Dalam upaya memerangi tindak kejahatan finansial seperti judi online dan pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara proaktif melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah rekening-rekening yang tidak digunakan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sebagai sarana transaksi ilegal. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah-langkah pemerintah dalam menjaga sistem keuangan Indonesia tetap bersih dan transparan.
Namun, nasabah tidak perlu panik karena dana yang ada di dalam rekening dormant tetap aman dan utuh. Pemblokiran ini tidak berarti bahwa rekening Anda ditutup atau dana Anda hilang. Sebaliknya, ini adalah langkah preventif yang diambil untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan. Untuk mengaktifkan kembali rekening Anda dan memastikan kelancaran aktivitas perbankan, berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan:
- Pengisian formulir verifikasi melalui tautan resmi PPATK berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Mengunjungi cabang Bank Mega terdekat.
Bank Mega senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mendukung kelancaran aktivitas perbankan, memastikan keamanan dana dan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.bankmega.com atau hubungi Mega Call di 08041500010.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS