BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Pengajuan klaim untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline. Syaratnya, melengkapi semua persyaratan dokumen untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Jika dokumen belum lengkap, klaim jaminan belum bisa dicairkan.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari :
- Jaminan Hari Tua (JHT).
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online & Offline
Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dibedakan oleh kondisi dari penerima manfaat. Berikut ini adalah persyaratan yang diminta berdasarkan kondisi tersebut.
- Terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja, dengan alasan di atas, dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim. Persyaratan pencairan dana klaim BPJS Ketenagakerjaan yang diminta adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- Surat Pengalaman Kerja
- Surat Perjanjian Kerja
- Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca Juga : 7 Perbedaan Kartu Debit dan Kredit, Mana Lebih Baik?
- Mencapai usia pensiun
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan ketika peserta telah masuk usia pensiun, baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta adalah :
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
- Mengalami cacat total tetap
Klaim ini diajukan apabila peserta mengalami cacat total tetap. Berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Klaim ini dapat diajukan peserta yang merupakan warga negara Indonesia yang akan pindah kewarganegaraan. Mereka bisa mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
Baca Juga : Pinjaman Online Langsung Cair, Kelebihan dan Kekurangannya
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (jika ada)
- Klaim Sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada)
- Klaim Sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E – KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang akan mencairkan dana manfaat BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga opsi untuk pencairan dana tersebut. Caranya yaitu melalui salah satu dari tiga opsi berikut:
- Internet di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Aplikasi JMO yang diunduh melalui Play Store dan App Store
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Jika cara nomor satu dan dua di atas yang dipilih, maka semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).
Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap. Jika jumlah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja terdiri lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online via website
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lakukan Login
- Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang melalui email.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO
Selain website, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga dapat dilakukan di aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu Pengkinian Data;
- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik Sudah.
- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email.
- Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
- Jika sudah benar, klik Konfirmasi dan proses pengkinian data telah selesai.
- Klik menu Jaminan Hari Tua.
- Lalu klik Klaim JHT
- Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
- Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
- Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
- Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
- Jika sudah sesuai klik Konfirmasi dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.
Baca Juga : Saat Butuh Dana, Pinjam ke Bank atau Pinjaman Online Pribadi ?
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
- Bawa semua dokumen asli yang dipersyaratkan.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Kamu akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
- Kamu akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrian.
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
- Proses selesai!
- Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening bank kamu.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan untuk mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui.
Menabung di Bank Mega
Kamu dapat memindahkan saldo pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ke dalam rekening tabungan di Bank Mega. Ada beberapa jenis tabungan yang bisa kamu pilih, yang sesuai dengan tujuan kamu menabung. Ada Mega Dana, Mega Maxi, Mega Rencana, Mega Berbagi, Mega Perdana, Mega Ultima, Tabunganku, Mega Valas, dan produk tabungan menarik lainnya dengan berbagai manfaat, seperti Mega Dollar, Mega Prestasi, dan Mega Proteksi.
Bank Mega memiliki lebih dari 300 kantor cabang dan 700 Mega ATM di seluruh Indonesia, serta dapat memfasilitasi kemudahan bertransaksi di 40.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1,9 juta jaringan ATM di seluruh dunia.
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa mengunjungi website Bank Mega atau menghubungi Mega Call di nomor 08041500010 atau +62 21 29601600.