Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Juli–September 2026 atau Triwulan III 2026. Kabar pentingnya, tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada periode tersebut tidak mengalami kenaikan, baik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang mengikuti mekanisme penyesuaian tarif maupun 24 golongan pelanggan yang tetap memperoleh subsidi.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Artinya, pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah dapat menggunakan tarif Triwulan III 2026 sebagai acuan untuk memperkirakan biaya listrik sampai akhir September.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif antara lain tetap sebesar Rp1.352 per kWh untuk daya 900 VA, Rp1.444,70 per kWh untuk 1.300 VA dan 2.200 VA, serta Rp1.699,53 per kWh untuk daya 3.500 VA ke atas.
Namun, perlu diperhatikan bahwa struktur tarif listrik tidak selalu berupa satu tarif sederhana untuk seluruh golongan. Pelanggan tegangan menengah, tegangan tinggi, maupun beberapa pelanggan bersubsidi memiliki skema biaya pemakaian, blok waktu, biaya beban, atau biaya daya reaktif sesuai ketentuan masing-masing.
Berikut daftar tarif listrik per kWh Juli–September 2026, cara menghitung estimasi biaya listrik, hingga tips mengelola tagihan rumah tangga maupun usaha.
Daftar Isi
- Apakah Tarif Listrik Juli–September 2026 Naik?
- Daftar Tarif Listrik per kWh Juli–September 2026
- Apa Perbedaan Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi?
- Cara Mengetahui Golongan dan Daya Listrik di Rumah
- Cara Menghitung Biaya Listrik dari Tarif per kWh
- Contoh Menghitung Estimasi Tagihan Listrik Rumah Tangga
- Kenapa Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik Juli–September 2026?
- Apa yang Memengaruhi Penyesuaian Tarif Listrik?
- Kapan Tarif Listrik Bisa Berubah Lagi?
- Cara Cek Tagihan Listrik PLN
- Tips Menghemat Tagihan Listrik di Rumah
- Tips Mengatur Bujet Listrik untuk Rumah Tangga dan Pelaku Usaha
- Cara Bayar Tagihan Listrik melalui M-Smile
- Tarif Listrik Juli–September 2026 Tetap, Gunakan Listrik dengan Bijak
- FAQ Seputar Tarif Listrik Juli–September 2026
Apakah Tarif Listrik Juli–September 2026 Naik?
Tidak. Pemerintah memutuskan tarif listrik Juli–September 2026 tetap atau tidak naik.
Kebijakan tersebut berlaku untuk Triwulan III 2026. Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang masuk dalam mekanisme tariff adjustment tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi sesuai ketentuan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi golongan tertentu dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Untuk penetapan Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter periode Februari–April 2026, yaitu:
- kurs rata-rata sebesar Rp16.959,32 per dolar AS;
- Indonesian Crude Price atau ICP sebesar US$96,12 per barel;
- inflasi sebesar 0,21%; dan
- Harga Batubara Acuan atau HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Secara formula, perubahan parameter tersebut sebenarnya memberikan potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian tetap terjaga.
Dengan demikian, tidak terdapat kenaikan tarif listrik pada Juli, Agustus, maupun September 2026 selama masih berada dalam periode Triwulan III.
Daftar Tarif Listrik per kWh Juli–September 2026
Berikut rincian tarif yang menjadi acuan selama periode Juli hingga September 2026. Untuk beberapa golongan tegangan menengah dan tinggi, tarif memiliki skema Waktu Beban Puncak atau WBP, Luar Waktu Beban Puncak atau LWBP, serta biaya daya reaktif.
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Pelanggan rumah tangga bersubsidi terutama mencakup pelanggan yang memenuhi kriteria penerima subsidi pemerintah.
| Golongan | Daya | Tarif Prabayar |
|---|---|---|
| R-1/TR | 450 VA | Rp415/kWh |
| R-1/TR | 900 VA Subsidi | Rp605/kWh |
Perlu diperhatikan bahwa angka Rp415 dan Rp605 per kWh merupakan tarif pada skema prabayar. Untuk pelanggan reguler atau pascabayar 450 VA dan 900 VA bersubsidi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan struktur biaya beban dan tarif pemakaian berdasarkan blok.
Untuk 450 VA reguler, struktur biaya pemakaiannya terdiri atas:
- Blok I 0–30 kWh: Rp169/kWh;
- Blok II di atas 30–60 kWh: Rp360/kWh; dan
- Blok III di atas 60 kWh: Rp495/kWh.
Sementara untuk 900 VA bersubsidi reguler:
- Blok I 0–20 kWh: Rp275/kWh;
- Blok II di atas 20–60 kWh: Rp445/kWh; dan
- Blok III di atas 60 kWh: Rp495/kWh.
Selain biaya pemakaian, terdapat biaya beban sesuai ketentuan golongan reguler tersebut.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif yang berlaku pada Juli–September 2026 adalah:
| Golongan | Daya | Tarif |
|---|---|---|
| R-1/TR | 900 VA-RTM | Rp1.352/kWh |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70/kWh |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70/kWh |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53/kWh |
| R-3/TR atau R-3/TM | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53/kWh |
Tarif dasar pemakaian pada kelompok nonsubsidi tersebut sama untuk skema reguler dan prabayar sesuai golongannya. Meski demikian, total pembayaran aktual masih dapat dipengaruhi komponen lain sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
3. Tarif Listrik Golongan Bisnis
Untuk golongan bisnis yang termasuk pelanggan nonsubsidi, tarif Triwulan III 2026 tetap sebagai berikut:
| Golongan | Daya | Tarif |
|---|---|---|
| B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70/kWh |
| B-3/TM atau B-3/TT | Di atas 200 kVA | LWBP Rp1.035,78/kWh; WBP = K × Rp1.035,78/kWh |
Untuk B-3/TM atau B-3/TT, biaya kelebihan pemakaian daya reaktif ditetapkan sebesar Rp1.114,74 per kVArh apabila memenuhi kondisi yang menyebabkan biaya tersebut dikenakan.
Faktor K pada tarif WBP berada dalam rentang tertentu dan ditetapkan sesuai karakteristik beban sistem kelistrikan setempat.
4. Tarif Listrik Golongan Industri
Pelanggan industri menengah dan besar memiliki struktur tarif sebagai berikut:
| Golongan | Daya | Tarif |
|---|---|---|
| I-3/TM | Di atas 200 kVA hingga kurang dari 30.000 kVA | LWBP Rp1.035,78/kWh; WBP = K × Rp1.035,78/kWh |
| I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74/kWh untuk WBP dan LWBP |
Untuk I-3/TM, biaya daya reaktif adalah Rp1.114,74 per kVArh sesuai ketentuan. Sementara I-4/TT menggunakan tarif Rp996,74 pada blok WBP maupun LWBP, dengan biaya kVArh yang juga mengikuti tarif Rp996,74 sesuai struktur yang berlaku.
5. Tarif Listrik Instansi Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif yang berlaku antara lain:
| Golongan | Daya/Keterangan | Tarif |
|---|---|---|
| P-1/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.699,53/kWh |
| P-2/TM | Di atas 200 kVA | LWBP Rp1.415,01/kWh; WBP = K × Rp1.415,01/kWh |
| P-3/TR | Penerangan Jalan Umum | Rp1.699,53/kWh |
Untuk P-2/TM, biaya kelebihan pemakaian daya reaktif dapat dikenakan sebesar Rp1.522,88 per kVArh sesuai ketentuan.
6. Tarif Listrik Golongan Layanan Khusus
Golongan L/TR, L/TM, dan L/TT digunakan untuk kebutuhan layanan khusus sesuai ketentuan PLN dan Kementerian ESDM.
Dalam daftar tarif penyesuaian yang menjadi rujukan Triwulan III 2026, nilai dasar yang digunakan berada di sekitar Rp1.644,52 per kWh untuk blok WBP dan LWBP, dengan penerapan faktor pengali sesuai ketentuan layanan khusus.
Karena golongan ini memiliki mekanisme lebih khusus dibandingkan pelanggan rumah tangga, pelanggan sebaiknya memeriksa detail kontrak dan struktur tarif yang berlaku langsung pada PLN.
Apa Perbedaan Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi?
1. Pelanggan Listrik Bersubsidi
Listrik bersubsidi adalah listrik yang sebagian biaya penyediaannya mendapat dukungan pemerintah sehingga tarif yang dibayar pelanggan menjadi lebih rendah.
Subsidi ditujukan kepada kelompok pelanggan yang memenuhi kriteria sesuai kebijakan pemerintah. Untuk rumah tangga, golongan yang banyak dikenal adalah 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Pada Triwulan III 2026, pemerintah menyatakan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi dan tarifnya tidak mengalami perubahan.
2. Pelanggan Listrik Nonsubsidi
Pelanggan nonsubsidi membayar listrik tanpa subsidi tarif seperti yang diberikan kepada kelompok penerima subsidi.
Beberapa golongan pelanggan nonsubsidi mengikuti mekanisme tariff adjustment setiap tiga bulan. Di antaranya adalah rumah tangga 900 VA-RTM hingga rumah tangga berdaya besar, bisnis tertentu, industri, pemerintah, dan layanan khusus.
Meskipun mekanisme tersebut memungkinkan tarif naik atau turun berdasarkan parameter ekonomi, pemerintah dapat menetapkan kebijakan tarif sesuai kondisi ekonomi nasional.
Cara Mengetahui Golongan dan Daya Listrik di Rumah
1. Cek melalui PLN Mobile
Salah satu cara praktis adalah menggunakan aplikasi PLN Mobile.
Setelah akun dan ID pelanggan terhubung, Anda dapat melihat informasi pelanggan yang tersedia pada aplikasi. Informasi ini membantu memastikan daya maupun identitas layanan sebelum memperkirakan tarif listrik yang digunakan.
2. Cek pada Meteran atau Informasi Pelanggan
Periksa informasi yang terdapat pada meter atau perangkat kelistrikan di rumah.
Namun, jika informasi yang tertera sulit dipahami, gunakan data pelanggan di PLN Mobile atau layanan PLN agar tidak salah menentukan golongan.
3. Cek melalui Tagihan Listrik
Untuk pelanggan pascabayar, informasi pada tagihan atau riwayat pembayaran dapat membantu mengetahui identitas pelanggan dan penggunaan listrik.
Periksa pula konsumsi kWh dari bulan ke bulan untuk mengetahui perubahan pola pemakaian.
4. Gunakan ID Pelanggan PLN
ID pelanggan menjadi identitas penting untuk mengakses informasi layanan PLN.
Simpan nomor tersebut di tempat yang aman karena biasanya dibutuhkan untuk:
- mengecek tagihan;
- melakukan pembayaran;
- menyampaikan keluhan;
- mengakses layanan pelanggan; dan
- menghubungkan data pelanggan pada aplikasi.
Cara Menghitung Biaya Listrik dari Tarif per kWh
1. Ketahui Daya Peralatan Elektronik
Setiap perangkat elektronik memiliki daya yang umumnya ditampilkan dalam watt.
Misalnya sebuah televisi mempunyai daya 100 watt, AC 500 watt, atau lampu LED 10 watt.
Informasi tersebut menjadi dasar untuk memperkirakan jumlah energi yang digunakan.
2. Hitung Lama Pemakaian
Selanjutnya, tentukan berapa jam perangkat digunakan setiap hari.
Contohnya, televisi 100 watt digunakan selama lima jam sehari.
3. Hitung Konsumsi Energi dalam kWh
Rumus sederhananya:
Energi (kWh) = Daya (watt) × Lama Penggunaan (jam) ÷ 1.000
Contoh televisi 100 watt yang digunakan selama lima jam:
100 watt × 5 jam ÷ 1.000 = 0,5 kWh per hari
Jika digunakan selama 30 hari:
0,5 kWh × 30 = 15 kWh per bulan
4. Kalikan Pemakaian kWh dengan Tarif Listrik
Setelah konsumsi diketahui, kalikan jumlah kWh dengan tarif sesuai golongan.
Misalnya rumah 1.300 VA menggunakan 15 kWh untuk televisi tersebut:
15 kWh × Rp1.444,70 = Rp21.670,50
Angka ini merupakan estimasi biaya energi untuk perangkat tersebut. Tagihan keseluruhan dapat berbeda karena rumah memiliki banyak perangkat serta dapat terdapat komponen pembayaran lain sesuai ketentuan.
Contoh Menghitung Estimasi Tagihan Listrik Rumah Tangga
Contoh berikut menggunakan konsumsi hipotetis agar lebih mudah memahami hubungan antara pemakaian kWh dengan tarif listrik. Angka tersebut bukan rata-rata pemakaian wajib untuk setiap rumah.
1. Contoh Rumah dengan Daya 900 VA
Misalnya pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM nonsubsidi menggunakan energi sebesar 100 kWh dalam satu bulan.
Tarifnya adalah Rp1.352 per kWh.
100 kWh × Rp1.352 = Rp135.200
Estimasi biaya pemakaian energinya adalah Rp135.200.
Jika pelanggan merupakan 900 VA yang menerima subsidi, struktur tarifnya berbeda. Karena itu, pastikan terlebih dahulu apakah 900 VA Anda termasuk golongan subsidi atau 900 VA-RTM nonsubsidi.
2. Contoh Rumah dengan Daya 1.300 VA
Misalnya rumah dengan daya 1.300 VA menggunakan 150 kWh dalam satu bulan.
Tarifnya adalah Rp1.444,70 per kWh.
150 kWh × Rp1.444,70 = Rp216.705
Estimasi biaya energi adalah Rp216.705.
3. Contoh Rumah dengan Daya 2.200 VA
Misalnya pelanggan daya 2.200 VA menggunakan listrik sebesar 200 kWh dalam satu bulan.
Tarif 2.200 VA sama dengan 1.300 VA, yaitu Rp1.444,70 per kWh.
200 kWh × Rp1.444,70 = Rp288.940
Estimasi biaya energi adalah Rp288.940.
Total pembayaran aktual tidak selalu sama persis dengan simulasi karena dapat terdapat pajak daerah, biaya administrasi pembayaran, rekening minimum untuk golongan tertentu, atau komponen lain sesuai layanan yang digunakan.
Kenapa Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik Juli–September 2026?
1. Menjaga Daya Beli Masyarakat
Listrik merupakan kebutuhan utama rumah tangga. Kenaikan tarif dapat memengaruhi pengeluaran bulanan masyarakat karena hampir seluruh aktivitas sehari-hari membutuhkan energi listrik.
Pemerintah menyatakan kebijakan mempertahankan tarif Triwulan III 2026 salah satunya dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
2. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Biaya listrik tidak hanya berpengaruh pada rumah tangga. Energi juga menjadi komponen biaya bagi perdagangan, jasa, perkantoran, dan berbagai aktivitas ekonomi.
Tarif yang tetap dapat memberikan kepastian biaya dalam periode tersebut sehingga membantu perencanaan pengeluaran masyarakat maupun dunia usaha.
3. Mendukung Daya Saing Industri dan Pelaku Usaha
Pelaku usaha dan industri menggunakan listrik sebagai salah satu komponen penting dalam operasional.
Pada bisnis tertentu, listrik digunakan untuk:
- mesin produksi;
- pendinginan;
- pencahayaan;
- komputer dan perangkat kerja;
- peralatan restoran;
- gudang; dan
- operasional berbagai fasilitas lainnya.
Menjaga tarif tidak naik pada Triwulan III dapat membantu memberikan kepastian dalam menyusun biaya produksi maupun operasional.
Apa yang Memengaruhi Penyesuaian Tarif Listrik?
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan bagi golongan yang masuk mekanisme tariff adjustment. Beberapa parameter utamanya adalah sebagai berikut.
1. Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Perubahan kurs dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik karena terdapat komponen operasional maupun investasi sektor ketenagalistrikan yang berkaitan dengan mata uang asing.
Untuk Triwulan III 2026, parameter kurs yang digunakan adalah rata-rata Rp16.959,32 per dolar AS.
2. Indonesian Crude Price atau ICP
ICP merupakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia yang menjadi salah satu indikator biaya energi.
Parameter ICP yang digunakan dalam penetapan Triwulan III 2026 adalah US$96,12 per barel.
3. Inflasi
Inflasi menggambarkan perubahan tingkat harga secara umum dan dapat memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.
Untuk periode referensi Triwulan III 2026, inflasi yang digunakan dalam perhitungan tercatat 0,21%.
4. Harga Batubara Acuan atau HBA
Batubara masih menjadi salah satu sumber energi untuk pembangkit listrik. Karena itu, perubahan harga batubara ikut menjadi parameter penyesuaian tarif.
Pada perhitungan Triwulan III 2026, HBA yang digunakan adalah US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Kapan Tarif Listrik Bisa Berubah Lagi?
Tarif yang dibahas dalam artikel ini berlaku untuk periode Juli sampai September 2026.
Secara mekanisme, penyesuaian tarif untuk golongan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Karena itu, setelah Triwulan III berakhir, pemerintah dapat menetapkan kembali tarif untuk periode Oktober–Desember 2026 berdasarkan hasil evaluasi dan kebijakan pemerintah.
Namun, evaluasi tidak berarti tarif pasti naik. Hasilnya dapat berupa tarif naik, turun, maupun tetap bergantung pada parameter yang digunakan dan keputusan pemerintah.
Karena itu, pelanggan sebaiknya memantau pengumuman Kementerian ESDM dan PLN menjelang periode tarif berikutnya.
Cara Cek Tagihan Listrik PLN
1. Cek melalui PLN Mobile
PLN Mobile dapat digunakan untuk membantu mengecek informasi tagihan pelanggan pascabayar.
Secara umum, langkahnya adalah:
- buka aplikasi PLN Mobile;
- login menggunakan akun Anda;
- tambahkan atau pilih ID pelanggan yang sudah tersimpan;
- buka informasi tagihan yang tersedia; dan
- periksa jumlah tagihan sebelum melakukan pembayaran.
Selain mengecek tagihan, PLN Mobile juga menyediakan berbagai layanan kelistrikan lainnya.
2. Cek Menggunakan ID Pelanggan
ID pelanggan merupakan salah satu data utama yang digunakan ketika melakukan pengecekan maupun pembayaran listrik.
Pastikan nomor yang dimasukkan benar agar tagihan yang muncul sesuai dengan pelanggan yang ingin dibayar.
Untuk kebutuhan keamanan, hindari membagikan data pribadi atau informasi akun kepada pihak yang tidak dikenal.
Tips Menghemat Tagihan Listrik di Rumah
1. Matikan Peralatan yang Tidak Digunakan
Lampu, televisi, kipas, dan perangkat lain sebaiknya dimatikan ketika tidak digunakan.
Kebiasaan sederhana ini membantu mengurangi jumlah jam pemakaian sehingga konsumsi energi menjadi lebih rendah.
2. Atur Penggunaan AC secara Efisien
AC merupakan salah satu perangkat yang dapat mengonsumsi listrik dalam jumlah besar apabila digunakan dalam waktu lama.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- atur suhu secara wajar;
- tutup pintu dan jendela ketika AC menyala;
- bersihkan filter secara berkala;
- gunakan timer jika diperlukan; dan
- matikan AC jika ruangan tidak digunakan.
3. Gunakan Peralatan Elektronik Hemat Energi
Ketika membeli perangkat baru, pertimbangkan konsumsi energinya selain harga pembelian.
Perangkat yang lebih efisien dapat membantu menekan pemakaian listrik dalam jangka panjang, terutama untuk peralatan yang digunakan setiap hari.
4. Hindari Membiarkan Perangkat dalam Mode Standby
Beberapa perangkat tetap menggunakan listrik meskipun tidak sedang digunakan secara aktif.
Cabut adaptor, charger, atau perangkat yang tidak diperlukan apabila aman untuk dilakukan.
5. Pantau Konsumsi Listrik Setiap Bulan
Bandingkan pemakaian dari bulan ke bulan.
Jika penggunaan meningkat tajam, evaluasi apakah terdapat:
- perangkat baru;
- penambahan jam penggunaan AC;
- lebih banyak penghuni;
- peralatan yang kurang efisien; atau
- perubahan pola aktivitas di rumah.
Tips Mengatur Bujet Listrik untuk Rumah Tangga dan Pelaku Usaha
1. Jadikan Listrik sebagai Pos Pengeluaran Rutin
Masukkan listrik ke dalam anggaran bulanan bersama kebutuhan rutin lain seperti air, internet, transportasi, dan belanja rumah tangga.
Untuk bisnis, listrik sebaiknya dicatat sebagai bagian dari biaya operasional sehingga pengaruhnya terhadap margin usaha dapat terlihat.
2. Bandingkan Tagihan dari Bulan ke Bulan
Simpan catatan pemakaian atau pembayaran beberapa bulan terakhir.
Jika tagihan meningkat sementara tarif per kWh tetap, penyebabnya kemungkinan berkaitan dengan kenaikan konsumsi atau komponen pembayaran lainnya.
3. Siapkan Dana sebelum Tanggal Pembayaran
Untuk pelanggan pascabayar, siapkan dana tagihan dalam anggaran rutin agar pembayaran tidak mengganggu kebutuhan lain.
Anda dapat memisahkan dana tagihan setelah menerima penghasilan bulanan.
4. Evaluasi jika Pemakaian Naik Signifikan
Jangan hanya melihat nominal rupiah. Periksa juga jumlah kWh.
Misalnya tarif tidak berubah tetapi pemakaian meningkat dari 150 kWh menjadi 220 kWh. Dalam kondisi tersebut, tagihan akan tetap naik meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif listrik.
Bagi pelaku usaha, kenaikan pemakaian dapat pula menandakan peningkatan produksi. Karena itu, evaluasi perubahan listrik bersama perubahan omzet atau volume aktivitas bisnis.
Cara Bayar Tagihan Listrik melalui M-Smile
Selain memantau penggunaan listrik, Anda juga dapat mengatur pembayaran tagihan melalui M-Smile dari Bank Mega. Untuk pelanggan PLN pascabayar, pembayaran dapat dilakukan dari smartphone selama data pelanggan dan sumber dana sudah dipersiapkan.
Secara umum, langkah pembayaran tagihan listrik pascabayar melalui M-Smile adalah:
- Buka aplikasi M-Smile dan masuk ke akun Anda.
- Pilih menu Bayar.
- Pilih kategori PLN.
- Pilih PLN Postpaid atau Pascabayar.
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN.
- Periksa kembali informasi pelanggan dan jumlah tagihan yang muncul.
- Pilih sumber dana yang tersedia dan sesuai kebutuhan.
- Konfirmasi transaksi sesuai prosedur keamanan pada aplikasi.
- Simpan bukti pembayaran apabila diperlukan untuk pencatatan keuangan.
Bagi pengguna listrik prabayar, M-Smile juga dapat digunakan untuk pembelian token dengan memilih layanan PLN prabayar pada menu pembelian yang tersedia. Masukkan nomor meter atau data pelanggan dengan benar, pilih nominal, lalu periksa kembali detail transaksi sebelum menyelesaikan pembayaran.
Tarif Listrik Juli–September 2026 Tetap, Gunakan Listrik dengan Bijak
Tarif listrik Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif bagi 13 golongan nonsubsidi sekaligus memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif 900 VA-RTM tetap Rp1.352 per kWh. Pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar tarif pemakaian Rp1.444,70 per kWh, sedangkan rumah tangga 3.500 VA ke atas berada pada Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berhak memperoleh subsidi juga tidak mengalami perubahan kebijakan tarif pada Triwulan III. Namun, perhatikan bahwa struktur tarif pelanggan reguler bersubsidi berbeda dengan tarif prabayar sehingga perhitungan tagihan perlu disesuaikan dengan jenis layanan.
Tarif yang tidak naik bukan berarti tagihan bulanan pasti sama. Jumlah tagihan tetap sangat dipengaruhi oleh pemakaian kWh. Karena itu, pantau konsumsi listrik, gunakan perangkat elektronik secara efisien, dan masukkan biaya listrik sebagai salah satu pos rutin dalam perencanaan keuangan.
Tarif berikutnya untuk Oktober–Desember 2026 akan mengikuti penetapan pemerintah untuk Triwulan IV. Pastikan memeriksa informasi terbaru dari PLN dan Kementerian ESDM ketika memasuki periode tersebut.
Untuk membantu mengelola pembayaran listrik secara lebih praktis, Anda dapat memanfaatkan M-Smile dari Bank Mega untuk mengecek dan membayar tagihan PLN langsung melalui smartphone. Jika membutuhkan fleksibilitas dalam mengatur arus kas bulanan, Kartu Kredit Bank Mega juga dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembayaran sesuai fitur dan ketentuan yang berlaku. Dengan memantau pemakaian listrik, menyiapkan bujet sejak awal, serta memilih metode pembayaran yang sesuai kemampuan finansial, pengeluaran listrik rumah tangga maupun usaha dapat dikelola dengan lebih terencana.
Baca Juga: Simulasi Kredit Mobil Listrik untuk Gen Z, Cek Dulu
FAQ Seputar Tarif Listrik Juli–September 2026
1. Berapa tarif listrik per kWh Juli–September 2026?
Tarif berbeda berdasarkan golongan. Untuk rumah tangga nonsubsidi, 900 VA-RTM sebesar Rp1.352/kWh, 1.300 VA dan 2.200 VA Rp1.444,70/kWh, sedangkan 3.500 VA ke atas Rp1.699,53/kWh. Untuk prabayar rumah tangga subsidi, 450 VA menggunakan tarif Rp415/kWh dan 900 VA subsidi Rp605/kWh.
2. Apakah tarif listrik naik pada September 2026?
Tidak. September 2026 masih termasuk periode Triwulan III 2026 atau Juli–September. Pemerintah telah memutuskan tarif periode tersebut tetap atau tidak naik.
3. Berapa tarif listrik 900 VA per kWh?
Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM atau nonsubsidi, tarifnya Rp1.352 per kWh. Sementara tarif prabayar untuk pelanggan rumah tangga 900 VA yang memperoleh subsidi adalah Rp605 per kWh. Pelanggan reguler 900 VA subsidi menggunakan struktur biaya beban dan tarif pemakaian berdasarkan blok.
4. Berapa tarif listrik 1.300 VA per kWh?
Tarif listrik rumah tangga R-1/TR 1.300 VA pada Juli–September 2026 adalah Rp1.444,70 per kWh.
5. Berapa tarif listrik 2.200 VA per kWh?
Tarif rumah tangga R-1/TR 2.200 VA adalah Rp1.444,70 per kWh, sama dengan tarif rumah tangga 1.300 VA.
6. Apa perbedaan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi?
Pelanggan subsidi memperoleh dukungan pemerintah sehingga tarif yang dibayar lebih rendah sesuai golongan dan kriteria penerima. Pelanggan nonsubsidi tidak memperoleh subsidi tersebut dan sebagian golongannya mengikuti mekanisme penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.
7. Apakah tarif listrik prabayar dan pascabayar sama?
Tergantung golongannya. Untuk sejumlah pelanggan rumah tangga nonsubsidi seperti 900 VA-RTM, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500–5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas, tarif pemakaian reguler dan prabayar tercantum sama dalam struktur tarif. Namun, pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi memiliki struktur reguler berupa biaya beban dan tarif blok, sedangkan prabayar menggunakan tarif Rp415/kWh dan Rp605/kWh. Selain itu, jumlah pembayaran akhir dapat dipengaruhi pajak daerah, biaya administrasi, atau komponen lain.
8. Bagaimana cara menghitung tagihan listrik dari pemakaian kWh?
Secara sederhana, untuk golongan dengan tarif tunggal Anda dapat mengalikan jumlah pemakaian kWh dengan tarif per kWh. Contohnya, pelanggan 1.300 VA menggunakan 150 kWh dengan tarif Rp1.444,70 per kWh. Estimasi biaya energi adalah 150 × Rp1.444,70 = Rp216.705. Total pembayaran aktual dapat berbeda apabila terdapat komponen lain sesuai jenis pelanggan dan metode pembayaran.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
