Pernah dengar tentang take over KPR? Jika belum, mungkin ini bisa menjadi solusi untuk kamu yang cari rumah di lokasi tertentu dengan harga miring.
Take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) adalah proses pembelian rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemiliknya. Biasanya ini terjadi karena pemilik rumah ingin membeli rumah baru, atau bisa juga karena mereka sedang terdesak butuh dana.
Jadi, kemungkinan harga take over KPR bunga rendah yang ditawarkan oleh pemilik rumah akan lebih murah atau miring bila dibandingkan dengan harga normal dari kategori rumah sejenisnya. Ini artinya kamu bisa lebih berhemat dalam mendapatkan rumah yang kamu inginkan.
Jenis take over KPR
Saat ini terdapat tiga jenis take over KPR. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Take Over KPR Jual-Beli
Ini merupakan mekanisme dimana pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Jadi, ada tiga pihak yang terkait di dalamnya, yakni pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.
- Take Over KPR Bawah Tangan
Pada sistem take over KPR secara bawah tangan atau tidak resmi, pihak bank tidak dilibatkan. Jadi calon pembeli mengurus take over kepada penjual atau pemilik rumah. Pembeli biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya take over dan melanjutkan pembayaran sisa cicilan KPR.
Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Resikonya, penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan pembeli. Di lain pihak, ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab.
Selain itu, setelah pembayaran cicilan rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli. Sebab, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
Baca Juga : Tips Membeli Rumah Pertama Bagi Pasangan Muda
- Take Over KPR Antar Bank
Jenis take over KPR antar bank adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik. Bunga yang lebih rendah dibandingkan bank sebelumnya, juga bisa menjadi alasan take over KPR antar bank.
Selain itu, perpindahan dari bank konvensional ke bank syariah juga bisa menjadi penyebab orang melakukan take over KPR antar bank.
Biasanya, proses pengalihan antar bank ini akan lebih cepat daripada saat pengajuan pertama, karena kamu sudah memiliki penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama dan sudah melakukan appraisal rumah.
Bagaimana memilih take over KPR ?
Take over KPR seharusnya memberikan rasa aman dan menguntungkan. Pertimbangannya adalah suku bunga yang rendah dan harga rumahnya yang miring. Kedua pertimbangan tersebut bisa menjadi patokan kamu dalam mencari rumah dengan cara take over KPR.
Periksa kondisi rumah, agar kamu tidak mengeluarkan biaya renovasi sebelum waktunya. Cek pula kelengkapan surat-surat legalitas kepemilikan rumah tersebut.
Persyaratan take over KPR
Persyaratan dalam take over KPR berbeda dengan KPR tangan pertama. Pada take over KPR dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain adalah :
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Langkah-langkah take over KPR
Prosedur dalam take over KPR tergantung pada bank yang kamu gunakan. Namun, secara umum, langkah-langkahnya tidaklah berbeda dari pengajuan KPR pertama.
Hanya saja ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu, kamu juga diwajibkan membayar biaya yang jumlahnya telah disepakati bersama.
Baca Juga : 6 Tips Memilih Kartu Kredit Terbaik Untuk Ibu Rumah Tangga
Berikut ini langkah-langkah take over KPR yang perlu kamu pahami:
- Penilaian ulang
Langkah pertama, setelah menerima pengajuan, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR. Langkah ini diambil untuk menilai nilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat. Jika lolos penilaian ulang ini, barulah kamu bisa mengajukan pemindahan KPR.
- Bank akan melakukan proses kredit ulang
Langkah kedua dilakukan karena perbedaan kriteria di setiap bank. Lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain. Jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayar meskipun cicilan lebih besar.
- Pembayaran harga jual beli rumah
Dalam proses take over jual beli rumah, jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu tetap harus merogoh kocek sendiri untuk membayar uang muka.
Tips mengajukan take over KPR
Sebelum mengajukan take over KPR, beberapa tips berikut dapat berguna untuk kamu pahami agar prosesnya aman dan lancar:
- Cari bank yang menyediakan layanan take over KPR
Tips pertama, cari bank yang tepat dengan layanan terbaik dalam proses take over KPR. Cek apa saja persyaratannya, dan bagaimana pelayanannya.
- Cek fisik rumah
Sebelum take over KPR suatu rumah, kamu harus cek fisik keadaan rumahnya. Cermati dengan detail bagian luar dan dalam rumah. Periksa kondisi dinding, lantai, saluran air, kayu jendela dan pintu, langit-langit, serta bukaan dan sirkulasi udara. Pastikan tidak digerogoti rayap pada bagian yang berbahan kayu.
Selain itu, tak kalah pentingnya adalah mengecek situasi di sekitar rumah. Misalnya, soal kerawanan terhadap banjir, keamanan, atau hal-hal lainnya yang tidak menguntungkan kedepannya.
- Periksa Dokumen
Memeriksa dokumen KPR asli, penting dilakukan. Dokumen ini biasanya masih tersimpan di bank dimana pemilik mencicil KPR. Keabsahan status kepemilikan rumah juga penting, untuk mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.
Baca Juga : 7 Tips Mengajukan Pinjaman 25 Juta Tanpa Jaminan
- Hitung nilai transaksi
Buatlah simulasi perhitungan dengan cermat untuk mengetahui nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya.
Bandingkan hitungan kamu dengan mengecek harga pasaran rumah di sekitar lokasi tersebut. Atau bisa juga dengan memeriksa Nilai Jual Objek Pajak dalam struk tagihan PBB.
Dalam menghitung transaksi, yang perlu diperhatikan adalah:
- Nilai jual rumah
- Besaran saldo utang pokok
- Sisa cicilan kredit yang harus dibayar
- Buat Akta Pengikatan Jual Beli
Agar transaksi terjamin aman, sebaiknya buat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan pihak penjual, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
Nantinya penjual akan membuat surat pemberitahuan kepada bank perihal peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Surat ini intinya berisi bahwa meski angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tetapi karena haknya sudah beralih kepada pembeli, maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi dan mengambil sertifikat asli yang terkait bank.
- Melibatkan tiga pihak
Berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses take over KPR secara resmi harus melibatkan pihak bank pemberi kredit. Jadi, sebaiknya proses over kredit rumah dilakukan di hadapan pemilik, bank, dan notaris.
Untuk memiliki kartu kredit Transmart Mega Card, kamu hanya perlu memiliki minimum pendapatan sebesar Rp 3 juta per bulan. Minimum limit kredit yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 2 juta.
Biaya iuran tahunan untuk Transmart Mega Card Silver, Basic Rp 450 ribu dan Supplement Rp 250 ribu. Dan untuk Transmart Mega Card Platinum dikenakan iuran tahunan Basic Rp. 500 ribu dan Supplement Rp. 300 ribu.
Segala kebutuhan Ibu-Ibu akan lebih mudah dan nyaman terpenuhi bersama Bank Mega. Waktunya memilih jenis Kartu Kredit Bank Mega terbaik untuk keperluan dan kegiatan Anda. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website Bank Mega atau hubungi Mega Call di nomor 08041500010 atau +62 21 29601600