Sehubungan dengan berlakunya POJK No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, Bank Mega akan melakukan penyesuaian ketentuan rekening secara bertahap mulai 8 Mei 2026. Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mematuhi regulasi yang berlaku, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan perbankan Anda.
|
Status Rekening |
Definisi |
Fitur Transaksi & Mekanisme Aktivasi |
|
Aktif |
Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan (setoran tunai atau overbooking antar rekening dengan Nasabah yang sama), pengeluaran atau cek saldo dalam 360 hari. |
|
|
Tidak Aktif |
Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari (status berubah pada hari ke-361). |
Kanal Aktivasi: ATM, Cabang, atau M-Smile. |
|
Dormant |
Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (status berubah pada hari ke-1.801). |
Kanal Aktivasi: Cabang. |
| Catatan:
Aktivitas yang dihasilkan sistem (bunga rekening, pemotongan pajak atas bunga, biaya administrasi, dan auto debet standing instruction) tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah. |
||
|
Ketentuan Lainnya |
|
|
Penutupan Rekening |
Rekening Giro dan Tabungan dengan saldo nihil selama 6 bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis, tanpa memandang status aktif, tidak aktif, maupun dormant. |
|
Mega Valas khusus fasilitas Multi-Currency Account (MCA) |
Seluruh currency dalam rekening MCA diperlakukan sebagai satu kesatuan — aktivitas pada salah satu currency berlaku untuk semua currency. Apabila rekening menjadi tidak aktif, maka seluruh currency dalam MCA akan turut berstatus tidak aktif. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk status dormant serta penutupan rekening apabila saldo tercatat nihil selama 6 (enam) bulan berturut-turut. |
|
Biaya Administrasi |
Biaya administrasi untuk rekening tidak aktif dan/atau dormant mengikuti ketentuan masing-masing produk. Detail dapat dilihat di www.bankmega.com |
Jika Anda ingin mengetahui status rekening saat ini, Anda dapat melakukan pengecekan berkala dengan melakukan transaksi atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Mega terdekat.
Meskipun tidak aktif, saldo di dalam rekening tersebut masih menjadi hak pemilik rekening. Namun jangan khawatir, Anda tetap bisa melakukan aktivasi rekening kembali melalui Channel Bank yang tersedia, seperti via M-smile:
Cara aktivasi via M-Smile:
- Login M-Smile.
- Masuk ke menu Akun Saya & pilih rekening yang Tidak Aktif.
- Pilih Aktivasi Rekening Tidak Aktif & klik Aktivasi Rekening.
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Rekening sudah aktif dan dapat langsung digunakan untuk transaksi finansial.
Selain melalui M-Smile, Anda juga bisa melakukan aktivasi via ATM dan datang ke cabang terdekat. Berikut step by step yang dapat Anda lakukan:
Cara aktivasi via ATM:
- Masukan kartu ATM/Debit pada mesin ATM Bank.
- Input PIN ATM.
- Pilih Menu Lainnya.
- Pilih Menu Aktivasi Rekening Tidak Aktif.
- Pada Layar Konfirmasi, Pilih Menu Lanjut Transaksi untuk melanjutkan Aktivasi Rekening Tidak Aktif.
- Pilih Nomor Rekening yang akan diaktivasi.
- Aktivasi Rekening Tidak Aktif Berhasil.
- Rekening sudah aktif dan dapat langsung digunakan untuk transaksi finansial
Cara aktivasi di Cabang Terdekat:
- Nasabah datang ke Kantor Cabang Bank Mega.
- Mengisi & menandatangani Formulir Perubahan Status Rekening.
- Menyerahkan kartu identitas diri.
- Rekening akan diaktivasi oleh Petugas Cabang.
- Segera lakukan transaksi pendebetan dalam kurun waktu 1×24 Jam agar rekening aktif kembali.
Lakukan transaksi rutin agar rekening tetap aktif dan aman.
Terima kasih atas kepercayaan Anda.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
