Tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan tarif yang sama seperti periode Juli–September 2026 sebagai acuan pengeluaran listrik hingga akhir tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, mencakup rumah tangga, bisnis, industri, pelayanan sosial, hingga fasilitas pemerintah. Untuk mengetahui besaran biaya yang berlaku, simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru November–Desember 2026 berikut.
Ringkasan Penting:
- Tarif listrik PLN Triwulan IV 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga 31 Desember 2026.
- Rumah tangga bersubsidi 450 VA dikenakan Rp415/kWh, sedangkan 900 VA bersubsidi Rp605/kWh untuk tarif prabayar.
- Rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70/kWh, sedangkan 3.500 VA ke atas Rp1.699,53/kWh.
- Tagihan listrik pascabayar dan token prabayar dapat dibayar melalui M-Smile menggunakan Kartu Kredit Bank Mega sesuai ketentuan layanan.
Apakah Tarif Listrik PLN Naik hingga Desember 2026?
Tidak. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada Triwulan IV 2026 atau periode Oktober–Desember tetap sama dengan Triwulan III, yakni Juli–September 2026. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan yang mendapatkan subsidi maupun pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan mempertahankan tarif dilakukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi bagi dunia usaha serta sektor industri. Dengan demikian, pelanggan tidak menghadapi kenaikan harga listrik per kWh akibat penyesuaian tarif pada periode tersebut.
Bagi pelanggan nonsubsidi, mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor ekonomi utama, yaitu:
- Nilai tukar rupiah: perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik.
- Indonesian Crude Price (ICP): harga minyak mentah Indonesia yang menjadi salah satu indikator biaya energi.
- Inflasi: perubahan tingkat harga barang dan jasa yang memengaruhi biaya operasional.
- Harga Batu Bara Acuan (HBA): harga batu bara yang berkaitan dengan biaya bahan bakar pembangkit listrik.
Meskipun indikator tersebut digunakan dalam evaluasi, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif pada Triwulan IV 2026. Sementara itu, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan.
Namun, tagihan listrik bulanan masih dapat meningkat apabila jumlah pemakaian listrik bertambah. Penggunaan AC lebih lama, penambahan perangkat elektronik, atau aktivitas di rumah yang lebih tinggi dapat menyebabkan konsumsi kWh meningkat meskipun tarifnya tidak berubah.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru November–Desember 2026
Besaran tarif listrik PLN ditentukan oleh golongan pelanggan, kapasitas daya, dan kategori subsidi. Tarif per kilowatt-hour (kWh) menunjukkan biaya penggunaan energi listrik, sedangkan VA atau volt-ampere menunjukkan kapasitas daya listrik yang terpasang.
Berikut rincian tarif yang berlaku selama November hingga Desember 2026. Untuk beberapa golongan khusus, perhitungan tagihan juga dapat melibatkan biaya beban, pembagian waktu pemakaian, atau ketentuan tambahan.
1. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi merupakan kelompok yang membayar listrik berdasarkan tarif tanpa subsidi pemerintah. Kategori ini mencakup pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM), 1.300 VA, 2.200 VA, serta daya yang lebih besar.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR (RTM) | 900 VA | Rp1.352 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| R-3/TR, TM | 6.600 VA ke atas | Rp1.699,53 |
Dari tabel tersebut, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA memiliki tarif yang sama, yaitu Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan Rp1.699,53 per kWh.
Sebagai contoh, rumah tangga 1.300 VA yang menggunakan listrik sebanyak 200 kWh dalam sebulan memiliki estimasi biaya pemakaian sebesar Rp288.940. Angka tersebut belum memperhitungkan pajak, biaya administrasi, atau komponen tagihan lainnya.
2. Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Pelanggan bersubsidi memperoleh harga listrik lebih rendah karena sebagian biaya penyediaannya ditanggung pemerintah. Untuk kategori rumah tangga, subsidi diberikan kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan penerima subsidi.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp605 |
Tarif tersebut merupakan acuan prabayar untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi. Pada pelanggan pascabayar tertentu, perhitungan dapat menggunakan tarif pemakaian bertingkat dan biaya beban sesuai ketentuan.
Perlu diketahui bahwa tidak semua pelanggan 900 VA otomatis memperoleh subsidi. Pelanggan 900 VA yang termasuk kategori rumah tangga mampu dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh.
Untuk memastikan status subsidi, pelanggan dapat memeriksa informasi golongan listrik yang tercatat pada layanan resmi PLN.
3. Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Industri
Tarif listrik bagi sektor bisnis dan industri dibedakan berdasarkan kapasitas daya serta kebutuhan penggunaannya. Pelanggan bisnis kecil dan industri kecil memiliki struktur tarif tersendiri, sedangkan pelanggan dengan kebutuhan daya besar termasuk dalam kelompok nonsubsidi.
Berikut tarif untuk beberapa golongan bisnis dan industri.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| B-1/TR Bisnis Kecil | 450 VA | Rp535 |
| B-1/TR Bisnis Kecil | 900 VA | Rp630 |
| B-1/TR Bisnis Kecil | 1.300 VA | Rp966 |
| B-1/TR Bisnis Kecil | 2.200–5.500 VA | Rp1.100 |
| B-2/TR Bisnis | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70 |
| B-3/TM, TT Bisnis Besar | Di atas 200 kVA | Tarif WBP/LWBP* |
| I-1/TR Industri Kecil | 450 VA | Rp485 |
| I-1/TR Industri Kecil | 900 VA | Rp600 |
| I-1/TR Industri Kecil | 1.300 VA | Rp930 |
| I-1/TR Industri Kecil | 2.200 VA | Rp960 |
| I-1/TR Industri Kecil | 3.500 VA–14 kVA | Rp1.112 |
| I-2/TR Industri | Di atas 14–200 kVA | Tarif WBP/LWBP* |
| I-3/TM Industri | Di atas 200–kurang dari 30.000 kVA | Tarif WBP/LWBP* |
| I-4/TT Industri Besar | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 |
Catatan: Tarif B-1 dan I-1 dalam tabel merupakan acuan prabayar. Pelanggan pascabayar tertentu menggunakan tarif blok dan biaya beban. Untuk golongan B-3, I-2, dan I-3, tarif energi dihitung menurut waktu beban puncak (WBP) dan luar waktu beban puncak (LWBP), sehingga tidak dapat disederhanakan menjadi satu harga tetap per kWh.
Penggolongan tersebut membantu membedakan kebutuhan listrik usaha kecil, bangunan komersial, pabrik, dan kegiatan industri berskala besar.
Bagi pelaku usaha, stabilnya tarif listrik hingga Desember 2026 dapat membantu memperkirakan biaya operasional dan produksi. Meski demikian, pengawasan penggunaan mesin, pendingin ruangan, dan perangkat elektronik tetap diperlukan untuk menjaga efisiensi.
4. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial dan Pemerintah
Fasilitas pelayanan sosial, kantor pemerintah, dan penerangan jalan umum juga memiliki penggolongan tarif tersendiri. Kategori sosial dapat mencakup rumah ibadah, fasilitas kesehatan, serta lembaga yang memenuhi ketentuan penggolongan PLN.
Berikut daftar tarif untuk pelanggan pelayanan sosial.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| S-1/TR Sosial | 450 VA | Rp325 |
| S-1/TR Sosial | 900 VA | Rp455 |
| S-1/TR Sosial | 1.300 VA | Rp708 |
| S-1/TR Sosial | 2.200 VA | Rp760 |
| S-1/TR Sosial | 3.500 VA–200 kVA | Rp900 |
| S-2/TM Sosial Besar | Di atas 200 kVA | Tarif WBP/LWBP* |
Tarif sosial 450 VA dan 900 VA pada tabel merupakan tarif prabayar. Pelanggan pascabayar dapat menggunakan perhitungan bertingkat. Untuk pelayanan sosial berdaya besar, tarif energi memiliki ketentuan waktu pemakaian dan faktor pengali tersendiri.
Sementara itu, tarif pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum adalah sebagai berikut.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| P-1/TR Pemerintah | 450 VA | Rp685 |
| P-1/TR Pemerintah | 900 VA | Rp760 |
| P-1/TR Pemerintah | 1.300 VA | Rp1.049 |
| P-1/TR Pemerintah | 2.200–5.500 VA | Rp1.076 |
| P-1/TR Pemerintah | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.699,53 |
| P-2/TM Pemerintah | Di atas 200 kVA | Tarif WBP/LWBP* |
| P-3/TR Penerangan Jalan Umum | Sesuai ketentuan golongan | Rp1.699,53 |
| L/TR, TM, TT Layanan Khusus | Berbagai tegangan | Rp1.644,52* |
Catatan: Tarif P-1 untuk daya 450 VA dan 900 VA merupakan acuan prabayar. Golongan tegangan menengah dengan tanda (*) memiliki ketentuan khusus, termasuk tarif WBP/LWBP, faktor pengali, atau biaya tambahan. Untuk golongan layanan khusus, tarif berlaku mengikuti karakteristik layanan dan ketentuan PLN.
Secara keseluruhan, tarif listrik pada periode November–Desember 2026 tetap mengacu pada ketentuan Triwulan IV. Besaran tagihan akhir dapat berbeda karena pajak daerah, biaya administrasi, biaya beban, dan ketentuan masing-masing golongan.
Baca Juga:Tagihan Listrik Naik saat Cuaca Panas? Ini Cara Menghematnya
Bayar Tagihan dan Beli Token Listrik Lebih Praktis dengan Kartu Kredit Bank Mega!
Setelah mengetahui daftar tarif listrik PLN terbaru, langkah berikutnya adalah memastikan pembayaran tagihan tetap teratur setiap bulan. Baik menggunakan listrik pascabayar maupun prabayar, Anda dapat memanfaatkan aplikasi M-Smile untuk melakukan transaksi menggunakan Kartu Kredit Bank Mega sesuai fasilitas yang tersedia.
Melalui M-Smile, pembayaran listrik dapat dilakukan secara digital tanpa perlu mencari loket pembayaran. Selain mempermudah transaksi, fitur yang tersedia juga membantu Anda mengelola kebutuhan tagihan rumah tangga dalam satu aplikasi.
1. Bayar Tagihan Listrik Pascabayar melalui M-Smile
Bagi pengguna listrik pascabayar, tagihan dibayarkan setelah pemakaian listrik bulanan tercatat. Untuk menyelesaikannya melalui M-Smile, ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi M-Smile dan login ke akun Anda.
- Pilih menu Bayar, kemudian pilih kategori PLN.
- Pilih layanan PLN Postpaid untuk pembayaran listrik pascabayar.
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan lanjutkan transaksi.
- Periksa rincian tagihan, kemudian pilih Kartu Kredit Bank Mega sebagai sumber dana.
- Konfirmasi pembayaran menggunakan PIN transaksi sesuai instruksi aplikasi.
Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran dapat dilihat melalui aplikasi. Pastikan ID Pelanggan dan jumlah tagihan sudah benar sebelum mengonfirmasi pembayaran.
2. Beli Token Listrik Prabayar Menggunakan Kartu Kredit
Jika rumah Anda menggunakan meteran prabayar, pembelian token juga dapat dilakukan melalui M-Smile. Cara ini membantu ketika saldo listrik hampir habis dan Anda membutuhkan token tanpa harus keluar rumah.
- Login ke aplikasi M-Smile.
- Pilih menu Beli, kemudian pilih PLN Prepaid.
- Masukkan nomor meter atau ID Pelanggan sesuai petunjuk.
- Pilih nominal pembelian token listrik yang tersedia.
- Gunakan Kartu Kredit Bank Mega sebagai sumber pembayaran.
- Konfirmasi transaksi dan simpan nomor token yang diterima.
- Masukkan kode token ke meteran listrik untuk menambah saldo kWh.
Perlu diketahui bahwa nominal pembelian token tidak seluruhnya menjadi nilai energi listrik karena dapat memperhitungkan pajak dan biaya administrasi sesuai ketentuan transaksi.
3. Atur Pembayaran Tagihan Bulanan dengan Mega Bill
Untuk kebutuhan yang berulang setiap bulan, Bank Mega juga menyediakan fitur Mega Bill. Layanan ini memungkinkan tagihan pascabayar yang didaftarkan dibayarkan secara otomatis menggunakan Kartu Kredit Bank Mega.
Melalui M-Smile, pendaftaran dapat dilakukan dengan membuka menu Layanan, memilih Kartu Kredit, kemudian Registrasi Mega Bill. Setelah itu, pilih kategori tagihan yang ingin didaftarkan dan lengkapi informasi sesuai instruksi.
Fitur Mega Bill dapat membantu mengurangi risiko lupa membayar tagihan rutin. Namun, nasabah tetap perlu memastikan kartu kredit aktif, limit tersedia, dan pembayaran tagihan kartu kredit dilakukan tepat waktu.
Urusan listrik bulanan kini bisa lebih sederhana. Anda tidak perlu menghabiskan waktu mengantre untuk membayar tagihan atau membeli token. Cukup manfaatkan M-Smile dan pilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga pengelolaan tagihan rumah tangga menjadi lebih praktis.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang produk dan layanan dari Bank Mega, kamu bisa kunjungi website kami, hubungi layanan pelanggan kami di 08041500010, atau bisa juga download aplikasi M-Smile yang tersedia di App Store dan Play Store untuk daftar dan apply Tabungan Bank Mega dan Kartu Kredit Bank Mega sekarang juga! Kamu juga bisa apply kartu kredit hanya 5 menit langsung di-approve lewat sini. Untuk data dan referensi terbaru, silakan kunjungi bankmega.com.
Bank Mega Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
