Summary
Tagihan kartu kredit yang menunggak tidak otomatis diputihkan atau hilang setelah melewati jangka waktu tertentu. Kewajiban tetap perlu diselesaikan sesuai kesepakatan dengan bank. Setelah pelunasan dilakukan, status kredit pada SLIK OJK dapat diperbarui oleh pelapor paling lambat tiga hari kerja sesuai kebijakan SLIK yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Jika mengalami kesulitan membayar, segera hubungi bank untuk mengetahui opsi penyelesaian yang tersedia.
Ketika tagihan kartu kredit sudah menunggak cukup lama, sebagian orang mungkin berharap kewajiban tersebut akan otomatis hilang atau “diputihkan”.
Anggapan seperti “utang kartu kredit akan hilang setelah beberapa tahun” juga cukup sering beredar.
Padahal, istilah tagihan kartu kredit diputihkan perlu dipahami dengan hati-hati.
Secara umum, tunggakan tidak otomatis hilang hanya karena dibiarkan dalam waktu lama. Pemegang kartu tetap perlu menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan dan kesepakatan dengan bank.
Hal lain yang sering tercampur adalah antara penghapusan utang dengan pembaruan riwayat kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Keduanya merupakan hal yang berbeda.
Apa yang Dimaksud Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?
Dalam percakapan sehari-hari, istilah “pemutihan” kartu kredit sering digunakan untuk beberapa kondisi berbeda.
Misalnya:
- Utang dianggap hilang setelah beberapa tahun.
- Riwayat tunggakan di SLIK sudah berubah setelah pelunasan.
- Bank memberikan keringanan tertentu dalam proses penyelesaian utang.
- Bunga atau biaya tertentu dikurangi berdasarkan persetujuan bank.
Keempat kondisi tersebut tidak memiliki arti yang sama.
Pelunasan adalah penyelesaian kewajiban oleh pemegang kartu. Sementara keringanan atau restrukturisasi, jika tersedia, bergantung pada kebijakan serta persetujuan bank.
Karena itu, jangan menganggap istilah “diputihkan” berarti bank otomatis menghapus seluruh pokok utang.
Apakah Tagihan Kartu Kredit Bisa Otomatis Diputihkan?
Tidak ada aturan umum yang membuat tunggakan kartu kredit otomatis menjadi nol setelah dibiarkan selama periode tertentu.
Selama masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, bank dapat tetap melakukan proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Kartu Kredit Bank Mega, misalnya, syarat dan ketentuan menyebutkan bahwa apabila pembayaran belum diterima sampai tanggal jatuh tempo, pemegang kartu dapat dikenakan bunga, denda keterlambatan, dan/atau biaya lainnya. Bank juga dapat melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku.
Artinya, menunggu bukan merupakan cara untuk menghapus kewajiban.
Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?
Tidak ada jangka waktu universal seperti “dua tahun”, “lima tahun”, atau “sepuluh tahun” yang membuat tagihan kartu kredit otomatis dihapus.
Jika yang dimaksud dengan “diputihkan” adalah status kredit kembali diperbarui setelah utang dilunasi, prosesnya berbeda.
Mulai 1 Juli 2026, OJK mengoptimalkan SLIK dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memperbarui informasi pelunasan kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Jadi, yang diperbarui adalah status pelunasannya, bukan berarti riwayat utang “dihapus” seolah-olah tidak pernah terjadi.
Inilah perbedaan penting yang perlu dipahami.
Bagaimana Pengaruh Tunggakan terhadap SLIK OJK?
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola OJK dan dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan antara lain dalam analisis kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan penilaian kualitas debitur. Debitur juga dapat meminta Informasi Debitur miliknya melalui layanan iDebKu OJK.
Informasi kredit dapat mencerminkan kondisi kewajiban debitur, termasuk status pembayaran yang dilaporkan oleh lembaga keuangan.
Jika pembayaran mengalami masalah, informasi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika Anda mengajukan fasilitas keuangan di kemudian hari.
Namun, SLIK bukan sekadar “daftar hitam”. Sistem tersebut menyediakan informasi yang digunakan lembaga keuangan sebagai salah satu bagian dari proses analisis.
Keputusan akhir pengajuan kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Apa yang Terjadi Setelah Tagihan Dilunasi?
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, status pelunasan perlu diperbarui oleh lembaga pelapor.
Berdasarkan kebijakan OJK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, pembaruan informasi kredit setelah pelunasan dilakukan paling lambat dalam tiga hari kerja.
Misalnya:
- Tagihan tertunggak: Rp8.000.000.
- Nasabah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai angka yang disepakati.
- Bank kemudian memperbarui status fasilitas pada SLIK.
Setelah itu, Anda dapat memeriksa Informasi Debitur melalui iDebKu OJK untuk melihat apakah statusnya sudah sesuai.
Jika terdapat informasi yang dirasa belum benar, hubungi lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut untuk meminta penjelasan atau koreksi sesuai prosedur.
Dampak Jika Tagihan Kartu Kredit Tidak Dibayar
Membiarkan tunggakan terlalu lama dapat menimbulkan beberapa konsekuensi.
1. Bunga dan Biaya Dapat Bertambah
Ketika tagihan tidak dibayar sesuai ketentuan, terdapat kemungkinan bunga, denda keterlambatan, atau biaya lain terus diperhitungkan.
Bank Mega menjelaskan bahwa bunga kartu kredit dapat dikenakan antara lain apabila pemegang kartu tidak membayar tagihan, membayar kurang dari total tagihan, atau melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo.
Misalnya tunggakan awal Rp5 juta.
Jika tidak segera diselesaikan, jumlah kewajiban akhir dapat berbeda karena adanya komponen bunga dan biaya yang berlaku.
2. Kartu Dapat Diblokir
Keterlambatan pembayaran juga dapat memengaruhi kemampuan menggunakan kartu.
Pada ketentuan Bank Mega, keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan transaksi ditolak dan bank berhak memblokir kartu.
Artinya, meskipun masih terdapat limit secara nominal, fasilitas kartu belum tentu tetap dapat digunakan jika terdapat masalah pembayaran.
3. Proses Penagihan Dapat Berlanjut
Jika pembayaran tidak dilakukan, bank dapat menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan.
Bank Mega, misalnya, menyebutkan bahwa apabila pembayaran belum dilakukan, bank dapat mengirimkan surat peringatan dan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, menghindari komunikasi dari bank tidak membuat kewajiban otomatis selesai.
4. Riwayat Kredit Dapat Terdampak
Tunggakan juga dapat tercermin dalam informasi debitur yang digunakan dalam proses analisis kredit.
Dampaknya dapat terasa ketika Anda mengajukan fasilitas lain seperti:
- Kartu kredit baru.
- Kredit kendaraan.
- Kredit pemilikan rumah.
- Kredit tanpa agunan.
- Jenis pembiayaan lainnya.
Namun, lembaga keuangan tetap memiliki kebijakan dan proses analisis masing-masing.
Cara Mengatasi Tagihan Kartu Kredit yang Menunggak
Jika sudah memiliki tunggakan, fokus utama sebaiknya bukan menunggu tagihan “hilang”, melainkan mencari cara penyelesaian yang realistis.
1. Hitung total kewajiban
Periksa terlebih dahulu:
- Pokok tagihan.
- Bunga.
- Denda.
- Biaya lain jika ada.
- Total kewajiban terbaru.
Gunakan tagihan resmi atau informasi dari bank sebagai acuan.
2. Hentikan transaksi baru
Jika kesulitan membayar, menambah transaksi baru dapat membuat kewajiban semakin besar.
3. Hubungi bank
Jelaskan kondisi pembayaran dan tanyakan pilihan penyelesaian yang tersedia.
Jangan mengandalkan pihak yang mengaku dapat “memutihkan” utang tanpa melalui bank.
4. Tanyakan kemungkinan program penyelesaian
Dalam kondisi tertentu, bank dapat memiliki mekanisme penyelesaian atau restrukturisasi sesuai kebijakan dan hasil penilaian masing-masing.
Tidak ada jaminan bahwa permohonan tertentu akan disetujui.
5. Minta rincian secara tertulis
Jika terdapat kesepakatan penyelesaian, pastikan Anda memahami:
- Jumlah yang harus dibayar.
- Jadwal pembayaran.
- Biaya yang berlaku.
- Status setelah pembayaran selesai.
6. Simpan bukti pembayaran
Simpan bukti transfer, surat pelunasan, atau dokumen lain terkait penyelesaian kewajiban.
7. Periksa SLIK setelah pelunasan
Setelah kewajiban selesai dan waktu pembaruan berlalu, Anda dapat mengecek iDebKu untuk memastikan status sudah diperbarui.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Menunggu sampai utang dianggap hilang
Lamanya tunggakan bukan alasan untuk menganggap kewajiban otomatis selesai.
Meminjam untuk menutup utang tanpa perhitungan
Mengambil utang baru hanya untuk membayar kartu lama dapat memindahkan masalah jika kemampuan membayar tidak berubah.
Hanya membayar tanpa mengecek total kewajiban
Pastikan nominal yang dibayar memang sesuai dengan informasi resmi dari bank.
Menggunakan jasa “pemutihan” yang tidak jelas
Waspadai pihak yang menjanjikan dapat menghapus catatan kredit atau utang dengan meminta uang, password, OTP, PIN, atau data sensitif.
Mengabaikan komunikasi bank
Komunikasi justru dapat membantu Anda memahami jumlah kewajiban dan pilihan penyelesaian yang tersedia.
Cara Menangani Tagihan Kartu Kredit Bank Mega
Bagi pemegang Kartu Kredit Bank Mega, tagihan dapat dicek dan dibayar melalui M-Smile. Jalur pembayaran resmi di M-Smile adalah melalui menu Akun Saya > pilih Kartu Kredit > Bayar Tagihan > Lanjut > masukkan nominal pembayaran dan M-PIN.
Jika terdapat transaksi yang tidak dikenali, kesalahan pencatatan, atau masalah terkait bunga dan biaya administrasi, Bank Mega menyediakan mekanisme sanggahan. Permohonan koreksi atau penghapusan bunga maupun biaya administrasi karena kondisi tertentu harus diajukan sesuai persyaratan yang berlaku; pada ketentuan saat ini, keberatan transaksi perlu disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal penagihan.
Jika sudah mengalami kesulitan membayar, hubungi Bank Mega melalui kanal resmi untuk mengetahui posisi kewajiban terbaru dan opsi penyelesaian yang tersedia. Jangan menggunakan pihak tidak resmi yang menjanjikan penghapusan tagihan.
Kesimpulan
Jadi, berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan?
Jawabannya, tagihan kartu kredit tidak memiliki masa tunggu tertentu yang membuatnya otomatis hilang.
Selama masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, utang tetap perlu ditangani sesuai ketentuan dan kesepakatan dengan bank.
Jika yang dimaksud adalah pembaruan status setelah pelunasan, sejak 1 Juli 2026 OJK mewajibkan pembaruan informasi pelunasan dalam SLIK paling lambat tiga hari kerja setelah kewajiban dilunasi.
Karena itu, jika memiliki tunggakan, jangan mengandalkan anggapan bahwa utang akan terhapus sendiri setelah beberapa tahun.
Periksa jumlah kewajiban, hubungi bank melalui kanal resmi, pahami pilihan penyelesaian yang tersedia, lakukan pembayaran sesuai kesepakatan, simpan bukti pelunasan, lalu periksa kembali status pada SLIK.
Dengan langkah tersebut, penyelesaian tagihan dapat dilakukan secara lebih jelas dan terdokumentasi dibandingkan hanya menunggu tagihan dianggap “putih”.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
