THR atau Tunjangan Hari Raya tentu bukan istilah asing buat kamu yang sudah bekerja. Namun, meski akrab di telinga, ternyata masih banyak yang bingung tentang apa itu THR, siapa saja yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara menghitungnya. Nah, di artikel ini, kamu akan temukan penjelasan sederhana mengenai Tunjangan Hari Raya agar nggak bingung lagi.
Apa Sebenarnya THR Itu?
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yaitu dana tambahan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. Tujuannya agar karyawan bisa memenuhi berbagai kebutuhan khusus saat hari raya, mulai dari baju baru, kebutuhan ibadah, hingga biaya mudik.
Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban perusahaan, bukan sekadar tradisi. Artinya, semua perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya minimal sekali dalam setahun.
Dasar Hukum THR, Mengapa Wajib Diberikan?
Kamu mungkin bertanya, “Mengapa perusahaan wajib memberi THR?” Ini karena THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 yang secara jelas mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.
Biasanya, Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, agar kamu bisa mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan nyaman.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya?
Setiap karyawan yang bekerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Besarannya tentu saja berbeda, tergantung lama masa kerja:
- Karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan, mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan gaji penuh.
- Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional.
Jadi, kamu nggak perlu khawatir, karena tetap berhak menerima THR walaupun baru bekerja beberapa bulan saja.
Cara Mudah Menghitung THR
Berikut rumus sederhana untuk menghitung THR kamu:
- Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 x gaji pokok.
- Masa kerja < 12 bulan: THR = (Jumlah bulan bekerja ÷ 12 bulan) x gaji pokok.
Misalnya, kamu bekerja selama 8 bulan dengan gaji Rp5 juta. Maka, THR yang diterima adalah:
(8 ÷ 12) x Rp5.000.000 = Rp3.333.333.
Kapan THR Harus Diberikan?
Sesuai aturan, Tunjangan Hari Raya harus diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya. Kalau perusahaan terlambat, kamu berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tips Bijak Kelola THR Agar Tidak Cepat Habis
Agar Tunjangan Hari Raya nggak habis sia-sia, coba ikuti tips simpel berikut ini:
- Buat Anggaran dengan Rinci
Pisahkan Tunjangan Hari Raya ke beberapa pos seperti belanja Lebaran, mudik, dan tabungan, agar dana lebih terkontrol.
- Hindari Belanja Berlebihan
Belanja secukupnya sesuai anggaran, hindari utang konsumtif yang bisa membebani keuanganmu setelah Lebaran.
- Sisihkan Sebagian untuk Ditabung atau Diinvestasikan
Gunakan sebagian dana Tunjangan Hari Raya untuk investasi atau tabungan, supaya keuanganmu sehat dalam jangka panjang.
Supaya makin maksimal, kamu bisa manfaatkan berbagai promo menarik dari Kartu Kredit Bank Mega, seperti diskon belanja dan cashback ekstra di berbagai merchant favoritmu.
baca juga : Transfer Uang THR Antar Bank Bebas Biaya Bisa di M-Smile!
Kenapa Penting Memahami THR?
Dengan memahami Tunjangan Hari Raya, kamu bisa memastikan hak-hakmu terpenuhi di tempat kerja, sekaligus membantu kamu merencanakan keuangan secara bijak saat hari raya tiba.
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah tahu apa itu THR secara lengkap, mulai dari pengertian hingga cara mengelolanya. Jangan lupa, manfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan bijak bersama Bank Mega!
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini.