Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, transparansi dan integritas menjadi hal yang sangat penting. Tindak pidana pencucian uang tidak hanya merugikan sistem keuangan nasional, tetapi juga berdampak langsung pada kredibilitas pelaku usaha. Oleh karena itu, Bank Mega mengajak seluruh nasabah, khususnya yang bergerak di bidang usaha properti dan perdagangan kendaraan bermotor, untuk aktif berpartisipasi dalam gerakan anti pencucian uang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Apa yang perlu Anda lakukan?
- Registrasi goAML:
- Segera lakukan registrasi pada aplikasi goAML melalui laman resmi: https://goaml.ppatk.go.id/.
- Pelaporan Transaksi:
- Sampaikan Laporan Transaksi (LT) dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui aplikasi goAML.
Langkah ini merupakan wujud nyata partisipasi Anda dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca juga: Money Mule: Waspada Jual Beli Akun!
Mengapa ini penting?
- Pencucian uang adalah tindakan kriminal yang merusak stabilitas ekonomi dan sosial.
- Dengan melaporkan transaksi yang mencurigakan, Anda membantu pihak berwenang dalam memberantas kejahatan ini.
- Partisipasi anda membantu negara dalam penegakan hukum.
Melalui kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan di aplikasi goAML, Anda telah menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan transparan. Tidak hanya sekadar memenuhi aturan, tapi juga menunjukkan komitmen terhadap masa depan bisnis yang bersih dan berkelanjutan.
Baca juga: Waspada Penipuan Email Kartu Kredit: Tips Aman Bertransaksi Online
Bank Mega percaya bahwa setiap nasabah memiliki peran penting dalam mendukung gerakan anti pencucian uang. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan usaha yang bebas dari praktik ilegal dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih sehat.