Antrian di kantor pajak biasanya akan menyita waktu dan bikin jenuh. Namun sekarang sudah ada cara bayar pajak online, sehingga kamu terhindari dari antrian. Caranya pun mudah, cuma dua langkah.
Di era digital saat ini, hampir semua aktivitas masyarakat bisa dikendalikan lewat gadget. Mulai dari delivery online makanan dan minuman, bayar tagihan listrik, tagihan air, pesan transportasi, bayar cicilan rumah, cicilan mobil, hingga bayar pajak online.
Cara bayar pajak yang biasanya harus dilakukan secara fisik di kantor pajak, dimana kamu harus berdesakan dalam antrian panjang, kini bisa dihindari dengan cara bayar pajak secara online.
Dua langkah cara bayar pajak online
Untuk melakukan cara bayar pajak secara online, kamu hanya memerlukan dua langkah, yaitu:
- Buat Kode Billing
- Bayar
Langkah pertama: membuat Kode Billing
Kamu dapat menggunakan perangkat, baik laptop, tab, atau smartphone yang terhubung dengan internet. Pada langkah pertama ini, kamu akan diarahkan untuk membuat Kode Billing. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka situs www.pajak.go.id, lalu klik Login.
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kata sandi, serta kode keamanan.
- Klik Login. Kamu akan diarahkan ke berkamu DJP online.
- Klik pada ikon Bayar, kemudian klik E-Billing. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi secara otomatis.
- Isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor dan uraian.
- Klik buat kode billing.
Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali.
- Isikan kode keamanan. Akan ada previews isian Kamu, silakan lakukan cek sekali lagi.
- Klik cetak.
Baca Juga : Cara Menghitung Diskon, Rumus dan Bentuk-bentuknya
Langkah kedua: Bayar
Setelah membuat Kode Billing, langkah kedua adalah Bayar. Gunakan kode ID billing yang telah tercetak atau terunduh untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal berikut:
- Teller bank
- ATM
- Internet banking
- Mobile banking
- Mini ATM atau EDC
Jika kamu masih memerlukan bantuan, silakan kunjungi www.pajak.go.id atau telepon pajak 1500 200 Indonesia.
Pelaporan SPT Pajak
Hal lain yang perlu kamu ketahui seputar pajak, adalah, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP.
Batas akhir pelaporan SPT adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahun untuk wajib pajak pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Jika terlambat melaporkan SPT, maka seorang wajib pajak akan dikenakan denda yang besarnya Rp 100 ribu untuk wajib pajak pribadi, Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Cara lapor SPT Pajak di DJP Online
Pelaporan SPT pajak juga bisa dilakukan secara online, tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Caranya adalah dengan menggunakan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Wajib pajak dapat mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri di fitur tersebut.
Pelaporan SPT dengan e-Filing ini dibedakan menjadi dua. Yakni, untuk wajib pajak
yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
Seorang wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut :
- Kunjungi situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu Lapor Pilih layanan e-Filing
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 – A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik Setuju hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT kamu kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email kamu
Baca Juga : 7 Perbedaan Kartu Debit dan Kredit, Mana Lebih Baik?
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
- Login di situs DJP Online
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu Lapor Pilih layanan e-Filing
- Pilih Buat SPT Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form Dengan Bentuk Formulir
- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih Dengan Panduan
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke – (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, Jika Kamu memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik Tambah+
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak,
- Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
- Daftar Harta, Tambahkan harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya Kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik Utang Pada SPT Tahun Lalu.
- Tambahkan tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, kamu dapat menampilkan kembali dengan klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai, bila kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pajak Penghasilan
- Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek juga apakah ada status Lebih Bayar atau Kurang Bayar atau Nihil Jika Nihil lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik Langkah Berikutnya
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.
Baca Juga : Cara Dapat Uang dari TikTok, Tanpa Joget-Joget
Itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Bayar pajak melalui Bank Mega
Kamu dapat membayar pajak melalui ATM dan kantor cabang Bank Mega. Bank Mega memiliki lebih dari 300 kantor cabang dan 700 Mega ATM di seluruh Indonesia, serta dapat memfasilitasi kemudahan bertransaksi di 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.
Jika belum memiliki rekening tabungan, kamu bisa mulai membuka rekening tabungan di Bank Mega. Ada beberapa jenis tabungan yang bisa kamu pilih, yang sesuai dengan tujuan kamu menabung. Ada Mega Dana, Mega Maxi, Mega Rencana, Mega Berbagi, Mega Perdana, Mega Ultima, Tabunganku, Mega Valas, dan produk tabungan menarik lainnya dengan berbagai manfaat, seperti Mega Dollar, Mega Prestasi, dan Mega Proteksi.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi website Bank Mega atau menghubungi Mega Call di nomor 08041500010 atau +62 21 29601600.