Pemutusan hubungan kerja atau PHK dapat membawa perubahan besar terhadap kondisi pekerjaan sekaligus keuangan seseorang. Penghasilan rutin bisa berhenti, sementara kebutuhan hidup, cicilan, tagihan, dan kewajiban keluarga tetap berjalan.
Karena itu, setelah menerima pemberitahuan PHK, ada dua hal yang sama pentingnya untuk diperhatikan. Pertama, memahami alasan dan proses PHK serta memastikan hak ketenagakerjaan dihitung sesuai ketentuan. Kedua, segera menyesuaikan cash flow agar dana yang tersedia dapat digunakan secara terencana selama mencari pekerjaan berikutnya.
Hak pekerja setelah PHK tidak selalu sama. Besar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun manfaat lain dapat dipengaruhi oleh status hubungan kerja, alasan PHK, masa kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga hasil penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan pendapat.
Ringkasan: Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja yang mengakibatkan berakhir pula hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Pekerja yang terkena PHK dapat memiliki hak berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, JHT, hingga JKP sesuai kondisi dan persyaratan masing-masing. Setelah PHK, prioritaskan pemeriksaan dokumen dan hak, hitung berapa lama dana dapat membiayai kebutuhan pokok, serta hindari menggunakan seluruh pesangon secara sekaligus.
Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan pengganti nasihat hukum. Perhitungan hak dalam kasus PHK tertentu dapat berbeda berdasarkan fakta kasus, alasan PHK, status PKWT atau PKWTT, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, PKB, serta ketentuan hukum dan putusan yang berlaku.
Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja?
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
Dalam percakapan sehari-hari, istilah PHK sering digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika perusahaan memberhentikan karyawan. Namun, dalam kerangka ketenagakerjaan, alasan berakhirnya hubungan kerja lebih luas dan dapat meliputi berbagai kondisi yang diatur dalam undang-undang serta PP 35/2021.
PHK juga tidak boleh hanya dilihat sebagai pemberitahuan bahwa seseorang tidak lagi bekerja. Proses tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak pekerja, mulai dari pembayaran hak akibat PHK hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Karena itu, pekerja sebaiknya mengetahui secara jelas:
- apa alasan hubungan kerja berakhir;
- kapan tanggal efektif PHK;
- apa status hubungan kerjanya;
- bagaimana perhitungan hak yang diberikan;
- apakah ada hak lain dalam perjanjian kerja atau PKB; dan
- dokumen apa yang diberikan oleh perusahaan.
Hal tersebut penting karena dua pekerja dengan masa kerja yang sama belum tentu menerima perhitungan hak yang identik apabila alasan PHK mereka berbeda.
Perbedaan PHK, Resign, dan Berakhirnya Kontrak Kerja
Ketiga kondisi tersebut sama-sama dapat menyebabkan seseorang berhenti bekerja pada suatu perusahaan, tetapi penyebab dan hak yang mengikuti dapat berbeda.
| Kondisi | Gambaran Umum | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|---|
| PHK oleh perusahaan | Hubungan kerja berakhir berdasarkan alasan PHK yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. | Hak pekerja bergantung pada alasan PHK, masa kerja, status hubungan kerja, serta ketentuan PK/PP/PKB. |
| Resign | Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. | Haknya berbeda dari pekerja yang diberhentikan perusahaan. Jangan menggunakan formula pesangon PHK secara otomatis. |
| PKWT berakhir sesuai kontrak | Hubungan kerja selesai karena jangka waktu atau pekerjaan dalam PKWT memang telah berakhir. | Pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan berhak atas uang kompensasi PKWT. Berakhirnya kontrak sesuai waktunya tidak memberikan hak JKP. |
Untuk pengunduran diri, PP 35/2021 antara lain mensyaratkan pengajuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri.
Sementara pada PKWT, berakhirnya hubungan kerja sesuai tanggal yang sudah disepakati berbeda dengan kondisi ketika kontrak dihentikan sebelum waktunya.
Perbedaan tersebut penting terutama ketika menghitung hak dan mengajukan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Saja yang Bisa Menjadi Alasan Pemutusan Hubungan Kerja?
Peraturan ketenagakerjaan mengatur berbagai alasan yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir. Berikut beberapa di antaranya.
1. Perusahaan Melakukan Efisiensi
Perusahaan dapat melakukan PHK dalam rangka efisiensi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Namun, PP 35/2021 membedakan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian dengan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian. Perbedaan alasan tersebut dapat memengaruhi formula hak yang diterima pekerja.
Karena itu, jangan hanya menerima keterangan “efisiensi” tanpa memahami dasar yang digunakan perusahaan dalam perhitungan hak.
2. Perusahaan Tutup atau Mengalami Kerugian
Penutupan perusahaan juga dapat menjadi dasar berakhirnya hubungan kerja.
PP 35/2021 membedakan sejumlah kondisi, misalnya perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus dalam periode tertentu dan perusahaan tutup bukan karena kerugian.
Perbedaan dasar tersebut penting karena besaran hak akibat PHK dapat berbeda.
3. Merger, Akuisisi, atau Perubahan Status Perusahaan
Penggabungan, peleburan, pemisahan, maupun pengambilalihan perusahaan dapat memengaruhi hubungan kerja.
Namun, perubahan kepemilikan atau status perusahaan tidak otomatis berarti seluruh pekerja kehilangan hak dengan formula yang sama.
PP 35/2021 mengatur skenario yang berbeda, termasuk kondisi ketika perusahaan atau pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja setelah terjadi perubahan tertentu.
Karena itu, pekerja perlu memeriksa alasan yang tertulis dalam dokumen PHK dan membandingkannya dengan perhitungan hak yang diberikan.
4. Perusahaan Mengalami Kepailitan
Kepailitan dapat menjadi alasan PHK.
Dalam kondisi tersebut, PP 35/2021 memiliki formula hak tersendiri. Selain itu, aturan mengenai pembayaran hak pekerja dalam situasi kepailitan juga memiliki keterkaitan dengan kedudukan hak pekerja terhadap kreditur lainnya.
Jika perusahaan benar-benar berada dalam proses pailit, proses pemenuhan hak dapat menjadi lebih kompleks sehingga pekerja dapat mempertimbangkan meminta pendampingan serikat pekerja, Disnaker, mediator hubungan industrial, atau penasihat hukum.
5. Pekerja Melakukan Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB juga dapat menjadi salah satu dasar PHK.
Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap kesalahan pekerja otomatis membuat seluruh hak pesangon hilang.
Untuk pelanggaran tertentu, PP 35/2021 mengatur mekanisme surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berurutan. Terdapat pula pengaturan berbeda untuk pelanggaran yang bersifat mendesak apabila memang telah diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB dan memenuhi dasar hukum yang berlaku.
Karena itu, jenis pelanggaran, bukti, proses yang dilakukan perusahaan, dan ketentuan internal perlu diperiksa secara spesifik.
6. Kondisi Lain yang Diatur dalam Ketentuan Ketenagakerjaan
Selain contoh di atas, hubungan kerja dapat berakhir karena sejumlah kondisi lain yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, antara lain keadaan memaksa atau force majeure, penundaan kewajiban pembayaran utang dalam kondisi tertentu, pekerja memasuki usia pensiun, pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja dalam kondisi tertentu, hingga kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan.
Di sisi lain, undang-undang juga melarang pengusaha melakukan PHK atas sejumlah alasan yang dilindungi, misalnya karena pekerja menikah, hamil, melahirkan, menyusui, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja sesuai ketentuan.
Artinya, tidak semua alasan yang diberikan perusahaan otomatis sah hanya karena dicantumkan dalam surat PHK.
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Pada prinsipnya, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja apabila pekerja merupakan anggota serikat.
Berdasarkan PP 35/2021, pemberitahuan tertulis secara umum disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK. Khusus pekerja yang masih dalam masa percobaan yang sah, pemberitahuannya paling lambat tujuh hari kerja sebelum PHK.
Apabila pekerja menerima PHK dan tidak menolak, perusahaan melakukan pelaporan PHK kepada instansi ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika pekerja tidak menerima maksud atau alasan PHK, pekerja dapat menyampaikan surat penolakan beserta alasannya paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, terdapat penegasan penting pada mekanismenya:
- perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
- jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan
- PHK dalam kondisi perselisihan tersebut baru dapat dilakukan setelah memperoleh putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MK tersebut juga menegaskan kewajiban selama proses perselisihan tetap berjalan sampai proses penyelesaian memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Karena setiap kasus dapat memiliki fakta yang berbeda, simpan seluruh surat, email, notulen perundingan, perhitungan hak, dan dokumen lain sejak awal.
Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK
Untuk pekerja dengan status PKWTT, hak akibat PHK dapat terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan dan ketentuan yang berlaku.
Penting: tabel masa kerja di bawah bukan angka final untuk semua kasus PHK. PP 35/2021 mengatur formula berbeda berdasarkan alasan PHK. Selain itu, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan formula pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) harus dimaknai sebagai “paling sedikit”. PK, Peraturan Perusahaan, PKB, kesepakatan, dan putusan perselisihan juga dapat relevan terhadap perhitungan akhir.
1. Uang Pesangon
Formula dasar uang pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) menggunakan masa kerja sebagai berikut:
| Masa Kerja | Formula Dasar Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, ketentuan tersebut harus dibaca sebagai jumlah paling sedikit.
Namun, jangan langsung mengalikan masa kerja dengan angka tersebut untuk menentukan sendiri nominal akhir. PP 35/2021 masih mengatur konsekuensi berbeda berdasarkan alasan PHK, misalnya efisiensi, penggabungan perusahaan, kepailitan, atau kondisi lainnya.
Untuk itu, minta perusahaan memberikan rincian tertulis mengenai dasar pasal dan formula yang digunakan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK diberikan berdasarkan masa kerja dengan formula yang diatur dalam Pasal 156.
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Sekali lagi, hak akhir perlu dibaca bersama alasan PHK dan formula dalam PP 35/2021.
3. Uang Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak atau UPH dapat meliputi hak-hak pekerja yang belum digunakan atau belum diterima.
PP 35/2021 antara lain mencantumkan:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja; dan
- hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Karena itu, periksa pula aturan internal perusahaan. Bisa saja terdapat hak tambahan yang tidak terlihat hanya dengan membaca formula minimum dalam peraturan pemerintah.
4. Hak Pekerja dengan Status PKWT atau Kontrak
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT memiliki mekanisme hak yang berbeda dengan pekerja PKWTT.
PP 35/2021 mengatur uang kompensasi PKWT bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Untuk masa kerja 12 bulan, kompensasinya sebesar satu bulan upah. Masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional.
Jika hubungan kerja dihentikan sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani sesuai ketentuan PP 35/2021.
PKWT juga tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Jika klausul probation dicantumkan dalam PKWT, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
5. Hak atas Jaminan Hari Tua (JHT)
PHK merupakan salah satu kondisi yang memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT apabila persyaratan terpenuhi.
JHT berbeda dari pesangon. Pesangon merupakan hak akibat berakhirnya hubungan kerja yang dibayarkan sesuai ketentuan ketenagakerjaan, sedangkan JHT berasal dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pengajuan akibat PHK, BPJS Ketenagakerjaan saat ini meminta identitas peserta serta bukti PHK yang sah sesuai jenis dokumen yang tersedia.
Karena ketentuan dokumen dan kanal layanan dapat diperbarui, cek kembali persyaratan terbaru melalui JMO, Lapak Asik, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.
JHT merupakan dana untuk perlindungan jangka panjang. Jika kondisi likuiditas Anda masih cukup, pertimbangkan kebutuhan saat ini dan konsekuensi jangka panjang sebelum memutuskan berapa banyak dana yang perlu digunakan setelah PHK.
6. Hak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JKP bukan pengganti pesangon maupun JHT. Program ini memberikan tiga jenis manfaat utama:
- uang tunai;
- akses informasi pasar kerja; dan
- pelatihan kerja.
Ketentuan JKP telah diperbarui melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan setelah Terkena PHK
JKP dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan mempertahankan sebagian penghasilannya sekaligus membantu proses kembali ke dunia kerja.
1. Manfaat Uang Tunai JKP
Ketentuan terbaru memberikan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah setiap bulan untuk paling lama enam bulan.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000.
Dengan demikian, apabila upah terakhir yang dilaporkan sebesar Rp5 juta atau lebih, manfaat tunai maksimalnya adalah Rp3 juta per bulan.
Sebagai contoh:
| Upah Terakhir yang Diperhitungkan | 60% Manfaat per Bulan |
|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp1.800.000 |
| Rp4.000.000 | Rp2.400.000 |
| Rp5.000.000 | Rp3.000.000 |
| Rp7.000.000 | Rp3.000.000 karena dasar upah dibatasi Rp5.000.000 |
Nominal tersebut bukan tambahan upah dari perusahaan, melainkan manfaat program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
JKP juga terhubung dengan layanan informasi pasar kerja melalui ekosistem SIAPkerja.
Peserta dapat memperoleh informasi lowongan dan layanan pencarian kerja untuk membantu mempercepat proses mendapatkan pekerjaan baru.
Pada pengajuan manfaat bulan berikutnya, peserta juga harus menunjukkan aktivitas pencarian kerja sesuai mekanisme yang ditetapkan, misalnya melamar pekerjaan atau mengikuti proses wawancara melalui sistem.
3. Pelatihan untuk Membantu Kembali Bekerja
Peserta yang membutuhkan peningkatan kompetensi dapat memperoleh akses pelatihan kerja sesuai hasil asesmen atau rekomendasi layanan ketenagakerjaan.
Pelatihan dapat membantu jika posisi yang sebelumnya dikerjakan mulai memiliki permintaan yang terbatas atau jika Anda ingin memperluas pilihan pekerjaan.
Pilih pelatihan berdasarkan kebutuhan pasar kerja dan kemampuan yang ingin dikembangkan, bukan sekadar karena sertifikatnya terlihat menarik.
4. Syarat Mendapatkan JKP
Secara umum, peserta perlu memenuhi persyaratan kepesertaan dan mengalami PHK yang memenuhi kriteria program.
Ketentuan terbaru antara lain mensyaratkan masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan sebelum terjadi PHK.
Penerima manfaat juga harus mempunyai keinginan untuk bekerja kembali.
JKP tidak diberikan untuk berakhirnya hubungan kerja karena:
- mengundurkan diri;
- cacat total tetap;
- pensiun;
- meninggal dunia; atau
- PKWT berakhir sesuai jangka waktu kontrak.
Untuk pekerja PKWT, JKP dapat relevan apabila hubungan kerja diputus sebelum kontrak berakhir dan persyaratan lainnya terpenuhi.
Hak manfaat JKP juga dapat hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan kembali, atau meninggal dunia.
Hal yang Perlu Dilakukan Segera setelah Menerima PHK
1. Periksa Surat dan Alasan PHK
Jangan hanya membaca tanggal terakhir bekerja.
Periksa dengan teliti alasan PHK yang ditulis perusahaan karena alasan tersebut berpengaruh terhadap prosedur dan perhitungan hak.
Simpan salinan dokumen dalam bentuk fisik maupun digital. Jika terdapat informasi yang tidak jelas, mintalah penjelasan secara tertulis.
2. Cek Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB
Peraturan pemerintah bukan satu-satunya dokumen yang perlu diperiksa.
Baca kembali:
- perjanjian kerja;
- Peraturan Perusahaan;
- PKB jika ada;
- surat pengangkatan;
- aturan benefit perusahaan; dan
- dokumen perubahan syarat kerja apabila pernah ada.
Dokumen tersebut dapat mengatur hak yang lebih baik atau mekanisme tertentu yang perlu dipenuhi.
3. Periksa Perhitungan Hak yang Diberikan Perusahaan
Minta rincian perhitungan secara tertulis, bukan hanya total akhirnya.
Setidaknya cek:
- masa kerja yang digunakan;
- komponen upah yang menjadi dasar;
- alasan PHK;
- formula pesangon;
- UPMK jika berlaku;
- UPH;
- sisa cuti;
- upah yang belum dibayar; dan
- hak tambahan sesuai PK, PP, atau PKB.
Jangan menyimpulkan benar atau salah hanya dari nominal total karena dua kasus dengan masa kerja sama dapat menghasilkan hak berbeda.
4. Siapkan Dokumen untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, identitas, dokumen PHK, serta dokumen pendukung lain yang diminta.
Untuk JKP, pastikan pula akun SIAPkerja aktif dan status kepesertaan dapat diperiksa.
Jika perusahaan belum melaporkan PHK, pekerja saat ini dapat melakukan pelaporan secara mandiri melalui SIAPkerja dengan mengunggah bukti PHK yang sah sesuai ketentuan.
5. Simpan Dokumen Kerja yang Mungkin Dibutuhkan
Simpan dokumen yang legal untuk Anda miliki dan mungkin diperlukan kemudian, misalnya:
- kontrak kerja;
- surat pengangkatan;
- slip gaji;
- dokumen evaluasi kinerja;
- surat PHK;
- perhitungan hak;
- paklaring atau surat pengalaman kerja;
- bukti pembayaran hak; dan
- dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan membawa data perusahaan yang bersifat rahasia atau dokumen internal yang Anda tidak berhak simpan.
Cara Mengatur Keuangan setelah Terkena PHK
Setelah dokumen ketenagakerjaan mulai ditangani, langkah berikutnya adalah membuat gambaran keuangan yang realistis selama periode tanpa pendapatan tetap.
1. Hitung Seluruh Dana yang Tersedia
Catat dana yang benar-benar sudah tersedia, misalnya saldo rekening, tabungan yang memang bisa digunakan, kas, serta pesangon yang sudah diterima.
Pisahkan antara dana yang sudah berada di tangan dan hak yang masih menunggu proses pembayaran.
Jangan membuat budget dengan menganggap pesangon, JKP, atau klaim lain pasti cair pada tanggal tertentu sebelum prosesnya selesai.
2. Hitung Berapa Lama Dana Bisa Membiayai Kebutuhan Hidup
Hitung terlebih dahulu kebutuhan pokok bulanan setelah pengeluaran yang bisa ditunda dikurangi.
Formula sederhananya:
Runway keuangan = dana likuid yang dialokasikan untuk biaya hidup ÷ kebutuhan pokok bulanan.
Misalnya, jika dana untuk kebutuhan hidup berjumlah Rp30 juta dan kebutuhan esensial setelah penyesuaian Rp5 juta per bulan, secara sederhana Anda memiliki sekitar enam bulan ruang pembiayaan.
Perhitungan tersebut bukan jaminan karena tetap dapat muncul pengeluaran tak terduga. Namun, angka runway membantu Anda menentukan seberapa agresif pengeluaran perlu dikurangi.
3. Prioritaskan Pengeluaran Pokok
Tempatkan kebutuhan penting pada urutan pertama, misalnya:
- makanan;
- tempat tinggal;
- listrik dan air;
- transportasi dasar;
- kesehatan;
- pendidikan anak;
- asuransi atau perlindungan yang penting; dan
- kewajiban utang yang harus dibayar.
Tujuannya bukan memangkas seluruh kenyamanan, tetapi memastikan dana tersedia lebih lama untuk kebutuhan yang paling penting.
4. Kurangi Pengeluaran yang Bisa Ditunda
Review pengeluaran beberapa bulan sebelumnya dan cari pos yang dapat dihentikan atau diturunkan sementara.
Contohnya dapat berupa langganan yang jarang digunakan, belanja nonesensial, makan di luar terlalu sering, perjalanan yang belum mendesak, atau upgrade barang yang sebenarnya masih dapat ditunda.
Bedakan penghematan sementara selama masa transisi dengan perubahan permanen. Anda dapat mengevaluasinya kembali setelah memperoleh penghasilan tetap.
5. Atur Penggunaan Pesangon agar Tidak Cepat Habis
Jangan melihat pesangon sebagai pendapatan tambahan untuk dibelanjakan.
Dalam kondisi belum memiliki pekerjaan baru, fungsi utamanya dapat menjadi jembatan untuk mempertahankan kebutuhan hidup selama penghasilan rutin berhenti.
Anda dapat membaginya secara sederhana menjadi:
- dana kebutuhan pokok beberapa bulan;
- dana kewajiban penting;
- biaya mencari pekerjaan;
- cadangan kejadian tidak terduga; dan
- pos lain sesuai kondisi keluarga.
6. Evaluasi Cicilan dan Kewajiban Bulanan
Buat daftar seluruh cicilan berikut tanggal jatuh tempo, sisa tenor, bunga atau biaya, dan konsekuensi jika terlambat.
Jangan langsung menggunakan seluruh pesangon untuk melunasi semua utang tanpa menghitung kebutuhan likuiditas beberapa bulan ke depan.
Jika ada risiko kesulitan membayar, hubungi kreditur sedini mungkin sebelum terjadi tunggakan untuk menanyakan opsi yang tersedia. Kebijakan restrukturisasi atau keringanan berbeda pada setiap lembaga dan tidak otomatis diberikan.
7. Manfaatkan JKP jika Memenuhi Persyaratan
Jika memenuhi ketentuan, ajukan JKP tanpa menunda sampai mendekati batas akhir.
Manfaat tunai dapat membantu memperpanjang runway keuangan, sementara akses pasar kerja dan pelatihan dapat membantu proses mendapatkan pekerjaan baru.
Masukkan JKP ke dalam budget setelah pengajuan dinyatakan memenuhi persyaratan dan jadwal penerimaan sudah lebih jelas.
8. Hindari Mengambil Utang Baru untuk Pengeluaran Konsumtif
Ketika pendapatan belum kembali stabil, utang baru untuk kebutuhan yang tidak mendesak dapat menambah tekanan pada cash flow berikutnya.
Evaluasi setiap pembelian dengan mempertimbangkan apakah barang atau layanan tersebut benar-benar dibutuhkan dan apakah pembayarannya tetap mampu dipenuhi apabila proses mendapatkan pekerjaan membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.
9. Siapkan Budget Khusus untuk Mencari Pekerjaan Baru
Mencari pekerjaan tetap membutuhkan biaya.
Siapkan alokasi untuk kebutuhan seperti:
- transportasi wawancara;
- internet dan paket data;
- pakaian profesional jika benar-benar diperlukan;
- sertifikasi atau pelatihan yang relevan;
- pembuatan portofolio; dan
- kebutuhan administrasi lainnya.
Hindari membeli terlalu banyak kursus sekaligus. Prioritaskan kompetensi yang memang dicari dalam pekerjaan yang ingin dituju.
10. Cari Sumber Penghasilan Sementara jika Diperlukan
Jika proses mencari pekerjaan baru membutuhkan waktu, penghasilan sementara dapat membantu mengurangi penggunaan tabungan.
Pilih berdasarkan keahlian dan situasi Anda, misalnya pekerjaan freelance, proyek jangka pendek, konsultasi, mengajar, menjual produk, atau pekerjaan sementara lainnya yang legal dan realistis.
Perhitungkan pula biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pendapatan tersebut. Aktivitas sampingan belum tentu menguntungkan apabila modal dan biaya operasionalnya terlalu besar.
Cara Mengelola Uang Pesangon dengan Bijak
1. Pisahkan untuk Kebutuhan Hidup Beberapa Bulan
Setelah menerima pesangon, tentukan terlebih dahulu berapa dana yang perlu disediakan untuk mempertahankan kebutuhan pokok selama periode pencarian kerja.
Besarnya tidak perlu mengikuti angka universal karena kebutuhan rumah tangga, jumlah tanggungan, penghasilan pasangan, dan prospek pekerjaan setiap orang berbeda.
Semakin tidak pasti waktu memperoleh pekerjaan baru, semakin penting menjaga likuiditas.
2. Prioritaskan Kewajiban Keuangan yang Mendesak
Identifikasi kewajiban yang memiliki jatuh tempo dekat atau konsekuensi serius jika tidak dibayar.
Namun, jangan hanya berfokus pada pelunasan utang sampai saldo kas tersisa sangat sedikit.
Bandingkan manfaat mengurangi kewajiban dengan kebutuhan mempertahankan dana tunai untuk biaya hidup selama beberapa bulan.
3. Jangan Langsung Menghabiskan Pesangon untuk Belanja Besar
Menerima dana dalam jumlah besar sekaligus dapat membuat kondisi keuangan terlihat lebih longgar dibandingkan kenyataannya.
Hindari langsung menggunakannya untuk kendaraan baru, gadget, renovasi yang dapat ditunda, perjalanan mahal, atau kebutuhan konsumtif lainnya sebelum sumber pendapatan berikutnya jelas.
Jika pembelian memang penting, masukkan ke dalam perhitungan runway terlebih dahulu.
4. Pertimbangkan Menyimpan Sebagian Dana sebagai Cadangan
Tidak semua pesangon harus langsung digunakan.
Sebagian dana dapat dipisahkan sebagai cadangan untuk menghadapi biaya tak terduga selama masa transisi.
Simpan dana yang diperlukan dalam waktu dekat pada instrumen yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan likuiditas. Jangan memaksakan dana kebutuhan hidup jangka pendek ke instrumen yang nilainya dapat berfluktuasi hanya untuk mengejar potensi keuntungan.
Kapan Perlu Mencari Bantuan Terkait PHK?
1. Jika Perhitungan Hak Tidak Sesuai
Jika perhitungan perusahaan terlihat tidak sesuai dengan masa kerja, alasan PHK, atau ketentuan yang berlaku, mintalah rincian perhitungan dan dasar hukumnya secara tertulis.
Bandingkan pula dengan PK, Peraturan Perusahaan, dan PKB.
Jika masih terdapat perbedaan, pertimbangkan berkonsultasi dengan serikat pekerja, Disnaker, mediator hubungan industrial, atau praktisi hukum ketenagakerjaan.
2. Jika Ada Perbedaan Pendapat dengan Perusahaan
Perselisihan PHK pada tahap awal harus diupayakan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
Dokumentasikan tanggal pertemuan, pihak yang hadir, posisi masing-masing, dan hasil pembicaraan.
Jika bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
3. Jika Dokumen PHK Tidak Diberikan
Dokumen PHK penting bukan hanya untuk memahami alasan pemberhentian, tetapi juga dapat diperlukan dalam klaim BPJS Ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan.
Mintalah dokumen secara tertulis dan simpan bukti komunikasi.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban administrasi atau Anda kesulitan memperoleh dokumen yang diperlukan, hubungi Disnaker atau BPJS Ketenagakerjaan sesuai masalah yang dihadapi.
4. Jika Membutuhkan Informasi dari Disnaker atau Mediator Hubungan Industrial
Disnaker dapat menjadi salah satu tempat memperoleh informasi terkait proses hubungan industrial dan pencatatan perselisihan.
Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi atau mekanisme lain yang berlaku sebelum, apabila diperlukan, masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Untuk perkara dengan nilai hak besar atau fakta yang kompleks, pertimbangkan memperoleh pendampingan dari serikat pekerja atau penasihat hukum agar dokumen dan langkah yang diambil lebih terarah.
Kelola Keuangan Lebih Terpantau bersama Bank Mega
Setelah mengalami PHK, salah satu prioritas finansial adalah memahami dengan jelas berapa dana yang tersedia dan seberapa besar pengeluaran rutin setiap bulan.
Bagi nasabah Bank Mega, M-Smile dapat digunakan untuk membantu berbagai aktivitas transaksi sekaligus memantau keuangan selama masa penyesuaian.
Melalui layanan rekening di M-Smile, nasabah dapat memeriksa saldo dan aktivitas transaksi. Fitur Transfer juga tersedia, termasuk BI-FAST, untuk kebutuhan pengiriman dana.
Untuk pembayaran rutin, menu Top Up & Bayar dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti listrik, telepon, internet, PAM, e-wallet, dan tagihan lain yang tersedia di aplikasi.
M-Smile juga memiliki Financial Dashboard yang menampilkan informasi pemasukan dan pengeluaran berdasarkan kategori dan periode. Dalam masa penyesuaian setelah PHK, fitur tersebut dapat membantu melihat pos pengeluaran yang paling besar dan mengevaluasi mana yang masih perlu dipertahankan atau dikurangi.
Jika ingin memisahkan dana untuk kebutuhan berbeda, M-Smile juga memiliki Zaku. Anda dapat memisahkan alokasi seperti kebutuhan rutin, tagihan, atau dana untuk proses mencari pekerjaan agar tidak mudah tercampur dengan pengeluaran lainnya.
Pada masa tanpa pendapatan tetap, fokus utama bukan mengejar return setinggi mungkin, tetapi menjaga cash flow tetap terkendali dan memastikan dana tersedia untuk kebutuhan penting sampai sumber penghasilan berikutnya stabil.
Baca Juga: Resign Adalah? Ini Arti, Alasan, dan Hal yang Perlu Dipersiapkan
FAQ Seputar Pemutusan Hubungan Kerja
1. Apakah Pekerja yang Baru Bekerja Beberapa Bulan Tetap Memiliki Hak saat Terkena PHK?
Bisa. Masa kerja yang singkat tidak otomatis membuat pekerja kehilangan seluruh hak.
Untuk PKWTT, formula dasar pesangon Pasal 156 ayat (2) memasukkan masa kerja kurang dari satu tahun dalam kategori satu bulan upah, yang setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dimaknai sebagai formula paling sedikit. Namun, nilai akhir tetap perlu dibaca bersama alasan PHK dan aturan PP 35/2021.
Untuk PKWT, pekerja yang sudah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus dapat memiliki hak uang kompensasi yang dihitung secara proporsional.
Karena itu, status hubungan kerja dan alasan berakhirnya pekerjaan perlu diperiksa terlebih dahulu.
2. Apakah Karyawan Probation Bisa Mendapat Pesangon?
Status “probation” saja belum cukup untuk menentukan ada atau tidaknya hak.
Masa percobaan hanya dapat diterapkan pada hubungan kerja PKWTT sesuai ketentuan. PP 35/2021 bahkan mengatur pemberitahuan PHK bagi pekerja dalam masa percobaan dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum PHK.
Jika hubungan kerja berbentuk PKWT, masa percobaan tidak boleh diberlakukan. Klausul probation dalam PKWT batal demi hukum.
Untuk mengetahui hak pekerja PKWTT yang masih probation, perlu dilihat alasan penghentian, masa kerja aktual, ketentuan kontrak, dan aturan PHK yang berlaku. Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa pekerja probation otomatis tidak memperoleh hak apa pun.
3. Apakah Pesangon PHK Dikenakan Pajak?
Ya, uang pesangon dapat menjadi objek PPh Pasal 21.
Untuk pesangon yang dibayarkan sekaligus, ketentuan PP Nomor 68 Tahun 2009 menggunakan tarif progresif khusus:
- 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta;
- 5% untuk lapisan di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta;
- 15% untuk lapisan di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta; dan
- 25% untuk lapisan di atas Rp500 juta.
Tarif tersebut bersifat berlapis. Jadi, apabila pesangon melewati Rp500 juta, bukan berarti seluruh nilai pesangon otomatis dikenakan tarif 25%.
Perlakuan pajak juga dapat berbeda apabila pembayaran dilakukan dengan skema atau periode yang berbeda. Periksa bukti potong yang diberikan perusahaan dan konsultasikan kepada pihak pajak jika kasusnya kompleks.
4. Berapa Lama Perusahaan Harus Membayar Hak setelah PHK?
Tidak tepat menggunakan satu angka hari yang sama untuk seluruh kasus PHK.
PP 35/2021 mengatur tenggat pemberitahuan dan prosedur PHK, tetapi penyelesaian pembayaran hak dapat bergantung pada apakah PHK diterima, terdapat perselisihan, ada Perjanjian Bersama, ketentuan PK/PP/PKB, atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jika jumlah hak sudah disepakati, pastikan tanggal atau jadwal pembayarannya tercantum jelas dalam dokumen penyelesaian.
Apabila hak yang sudah menjadi kewajiban tidak dibayarkan, minta penjelasan tertulis dan tempuh perundingan bipartit. Jika tidak selesai, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial.
5. Apakah JHT dan JKP Bisa Diklaim Bersamaan setelah PHK?
Bisa, sepanjang masing-masing persyaratannya terpenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan peserta dapat mengajukan manfaat JHT selama sedang menerima manfaat JKP.
Kedua program tersebut memiliki fungsi berbeda. JHT merupakan manfaat dari akumulasi program hari tua peserta, sementara JKP memberikan uang tunai sementara, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pertimbangkan kebutuhan likuiditas sebelum mencairkan JHT seluruhnya karena dana tersebut pada dasarnya memiliki fungsi perlindungan jangka panjang.
6. Apakah Pekerja Tetap Bisa Mengajukan JKP jika Perusahaan Tidak Melaporkan PHK?
Ada mekanisme pelaporan mandiri.
Pada prinsipnya, perusahaan berkewajiban melaporkan PHK. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa apabila pemberi kerja belum melakukan pelaporan, pekerja dapat melaporkan PHK secara mandiri melalui portal SIAPkerja dengan mengunggah dokumen bukti PHK yang sah.
Dokumen kemudian diverifikasi sebelum dapat digunakan sebagai dasar pengajuan manfaat JKP.
Karena hak JKP memiliki batas waktu pengajuan, jangan hanya menunggu perusahaan tanpa mengecek status pelaporan Anda.
7. Apa yang Harus Dilakukan jika Perusahaan Tidak Membayar Pesangon?
Pertama, pastikan terlebih dahulu jumlah hak yang diklaim dan dasar perhitungannya.
Kirim permintaan pembayaran atau klarifikasi secara tertulis agar terdapat dokumentasi.
Jika terjadi perselisihan, langkah penyelesaian hubungan industrial pada dasarnya dimulai melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk memasuki mekanisme penyelesaian berikutnya, termasuk mediasi sesuai jenis perselisihan.
Jika tetap tidak terselesaikan, sengketa dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur yang berlaku.
Pertimbangkan meminta bantuan serikat pekerja, mediator hubungan industrial, atau penasihat hukum jika nilai hak cukup besar, dokumen tidak lengkap, perusahaan berada dalam proses pailit, atau kasus memiliki fakta yang kompleks.
Pemutusan hubungan kerja memang dapat mengubah kondisi finansial secara tiba-tiba, tetapi keputusan setelahnya tetap dapat dibuat secara terencana. Mulailah dengan memastikan dasar dan hak PHK, mengurus manfaat BPJS yang memenuhi persyaratan, kemudian hitung ulang cash flow berdasarkan dana yang benar-benar tersedia.
Selama proses mencari pekerjaan baru, utamakan kebutuhan pokok, pertahankan likuiditas, evaluasi kewajiban secara berkala, dan gunakan pesangon secara bertahap. Dengan gambaran keuangan yang lebih jelas, dana yang tersedia dapat memiliki waktu penggunaan yang lebih panjang selama masa transisi.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga!
Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
