Surat Berharga Negara tidak hanya tersedia dalam bentuk instrumen konvensional. Pemerintah Indonesia juga menerbitkan instrumen berdasarkan prinsip syariah yang dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.
Secara sederhana, SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan dikenal pula sebagai Sukuk Negara. Instrumen ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah sekaligus memberikan pilihan investasi kepada masyarakat dan investor institusi.
Berbeda dengan surat utang konvensional yang pada dasarnya merepresentasikan hubungan utang-piutang, struktur SBSN menggunakan akad syariah serta didukung aset atau kegiatan yang menjadi underlying asset.
SBSN tersedia dalam berbagai bentuk. Untuk investor individu, nama seperti Sukuk Ritel atau SR dan Sukuk Tabungan atau ST mungkin lebih familiar. Pemerintah juga menerbitkan Project Based Sukuk atau PBS serta Surat Perbendaharaan Negara Syariah atau SPN-S.
Meski diterbitkan pemerintah, setiap jenis SBSN tetap memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, sebelum berinvestasi, penting memahami tenor, mekanisme imbalan, likuiditas, dan apakah instrumen dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
Ringkasan Artikel:
- SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
- SBN terdiri atas dua kelompok besar, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- SBSN digunakan pemerintah antara lain untuk mendukung pembiayaan APBN dan proyek pembangunan.
- SBSN menggunakan underlying asset yang dapat berupa Barang Milik Negara maupun proyek atau kegiatan dalam APBN sesuai struktur penerbitannya.
- Jenis SBSN antara lain Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), Project Based Sukuk (PBS), dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S).
- Tidak semua SBSN dapat diperdagangkan. SR pada umumnya dapat diperdagangkan setelah minimum holding period sesuai seri, sedangkan ST bersifat non-tradable tetapi dapat memiliki fasilitas early redemption.
Daftar Isi
- SBSN Adalah Surat Berharga Syariah Negara, Apa Artinya?
- Tujuan Pemerintah Menerbitkan SBSN
- Cara Kerja SBSN
- Apa Itu Underlying Asset dalam SBSN?
- Jenis-jenis SBSN yang Perlu Diketahui
- Manfaat Berinvestasi pada SBSN
- Dari Mana Keuntungan Investasi SBSN Berasal?
- Risiko SBSN yang Perlu Dipahami Investor
- Perbedaan SBSN dan Obligasi Konvensional
- Perbedaan SBSN dan SBN
- Siapa yang Cocok Berinvestasi pada SBSN?
- Cara Membeli SBSN Ritel
- Tips Memilih SBSN untuk Investasi
- Investasi SBN Lebih Praktis melalui M-Smile Bank Mega
- FAQ Seputar SBSN
SBSN Adalah Surat Berharga Syariah Negara, Apa Artinya?
SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Dengan kata lain, SBSN bukan sekadar versi obligasi yang namanya diganti menjadi “syariah”. Struktur penerbitannya memang dirancang menggunakan akad serta aset yang sesuai dengan prinsip syariah.
SBSN berada dalam kelompok besar Surat Berharga Negara (SBN). Secara umum, SBN terdiri atas:
- Surat Utang Negara (SUN), yaitu surat berharga negara dengan mekanisme konvensional; dan
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Pemerintah menerbitkan SBSN dalam berbagai seri dan struktur sesuai kebutuhan pembiayaan. Sebagian ditawarkan khusus kepada investor ritel, sedangkan sebagian lainnya lebih banyak diterbitkan melalui mekanisme lelang atau penempatan kepada investor institusi.
Investor juga perlu membedakan SBSN dengan reksa dana syariah atau saham syariah. SBSN diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan reksa dana dan saham memiliki penerbit, pengelola, serta risiko yang berbeda.
Tujuan Pemerintah Menerbitkan SBSN
1. Membantu Membiayai APBN
Salah satu tujuan utama penerbitan Surat Berharga Negara adalah membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Pemerintah memiliki berbagai sumber penerimaan, tetapi pada kondisi tertentu terdapat kebutuhan pembiayaan yang perlu dipenuhi melalui penerbitan instrumen keuangan.
SBSN menjadi salah satu pilihan pembiayaan tersebut sekaligus memperluas sumber dana pemerintah melalui instrumen berbasis syariah.
2. Mendukung Pembiayaan Proyek Pembangunan
Penerbitan SBSN juga dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan proyek maupun kegiatan pemerintah.
Salah satu contoh yang mudah dipahami adalah Project Based Sukuk atau PBS. Underlying asset PBS dapat menggunakan proyek atau kegiatan yang tercantum dalam APBN serta Barang Milik Negara sesuai struktur penerbitannya.
Dengan demikian, penerbitan Sukuk Negara dapat memiliki hubungan dengan pembiayaan infrastruktur dan berbagai kegiatan pembangunan nasional.
3. Mengembangkan Pasar Keuangan Syariah
SBSN juga berperan dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Keberadaan berbagai seri Sukuk Negara memberikan alternatif instrumen syariah bagi investor individu, lembaga keuangan, perusahaan, hingga investor institusi lainnya.
Penerbitan SBSN secara reguler juga membantu membentuk referensi harga dan memperdalam pasar surat berharga berbasis syariah.
Cara Kerja SBSN
Mekanisme SBSN dapat berbeda berdasarkan jenis dan akad yang digunakan. Namun, secara sederhana alurnya dapat dipahami melalui beberapa tahapan berikut.
1. Pemerintah Menerbitkan SBSN
Pemerintah menerbitkan SBSN berdasarkan kebutuhan pembiayaan serta ketentuan yang berlaku.
Penerbitannya dapat dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang dibentuk khusus berdasarkan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Setiap seri memiliki ketentuan tersendiri, antara lain mengenai tenor, akad, nilai nominal, underlying asset, mekanisme imbalan, serta apakah surat berharga dapat diperdagangkan.
2. Investor Membeli SBSN
Investor kemudian membeli SBSN sesuai mekanisme penerbitannya.
Untuk SBSN Ritel seperti Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, investor individu Warga Negara Indonesia dapat melakukan pemesanan melalui Mitra Distribusi yang ditunjuk pemerintah selama masa penawaran.
Sementara seri seperti PBS dan SPN-S banyak diterbitkan melalui mekanisme lelang atau transaksi lain sesuai ketentuan pasar Surat Berharga Negara.
3. SBSN Menggunakan Underlying Asset
Salah satu karakter penting SBSN adalah keberadaan underlying asset atau aset yang menjadi dasar struktur transaksi syariah.
Aset tersebut dapat berupa Barang Milik Negara atau proyek dan kegiatan tertentu dalam APBN, tergantung seri dan akad yang digunakan.
Underlying asset tidak berarti investor dapat mengambil atau menguasai gedung, jalan, tanah, maupun aset negara tersebut apabila terjadi perubahan nilai investasi. Penggunaannya merupakan bagian dari struktur hukum dan akad penerbitan SBSN.
4. Investor Memperoleh Imbalan
Pada banyak seri SBSN, investor memperoleh imbalan secara berkala berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam SBSN, istilah yang digunakan bukan bunga. Imbalan dapat berbentuk sewa, bagi hasil, margin, atau bentuk pembayaran lainnya berdasarkan akad penerbitan.
Mekanismenya juga berbeda antarseri. Sukuk Ritel dapat menggunakan tingkat imbalan tetap, sementara Sukuk Tabungan dapat menggunakan skema mengambang dengan batas minimal atau floating with floor.
Sementara itu, SPN-S dapat diterbitkan dengan mekanisme diskonto sehingga tidak semua SBSN memberikan kupon berkala dengan pola yang sama.
5. Nilai Pokok Dibayarkan saat Jatuh Tempo
Jika investor mempertahankan SBSN hingga jatuh tempo, nilai nominal dibayarkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan seri.
Untuk SBSN, dana pembayaran imbalan dan nilai nominal merupakan kewajiban pemerintah yang disediakan dalam APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut berbeda dengan risiko harga pasar. SBSN yang diperdagangkan dapat memiliki harga di atas atau di bawah nilai nominal apabila investor menjualnya sebelum jatuh tempo.
Apa Itu Underlying Asset dalam SBSN?
Underlying asset adalah aset yang digunakan sebagai dasar transaksi dalam struktur penerbitan SBSN.
Keberadaan underlying asset menjadi salah satu unsur penting yang membedakan struktur sukuk dengan obligasi konvensional.
1. Barang Milik Negara sebagai Underlying Asset
Barang Milik Negara atau BMN dapat digunakan sebagai underlying asset penerbitan SBSN sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penggunaannya dapat melibatkan hak manfaat atas aset dalam struktur akad tertentu.
Namun, keberadaan BMN sebagai underlying bukan berarti fisik aset negara berpindah begitu saja ke investor. Struktur serta hak dan kewajiban para pihak telah diatur dalam ketentuan penerbitan SBSN.
2. Proyek atau Kegiatan dalam APBN sebagai Underlying Asset
Selain BMN, proyek atau kegiatan yang terdapat dalam APBN dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Hal tersebut terlihat pada Project Based Sukuk, yang menggunakan proyek atau kegiatan APBN sebagai bagian dari underlying asset penerbitannya.
Dalam beberapa penerbitan, pemerintah juga mengombinasikan proyek APBN dengan Barang Milik Negara.
Jenis-jenis SBSN yang Perlu Diketahui
Pemerintah memiliki berbagai instrumen SBSN. Empat jenis berikut merupakan beberapa yang penting untuk dikenali.
1. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel atau SR merupakan SBSN yang ditawarkan kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi.
SR biasanya memiliki imbalan tetap sesuai ketentuan seri dan memberikan pembayaran secara berkala.
Salah satu karakter pentingnya adalah SR dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah memenuhi minimum holding period yang ditentukan pada seri penerbitannya.
Karena dapat diperdagangkan, nilai SR di pasar sekunder dapat bergerak naik maupun turun. Investor berpotensi memperoleh capital gain apabila menjual di atas harga perolehan, tetapi juga dapat mengalami capital loss apabila menjual ketika harga turun.
2. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan atau ST juga ditujukan kepada investor individu Warga Negara Indonesia, tetapi memiliki karakter berbeda dengan Sukuk Ritel.
ST bersifat non-tradable, sehingga tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Pada penerbitan saat ini, Sukuk Tabungan umumnya menggunakan imbalan floating with floor. Artinya, tingkat imbalan dapat menyesuaikan perkembangan tingkat acuan, tetapi memiliki batas minimum sesuai ketentuan seri.
Meskipun tidak dapat diperdagangkan, pemerintah dapat menyediakan fasilitas early redemption yang memungkinkan investor yang memenuhi persyaratan mengajukan pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo.
3. Project Based Sukuk (PBS)
Project Based Sukuk atau PBS merupakan SBSN yang penerbitannya berkaitan dengan proyek atau kegiatan yang terdapat dalam APBN.
Seri PBS diterbitkan pemerintah antara lain melalui mekanisme lelang dan digunakan dalam pembiayaan APBN. Underlying-nya dapat berupa proyek atau kegiatan APBN dan sebagian Barang Milik Negara.
PBS tidak sama dengan SBSN Ritel yang penawarannya secara khusus ditujukan kepada investor individu. Namun, seri PBS tertentu dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tersedia bagi investor melalui penyedia transaksi obligasi yang mendukung.
4. Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S)
Surat Perbendaharaan Negara Syariah atau SPN-S merupakan SBSN berjangka relatif pendek yang menjadi bagian dari pengelolaan pembiayaan pemerintah.
Pemerintah secara reguler melelang seri SPN-S bersama seri PBS.
Berbeda dengan SR atau ST yang lazim memberikan pembayaran imbalan secara berkala, SPN-S dapat diterbitkan dengan sistem diskonto.
Karena karakter tersebut, investor tidak sebaiknya menganggap seluruh SBSN memiliki mekanisme kupon bulanan yang sama.
Manfaat Berinvestasi pada SBSN
1. Mendapatkan Imbalan secara Berkala
Sejumlah SBSN memberikan imbalan secara berkala selama investor masih memiliki instrumen tersebut.
Untuk SBN Ritel syariah seperti SR dan ST, pembayaran imbalan umumnya dilakukan setiap bulan berdasarkan ketentuan seri.
Fitur tersebut dapat menarik bagi investor yang menginginkan aliran pendapatan periodik.
Namun, selalu periksa karakter seri karena tidak semua jenis SBSN menggunakan mekanisme imbalan berkala.
2. Pokok dan Imbalan Dijamin Pemerintah Sesuai Ketentuan
Pembayaran imbalan dan nilai nominal SBSN merupakan kewajiban pemerintah berdasarkan Undang-Undang tentang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN.
Karakter ini membuat risiko pembayaran penerbit berbeda dengan obligasi perusahaan.
Namun, jaminan tersebut tidak berarti investor tidak dapat mengalami kerugian sama sekali. SBSN yang dijual melalui pasar sekunder sebelum jatuh tempo dapat diperdagangkan pada harga di bawah harga pembelian.
3. Menjadi Alternatif Diversifikasi Investasi
SBSN dapat menjadi bagian dari diversifikasi portofolio bersama instrumen lain seperti deposito, reksadana, saham, maupun emas.
Diversifikasi bertujuan mengurangi ketergantungan portofolio terhadap satu jenis aset.
Komposisinya tetap perlu disesuaikan dengan tujuan, tenor investasi, profil risiko, dan kebutuhan likuiditas Anda.
4. Berinvestasi Sesuai Prinsip Syariah
SBSN dirancang dan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan struktur akad yang sesuai.
Bagi investor yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam memilih instrumen, Sukuk Negara dapat menjadi salah satu pilihan.
Meski demikian, produk ini tidak hanya diperuntukkan bagi investor Muslim. Investor yang memenuhi persyaratan pembelian dapat memilihnya berdasarkan kebutuhan investasinya.
5. Berpartisipasi dalam Pembiayaan Pembangunan Nasional
Dana hasil penerbitan SBSN digunakan dalam pembiayaan pemerintah dan dapat berkaitan dengan berbagai proyek pembangunan nasional.
Dengan berinvestasi pada SBSN, investor tidak hanya memperoleh instrumen investasi tetapi juga berpartisipasi dalam kebutuhan pembiayaan negara.
Dari Mana Keuntungan Investasi SBSN Berasal?
1. Imbalan atau Kupon
Sumber hasil utama pada banyak seri SBSN adalah pembayaran imbalan sesuai akad dan ketentuan penerbitan.
Besarnya dapat bersifat tetap maupun mengambang dengan batas minimum tergantung jenis SBSN.
Untuk instrumen tertentu yang diterbitkan dengan diskonto, mekanisme hasil investasinya berbeda dari instrumen yang membayarkan kupon secara reguler.
Selalu baca Memorandum Informasi atau dokumen resmi seri untuk memahami cara perhitungannya.
2. Potensi Capital Gain untuk SBSN yang Diperdagangkan
SBSN yang bersifat tradable dapat mengalami perubahan harga di pasar sekunder.
Misalnya, investor membeli SBSN dengan nilai pasar Rp100 per unit secara ilustratif lalu menjualnya ketika harga menjadi Rp102. Selisih harga tersebut dapat menghasilkan capital gain sebelum memperhitungkan biaya dan pajak yang berlaku.
Sebaliknya, jika dijual pada Rp98, investor berpotensi mengalami capital loss.
Potensi ini relevan untuk instrumen yang dapat diperdagangkan, seperti Sukuk Ritel setelah periode minimum kepemilikan dan seri SBSN lain yang memang tradable. Sukuk Tabungan tidak memiliki mekanisme jual-beli di pasar sekunder.
Risiko SBSN yang Perlu Dipahami Investor
1. Risiko Pasar
Harga SBSN yang diperdagangkan di pasar sekunder dapat dipengaruhi perubahan tingkat suku bunga, kondisi ekonomi, sentimen pasar, inflasi, maupun faktor lainnya.
Ketika tingkat imbal hasil pasar meningkat, harga surat berharga yang sudah beredar dapat mengalami penurunan.
Risiko tersebut terutama perlu diperhatikan apabila investor berencana menjual sebelum jatuh tempo.
2. Risiko Likuiditas
Likuiditas menunjukkan seberapa mudah instrumen dijual pada harga yang wajar.
Walaupun suatu SBSN dapat diperdagangkan, belum tentu selalu tersedia pembeli pada harga yang Anda inginkan.
Sementara untuk Sukuk Tabungan, keterbatasannya lebih jelas karena produk memang tidak dapat diperdagangkan dan pencairan sebelum jatuh tempo hanya dapat dilakukan melalui fasilitas early redemption jika memenuhi ketentuan.
3. Risiko Reinvestasi
Investor yang memperoleh imbalan secara berkala mungkin ingin menginvestasikan kembali dana tersebut.
Risiko reinvestasi muncul ketika tingkat hasil instrumen baru yang tersedia kemudian lebih rendah daripada tingkat yang diperoleh sebelumnya.
Hal yang sama dapat terjadi ketika SBSN jatuh tempo dan investor ingin menempatkan kembali pokok pada instrumen serupa tetapi kondisi tingkat imbalan pasar sudah menurun.
4. Risiko Perubahan Harga di Pasar Sekunder
Jaminan pembayaran nilai nominal pada saat jatuh tempo tidak sama dengan jaminan harga di pasar sekunder.
Jika investor membutuhkan dana sebelum jatuh tempo dan harus menjual SBSN tradable, harga jual dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai pembelian.
Karena itu, gunakan dana yang jangka penggunaannya sesuai dengan tenor instrumen agar tidak terpaksa menjual ketika kondisi harga sedang kurang menguntungkan.
Perbedaan SBSN dan Obligasi Konvensional
1. Perbedaan Prinsip Investasi
SBSN diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Sementara obligasi konvensional menggunakan mekanisme utang-piutang antara penerbit dan pemegang obligasi.
Pada SBSN, hubungan transaksi disusun berdasarkan akad syariah yang digunakan pada penerbitan.
2. Perbedaan Struktur Transaksi
Obligasi konvensional pada dasarnya merupakan surat utang yang menimbulkan kewajiban penerbit untuk membayar pokok serta bunga sesuai ketentuan.
SBSN merupakan bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dan penerbitannya menggunakan struktur akad tertentu, misalnya Ijarah atau Wakalah sesuai seri.
3. Perbedaan Underlying Asset
SBSN membutuhkan aset yang menjadi dasar penerbitan sesuai struktur syariahnya.
Aset dapat berupa Barang Milik Negara maupun proyek atau kegiatan APBN.
Pada obligasi konvensional, tidak terdapat persyaratan underlying asset syariah sebagai elemen struktur penerbitan seperti pada SBSN.
4. Perbedaan Imbalan dan Bunga
Pendapatan pada obligasi konvensional dapat berupa bunga atau kupon.
Sementara pada SBSN digunakan konsep imbalan yang dapat berbentuk sewa, bagi hasil, margin, atau bentuk pembayaran lainnya berdasarkan akad.
Meskipun persentasenya sama-sama dapat dinyatakan dalam angka tahunan, landasan transaksi keduanya berbeda.
Perbedaan SBSN dan SBN
1. SBN sebagai Kelompok Besar Surat Berharga Negara
Surat Berharga Negara atau SBN merupakan kelompok besar surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
SBN digunakan sebagai salah satu instrumen untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN.
2. SBSN sebagai SBN Berbasis Prinsip Syariah
SBSN merupakan salah satu bagian dari SBN.
Karena itu, pernyataan “SBSN adalah SBN” benar, tetapi tidak semua SBN merupakan SBSN.
SBSN memiliki struktur berdasarkan prinsip syariah dan menggunakan underlying asset.
3. SUN sebagai SBN Konvensional
Kelompok SBN lainnya adalah Surat Utang Negara atau SUN.
SUN memiliki struktur konvensional dan di dalamnya terdapat berbagai instrumen seperti Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
Secara sederhana, hubungan keduanya dapat digambarkan sebagai berikut:
| Kelompok | Karakter Utama | Contoh |
|---|---|---|
| SBN | Kelompok besar surat berharga pemerintah | SUN dan SBSN |
| SUN | Surat berharga negara berbasis utang konvensional | ORI, SBR, FR, SPN |
| SBSN | Surat berharga negara berdasarkan prinsip syariah | SR, ST, PBS, SPN-S |
Siapa yang Cocok Berinvestasi pada SBSN?
1. Investor Pemula
SBSN Ritel dapat menjadi salah satu instrumen yang dipelajari investor pemula karena mekanisme pembeliannya relatif terstruktur dan informasi setiap seri diterbitkan secara resmi.
Nominal awal SBN Ritel juga umumnya dimulai dari Rp1 juta pada penerbitan yang berlaku.
Namun, pemula tetap perlu memahami perbedaan SR dan ST serta tidak hanya berfokus pada besarnya imbalan.
2. Investor yang Menginginkan Pendapatan Berkala
SBSN dengan pembayaran imbalan berkala dapat dipertimbangkan oleh investor yang menginginkan arus dana secara periodik.
Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, misalnya, memberikan imbalan bulanan sesuai ketentuan masing-masing seri.
Perlu diingat bahwa tidak semua SBSN menggunakan struktur kupon berkala. SPN-S dapat diterbitkan secara diskonto.
3. Investor yang Ingin Melakukan Diversifikasi
Jika portofolio sudah didominasi saham atau aset lain yang memiliki volatilitas tinggi, SBSN dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari diversifikasi.
Namun, pembagian aset tetap harus mempertimbangkan tujuan dan profil risiko. Jangan membeli SBSN hanya karena ingin memiliki sebanyak mungkin jenis investasi.
4. Investor yang Memilih Instrumen Berbasis Prinsip Syariah
SBSN dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin menempatkan dana pada instrumen pemerintah berbasis prinsip syariah.
Produk tersebut tidak terbatas untuk investor Muslim. Selama memenuhi persyaratan seri yang ditawarkan, investor dapat melakukan pembelian melalui Mitra Distribusi.
Cara Membeli SBSN Ritel
1. Pilih Mitra Distribusi
Pemerintah menunjuk Mitra Distribusi atau Midis untuk menjual SBSN Ritel pada pasar perdana.
Mitra tersebut dapat berupa bank, perusahaan efek, maupun platform investasi yang memenuhi persyaratan.
Daftar Midis dapat berbeda pada setiap periode penawaran. Karena itu, gunakan daftar resmi yang diterbitkan pemerintah untuk seri yang ingin dibeli.
2. Lakukan Registrasi dan Buat SID
Calon investor perlu melakukan registrasi pada sistem Mitra Distribusi.
Dalam proses investasi SBN, investor membutuhkan Single Investor Identification atau SID, yaitu kode identitas tunggal investor yang diterbitkan melalui sistem pasar modal.
Investor juga membutuhkan rekening dana dan rekening surat berharga sesuai mekanisme yang berlaku. Jika belum memilikinya, Mitra Distribusi dapat membantu proses pembuatannya sesuai layanan masing-masing.
3. Pilih Seri SBSN yang Sedang Ditawarkan
Pemesanan SBSN Ritel di pasar perdana hanya dapat dilakukan ketika pemerintah sedang membuka masa penawaran.
Periksa jenis seri yang tersedia, misalnya SR atau ST, kemudian baca Memorandum Informasi sebelum melakukan pembelian.
Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai tenor, imbalan, minimum pembelian, tanggal pembayaran, underlying asset, serta ketentuan pencairan atau perdagangan.
4. Tentukan Nominal Investasi
Tentukan jumlah dana berdasarkan kemampuan dan kebutuhan Anda.
SBN Ritel pada berbagai penerbitan menggunakan nilai nominal per unit Rp1 juta dengan pemesanan minimum Rp1 juta dan kelipatannya. Namun, gunakan ketentuan seri yang sedang ditawarkan sebagai acuan.
Jangan menggunakan seluruh tabungan hanya karena instrumen memiliki jaminan pembayaran pemerintah. Tetap sisakan dana yang likuid untuk kebutuhan sehari-hari dan kondisi darurat.
5. Lakukan Pemesanan dan Pembayaran
Setelah menentukan nominal, kirim pemesanan melalui sistem elektronik Mitra Distribusi selama masa penawaran.
Jika pemesanan telah diverifikasi, investor akan memperoleh instruksi pembayaran atau billing code sesuai mekanisme yang digunakan.
Lakukan pembayaran dalam batas waktu yang ditentukan agar pemesanan dapat diproses.
6. Tunggu Konfirmasi Kepemilikan SBSN
Setelah pembayaran dan proses setelmen selesai, investor akan memperoleh konfirmasi kepemilikan sesuai mekanisme Mitra Distribusi.
Kepemilikan SBSN tercatat secara elektronik sehingga investor tidak menerima sertifikat fisik seperti surat berharga pada masa lalu.
Setelah itu, investor dapat memantau portofolio dan pembayaran imbalan melalui fasilitas yang tersedia pada Mitra Distribusi atau Sub-Registry.
Tips Memilih SBSN untuk Investasi
1. Sesuaikan dengan Tujuan Keuangan
Mulailah dari tujuan, bukan dari tingkat imbalan.
Jika dana dibutuhkan dua tahun lagi, pertimbangkan seri dengan jatuh tempo dan mekanisme pencairan yang sesuai. Jangan membeli instrumen tenor panjang apabila kemungkinan besar dana harus digunakan dalam waktu dekat.
2. Perhatikan Tenor
Setiap SBSN memiliki tanggal jatuh tempo berbeda.
Tenor menentukan berapa lama dana ditempatkan jika instrumen dipertahankan hingga jatuh tempo.
Perhatikan pula jadwal tujuan keuangan agar Anda tidak terpaksa menjual instrumen tradable atau mencari pencairan sebelum waktunya.
3. Pahami Jenis dan Besaran Imbalan
Periksa apakah imbalan bersifat tetap, mengambang dengan batas minimum, atau menggunakan mekanisme lain.
Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan memiliki karakter yang berbeda dalam hal ini.
Jangan hanya membandingkan persentase awal tanpa memahami apakah angka tersebut dapat berubah selama masa investasi.
4. Perhatikan Apakah Bisa Diperdagangkan
Ini merupakan salah satu perbedaan paling penting antara SR dan ST.
SR dapat diperdagangkan setelah minimum holding period sesuai seri. Artinya, investor memiliki fleksibilitas menjual tetapi juga menghadapi risiko perubahan harga.
ST tidak dapat diperdagangkan. Investor pada dasarnya perlu menyimpannya sampai jatuh tempo, kecuali menggunakan fasilitas early redemption sesuai periode dan persyaratan.
5. Gunakan Dana yang Tidak Dibutuhkan dalam Waktu Dekat
Hindari menggunakan dana untuk biaya hidup, cicilan, pendidikan yang segera dibayar, maupun dana darurat.
Walaupun SBSN diterbitkan pemerintah, kebutuhan dana sebelum jatuh tempo dapat menimbulkan masalah likuiditas.
Pada SBSN tradable, Anda mungkin harus menjual ketika harga sedang turun. Pada instrumen non-tradable, dana bahkan tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Investasi SBN Lebih Praktis melalui M-Smile Bank Mega
Bagi nasabah Bank Mega, pembelian Surat Berharga Negara dapat dilakukan melalui M-Smile sesuai produk dan seri yang tersedia.
Bank Mega menyediakan layanan investasi Obligasi Pemerintah melalui aplikasi, termasuk pemesanan SBN Ritel di pasar perdana serta Obligasi Pemerintah yang tersedia di pasar sekunder.
Sebelum melakukan transaksi, nasabah perlu memiliki SID dan profil risiko. Melalui M-Smile, proses investasi dapat dimulai dari menu Apply kemudian memilih menu Obligasi.
Untuk pemesanan SBN Ritel pada pasar perdana, secara umum langkahnya adalah:
- Buka M-Smile kemudian pilih Apply.
- Pilih menu Obligasi.
- Pastikan SID dan profil risiko sudah tersedia.
- Pilih SBN Ritel untuk pasar perdana.
- Pilih menu pemesanan dan lengkapi data.
- Tentukan sumber dana.
- Masukkan M-PIN.
- Ikuti proses registrasi dan pemesanan pada sistem e-SBN hingga memperoleh kode pemesanan.
Bank Mega saat ini mencantumkan bahwa investasi obligasi melalui M-Smile dapat dimulai dari Rp1.000.000. Nominal minimum aktual tetap perlu dilihat pada produk yang dipilih karena ketentuan pasar perdana dan pasar sekunder dapat berbeda.
Jika ingin membeli SBSN, pastikan seri syariah memang sedang tersedia dalam penawaran atau daftar produk. Contohnya adalah Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan ketika pemerintah membuka masa penawaran.
Untuk pasar sekunder, M-Smile juga menyediakan menu Obligasi Pemerintah. Ketersediaan seri, harga, minimum transaksi, dan ketentuannya dapat berbeda dari pemesanan SBN Ritel di pasar perdana.
Sebelum melakukan pembelian, pelajari informasi produk, tenor, tingkat imbalan, harga jika melalui pasar sekunder, serta risiko yang menyertainya.
Produk Obligasi Pemerintah dan SBSN merupakan produk pasar modal, bukan produk simpanan Bank Mega. Jaminan pembayaran pemerintah pada SBN berasal dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur instrumen tersebut, bukan program penjaminan LPS terhadap simpanan bank.
Dengan akses melalui M-Smile, proses transaksi dapat menjadi lebih praktis. Namun, kemudahan membeli tetap perlu diikuti dengan keputusan investasi yang sesuai tujuan, profil risiko, dan jangka waktu keuangan Anda.
Baca Juga: Pilihan Investasi Modern, Cocok untuk Gaya Hidup Kamu
FAQ Seputar SBSN
1. Apakah SBSN Hanya Bisa Dibeli oleh Investor Muslim?
Tidak. SBSN memang diterbitkan dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak terbatas hanya untuk investor Muslim.
Untuk SBSN Ritel, persyaratan utama investor pasar perdana antara lain mengikuti ketentuan seri dan merupakan individu Warga Negara Indonesia.
Artinya, investor dapat memilih Sukuk Negara berdasarkan karakter produk, tujuan investasi, dan preferensi masing-masing.
2. Apakah SBSN Bisa Dijual Sebelum Jatuh Tempo?
Tergantung jenisnya.
Sukuk Ritel (SR) merupakan instrumen tradable dan dapat diperdagangkan setelah berakhirnya minimum holding period sesuai ketentuan seri.
Sukuk Tabungan (ST) tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pemerintah menyediakan fasilitas early redemption pada periode tertentu bagi investor yang memenuhi ketentuan.
Seri SBSN lain seperti PBS dapat bersifat tradable berdasarkan karakter seri. Karena itu, selalu periksa Memorandum Informasi atau ketentuan produk.
3. Apakah Penghasilan dari SBSN Dikenakan Pajak?
Ya, penghasilan tertentu dari SBSN dapat dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk penghasilan berupa imbalan obligasi atau sukuk yang masuk dalam cakupan ketentuan Pajak Penghasilan atas bunga obligasi, wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap saat ini dikenakan PPh Final sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
Ketentuan pajak dapat bergantung pada jenis instrumen, tenor, jenis penghasilan, dan status investor. Karena itu, lihat Memorandum Informasi seri dan aturan perpajakan terbaru ketika melakukan investasi.
4. Apakah SBSN Bisa Diwariskan?
Hak ekonomi atas SBSN dapat ditangani melalui mekanisme waris, tetapi prosedurnya dapat berbeda berdasarkan jenis produk.
Sukuk Tabungan memiliki ketentuan khusus karena sifatnya tidak dapat diperdagangkan maupun dialihkan. Sebagai contoh, untuk ST016 yang diterbitkan pada 2026, apabila pemilik meninggal dunia, kepemilikan tetap tercatat atas nama pemilik dan tidak dialihkan kepada ahli waris.
Namun, hak atas imbalan dan nilai nominal dapat dialihkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan dan mekanisme Mitra Distribusi atau Sub-Registry.
Karena perlakuan dapat berbeda pada instrumen lain, ahli waris sebaiknya menghubungi Mitra Distribusi atau Sub-Registry tempat SBSN tercatat dan menyiapkan dokumen waris yang dipersyaratkan.
5. Apa yang Terjadi Jika Investor Tidak Menjual SBSN hingga Jatuh Tempo?
Jika SBSN dipertahankan hingga jatuh tempo, pemerintah akan melakukan pembayaran nilai nominal sesuai ketentuan seri.
Untuk SBSN yang memberikan imbalan berkala, investor juga menerima imbalan sesuai jadwal hingga periode terakhir berdasarkan ketentuan produk.
Investor tidak perlu menjual instrumen melalui pasar sekunder untuk mendapatkan kembali nilai nominal pada saat jatuh tempo.
Hal ini juga membuat perubahan harga pasar selama masa kepemilikan menjadi kurang relevan bagi investor yang memang berencana mempertahankan SBSN tradable hingga jatuh tempo. Namun, kondisi tersebut berbeda jika investor memilih menjual lebih awal.
Kesimpulannya, SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara yang menjadi bagian dari SBN dan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Instrumen ini menggunakan underlying asset, dapat membantu pembiayaan APBN dan pembangunan nasional, serta memberikan alternatif investasi bagi masyarakat. Sebelum membeli, pahami jenis SBSN yang dipilih karena SR, ST, PBS, dan SPN-S memiliki karakter berbeda dalam hal tenor, imbalan, serta likuiditas. Dengan menyesuaikan pilihan pada tujuan keuangan dan jangka waktu, SBSN dapat menjadi salah satu instrumen untuk melengkapi portofolio investasi.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
