Berbagai manfaat dari keberadaan pasar modal telah dirasakan oleh emiten, investor, pemerintah, maupun masyarakat. Banyak anak muda kini juga memanfaatkan pasar modal untuk berinvestasi.
Pengertian pasar modal
Istilah pasar modal adalah istilah yang luas yang dipakai untuk menggambarkan tempat di mana berbagai entitas memperdagangkan berbagai jenis instrumen keuangan. Tempat-tempat ini dapat mencakup pasar saham, pasar obligasi, dan pasar mata uang dan valuta asing (valas). Sebagian besar pasar terkonsentrasi di pusat keuangan utama seperti New York, London, Singapura, dan Hong Kong.
Di Indonesia, pasar modal merupakan suatu sistem keuangan yang terorganisasi, meliputi bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
Pasar modal menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, serta menjadi sarana investasi bagi masyarakat. Pasar modal kemudian memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana dalam kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (13) tentang Pasar Modal, dinyatakan bahwa, pasar modal di Indonesia adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Baca Juga : 10 Aplikasi Investasi Terbaik untuk Saham dan Reksa Dana
Manfaat pasar modal
Manfaat pasar modal telah dirasakan langsung oleh investor, emiten, pemerintah maupun lembaga penunjang. Berikut ini manfaat pasar modal yang perlu diketahui :
- Manfaat pasar modal bagi investor
Bagi investor, manfaat pasar modal adalah sebagai wahana investasi, sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan.
Selain itu, pasar modal juga meningkatkan aset kekayaan. Hasil investasi di pasar modal dapat meningkatkan kekayaan dalam bentuk kenaikan harga dan pembagian keuntungan.
- Manfaat pasar modal bagi emiten (perusahaan)
Bagi emiten, manfaat pasar modal adalah sumber pembiayaan dalam mengembangkan bisnis. Pasar modal adalah salah satu sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
Melalui pasar modal, kepemilikan perusahaan menjadi terbuka untuk bisa dimiliki sebagian sahamnya oleh masyarakat luas.
Pasar modal juga memberikan manfaat dalam hal keterbukaan dan profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
- Manfaat pasar modal bagi pemerintah
Bagi pemerintah, pasar modal memberikan manfaat karena dapat membuka lapangan kerja atau profesi baru untuk warga masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor, atau sebagai lembaga atau jasa penunjang pasar modal.
Pasar modal juga dapat mendorong laju pembangunan. Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari pasar modal dapat semakin ekspansif untuk turun ke daerah-daerah untuk membantu pelaksanaan pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah.
- Manfaat pasar modal bagi masyarakat
Masyarakat dapat memanfaatkan pasar modal untuk menjadi instrumen investasi dalam membangun aset.
Baca Juga : Tips Cara Investasi Emas Untuk Pemula
Fungsi pasar modal
Pasar modal memiliki berbagai fungsi di Indonesia. Fungsi pasar modal meliputi :
- Meningkatkan kapasitas produksi
Pasar modal berfungsi untuk meningkatkan kapasitas produksi dari emiten. Perusahaan-perusahaan mendapatkan tambahan modal dari pasar modal untuk meningkatkan kapasitas produksinya.
- Menciptakan tenaga kerja
Fungsi pasar modal yang lainnya adalah menjadi pendorong munculnya perkembangan industri sehingga akan menciptakan lapangan kerja baru.
- Penambahan modal
Perusahaan bisa memperoleh penambahan modal yang bersumber dari pasar modal dengan cara menjual saham perusahaan di pasar modal. Saham-saham tersebut akan dibeli oleh berbagai pihak, baik masyarakat umum, perusahaan lain, lembaga atau pemerintah.
- Pemerataan pendapatan
Pasar modal juga memiliki fungsi untuk mendorong pemerataan pendapatan. Emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal, mengeluarkan dividen untuk para pemegang saham sebagai bagian dari keuntungan perusahaan. Hal ini akan mendorong pemerataan pendapatan untuk masyarakat yang memiliki perusahaan tersebut.
- Meningkatkan pendapatan negara
Pasar modal juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan negara, melalui pajak. Masing-masing dividen yang diberikan emiten kepada para pemegang saham akan dikenai pajak oleh pemerintah. Pemasukan pajak yang berasal dari kegiatan di pasar modal ini menjadikan fungsi pasar modal di Indonesia sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan pajak untuk negara.
- Indikator perekonomian negara
Pasar modal di Indonesia merupakan bagian dari indikator perekonomian negara. Kegiatan dan volume penjualan atau pembelian di pasar modal yang meningkat dapat memberikan indikasi bahwa kegiatan bisnis perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Jenis pasar modal
Pasar modal adalah bagian penting dari ekonomi modern yang berfungsi karena dapat memindahkan dana dari orang-orang yang memiliki uang kepada mereka yang membutuhkannya untuk penggunaan yang produktif.
Pasar modal digunakan terutama untuk menjual produk keuangan seperti ekuitas dan surat utang. Ekuitas adalah saham, yang merupakan kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan.
Dilansir dari Investopedia, pasar modal dibagi menjadi dua kategori yang berbeda. Yaitu :
- Pasar primer di mana saham ekuitas baru dan penerbitan obligasi dijual kepada investor
- Pasar sekunder, yang memperdagangkan sekuritas yang ada
Pasar Primer vs. Pasar Sekunder
Pasar primer
Ketika sebuah perusahaan secara terbuka menjual saham atau obligasi baru untuk pertama kalinya, seperti dalam penawaran umum perdana atau initial public offering ( IPO), maka perusahaan tersebut melakukannya di pasar modal primer.
Ketika investor membeli sekuritas di pasar modal primer, perusahaan yang menawarkan sekuritas menyewa perusahaan penjamin untuk meninjaunya dan membuat prospektus yang menguraikan harga dan rincian lain dari sekuritas yang akan diterbitkan.
Semua masalah di pasar perdana tunduk pada regulasi yang ketat. Perusahaan harus mengajukan pernyataan kepada Securities and Exchange Commission (SEC) dan agen sekuritas lainnya dan harus menunggu sampai pengajuan mereka disetujui sebelum mereka dapat go public.
Investor kecil seringkali tidak dapat membeli sekuritas di pasar perdana karena perusahaan dan bankir investasinya ingin menjual semua sekuritas yang tersedia dalam waktu singkat, untuk memenuhi volume yang dibutuhkan. Mereka harus fokus pada pemasaran penjualan kepada investor besar yang mampu membeli lebih banyak sekuritas sekaligus.
Baca Juga : 5 Tips Investasi Bagi Pemula yang patut dicoba
Pasar sekunder
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran. Jadi pasar sekunder merupakan pasar dimana saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas, setelah memasuki masa penjualan di pasar perdana.
Besarnya permintaan dan penawaran saham dipengaruhi oleh faktor internal perusahaan dan eksternal.
Faktor internal berhubungan dengan kebijakan internal perusahaan, misalnya pendapatan per lembar saham, besarnya dividen yang dibagikan, kinerja manajemen perusahaan, prospek perusahaan di masa yang akan datang.
Sedangkan faktor eksternal perusahaan adalah hal-hal diluar kendali perusahaan, seperti gejolak politik suatu negara, perubahan kebijakan moneter, dan laju inflasi yang tinggi.
Investasi di Pasar Modal
Jika kamu memilih investasi di Pasar Modal, kamu dapat menggunakan jasa kustodian Bank Mega. Bank Mega telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk dapat bertindak sebagai Bank Kustodian sesuai Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001 dan telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk bertindak sebagai Sub-Registry sesuai Surat Bank Indonesia No.10/160/DPM tanggal 4 Juli 2008.
Jasa Kustodian yang dapat diberikan Bank Mega meliputi :
1. Penyimpanan dan pengadministrasian Efek atau Surat Berharga milik Nasabah (safekeeping), baik berbentuk scrip maupun scripless, dan dalam mata uang Rupiah maupun US Dollar.
2. Penyelesaian transaksi penyerahan dan penerimaan Efek atau Surat Berharga (settlement).
3. Eksekusi atas aksi korporasi sesuai instruksi Nasabah dan penagihan/pembayaran kupon bunga/dividen (corporate action/income collection).
4. Mewakili Nasabah untuk hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) (proxy services).
5. Pemberian laporan dan informasi terkait Efek atau Surat Berharga milik Nasabah yang disimpan dan diadministrasikan.
Tertarik untuk memulai investasi? Bank Mega menyediakan layanan investasi juga lho, yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Mulai investasimu hari ini, bisa langsung diakses melalui aplikasi M-Smile, atau silakan kunjungi website Bank Mega dan hubungi Mega Call di nomor 08041500010 atau +62 21 29601600.