Mega Credit Shield memberikan perlindungan atas tagihan Kartu Kredit Nasabah Bank Mega apabila terjadi risiko sesuai dengan ketentuan produk dan manfaat asuransi. Produk ini dikeluarkan oleh PT PFI Mega Life sebagai pihak penanggung.
Terdapat 3 (tiga) jenis produk asuransi credit shield Bank Mega yang ditawarkan :
- Mega Credit Shield Maksima; Premi 0,55% dari total tagihan
Produk “MEGA CREDIT SHIELD MAKSIMA” adalah program asuransi Bank Mega untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal karena sakit/kecelakaan serta manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit maupun kecelakaan.Manfaat asuransi
-
- Bila Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka menerima 200% tagihan kartu kredit.
- Bila Tertangggung meninggal dunia karena kecelakaan maka menerima 500% tagihan kartu kredit.
- Bila Tertanggung cacat tetap total karena sakit / kecelakaan maka menerima 100% tagihan kartu kredit.
- Bila Tertanggung cacat sementara karena sakit / kecelakaan selama sekurang – kurangnya 30 hari kalender berturut – turut maka menerima santunan 10% Tagihan Kartu Kredit / Rp. 50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Tertanggung mengalami cacat sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar Tagihan Kartu Kredit pada saat kejadian atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi) dan dibayarkan ke Bank (Pemegang Polis).
- Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada Pemegang Polis untuk melunasi tagihan kartu kredit, dan sisanya akan diserahkan kepada Yang Ditunjuk.
- Mega Ultima Shield; Premi 0,68% dari total tagihan
Produk “MEGA Ultima Shield” adalah Program asuransi untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal dunia karena sakit/kecelakaan, manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit/kecelakaan, serta manfaat jika terdiagnosis salah satu dari 5 (lima) penyakit kritis.Manfaat asuransi
-
- Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 200% tagihan kartu kredit.
- Jika Tertangggung meninggal dunia karena kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 500% tagihan kartu kredit.
- Jika Tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit/kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
- Jika Tertanggung menderita cacat sementara karena sakit/kecelakaan selama sekurang-kurangnya 30 hari kalender berturut-turut maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 10% tagihan kartu kredit atau Rp 50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Tertanggung mengalami cacat sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar tagihan kartu kredit pada saat kejadian atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi).
- Jika Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali salah satu penyakit dari 5 (lima) penyakit kritis, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
- Apabila manfaat yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atas risiko yang dialami oleh Tertanggung melebihi dari jumlah tagihan kartu kredit, maka sisa manfaat tersebut akan diserahkan kepada Yang Ditunjuk.
Baca juga: Kelebihan Bayar Kartu Kredit : Apa Yang Akan Terjadi?
3. Mega Protection Care; Premi 0,25% dari total tagihan
Produk “MEGA Protection Care” adalah Program asuransi Bank Mega untuk pemegang kartu kredit dengan manfaat meninggal dunia karena sakit/kecelakaan serta manfaat cacat tetap total/cacat sementara karena sakit/kecelakaan.Manfaat Asuransi
-
- Jika Tertanggung/Peserta meninggal dunia karena sakit/kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
- Jika Tertanggung/Peserta menderita cacat tetap total karena sakit/kecelakaan maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 100% tagihan kartu kredit.
- Jika Tertanggung/Peserta menderita cacat sementara karena sakit/kecelakaan selama sekurang-kurangnya 30 hari kalender berturut – turut maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan manfaat sebesar 10% tagihan Kartu Kredit atau Rp 50.000 (mana yang lebih tinggi), setiap bulannya selama Tertanggung/Peserta mengalami cacat sementara sampai maksimal 12 bulan dan maksimal sebesar tagihan kartu kredit pada saat kejadian atau hingga nilai maksimum yang telah ditentukan (mana yang lebih dulu terjadi).
- Apabila manfaat yang dibayarkan Penanggung kepada Pemegang Polis atas risiko yang dialami oleh Tertanggung melebihi dari jumlah tagihan kartu kredit, maka sisa manfaat tersebut akan diserahkan kepada Yang Ditunjuk.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini.