Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah menjelang akhir September 2026. Bentuk keringanannya berbeda-beda, mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan pokok tunggakan, diskon PKB, pembebasan pajak progresif, hingga insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
Per 29 September 2026, beberapa program bahkan hanya tersisa satu hari karena berakhir pada 30 September 2026. Di sisi lain, ada daerah yang masih memberikan keringanan hingga Oktober maupun Desember 2026.
Karena setiap pemerintah daerah menetapkan periode dan skema sendiri, istilah “pemutihan” tidak selalu berarti seluruh tunggakan pajak dihapus. Pada beberapa daerah yang dibebaskan hanya dendanya, sedangkan daerah lain juga memberikan pengurangan atau penghapusan sebagian pokok pajak.
Ringkasan: Delapan daerah yang masih memiliki program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan per 29 September 2026 adalah DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, Jawa Tengah, dan Bali. DIY, Kalsel, Kepri, Sulbar, serta program utama NTB berakhir 30 September 2026. Papua Barat berlangsung sampai 31 Oktober, sedangkan sejumlah program di NTB, Jawa Tengah, dan Bali masih tersedia hingga Desember 2026.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut program keringanan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan pemerintah daerah dalam periode tertentu.
Bentuk keringanannya tidak selalu sama. Pemerintah provinsi dapat menghapus sanksi administratif atau denda, mengurangi sebagian pokok pajak yang tertunggak, memberikan diskon untuk pembayaran tertentu, membebaskan pajak progresif, atau menyediakan insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk.
Karena kebijakan PKB ditetapkan oleh pemerintah daerah, tidak ada satu skema pemutihan yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Masa berlaku, kendaraan yang memenuhi syarat, jenis keringanan, dan kanal pembayaran dapat berbeda antarprovinsi.
Perlu diperhatikan pula bahwa pembebasan denda tidak otomatis berarti pokok PKB ikut dihapus. Wajib pajak tetap dapat memiliki kewajiban membayar pokok pajak tahun berjalan atau sejumlah tahun tunggakan sesuai skema daerah masing-masing.
Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
1. DI Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjalankan program Bebas Denda sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Program tersebut memberikan tiga keringanan utama, yaitu:
- pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB;
- pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB; dan
- pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, fokus program DIY berada pada penghapusan sanksi atau denda. Pokok kewajiban pajaknya tetap mengikuti ketentuan kendaraan masing-masing.
Karena program berakhir pada 30 September 2026, wajib pajak yang memenuhi ketentuan hanya memiliki waktu sampai akhir September untuk memperoleh pembebasan denda tersebut.
2. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan relaksasi PKB melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Program utama yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 30 September 2026 memberikan pembebasan seluruh denda keterlambatan PKB.
NTB juga memutihkan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun. Tunggakan tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya tidak lagi dibebankan sehingga wajib pajak pada skema tersebut cukup menyelesaikan pokok tunggakan lima tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
Ada pula program khusus untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat DR atau EA. Kendaraan tersebut mendapatkan pengurangan PKB sebesar 50% serta pembebasan denda.
Berbeda dari program utama, insentif mutasi masuk tersebut memiliki periode lebih panjang sampai 19 Desember 2026.
3. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan program diskon pajak kendaraan mulai 31 Maret hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan berupa diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kepemilikan sepeda motor pribadi.
Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5% sesuai cakupan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Program ini merupakan perpanjangan kebijakan diskon yang sebelumnya memiliki masa berlaku lebih pendek. Dengan perpanjangan tersebut, masyarakat masih dapat menggunakan fasilitas tersebut sampai akhir September 2026.
4. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memiliki salah satu paket keringanan yang cukup beragam. Program berlangsung sejak 10 Agustus sampai 30 September 2026 dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Keringanannya meliputi:
- pembebasan 100% sanksi administratif PKB;
- pengurangan 50% pokok tunggakan PKB selain tahun berjalan;
- pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas sesuai ketentuan program;
- penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya;
- diskon pokok PKB 5% untuk pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat; dan
- diskon pokok PKB 3% untuk pembayaran melalui loket Samsat.
Kendaraan dari luar Kepulauan Riau yang melakukan mutasi masuk juga memperoleh keringanan berupa diskon pokok PKB sebesar 50% untuk tahun 2026 sesuai ketentuan program.
Karena program berakhir pada 30 September 2026, periode pemutihan Kepri juga memasuki hari-hari terakhir.
5. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan relaksasi pajak kendaraan yang juga berlangsung sampai 30 September 2026.
Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan diskon pokok tunggakan PKB sebesar 50%.
Denda PKB atas periode tersebut dibebaskan 100%.
Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi dari pelat non-DC menjadi pelat DC juga mendapatkan diskon PKB tahun pertama sebesar 50%.
Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan Jasa Raharja dalam program tersebut.
6. Papua Barat
Program relaksasi pajak kendaraan di Papua Barat memiliki masa berlaku lebih panjang, yaitu mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.
Skema yang diberikan berbeda berdasarkan usia tunggakan.
Untuk tunggakan PKB pada tahun keenam dan seterusnya, pemerintah daerah memberikan penghapusan pokok PKB beserta sanksi dendanya.
Sementara untuk tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima, dendanya dihapuskan. Pokok PKB untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima memperoleh pengurangan sebesar 10%.
Papua Barat juga memberikan pengurangan BBNKB sebesar 10%.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan dan melakukan pembayaran sebelum atau saat jatuh tempo, tersedia pula insentif sebesar 12% berdasarkan ketentuan program.
7. Jawa Tengah
Jawa Tengah memiliki beberapa keringanan PKB yang berjalan bersamaan menjelang akhir 2026.
Program terbaru adalah Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Program tersebut memberikan:
- pembebasan sanksi administratif atau denda PKB;
- pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya; serta
- pembebasan sanksi administratif SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan Jasa Raharja.
Selain program tersebut, Jawa Tengah juga menjalankan GAS Jateng 5%. Program ini memberikan pengurangan langsung sebesar 5% dari pokok PKB dan berlangsung sampai 31 Desember 2026.
Dengan adanya dua program tersebut, keringanan yang diterima dapat bergantung pada kondisi kewajiban pajak dan tanggal pembayaran kendaraan.
8. Bali – Pengurangan Pokok PKB sepanjang 2026
Bali menerapkan skema keringanan PKB melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang berjalan sepanjang 2026.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8%.
Sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9%.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya memperoleh tambahan pengurangan. Untuk kendaraan sampai 200 cc, tambahan potongannya sebesar 10%, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5% sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Skema Bali lebih tepat disebut sebagai program keringanan atau pengurangan PKB karena tidak seluruhnya berbentuk penghapusan denda seperti program pemutihan pada beberapa provinsi lainnya.
Ringkasan Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
1. Berakhir 30 September 2026
Beberapa program memasuki batas akhirnya pada 30 September 2026, yaitu:
- DI Yogyakarta: bebas denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya;
- NTB: penghapusan denda PKB dan pemutihan tunggakan lebih dari lima tahun;
- Kalimantan Selatan: diskon PKB motor pribadi 24% dan BBNKB 37,5%;
- Kepulauan Riau: bebas denda, diskon tunggakan, BBNKB kendaraan bekas, serta sejumlah diskon pembayaran; dan
- Sulawesi Barat: diskon 50% tunggakan PKB dan pembebasan 100% dendanya.
Khusus NTB, fasilitas diskon 50% PKB untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi menjadi pelat DR atau EA masih berlangsung hingga 19 Desember 2026.
2. Berakhir 31 Oktober 2026
Papua Barat memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026.
Programnya mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, pengurangan pokok PKB 10%, serta pengurangan BBNKB 10%.
3. Berlangsung hingga Desember 2026
Beberapa keringanan masih dapat berlangsung setelah Oktober.
| Daerah | Batas Waktu | Keringanan Utama |
|---|---|---|
| Nusa Tenggara Barat | 19 Desember 2026 | Diskon 50% PKB dan bebas denda untuk mutasi kendaraan luar daerah ke pelat DR/EA |
| Jawa Tengah | 28 Desember 2026 | Bebas sanksi administratif dan pajak progresif |
| Jawa Tengah | 31 Desember 2026 | Diskon pokok PKB 5% melalui GAS Jateng |
| Bali | 31 Desember 2026 | Pengurangan pokok PKB 8% atau 9% serta tambahan keringanan bagi wajib pajak tanpa tunggakan |
Keringanan yang Bisa Didapat dari Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Pembebasan Denda PKB
Salah satu bentuk pemutihan yang paling umum adalah penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Skema seperti ini berlaku antara lain di DI Yogyakarta, NTB, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Jawa Tengah dengan rincian masing-masing.
Dalam skema pembebasan denda, pokok pajak tetap dapat menjadi kewajiban kecuali pemerintah daerah secara khusus memberikan pengurangan atau penghapusan pokok.
2. Pengurangan Pokok atau Tunggakan PKB
Beberapa daerah memberikan manfaat lebih dari sekadar bebas denda.
Kepulauan Riau, misalnya, memberikan pengurangan 50% pokok tunggakan di luar tahun berjalan. Sulawesi Barat memberikan diskon 50% terhadap tunggakan PKB 2025 dan tahun sebelumnya.
NTB bahkan menghapus tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun sesuai cakupan Pergub Nomor 6 Tahun 2026.
3. Pembebasan atau Keringanan BBNKB
Program tertentu juga memberikan fasilitas untuk proses balik nama atau mutasi kendaraan.
Bentuknya dapat berupa pembebasan maupun pengurangan komponen yang berkaitan dengan BBNKB sesuai peraturan daerah dan jenis transaksi kendaraan.
Contohnya, Papua Barat memberikan pengurangan BBNKB sebesar 10%, sedangkan Kalimantan Selatan memiliki diskon pokok BBNKB 37,5% dalam program 2026.
4. Pembebasan Pajak Progresif
Pajak progresif biasanya berkaitan dengan kepemilikan lebih dari satu kendaraan berdasarkan ketentuan daerah.
Jawa Tengah memberikan pembebasan pajak progresif dalam program yang berlangsung 21 September–28 Desember 2026.
Dengan program tersebut, kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya tidak dikenakan tambahan progresif selama memenuhi ketentuan periode program.
5. Keringanan SWDKLLJ sesuai Program Daerah
Beberapa program juga disertai keringanan sanksi atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Fasilitas ini melibatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat dan tidak selalu memiliki ketentuan yang identik dengan PKB.
DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Jawa Tengah termasuk daerah yang mencantumkan keringanan terkait denda atau sanksi SWDKLLJ dalam program 2026.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Cek Program Resmi Bapenda atau Samsat Daerah
Pertama, identifikasi program yang berlaku berdasarkan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Informasi resmi biasanya diterbitkan melalui Bapenda, Samsat, pemerintah provinsi, atau Tim Pembina Samsat setempat.
Hal ini penting karena kendaraan yang terdaftar di satu provinsi tidak otomatis memperoleh skema pemutihan dari provinsi lain.
2. Periksa Masa Berlaku dan Jenis Keringanan
Perhatikan tanggal batas program sebelum melakukan pembayaran.
Pada 2026, selisih waktunya cukup besar. Ada program yang berakhir 30 September, 31 Oktober, 19 atau 28 Desember, hingga 31 Desember.
Pastikan pula apakah manfaatnya berupa bebas denda, diskon pokok, penghapusan tunggakan lama, atau insentif khusus untuk mutasi kendaraan.
3. Siapkan Dokumen Kendaraan yang Dibutuhkan
Untuk pembayaran pajak tahunan biasa, dokumen yang dibutuhkan umumnya lebih sederhana dibandingkan proses balik nama, mutasi, atau perpanjangan STNK lima tahunan.
Siapkan identitas pemilik dan dokumen kendaraan sebelum datang ke layanan Samsat atau melakukan transaksi melalui kanal digital.
4. Cek Nilai Pajak dan Tunggakan
Ketahui lebih dulu jumlah PKB tahun berjalan, jumlah tahun tunggakan, dan komponen lainnya.
Nominal akhir setelah relaksasi dapat berbeda dari angka tunggakan sebelum program karena sebagian denda atau pokok pajak mungkin mendapat pengurangan.
Untuk kendaraan dengan tunggakan beberapa tahun, rincian ini sangat penting agar dapat mengetahui manfaat program secara lebih jelas.
5. Lakukan Pembayaran melalui Kanal yang Tersedia
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang disediakan Samsat masing-masing daerah.
Beberapa transaksi dapat tersedia melalui Samsat induk, Samsat keliling, gerai layanan, e-Samsat, maupun aplikasi digital tertentu.
Kepri bahkan memberikan persentase diskon berbeda antara pembayaran melalui SIGNAL/e-Samsat dan pembayaran melalui loket Samsat dalam program 2026.
6. Simpan Bukti Pembayaran dan Pengesahan
Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi dan pastikan status kewajiban kendaraan sudah diperbarui.
Jika transaksi membutuhkan pengesahan STNK atau proses administrasi tambahan, selesaikan tahap tersebut sesuai jenis layanan yang digunakan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
1. KTP atau Identitas Pemilik Kendaraan
Siapkan KTP atau identitas pemilik yang sesuai dengan data kendaraan.
Untuk layanan tertentu, kesesuaian nama dan data antara identitas dan dokumen kendaraan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi.
2. STNK
STNK menjadi dokumen utama untuk mengetahui identitas kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku pajaknya.
Bawa dokumen asli jika layanan yang digunakan mensyaratkan pemeriksaan fisik dokumen di Samsat.
3. BPKB jika Dibutuhkan untuk Layanan Tertentu
BPKB tidak selalu dibutuhkan untuk pembayaran pajak tahunan sederhana.
Namun, dokumen ini dapat menjadi persyaratan dalam layanan seperti balik nama, mutasi, atau proses administrasi kendaraan lainnya.
4. Dokumen Tambahan untuk Balik Nama atau Mutasi Kendaraan
Balik nama maupun mutasi biasanya membutuhkan dokumen lebih lengkap dibandingkan pembayaran tahunan.
Selain KTP, STNK, dan BPKB, dapat diperlukan kuitansi pembelian, hasil cek fisik kendaraan, berkas fiskal, atau dokumen administratif lain berdasarkan jenis layanan dan ketentuan Samsat setempat.
Siapkan Pembayaran Pajak Kendaraan dengan Bank Mega
Setelah mengetahui nilai kewajiban dan batas akhir program, langkah berikutnya adalah menyiapkan dana agar pembayaran dapat dilakukan selama periode keringanan masih berlangsung.
Nasabah Bank Mega dapat menggunakan M-Smile untuk melihat saldo dan aktivitas transaksi, melakukan transfer termasuk melalui BI-FAST, serta menggunakan Financial Dashboard untuk memantau pemasukan dan pengeluaran. Dengan begitu, dana untuk pajak kendaraan dapat lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan keuangan lainnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Pakai Kartu Kredit
FAQ Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Berarti Tidak Perlu Membayar Pokok Pajak?
Tidak selalu.
Istilah pemutihan dapat mengacu pada berbagai bentuk relaksasi. Ada daerah yang hanya menghapus denda, sementara pokok PKB tetap dibayar.
Daerah lain dapat mengurangi atau bahkan menghapus pokok tunggakan tertentu. Contohnya, NTB memutihkan tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun dalam program 2026.
2. Apakah Kendaraan yang Mati Pajak Lebih dari Lima Tahun Bisa Ikut Pemutihan?
Bisa pada program tertentu.
NTB, misalnya, memberikan penghapusan tunggakan PKB yang berusia lebih dari lima tahun. Papua Barat juga memiliki skema penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
Skema ini tidak otomatis berlaku di semua provinsi.
3. Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku untuk Motor dan Mobil?
Tergantung program daerah.
Sebagian program mencakup kendaraan bermotor secara umum, tetapi beberapa insentif ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu.
Contohnya, diskon pokok PKB 24% di Kalimantan Selatan secara khusus disebutkan untuk sepeda motor pribadi.
4. Apakah Kendaraan dari Luar Provinsi Bisa Mendapat Pemutihan?
Beberapa daerah memiliki insentif khusus untuk kendaraan luar provinsi yang melakukan mutasi masuk.
Di NTB, kendaraan pelat luar yang berubah menjadi pelat DR atau EA mendapatkan diskon PKB 50% dan pembebasan denda sampai 19 Desember 2026.
Sulawesi Barat serta Kepulauan Riau juga memberikan insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk sesuai ketentuan program masing-masing.
5. Apakah Pemutihan Bisa Digunakan untuk Balik Nama Kendaraan Bekas?
Beberapa program memang mencakup fasilitas yang berkaitan dengan balik nama atau mutasi kendaraan.
Namun, jenis biaya yang mendapat pembebasan atau pengurangan berbeda di setiap daerah. Komponen seperti PKB, BBNKB, PNBP, penerbitan dokumen, dan biaya lainnya tidak selalu mendapat perlakuan yang sama.
6. Apakah Pajak Kendaraan Bisa Dibayar secara Online saat Ada Pemutihan?
Bisa untuk program dan jenis layanan tertentu.
Kepulauan Riau, misalnya, secara khusus memberikan diskon pokok PKB 5% untuk pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat dalam program sampai 30 September 2026.
Namun, proses yang membutuhkan cek fisik, perubahan data kepemilikan, mutasi, atau penerbitan dokumen tertentu biasanya tetap membutuhkan tahapan layanan tambahan.
7. Apa yang Terjadi jika Program Pemutihan Sudah Berakhir?
Setelah masa program selesai, perhitungan pajak kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku di daerah tersebut kecuali pemerintah daerah mengumumkan perpanjangan atau program baru.
Artinya, pembebasan denda, potongan pokok, atau insentif lain yang hanya berlaku selama periode program tidak otomatis dapat digunakan setelah tanggal berakhir.
Karena itu, tanggal program menjadi hal penting terutama untuk DIY, NTB, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat yang masa keringanan utamanya berakhir pada 30 September 2026.
Secara keseluruhan, pemutihan pajak kendaraan 2026 menawarkan bentuk keringanan yang sangat beragam. Ada daerah yang membebaskan denda, memangkas tunggakan, memberikan diskon pokok PKB, menghapus pajak progresif, hingga memberikan insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
Per 29 September 2026, perhatian utama berada pada program yang berakhir 30 September. Sementara itu, pemilik kendaraan di Papua Barat masih memiliki periode hingga akhir Oktober, dan beberapa skema di NTB, Jawa Tengah, serta Bali tetap berjalan sampai Desember 2026.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
