dwikora dan empat uang logam lama tertentu: hingga 14 November 2029;
- URK 25 Tahun Kemerdekaan RI: hingga 29 Agustus 2031;
- URK 50 Tahun Kemerdekaan RI: hingga 30 Agustus 2032;
- Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997: hingga 1 Desember 2033; dan
- URK Peringatan 100 Tahun Bung Karno TE 2001: hingga 6 Juni 2036.
Karena daftar dapat bertambah ketika Bank Indonesia melakukan pencabutan baru, cek halaman resmi BI sebelum melakukan penukaran.
2. Hak Penukaran Berakhir setelah Melewati Batas Waktu
Untuk pencabutan berdasarkan ketentuan saat ini, jangka waktu penukaran ditetapkan paling lama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Setelah periode tersebut berakhir, hak masyarakat untuk melakukan penukaran juga berakhir.
Karena itu, jika sudah mengetahui memiliki uang yang masuk daftar pencabutan, sebaiknya jangan menunggu sampai mendekati tanggal terakhir.
Perlu dicatat bahwa beberapa seri lama menggunakan ketentuan transisi yang berbeda sehingga masa penukarannya tidak terlihat seperti pola 10 tahun sekarang. Lima uang kertas yang dicabut pada 1995 tetapi masih dapat ditukar di Kantor Pusat BI hingga 2028 merupakan salah satu contohnya.
3. Penggantian Diberikan Sebesar Nilai Nominal
Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang yang dicabut sebesar nilai nominal yang sama selama uang tersebut memenuhi ciri keaslian dan masih berada dalam jangka waktu penukaran.
Artinya, uang Rp10.000 ditukar berdasarkan nilai nominal Rp10.000, bukan berdasarkan harga koleksi yang mungkin berlaku di kalangan kolektor.
Nilai numismatik atau harga koleksi merupakan hal yang berbeda dari layanan penukaran resmi Bank Indonesia.
Untuk uang yang kondisinya rusak, penggantian juga mengikuti kriteria fisik dan keaslian yang berlaku. Karena itu, jangan sengaja memotong, membersihkan secara berlebihan, atau memperbaiki uang dengan cara yang dapat merusak ciri aslinya.
Cara Menukar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut
1. Identifikasi Pecahan dan Tahun Emisi
Langkah pertama adalah memastikan uang yang dimiliki benar-benar termasuk dalam seri yang sudah dicabut.
Jangan hanya mencocokkan nominal. Perhatikan:
- jenis uang kertas atau logam;
- pecahan;
- tahun emisi;
- desain bagian depan dan belakang; serta
- ciri lainnya sesuai informasi Bank Indonesia.
Anda dapat membandingkan uang tersebut dengan gambar pada halaman resmi BI.
2. Cek Batas Waktu Penukaran
Setelah mengetahui seri uang, lihat tanggal pencabutan dan batas akhirnya.
Langkah ini sangat penting karena adanya uang yang batasnya 2028, 2029, 2031, 2032, 2033, hingga 2036.
Jangan berasumsi semua uang lama memiliki masa penukaran yang sama.
3. Periksa Kondisi Fisik dan Keaslian Uang
Uang harus memenuhi ciri keaslian agar dapat memperoleh penggantian.
Jika kondisinya lusuh atau rusak, Bank Indonesia akan menerapkan ketentuan penggantian berdasarkan kondisi fisik dan ciri keaslian uang.
Untuk uang kertas rusak, luas fisik uang menjadi salah satu kriteria penting. Untuk uang logam, kondisi fisik dan kemampuan mengenali keasliannya juga menjadi pertimbangan.
Apabila uang sudah hilang atau musnah sehingga tidak dapat diverifikasi, penggantian tidak dapat diberikan.
4. Datang ke Lokasi Penukaran yang Berlaku
Lokasi tidak selalu sama untuk setiap seri.
Khusus lima uang kertas TE 1984–1988, daftar BI saat ini mencantumkan penukaran sampai 24 September 2028 melalui Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.
Untuk berbagai seri yang dicabut berdasarkan aturan yang lebih baru, penukaran dapat dilakukan melalui Bank Indonesia dan bank umum selama masa penukaran.
Sebelum datang, sebaiknya cek kembali jadwal layanan, lokasi, serta mekanisme terbaru melalui kanal resmi Bank Indonesia.
5. Ikuti Proses Verifikasi dan Penukaran
Uang akan diperiksa untuk memastikan pecahan, keaslian, serta kelayakannya memperoleh penggantian.
Jika memenuhi ketentuan, penggantian diberikan berdasarkan nilai nominal uang tersebut.
Untuk jumlah atau kondisi tertentu yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, proses dapat mengikuti mekanisme layanan yang ditetapkan Bank Indonesia atau bank terkait.
Di Mana Uang Rupiah yang Dicabut Bisa Ditukar?
1. Kantor Bank Indonesia
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran sesuai seri dan periode penukaran masing-masing.
Lokasinya dapat mencakup Kantor Pusat Bank Indonesia maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam negeri, tergantung ketentuan seri yang ingin ditukar.
Per 24 September 2026, lima uang kertas berikut hanya memiliki sisa periode yang tercantum untuk Kantor Pusat BI:
- Rp100 TE 1984;
- Rp10.000 TE 1985;
- Rp5.000 TE 1986;
- Rp1.000 TE 1987; dan
- Rp500 TE 1988.
Batas akhirnya adalah 24 September 2028.
2. Bank Umum Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Untuk uang yang dicabut berdasarkan ketentuan yang lebih baru, masyarakat pada umumnya dapat melakukan penukaran melalui Bank Indonesia maupun bank umum selama jangka waktu penukaran.
Contohnya adalah Uang Rupiah Khusus 25 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut pada 2021, Uang Rupiah Khusus 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut pada 2022, uang logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut pada 2023, serta Uang Rupiah Khusus Peringatan 100 Tahun Bung Karno yang dicabut pada 2026.
Tetap cek terlebih dahulu ketersediaan layanan di bank yang hendak didatangi karena prosedur operasional dapat mengikuti kebijakan dan mekanisme layanan masing-masing.
3. Perhatikan Perbedaan Lokasi Penukaran untuk Emisi Lama Tertentu
Inilah bagian yang penting agar tidak salah datang.
Pada lima uang kertas yang dicabut sejak 25 September 1995, misalnya, batas penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri sudah berakhir pada 24 September 1998, sementara Kantor Pusat BI masih melayani sampai 24 September 2028.
Sementara untuk uang kertas Seri Dwikora TE 1964 dan empat uang logam lama tertentu yang dicabut pada 1996, halaman BI masih mencantumkan Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI hingga 14 November 2029.
Jadi, sebelum bepergian membawa uang lama, selalu cocokkan pecahan + tahun emisi + lokasi + batas penukaran melalui halaman resmi Bank Indonesia.
Baca Juga: Mata Uang Terendah di Dunia: Perbandingannya dengan Rupiah
Transaksi Sehari-hari Lebih Praktis bersama Bank Mega
Setelah uang lama yang masih memenuhi ketentuan berhasil ditukarkan, dana tersebut dapat kembali digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sesuai prioritas Anda.
Bagi nasabah Bank Mega, berbagai transaksi juga dapat dilakukan secara non-tunai melalui M-Smile.
Nasabah dapat mengakses informasi saldo dan mutasi untuk membantu mengecek aktivitas rekening. Fitur Transfer dapat digunakan untuk kebutuhan pengiriman dana, sedangkan QRIS memungkinkan pembayaran di merchant yang menerima QRIS.
M-Smile juga menyediakan menu Top Up & Bayar untuk berbagai kebutuhan, seperti top up e-wallet, pulsa, paket data, maupun pembayaran tagihan yang tersedia di dalam aplikasi.
Penggunaan transaksi digital dapat membantu mengurangi kebutuhan membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun, tetap periksa kembali nominal, nama penerima, dan detail transaksi sebelum mengonfirmasi pembayaran atau transfer.
Pada akhirnya, informasi mengenai pencabutan uang Rupiah perlu dibaca berdasarkan pecahan dan tahun emisinya. Pencabutan satu seri tidak berarti semua uang dengan nominal yang sama ikut tidak berlaku.
Jika Anda menemukan uang lama di rumah, periksa sekarang melalui daftar resmi Bank Indonesia. Pastikan tahun emisi, batas penukaran, dan lokasi layanannya masih sesuai. Langkah sederhana tersebut dapat mencegah hak penukaran berakhir hanya karena uang terlalu lama dibiarkan tersimpan.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
