Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per orang. Penetapan ini berdasarkan harga beras premium dengan takaran 2,5 kg atau 3,5 liter untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dasar Penetapan Zakat Fitrah 2025
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah kajian terhadap harga beras yang berlaku di masyarakat. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Keputusan ini bertujuan agar pembayaran zakat fitrah tetap sesuai dengan syariat Islam.
Penyesuaian Zakat Fitrah di Daerah Lain
BAZNAS menganjurkan masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang dikonsumsi di wilayah masing-masing. Zakat fitrah ini wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar dapat disalurkan kepada mustahiq secara tepat waktu.
Prinsip Penyaluran Zakat oleh BAZNAS
Dalam menyalurkan zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yaitu:
- Aman Syari: Sesuai dengan ketentuan agama Islam.
- Aman Regulasi: Mematuhi aturan hukum yang berlaku.
- Aman Konstitusi: Sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara, yaitu secara langsung kepada penerima zakat (mustahiq) atau melalui lembaga amil zakat yang kemudian akan mendistribusikannya. Selain metode tradisional, untuk kemudahan dan kenyamanan dalam berzakat, Anda juga dapat memanfaatkan teknologi digital seperti aplikasi M-Smile.
Melalui Aplikasi M-Smile
Dengan aplikasi M-Smile, proses pembayaran zakat fitrah Anda dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman, bahkan tanpa perlu meninggalkan rumah. Berikut langkah mudah untuk berzakat dan berdonasi melalui M-Smile:
- Login ke aplikasi M-Smile.
- Pilih menu “Bayar”, kemudian pilih “Lainnya”.
- Pilih daftar produk.
- Masukkan konfirmasi data dari.
- Masukkan nominal.
- Masukkan M-PIN Anda.
- Klik “Lanjut” untuk menyelesaikan transaksi.
Memanfaatkan aplikasi M-Smile untuk membayar zakat fitrah tidak hanya memudahkan Anda dalam menunaikan ibadah zakat, tapi juga membantu memastikan bahwa zakat Anda disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Yuk, manfaatkan teknologi untuk kemudahan ibadah zakat Anda!
Manfaat Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki manfaat besar, tidak hanya bagi penerima, tetapi juga bagi yang menunaikannya. Beberapa manfaat utama dari zakat fitrah antara lain:
- Penyucian Jiwa: Zakat fitrah menjadi sarana membersihkan diri dari dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan.
- Membantu Sesama: Menyediakan bantuan makanan kepada fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
- Meningkatkan Solidaritas Sosial: Memperkuat ikatan kebersamaan dalam masyarakat.
Baca Juga
- Pengertian, Syarat dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- Ibadah semakin mudah, tunaikan zakat dan sedekah lewat M-Smile
Kesimpulan
BAZNAS telah menetapkan zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 berdasarkan harga beras premium. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Dengan adanya aplikasi M-Smile dari Bank Mega, pembayaran zakat menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.
Informasi Lebih Lanjut
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini.