Persetujuan kredit dari bank maupun lembaga keuangan nggak mungkin kamu dapatkan, sebelum BI Checking atau SLIK OJK dilakukan.
Sebelum ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cara cek BI Checking online dari Bank Indonesia menjadi salah satu proses penting bagi setiap bank sebelum memberikan persetujuan kredit kepada nasabah.
Cara cek BI Checking kemudian digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), sebagaimana diatur oleh UU No. 21 tahun 2011 tentang peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.
Pada prinsipnya SLIK OJK adalah catatan informasi yang berkaitan dengan riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Yaitu, informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit dari nasabah.
SLIK OJK atau BI checking bermanfaat untuk bank dan lembaga keuangan dalam mengetahui riwayat kredit calon debiturnya, sebagai pertimbangan layak tidaknya debitur mendapatkan kredit.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Saat ini, cara cek BI checking sendiri atau SLIK OJK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online atau offline. Apabila kamu mau menggunakan layanan SLIK OJK, kamu bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK yang ada di pusat (Jakarta) maupun daerah.
Baca Juga : Kartu Kredit Cashback Terbaik Untuk Kamu
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline
Dilansir dari laman OJK, berikut ini panduan untuk mengajukan permohonan informasi debitur SLIK secara offline :
Debitur datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen pendukung permintaan informasi debitur antara lain:
A. Debitur perorangan
- Fotokopi Identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
- Dokumen identitas debitur:
- KTP untuk WNI; atau Paspor untuk WNA.
- Dalam hal dikuasakan, dokumen huruf a dan b dilengkapi dengan:
- Surat kuasa asli disertai tanda tangan basah
- Dokumen identitas penerima kuasa:
- KTP untuk penerima kuasa WNI
- Paspor untuk penerima kuasa WNA
B. Debitur yang telah meninggal dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris debitur;
- KTP untuk keluarga / ahli waris WNI
- Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian)
C. Debitur badan usaha
Fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas diri asli badan usaha berupa:
- Dokumen identitas Direktur badan usaha:
- KTP untuk Direktur WNI
- Paspor untuk Direktur WNA
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
- Dalam hal permintaan informasi debitur dikuasakan, dokumen angka 1) s.d. 4) dilengkapi dengan:
- Surat kuasa asli disertai tanda tangan basah
- Dokumen identitas penerima kuasa :
- KTP untuk penerima kuasa WNI
- Paspor untuk penerima kuasa WNA
OJK memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung Debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan. OJK melakukan pencetakan hasil informasi debitur.
OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon oleh pemohon.
Baca Juga : Cara Menentukan Limit Kartu Kredit Paling Mudah
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Jika ingin menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Pemohon SLIK memilih “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian.
- Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan.
- Pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “Lanjut”.
- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
- Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen Anda.
- Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan.
- Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
- Debitur Perorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
- KTP untuk debitur WNI.
- Paspor untuk debitur WNA.
- Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
- Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
- KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.
- Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
Baca Juga : Gampang Banget Cara Bayar Pajak Online, Cuma Dua Langkah
- Debitur Badan Usaha
- Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
- Dokumen identitas Direktur badan usaha:
- KTP untuk Direktur WNI.
- Paspor untuk Direktur WNA.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
- Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
- OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
- Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
- Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Skor kredit SLIK OJK
Skor kredit menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Nilainya dari skala 1 sampai 5, sebagai berikut:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Demikinlah informasi cara BI checking atau SLIK OJK secara offline dan online. Info lebih lanjut, hubungi kontak OJK di nomor telepon 157, Email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157.
Untuk memiliki kartu kredit Transmart Mega Card, kamu hanya perlu memiliki minimum pendapatan sebesar Rp 3 juta per bulan. Minimum limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 2 juta.
Biaya iuran tahunan untuk Transmart Mega Card Silver, Basic Rp 450 ribu dan Supplement Rp 250 ribu. Dan untuk Transmart Mega Card Platinum dikenakan iuran tahunan Basic Rp. 500 ribu dan Supplement Rp. 300 ribu.
Segala kebutuhan Ibu-Ibu akan lebih mudah dan nyaman terpenuhi bersama Bank Mega. Waktunya memilih jenis Kartu Kredit Bank Mega terbaik untuk keperluan dan kegiatan Anda. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website Bank Mega atau hubungi Mega Call di nomor 08041500010 atau +62 21 29601600